fbpx

Mengenal 8 Standar Nasional Penelitian yang Harus Dipenuhi

Standar Nasional Penelitian

Standar Nasional Penelitian – Perguruan tinggi bukan hanya sebagai tempat bagi masyarakat untuk menimba ilmu saja. Akan tetapi juga menjadi salah satu kontributor dalam mengembangkan IPTEK di tanah air dan juga di dunia. 

Sesuai dengan peraturan yang berlaku, perguruan tinggi diharapkan mampu mendukung penyelenggaraan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat. Hal ini ditujukan juga untuk mengembangkan IPTEK tadi. 

Mendukung pencapaian tujuan tersebut, maka ada sejumlah Standar Nasional Penelitian yang harus dipahami dan dipenuhi oleh setiap perguruan tinggi. Harapannya dengan adanya standar nasional seperti ini, perguruan tinggi tidak asal dalam menyelenggarakan penelitian. 

Melainkan bisa memastikan penelitian maupun pengabdian kepada masyarakat yang diselenggarakan memiliki mutu yang baik. Sekaligus fokus dalam mendukung tujuan-tujuan dari penelitian dan pengabdian kepada masyarakat. Lalu, apa saja standar nasional tersebut? 

Apa Itu Standar Nasional Penelitian? 

Sebelum mengetahui daftar Standar Nasional Penelitian, maka pahami dulu apa itu standar nasional dalam ranah penelitian. Jadi, Standar Nasional Penelitian merupakan kriteria minimal tentang sistem penelitian di perguruan tinggi yang berlaku di seluruh wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). 

Standar ini merupakan sebuah sistem yang mengacu pada pelaksanaan kegiatan penelitian di seluruh perguruan tinggi Indonesia. Baik itu PTS maupun PTN yang memang aktif dalam melaksanakan penelitian. 

Adanya standar nasional membuat standar ini tidak hanya berlaku untuk kampus-kampus di wilayah tertentu saja. Melainkan secara nasional, sehingga selama kampus tersebut berdiri di wilayah hukum Republik Indonesia. Maka standar ini menjadi acuan yang wajib dipatuhi dan dipenuhi. 

Adanya penentuan standar nasional dalam pelaksanaan penelitian tentu membantu mencapai tujuan penelitian itu sendiri. Secara umum, tujuan penelitian di lingkungan perguruan tinggi antara lain: 

  • Menghasilkan penelitian sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No. 3 Tahun 2020 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi.
  • Menjamin pengembangan penelitian unggulan spesifik.
  • Meningkatkan kapasitas penelitian.
  • Mencapai dan meningkatkan mutu sesuai target dan relevansi hasil penelitian bagi masyarakat Indonesia. 
  • Meningkatkan diseminasi hasil penelitian dan perlindungan kekayaan intelektual secara nasional dan internasional.

Ruang Lingkup Standar Nasional Penelitian 

Memahami arti penting dari penetapan Standar Nasional Penelitian untuk mencapai tujuan-tujuan di atas. Maka setiap kampus atau perguruan tinggi di tanah air perlu memenuhi standar tersebut setiap kali melaksanakan penelitian. 

Adapun ruang lingkup standar nasional dalam kegiatan penelitian ini mencakup 8 (delapan) poin. Yaitu: 

1. Standar Hasil Penelitian 

Standar yang pertama dalam penelitian adalah dari aspek hasil penelitian. Hasil penelitian ini merupakan semua hasil luaran yang didapatkan selama melakukan kegiatan penelitian yang mengikuti prosedur dan standar yang ditetapkan. 

Harapannya, hasil penelitian ini mampu mendukung pengembangan IPTEK sekaligus meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Semua hasil penelitian yang tidak memiliki dampak negatif atau berbahaya maka perlu dipublikasikan. 

Publikasinya sendiri bisa dengan cara diseminarkan, dipublikasikan, dipatenkan, dan lain sebagainya. Intinya, semua cara yang bisa membantu menyebarluaskan hasil penelitian agar mudah diakses masyarakat luas boleh dijadikan pilihan. 

2. Standar Isi Penelitian 

Standar penelitian yang kedua adalah terkait isi penelitian, yakni mencakup penelitian dasar dan penelitian terapan. Adapun yang dimaksud dengan isi penelitian adalah kriteria yang harus dipenuhi oleh isi penelitian itu sendiri. 

Fokus utamanya adalah keluasan dan kedalaman isi penelitian tersebut. Pada penelitian dasar, isi penelitian diharapkan memenuhi kriteria sebagai hasil penelitian (luaran) berupa penjelasan atau penemuan yang bisa mengatasi masalah. 

Sedangkan pada penelitian terapan, isi penelitian diharapkan fokusnya pada inovasi atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi. Hasil penelitian (luaran) kemudian bersifat aplikatif atau mudah untuk diterapkan agar bisa bekerja sesuai dengan harapan. 

Baca Juga:

3. Standar Proses Penelitian 

Standar Nasional Penelitian juga mencakup aspek proses penelitian, sehingga semua proses atau tahapan dalam penelitian harus sesuai standar. Standarnya adalah: 

  • Kegiatan penelitian yang terdiri atas perencanaan, pelaksanaan, dan pelaporan.
  • Memenuhi kaidah dan metode ilmiah secara sistematis sesuai dengan otonomi keilmuan dan budaya akademik. 
  • Mempertimbangkan standar mutu, keselamatan kerja, kesehatan, kenyamanan, serta keamanan peneliti, masyarakat, dan lingkungan.

4. Standar Penilaian Penelitian 

Sebuah kegiatan penelitian nantinya juga akan dinilai bagaimana kualitasnya, prosedurnya sudah sesuai aturan atau belum, hasilnya sudah memenuhi kriteria atau belum, dan lain-lain. 

Penelitian di perguruan tinggi diharapkan bisa memenuhi standar penilaian yang cakupannya: 

  • Penilaian dilakukan secara terintegrasi dengan memenuhi aspek edukatif, objektif, akuntabel, dan transparan. 
  • Harus memperhatikan standar isi, standar hasil, dan standar proses penelitian. 
  • Menggunakan metode penelitian yang relevan, akuntabel, dan juga mewakili pencapaian kriteria proses dan hasil penelitian. 

5. Standar Peneliti 

Standar Nasional Penelitian selanjutnya adalah dari aspek peneliti. Jadi, tidak semua dosen bisa melakukan penelitian di lingkungan perguruan tinggi. Kecuali dosen tersebut memenuhi standar nasional yang mencakup: 

  • Memiliki kemampuan untuk melakukan kegiatan penelitian. 
  • Menguasai metode penelitian yang sesuai dengan bidang keilmuan yang ditekuni oleh dosen. 
  • Menentukan kewenangan dalam melakukan kegiatan penelitian sesuai pedoman yang ditentukan oleh Deputi Bidang Penguatan Riset dan Pengembangan.

6. Standar Sarana dan Prasarana Penelitian 

Standar berikutnya adalah berhubungan dengan semua sarana dan prasarana kegiatan penelitian. Sarana dan prasarana yang dimaksudkan adalah semua fasilitas yang dimiliki dan disediakan perguruan tinggi untuk mendukung penelitian. 

Sarana dan prasarana yang digunakan harus memenuhi standar, yaitu: 

  • Memenuhi standar mutu. 
  • Memenuhi standar keselamatan kerja. 
  • Standar keamanan, 
  • Standar kenyamanan, 
  • Standar kesehatan, dan juga 
  • Standar keamanan bagi peneliti, masyarakat, dan lingkungan sekitar. 

7. Standar Pengelolaan Penelitian 

Standar berikutnya adalah dari aspek pengelolaan penelitian, dimana setiap perguruan tinggi diharapkan memiliki tim yang mengelola kegiatan penelitian. Pengelolaannya diharapkan bisa dibuat sama atau mendekati dengan tata kelola penelitian dari berbagai lembaga penelitian di Indonesia. 

Adapun tugas dari tim atau unit kerja yang menjadi bagian dari pengelola penelitian ini adalah untuk perencanaan, pelaksanaan, pengendalian, pemantauan dan evaluasi, serta pelaporan kegiatan penelitian.

Baca Juga:

8. Standar Pendanaan dan Pembiayaan Penelitian 

Standar berikutnya adalah berkaitan dengan pendanaan dan pembiayaan penelitian. Jadi, ada batas dana minimal yang harus disediakan untuk mendukung pelaksanaan kegiatan penelitian. 

Dimana sumber dana ini bisa berasal dari dana internal perguruan tinggi, bisa juga dari pemerintah maupun lembaga dan industri yang menjadi mitra penelitian. Adanya standar batas minimal pendanaan membantu peneliti melaksanakan penelitian tanpa khawatir berhenti di tengah jalan karena kehabisan dana. 

Detail Standar Nasional Penelitian yang dijelaskan di atas kemudian bisa dipahami mencakup aspek edukatif, objektif, akuntabel, dan juga transparan. Penetapan standar secara nasional ini membantu perguruan tinggi selaku penyelenggara penelitian menyediakan dukungan yang sesuai ketentuan. 

Sekaligus membantu mengarahkan para dosen dan mahasiswa untuk melakukan penelitian sesuai dengan standar yang telah ditetapkan. Dampaknya, tak hanya membantu memenuhi tujuan penelitian nasional. Akan tetapi juga memastikan penelitian yang dilakukan bebas dari unsur plagiarisme dan manipulasi. 

Artikel Terkait:

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

RELATED POST

about

Get Started

Hubungi kami

Jl. Rajawali, Gg. Elang 6, No.2 Drono, Sardonoharjo, Ngaglik, Sleman, D.I.Yogyakarta 55581

Email : [email protected]

Telpon : 081362311132