fbpx

Jadi Ketua Pengusul Hibah Dikti? Perhatikan Dulu Poin Ini

Persyaratan Khusus Ketua Pengusul Hibah Dikti yang Wajib Dipenuhi

Memiliki peran sebagai ketua pengusul hibah Dikti tentu memiliki kewajiban untuk memenuhi persyaratan yang ditetapkan. Persyaratan ini bisa bersifat umum maupun bersifat khusus yang memiliki andil sangat besar dalam menentukan lolos tidaknya proposal yang diusulkan. 

Sejauh ini, masih banyak dosen yang mengaku kebingungan dan kesulitan untuk mendapatkan program hibah. Kira-kira kenapa? Jawabannya adalah karena dosen belum memenuhi persyaratan khusus sebagai ketua pengusul. 

Hal-Hal yang Harus Diperhatikan Ketua Pengusul Hibah Dikti 

Bicara mengenai program hibah dari Dikti, memang menjadi program yang rutin diselenggarakan setiap tahunnya. Program ini hadir dalam berbagai skema yang ditujukan bagi seluruh dosen, baik dosen pemula maupun dosen senior. 

Sehingga memiliki kebebasan untuk memilih skema yang paling sesuai dengan kondisi terkini dosen tersebut. Dosen dalam mengajukan proposal usulan wajib membentuk tim penelitian, dimana ada dosen sebagai ketua pengusul dan sisanya sebagai anggota. 

Lolos dalam seleksi program hibah ternyata ikut memperhatikan aspek substantif dari dosen yang menjadi ketua pengusul hibah Dikti. Maka ada persyaratan khusus yang wajib dipenuhi ketua pengusul sebelum mengajukan proposal. Apa aja? 

Dikutip melalui Webinar Dosen Indonesia – Siap Hibah 2024 Untuk Dosen Pemula yang diselenggarakan oleh Dunia Dosen. Dalam kegiatan ini, Rizka Henny Maya Meutia selaku narasumber menjelaskan sejumlah syarat khusus ketua pengusul hibah Dikti, yaitu: 

1. Kesesuaian Rekam Jejak Penelitian dengan Proposal

Syarat khusus yang pertama adalah ketua pengusul memiliki rekam jejak penelitian yang sesuai dengan isi proposal yang diusulkan dalam program hibah dari Dikti. Oleh Rizka dijelaskan bahwa rekam jejak disini bukan riwayat penelitian, melainkan lebih kompleks lagi. 

Kebanyakan dosen pemula gagal mengajukan proposal hibah karena rekam jejak penelitian yang dimiliki kurang dari banyak segi substantif. Pihak asesor program hibah tidak hanya melihat riwayat penelitian ketua pengusul yang banyak. 

Melainkan harus memenuhi dua syarat substantif yang membuat ketua pengusul bisa disebut punya rekam jejak penelitian yang sesuai dengan proposal, yaitu: 

a. Riwayat Pendidikan Ketua Pengusul Sudah Linier 

Syarat khusus pertama berkaitan dengan kesesuaian rekam jejak penelitian ketua pengusul hibah Dikti adalah riwayat pendidikan. Seperti yang diketahui, dosen di Indonesia wajib menempuh pendidikan yang linier sejak jenjang Sarjana. 

Asesor program hibah biasanya akan menilai kualifikasi akademik yang dimiliki ketua pengusul. Jika linier maka akan dipandang sudah menjadi pakar di suatu bidang keilmuan yang tentu dianggap layak menjadi ketua pengusul. 

Jadi, bagi dosen pemula yang menjadi ketua pengusul dalam program hibah penting untuk memastikan dulu jika kualifikasi akademiknya sudah linier. Jika memang tidak linier maka belum memungkinkan untuk menjadi ketua pengusul. 

b. Riwayat Penelitian Ketua Pengusul Menunjukan Kepakaran 

Syarat khusus ketua pengusul hibah Dikti yang kedua terkait riwayat penelitian yang dimiliki adalah riwayat tersebut menunjukan kepakaran. Sejauh ini, banyak dosen pemula mengira jika riwayat penelitian adalah jumlah penelitian yang dilakukan sejak awal karir. 

Semakin produktif dosen melakukan penelitian maka dipandang sudah membangun rekam jejak penelitian yang baik. Sehingga hal ini dipandang bisa memperbesar peluang lolos seleksi hibah penelitian. 

Nyatanya, rekam jejak penelitian tidak sesederhana menghitung jumlah penelitian yang sudah dilakukan dosen. Melainkan memperhatikan seluruh riwayat penelitian dan publikasi ini menunjukan kepakaran dosen tersebut atau tidak. 

Jadi, rekam jejak penelitian adalah riwayat penelitian dan publikasi ilmiah dosen yang sudah menunjukan kepakaran. Misalnya, dosen psikologi yang sejak awal fokus meneliti kondisi tunarungu. 

Kemudian publikasi ilmiah ke jurnal maupun buku juga tentang tunarungu, maka disinilah rekam jejak penelitian terbentuk. Lain halnya jika dosen meneliti tunarungu, disusul tuna daksa, tuna wicara, dll. 

Maka penelitian dengan topik berbeda meski di satu bidang keilmuan yang sama belum bisa membangun rekam jejak. Pasalnya tidak menunjukan kepakaran dosen ini di topik mana. 

Maka dosen yang nantinya menjadi ketua pengusul wajib punya riwayat penelitian dan publikasi yang menunjukan kepakarannya. Sekaligus sesuai dengan topik yang diajukan ke proposal hibah sehingga dipandang layak menjadi ketua pengusul hibah Dikti. 

Baca Juga:

2. Perlu Update dan Sinkronisasi SINTA

Syarat khusus kedua yang wajib dipenuhi oleh ketua pengusul dalam program hibah penelitian dari Dikti adalah sudah melakukan pemutakhiran data di SINTA. Syarat ini juga wajib dipenuhi oleh anggota pengusul. 

Namun, ketua pengusul sifatnya sangat wajib dan menjadi prioritas. Kenapa? Sebab profil SINTA ketua pengusul inilah yang lebih dulu diperiksa atau dinilai asesor program hibah. 

Jika profil di SINTA dianggap kurang sesuai kriteria maka profil SINTA anggota pengusul akan diabaikan. Sebab hasil penilaian sudah jadi, yakni proposal dianggap belum layak mendapat hibah. 

Pemutakhiran data di SINTA disini mencakup update data pada profil sampai melakukan sinkronisasi data. Sinkronisasi ini untuk mengupdate seluruh riwayat publikasi yang terindeks ke berbagai database. Baik itu Scopus, WoS, Google Scholar, dll. 

Salah satu tujuan sinkronisasi data ini adalah untuk memastikan seluruh publikasi ilmiah terkini sudah terdata di SINTA. Sehingga ketua pengusul dinilai masih produktif melaksanakan kegiatan tri dharma dan mendapat penilaian baik dari asesor. 

Mau sinkronisasi SINTA? Baca dulu Sinkronisasi SINTA: Daftar Akun dan Cara Update

3. Update di PDDIKTI

Syarat khusus ketua pengusul hibah Dikti yang ketiga sekaligus yang terakhir adalah update data di PDDikti. Pertama, pastikan dosen status aktif sebagai pendidik di salah satu perguruan tinggi resmi di Indonesia dan masuk ke PDDikti. 

Kedua, dosen sudah mengupdate seluruh data penting di PDDikti sesuai dengan kondisi terkini. Misalnya, saat dosen sudah menyelesaikan tugas belajar maupun izin belajar. Maka segera minta operator kampus untuk segera mengupdate data. 

Sebab jika status sedang izin belajar atau tugas belajar masih aktif, maka dosen tidak memenuhi syarat ikut program hibah. Apalagi menjadi ketua pengusul, karena memang masih ada kewajiban untuk belajar yang perlu diselesaikan dulu. 

Mau mengajukan proposal Hibah Dikti? Perhatikan kriteria penilaian dan alasan proposal sebelumnya tidak lolos untuk memperbesar perluang proposal Anda LOLOS.

Melalui penjelasan tersebut, maka diharapkan semakin banyak dosen di Indonesia memenuhi syarat khusus maupun umum sebagai ketua pengusul hibah Dikti. Sehingga semakin banyak dosen yang menerima program hibah dan punya produktivitas tinggi dalam melaksanakan kewajiban akademik. 

Apabila ada pertanyaan ataupun ingin membagikan opini terkait topik di artikel ini. Maka silahkan membuka diskusi dengan menuliskannya di kolom komentar. Selain itu, bagikan artikel ini ke kolega Anda dengan klik tombol Share di bagian bawah. 

Di tag : ,

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

RELATED POST

about

Get Started

Hubungi kami

Jl. Rajawali, Gg. Elang 6, No.2 Drono, Sardonoharjo, Ngaglik, Sleman, D.I.Yogyakarta 55581

Email : [email protected]

Telpon : 081362311132