fbpx

Skema Program Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat Dosen Vokasi 2024

hibah penelitian dan pengabdian kepada masyarakat vokasi

Mendukung kegiatan penelitian dan pengabdian masyarakat yang dilakukan secara kontinyu oleh dosen, termasuk dosen di perguruan tinggi vokasi. Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Vokasi (Ditjen Diksi) melalui Direktorat Akademik Pendidikan Tinggi Vokasi (DAPTV) menyelenggarakan program pendanaan.

Program pendanaan ini untuk dua kegiatan yakni penelitian dan pengabdian kepada masyarakat yang ditujukan pada seluruh dosen vokasi di Indonesia. Sebagai program kompetitif, para dosen vokasi bisa mempelajari seluruh skema program sebelum menyusun proposal usulan. 

Skema Penelitian 

Dikutip melalui Buku Panduan Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat Dosen Vokasi Edisi II Tahun 2024. Dijelaskan bahwa ada dua skema program yang akan didanai oleh Direktorat Akademik Pendidikan Tinggi Vokasi (DAPTV). 

Pertama adalah kegiatan penelitian yang secara garis besar terbagi menjadi tiga skema, yaitu: 

1. Skema Penelitian Dasar (PD) 

Skema penelitian yang pertama adalah Penelitian Dasar (PD) yang ditujukan untuk dosen pemula. Pada skema ini kemudian terbagi lagi menjadi enam kategori yang bisa diajukan dosen pengusul. Yaitu: 

a. Penelitian Dosen Pemula (PDP)

PDP bertujuan atau dimaksudkan agar para peneliti pemula dapat meningkatkan kemampuan dalam melaksanakan penelitian. Syarat dosen pengusul antara lain: 

  1. Ketua pengusul dan anggota memiliki jabatan fungsional maksimal Lektor yang berasal dari perguruan tinggi klaster binaan, pratama atau madya, dan memiliki ID SINTA;
  2. Anggota pengusul 1-2 orang;
  3. Pengusul hanya boleh mendapatkan skema PDP sebanyak dua kali sebagai ketua;
  4. Pembiayaan PDP mengacu SBK Riset dan Inovasi dengan besaran maksimum Rp20.000.000; dan
  5. (e) Jangka waktu penelitian satu tahun.

Baca alasan proposal tidak lolos agar dan ikuti tipsnya agar Anda lolos hibah:

b. Penelitian Kerjasama

Kedua adalah penelitian kerjasama yang terbagi menjadi dua kategori, yaitu penelitian kerjasama dalam negeri (PDKN) dan penelitian kerjasama luar negeri (PDLN). Berikut detailnya: 

1) Kerja Sama Dalam Negeri (PKDN)

Pada skema ini, terdapat dua pihak yang terlibat dan wajib memenuhi syarat yang ditetapkan. Syarat untuk u tim peneliti pengusul (TPP) adalah: 

  1. TPP berasal dari perguruan tinggi klaster madya, pratama, atau binaan. 
  2. Ketua pengusul S2 dan memiliki SINTA Score Overall minimal 100 untuk bidang saintek dan 50 untuk bidang soshum dan seni; 
  3. Anggota pengusul maksimum dua orang dosen; (d) PKDN bersifat multi tahun, jangka waktu penelitian 2–3 tahun dimana luarannya akan dievaluasi setiap tahun. 

Sedangkan syarat untuk Tim Peneliti Mitra (TPM) adalah: 

  1. TPM berasal dari perguruan tinggi Klaster Utama dan Mandiri baik yang berasal dari perguruan tinggi akademik maupun vokasi; 
  2. TPM terdiri atas seorang ketua dan seorang anggota, keduanya berpendidikan S-3; 
  3. TPM tidak mengurangi kuota pengusulan penelitian; 
  4. Ketua peneliti TPM minimal mempunyai dua 
  5. Publikasi sebagai penulis pertama atau corresponding author pada jurnal bereputasi internasional; 
  6. Usulan TPP harus mendapat persetujuan TPM melalui BIMA.
2) Kerja Sama Luar Negeri

Pada skema penelitian Kerjasama Luar Negeri dijelaskan akan disediakan buku panduan khusus yang menjelaskan detail ketentuan dan syarat programnya. 

c. Penelitian Tesis Magister (PTM)

Skema penelitian dasar kedua adalah Penelitian Tesis Magister yang ditujukan untuk dosen yang menempuh studi Magister (S2). Adapun syaratnya adalah: 

  1. Ketua pengusul berpendidikan Doktor dengan minimal jabatan fungsional Lektor, dan memiliki SINTA Score Overall minimal 100 untuk bidang saintek dan 50 untuk bidang soshum dan seni yang sedang membimbing minimal satu mahasiswa magister full time pada program master by course maupun master by research; 
  2. Anggota pengusul terdiri atas dosen pembimbing pembantu (jika ada) dan satu mahasiswa magister bimbingan ketua pengusul dari perguruan tinggi yang sama; 
  3. Penelitian bersifat mono tahun. 

d. Penelitian Disertasi Doktor (PDD)

Pada skema PDD, ditujukan untuk dosen vokasi yang menempuh studi Doktoral atau S3. Syarat pengusul antara lain: 

  1. Ketua pengusul berpendidikan Doktor dengan minimal jabatan fungsional Lektor, dan memiliki SINTA Score Overall minimal 100 untuk bidang saintek dan 50 untuk bidang soshum dan seni yang sedang membimbing minimal satu mahasiswa doktor full time atau mempunyai bimbingan mahasiswa program doktor, baik program doktor by course maupun doctor by research; 
  2. Anggota pengusul terdiri atas dosen pembimbing pembantu (jika ada) dan satu mahasiswa doktor bimbingannya dari perguruan tinggi ketua pengusul;
  3. penelitian bersifat multi tahun, jangka waktu penelitian 1-2 tahun dan luarannya akan dievaluasi setiap tahun. 

e. Penelitian Magister Menuju Doktor Sarjana Unggul (PMDSU)

Skema PMDSU ditujukan untuk dosen vokasi yang menempuh studi Magister dan Doktor sekaligus mengikuti program beasiswa PMDSU. Syarat pengusul program ini adalah: 

  1. Ketua peneliti adalah promotor dari mahasiswa program PMDSU yang masih aktif dan sudah dinyatakan lulus perkuliahan semester 1, dan sedang menempuh kuliah di semester 2 serta akan memulai penelitian di tahun yang sedang berjalan; 
  2. Ketua pengusul berpendidikan Doktor dengan minimal jabatan fungsional Lektor, dan memiliki SINTA Score Overall minimal 100 untuk bidang saintek dan 50 untuk bidang soshum dan seni; 
  3. Anggota pengusul terdiri atas dosen pembimbing pembantu (jika ada) dan satu mahasiswa PMDSU bimbingannya 
  4. Penelitian bersifat multi tahun, jangka waktu penelitian 1-3 tahun dan luarannya akan dievaluasi setiap tahun. 

f. Kajian Kebijakan Strategis (KKS)

KKS bertujuan untuk membantu pemerintah membuat kebijakan strategis. Syarat dosen pengusul di skema ini adalah: 

  1. Ketua pengusul berpendidikan minimal magister dan mempunyai kompetensi sesuai dengan topik yang dikaji; 
  2. Anggota pengusul 2-5 orang; 
  3. DAPTV menunjuk dan memberikan penugasan kepada perguruan tinggi sebagai pelaksana kajian dengan mempertimbangkan kompetensi dan sumber daya yang dimiliki; 
  4. DAPTV menunjuk seorang dosen di perguruan tinggi yang ditunjuk sebagai ketua tim; 
  5. Ketua tim yang ditunjuk dapat membentuk tim yang berasal dari perguruan tinggi lain atau institusi di luar perguruan tinggi; 
  6. Tim pengusul mengajukan usulan; 
  7. Jangka waktu KKS selama 1 tahun. 

Sebelum submit proposal, pastikan Anda membaca info berikut:

2. Skema Penelitian Terapan (PT) 

Skema penelitian yang kedua adalah Penelitian Terapan (TP). Penelitian ini terbagi lagi menjadi dua kategori. Yaitu: 

  1. Penelitian Terapan Penugasan (PTP)
  2. Penelitian Produk Vokasi (P2V)

Adapun beberapa syarat untuk mengusulkan skema PT ini adalah sebagai berikut, detail syarat lainnya bisa dibaca di buku panduan program: 

  1. Ketua pengusul berpendidikan S-3 dengan jabatan fungsional minimal Asisten Ahli, atau berpendidikan S-2 dengan jabatan fungsional minimal Lektor; dan memiliki SINTA Score Overall minimal 100 untuk bidang saintek dan 50 untuk bidang soshum dan seni; 
  2. Ketua pengusul memiliki rekam jejak publikasi minimal satu artikel di jurnal internasional atau jurnal nasional terakreditasi minimal peringkat 2 sebagai penulis pertama atau corresponding author dibuktikan dengan mencantumkan URL artikel dimaksud; atau tiga buku hasil penelitian ber- ISBN sebagai penulis pertama yang diterbitkan oleh penerbit anggota IKAPI/ setara atau penerbit internasional; atau memiliki minimal satu Kekayaan Intelektual (KI) berupa paten/ paten sederhana terdaftar dan lainnya bersertifikat; 
  3. KI yang dimaksud poin b adalah KI yang melindungi substansi hasil-hasil penelitian namun tidak termasuk hak cipta buku bukan hasil penelitian, artikel, laporan, skripsi, tesis, disertasi, panduan, dan dokumen sejenisnya. 

3. Skema Penelitian Pengembangan (PP) 

Skema penelitian yang terakhir adalah Penelitian Pengembangan yang menjadi kelanjutan dari penelitian terapan. Adapun syarat pengusul di skema ini adalah: 

  1. Ketua pengusul berpendidikan S3 dengan jabatan fungsional minimal Asisten Ahli, atau berpendidikan S2 dengan jabatan fungsional minimal Lektor; 
  2. Ketua pengusul memiliki rekam jejak publikasi minimal dua (2) artikel di database terindeks bereputasi sebagai penulis pertama atau corresponding author dibuktikan dengan mencantumkan URL artikel dimaksud atau memiliki paten/ paten sederhana dengan status minimum terdaftar atau KI lainnya yang bersertifikat dengan substansi terkait usulan penelitian; 
  3. Memiliki mitra investor yang dibuktikan dengan surat pernyataan yang berisikan komitmen penyertaan dana oleh mitra dalam bentuk in-cash minimal sebesar 10% dari dana yang diajukan; 
  4. Anggota pengusul minimum 3 orang dan minimum 1 orang anggota berasal dari mitra industri yang dibuktikan dengan surat penunjukan oleh lembaga/industri.

Skema Pengabdian kepada Masyarakat 

Sementara itu, untuk mendukung dosen vokasi di Indonesia melaksanakan kegiatan pengabdian kepada masyarakat atau PkM. Pendanaan terbuka untuk empat skema PkM, berikut penjelasannya: 

1. Skema Pemberdayaan Berbasis Masyarakat (PBM)

Pada skema PBM dijelaskan jika dibagi lagi menjadi dua kategori, yaitu Pemberdayaan Masyarakat Pemula (PMP) dan Pemberdayaan Kemitraan Masyarakat (PKM). Syarat dosen pengusul di skema ini adalah: 

  1. Tim pelaksana memiliki kompetensi multi disiplin sesuai dengan bidang yang diusulkan; 
  2. Minimal dua kompetensi kepakaran rumpun ilmu level dua yang berbeda, dan dimungkinkan untuk berkolaborasi dengan perguruan tinggi lain baik dari dalam negeri maupun luar negeri ; 
  3. Pengusul hanya boleh melaksanakan skema pemberdayaan berbasis masyarakat mono tahun sebanyak tiga kali sebagai ketua dan maksimal sebanyak dua kali pada ruang lingkup yang sama; 
  4. Tim pelaksana terdiri dari tiga orang (satu ketua dan dua anggota); 
  5. Untuk PMP, ketua pengusul memiliki minimal jabatan fungsional Asisten Ahli, dan memiliki SINTA Score Overall minimal 20 untuk bidang saintek, soshum dan seni; dan 
  6. Untuk PKM, ketua pengusul memiliki minimal jabatan fungsional Asisten Ahli, dan memiliki SINTA Score Overall minimal 50 untuk bidang saintek dan 25 untuk bidang soshum dan seni. 

Saat Anda membuat proposal, jadikan beberepa referensi berikut agar proposal Anda lolos:

2. Skema Pemberdayaan Berbasis Kewirausahaan (PBK)

Sedangkan pada skema PBK, terbagi lagi menjadi tiga kategori. Yaitu Kewirausahaan Berbasis Mahasiswa (KBM), Pemberdayaan Mitra Usaha Produk Unggulan Daerah (PM-UPUD), dan Pengembangan Usaha Kampus (PUK). 

Bagi dosen vokasi yang ingin mengusulkan proposal di skema ini, maka wajib memenuhi persyaratan berikut: 

  1. Tim pengusul berjumlah empat orang (1 ketua dengan 3 orang anggota); (
  2. Tim pengusul memiliki kapabilitas (rekam jejak keilmuan/ sains) yang sesuai dengan kegiatan yang diusulkan/ masalah yang ditangani minimal dua kompetensi kepakaran rumpun ilmu yang berbeda; 
  3. Mendukung transformasi pendidikan tinggi melalui 8 Indikator Kinerja Utama (IKU) minimal 2 indikator; 
  4. Tim pengusul harus melibatkan minimal 4 orang mahasiswa per tahun (kecuali KBM minimal 20 orang mahasiswa); dan untuk mendukung program MBKM maka wajib memberikan rekognisi minimal 5 SKS per tahun kegiatan kepada mahasiswa; dan 
  5. Khusus ruang lingkup PUK, tim pengusul mendapatkan rekomendasi Ketua LPM/ LPPM/ P3M/ DPPM di mana setiap perguruan tinggi dapat mengusulkan lebih dari satu usulan PUK dengan ketentuan maksimal satu usulan per fakultas untuk universitas/ institut, dan satu usulan per jurusan untuk sekolah tinggi. Ketua pengusul dengan minimal jabatan fungsional Lektor, dan memiliki SINTA Score Overall minimal 50 untuk bidang saintek dan 25 untuk bidang soshum dan seni.

3. Skema Pemberdayaan Berbasis Wilayah (PBW)

Skema ketiga di program pendanaan PkM untuk dosen vokasi tahun 2024 adalah skema PBW. Skema ini terbagi menjadi dua kategori, yaitu Pemberdayaan Wilayah (PW) dan Pemberdayaan Desa Binaan (PDB). Syarat menjadi dosen pengusul adalah: 

  1. Tim pengusul berjumlah empat orang (1 ketua dengan 3 orang anggota); khusus PW melibatkan minimal satu orang tim dari perguruan tinggi mitra; 
  2. Tim pengusul memiliki kapabilitas (rekam jejak keilmuan/sains) yang sesuai dengan kegiatan yang diusulkan/masalah yang ditangani minimal dua kompetensi kepakaran rumpun ilmu level dua yang berbeda; 
  3. Tim pengusul harus melibatkan minimal empat orang mahasiswa/tahun dan memberikan rekognisi minimal 5 SKS per tahun kegiatan kepada mahasiswa;
  4. Tim pengusul mendapatkan rekomendasi Ketua LPM/LPPM/P3M/DPPM dimana setiap perguruan tinggi boleh mengusulkan lebih dari 1 program PBW; 
  5. Ketua pengusul dengan minimal jabatan fungsional Lektor, dan memiliki SINTA Score Overall minimal 50 untuk bidang saintek dan 25 untuk bidang soshum dan seni. 
  6. Untuk skema PDB membutuhkan surat keterangan ketua lembaga/MoU direktur terkait penunjukan desa binaan.

4. Skema Pemberdayaan Mitra Vokasi (PBMV)

Skema terakhir di kegiatan pengabdian kepada masyarakat untuk dosen vokasi tahun 2024 adalah PBMV. Adapun syarat dosen pengusul di skema ini antara lain: 

  1. Ketua pengusul berasal dari PT pendidikan vokasi dengan minimal skor SINTA 100 untuk sains dan teknologi dan 50 untuk sosial humaniora; 
  2. Tim pengusul berjumlah empat orang (1 ketua dengan 3 orang anggota). Salah satu anggota berasal dari mitra Industri, anggota lainnya boleh berasal dari PT akademik; 
  3. Anggota tim pengusul yang berasal dari mitra industri mempunyai tugas dan fungsi sesuai dengan skema yang diusulkan, dibuktikan dengan surat tugas dari pimpinan mitra industri; 
  4. Tim pengusul memiliki hasil riset terapan yang siap diimplementasikan dengan TKT minimal 5;
  5. Tim pengusul memiliki kapabilitas (rekam jejak keilmuan/sains) yang sesuai dengan kegiatan yang diusulkan/masalah yang ditangani minimal dua kompetensi kepakaran rumpun ilmu yang berbeda; 
  6. Tim pengusul harus melibatkan lima orang mahasiswa minimal pada semester 5 dan memberikan rekognisi minimal 5 SKS kepada mahasiswa; dan 
  7. Tim pengusul mendapatkan rekomendasi dari Ketua LPM/LPPM/P3M/UP2M/ DPPM dimana setiap perguruan tinggi boleh mengusulkan lebih dari 1 skema PBMV.

Berapa poin detail berikut tidak banyak dibahas, pastikan Anda tidak terlewat:

Timeline Program 

Dalam pelaksanaan program pendanaan untuk penelitian dan pengabdian kepada masyarakat dosen vokasi tahun 2024. Akan ada banyak tahapan perlu dilalui, mulai dari pengumuman, tahap seleksi, sampai tahap monitoring dan evaluasi alias monev. Berikut timeline-nya: 

  • Pengumuman pengusulan : November 2023 
  • Pengusulan : Desember 2023 
  • Penilaian usulan : Januari 2024 
  • Pembahasan usulan dan kunjungan lapangan tim pakar ke pengusul/unit pengusul (jika ada) : Januari 2024 
  • Penetapan usulan yang didanai : Februari 2024
  • Pengumuman usulan yang didanai : Februari 2024
  • Kontrak : Februari s.d Januari 2024
  • Pelaksanaan : Maret s.d November 2024
  • Laporan kemajuan : Agustus s.d Oktober 2024
  • Monitoring dan evaluasi internal PT : September s.d Oktober 2024 
  • Monitoring dan evaluasi eksternal : Oktober 2024
  • Laporan akhir : November 2024 
  • Seminar Hasil/ Penilaian luaran : Desember 2024 

Adapun jadwal kegiatan program ini sendiri sifatnya tentatif, sehingga tetap ada kemungkinan akan mengalami perubahan. Namun jika ada pergeseran jadwal baik maju maupun mundur, pihak Kemdikbud Ristek akan merilis surat pengumuman. Penjelasan lebih lanjut bisa membaca buku panduan program. 

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

RELATED POST

about

Get Started

Hubungi kami

Jl. Rajawali, Gg. Elang 6, No.2 Drono, Sardonoharjo, Ngaglik, Sleman, D.I.Yogyakarta 55581

Email : [email protected]

Telpon : 081362311132