fbpx

8 Skema Pendanaan Risnov BRIN 2024, Dibuka Sepanjang Tahun!

skema pendanaan risnov brin

Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN)  menjadi salah satu lembaga pemerintah yang bertanggung jawab menyelenggarakan penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan, serta invensi dan inovasi. 

Setiap tahunnya, BRIN menyelenggarakan berbagai program pendanaan untuk mendukung kegiatan riset para peneliti di Indonesia. Tahun 2024, menjadi momen dimana BRIN meluncurkan berbagai skema pendanaan Risnov BRIN tanpa deadline atau tenggat waktu. 

Artinya, tahun ini BRIN membuka program pendanaan riset dengan jadwal pengusulan proposal bisa dilakukan kapan saja. Sekaligus proposal bisa disetujui kapan saja sehingga rencana penelitian di dalamnya bisa segera dilaksanakan. 

Jenis Skema Pendanaan Risnov BRIN Tahun 2024 

Dikutip melalui kegiatan Launching Skema Pendanaan dan Fasilitasi Riset dan Inovasi BRIN Tahun 2024 yang ditayangkan di kanal YouTube BRIN Indonesia. Dirilis pengumuman baru mengenai pembukaan skema pendanaan untuk tahun anggaran 2024. 

Tahun ini, BRIN menjelaskan mengajukan anggaran sebesar Rp699,4 miliar yang berasal dari Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) dan APBN. Dana atau anggaran ini nantinya digunakan untuk mendukung kegiatan riset dan inovasi para peneliti. 

Selain itu, juga disebutkan bahwa ada 8 skema riset atau penelitian dan inovasi yang akan dibuka oleh pihak BRIN. Skema ini terbuka untuk para peneliti yang memenuhi ketentuan. 

Adapun anggaran penelitian dan inovasi di masing-masing skema adalah RIIM (Riset dan Inovasi Indonesia Maju) Kompetisi Rp500 Miliar, RIIM Ekspedisi Rp 137,5 Milyar, RIIM Startup Rp24,9 Miliar, RIIM Invitasi Rp30 Miliar, RIIM Kolaborasi Rp5 Miliar, dan Pengujian Produk Inovasi Kesehatan Rp2 Miliar. Berikut detail penjelasannya: 

1. RIIM Kompetisi 

Skema pendanaan Risnov BRIN tahun 2024 yang pertama adalah RIIM Kompetisi. RIIM Kompetisi adalah pendanaan riset untuk mencari kebaruan ilmu pengetahuan dan teknologi yang berpotensi dikembangkan lebih lanjut oleh pemangku kepentingan. 

Adapun persyaratan pengusul yang wajib dipenuhi para peneliti yang hendak mendaftar di skema ini adalah sebagai berikut: 

  • Pengusul adalah periset dari lembaga riset, PT, Badan Usaha, Organisasi Masyarakat. 
  • Ketua tim periset berpendidikan S3. 
  • Periset maksimal terlibat dalam 2 usulan proposal. 
  • Tim periset memiliki rekam jejak yang sesuai dengan kegiatan yang diusulkan. 
  • Mendapat persetujuan dari instansi atau lembaga. 

Sedangkan untuk output atau luaran wajib yang harus dihasilkan oleh para pengusul di skema pendanaan ini antara lain: 

  1. Karya Tulis Ilmiah (KTI) setiap tahunnya minimal 1 (satu), dengan status minimal under review pada jurnal internasional terindeks setara Q3, dan atau 
  2. Hak Kekayaan Intelektual (HKI) setiap tahunnya minimal 1 (satu) HKI dengan status terdaftar. 

Lebih lanjut, untuk fokus penelitian pada skema pendanaan Risnov BRIN satu ini adalah untuk semua bidang, yakni terkait pangan, kesehatan, dan energi. Serta dimungkinkan untuk tema-tema lainnya seperti penerbangan, antariksa. 

Pengecualian fokus penelitian di skema ini adalah yang sudah ada skema tersendiri. Misalnya untuk riset ekspedisi dan eksplorasi, riset klinis dan praklinis, dan sebagainya. Sebab BRIN sudah menyediakan skema khusus untuk tema tersebut. 

2. RIIM Ekspedisi 

Skema kedua adalah RIIM Ekspedisi, yaitu skema pendanaan riset berbasis kompetisi dan kompetensi untuk menghasilkan koleksi ilmiah berupa spesimen dan atau rekaman data ilmiah dalam rangkaian penjelajahan dan penyelidikan lapangan. 

Tujuan dari penyelenggaraan skema RIIM Ekspedisi adalah untuk memperoleh temuan data, pengetahuan, wawasan baru, atau sumber-sumber koleksi ilmiah terkait keberagaman sumber daya alam, agama, sosial budaya, dan arkeologi di Indonesia. 

Secara sederhana, skema ini bertujuan untuk mengungkap potensi kekayaan alam dan sosial di berbagai wilayah Indonesia. Skema ini ditujukan untuk peneliti dari lembaga penelitian, perguruan tinggi, badan usaha, dan organisasi kemasyarakatan. 

Tema dalam skema ini adalah ekspedisi dan eksplorasi terkait agama, etnisitas, seni, tradisi, pengetahuan lokal, bahasa, sastra, dan yang relevan. Sementara untuk luaran yang diharapkan bisa dihasilkan para peneliti di skema RIIM Ekspedisi ini antara lain: 

  1. Jurnal internasional dengan minimal indeks Q3. 
  2. Koleksi dan atau data ilmiah yang diserahkan ke BRIN dan atau Direktorat Pengelolaan Koleksi Ilmiah – BRIN. 

3. RIIM Invitasi

Skema pendanaan Risnov BRIN tahun 2024 yang ketiga adalah RIIM Invitasi, yaitu pendanaan riset dan inovasi yang diberikan kepada institusi maupun lembaga riset baik oleh pemerintah maupun nonpemerintah dengan tema yang ditentukan penyelenggara. 

Tema penelitiannya sendiri merupakan usulan dari kementerian, lembaga, maupun badan usaha. RIIM Invitasi kemudian terbagi menjadi dua jenis, yaitu: 

a. RIIM Invitasi Reguler 

RIIM Invitasi Reguler adalah program pendanaan riset yang ditujukan kepada periset untuk melaksanakan riset dengan tema sesuai usulan dari kementerian, lembaga, maupun badan usaha sebagai solusi isu strategi nasional maupun internasional. 

b. RIIM Invitasi Strategis 

RIIM Invitasi Strategis adalah program pendanaan riset yang ditujukan kepada institusi pimpinan riset untuk melakukan riset yang mengacu pada rencana strategis BRIN selaku platform kolaborasi. 

Adapun tema riset untuk skema ini ada 10 tema berbeda, yaitu: 

  • Ekspedisi Keragaman Hayati Terestrial 
  • Ekspedisi Laut Biodiversitas and Geologi 
  • Biologi Struktur 
  • Observasi Langit Selatan dan Antariksa di Gunung Timau – NTT 
  • Ekspedisi Geologi Terestrial (Kebencanaan dan Sumber Daya Geologi) di pulau Jawa 
  • Akuisisi Data Sumber Daya Hayati dan Non Hayati Indonesia
  • Ekskavasi Arkeologi Prasejarah Bumiayu – Jawa Tengah 
  • Teknologi Akselerator untuk Medis dan Industri 
  • Dekomioning dan Revitalisasi Reaktor Fasilitas Ketenaganukliran, dan juga 
  • Pemuliaan Presisi Bibit Unggul. 

Sementara untuk luaran dalam skema RIIM Invitasi ini ada 3, yaitu: 

  1. Karya tulis ilmiah (artikel ilmiah yang diterbitkan pada jurnal ilmiah internasional)
  2. Kekayaan intelektual (status minimal terdaftar) 
  3. Output lainnya sesuai dengan kesepakatan antara pengusul tema dan BRIN.

Saat menyusun proposal, pastikan Anda memasukkan poin kunci ebrikut ini

4. RIIM Startup 

Skema keempat dari BRIN untuk program pendanaan di tahun 2024 adalah RIIM Startup. RIIM Startup yaitu program pembiayaan untuk calon perusahaan startup/ rintisan berbasis hasil riset BRIN atau hasil riset masyarakat agar siap untuk menjadi perusahaan pemula yang mendatangkan keuntungan (profitable) dan berkelanjutan (sustainable).

Peserta yang terpilih dalam skema pendanaan Risnov BRIN satu ini akan menjalani pelatihan khusus selama 6 bulan. Selain itu, peserta juga berkesempatan menerima dana pembiayaan sebesar Rp300 juta per tahun dengan maksimal masa pembiayaan 2 tahun. Anggaran ini digunakan untuk beberapa kebutuhan berikut: 

  • Product development
  • Proses produksi
  • Pemasaran atau perluasan akses pasar
  • Branding produk
  • Perizinan dan sertifikasi produk. 

Pengusul dalam skema ini ditetapkan ada dua jenis, yaitu startup yang mengembangkan hasil riset dari Periset di lingkungan BRIN dan startup yang mengembangkan hasil riset di masyarakat (perguruan tinggi, pemerintah daerah, atau Lembaga riset lainnya). 

Sementara untuk syarat yang harus dipenuhi para pengusul di skema ini antara lain: 

  • Tim pengelola startup minimal 3 (tiga) orang. 
  • Memiliki produk/jasa berbasis hasil riset yang telah siap ke tahapan komersialisasi (hasil riset dibuktikan dengan adanya publikasi ilmiah atau kekayaan intelektual atau rekam jejak inventor yang sesuai dengan produk/jasa)
  • Startup  berusia maksimal 3 (tiga) tahun saat pendaftaran
  • Startup sudah berbadan usaha yaitu PT/CV/ perseroan perorangan. 

5. RIIM Pengujian Produk Inovasi Kesehatan (PPIK)

Skema selanjutnya adalah RIIM Pengujian Produk Inovasi Kesehatan, yaitu program pendanaan untuk melakukan pengujian praklinik atau uji klinik atas kandidat produk inovasi kesehatan yang akan diedarkan.

Sasaran dari skema ini adalah industri yang bekerjasama dengan Inventor pemilik kekayaan intelektual dari BRIN, perguruan tinggi, dan/atau lembaga riset lainnya. Sedangkan untuk produk yang difasilitasi mencakup obat, OHT, fitofarmaka, vaksin, kosmetika, alat kesehatan, dan pangan berklaim. 

Dalam skema PPIK sendiri terbagi menjadi 3 kategori program, yaitu: 

  1. Program A – Pelaksanaan uji praklinik Produk Inovasi Kesehatan. 
  2. Program B – Pengajuan Persetujuan Pelaksanaan Uji Klinik (PPUK) ke Regulator. 
  3. Program C – Pelaksanaan uji klinik Produk Inovasi Kesehatan. 

Sementara untuk persyaratan dokumen yang wajib dilengkapi para peneliti yang mengajukan usulan adalah sebagai berikut: 

  • Sertifikat dari industri berupa Good Manufacturing Practice (GMP) sesuai bidang prioritas, diantaranya Sertifikat CPOB/CPOTB/CPAKB/CPKB; 
  • Dokumen izin usaha industri sesuai bidang prioritas yang diujikan (Mitra Industri harus mempunyai Klasifikasi Baku Lapangan usaha Indonesia (KBLI) yang tercantum dalam Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) di bidang kesehatan); 
  • Surat keterangan dari lembaga periset pemilik kekayaan intelektual terkait kerjasama dengan industri pengusul; 
  • Dokumen publikasi yang mendukung kandidat; 
  • Dokumen kekayaan intelektual (minimal sudah terdaftar pada Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM); 
  • Surat pernyataan ketua pengusul; 
  • Surat kesediaan Inventor pemilik KI; dan 
  • Dokumen hasil uji tahap sebelumnya sesuai dengan regulasi yang berlaku. 

6. RIIM Pengujian Produk Inovasi Pertanian (PPIP) 

Skema pendanaan Risnov BRIN tahun 2024 berikutnya adalah RIIM Pengujian Produk Inovasi Pertanian yang ditujukan untuk mendukung riset di bidang pertanian dan yang berhubungan. 

PPIP sendiri secara garis besar adalah program untuk pengujian produk inovasi pertanian, peternakan, dan perikanan yang terbuka bagi industri yang bekerjasama dengan Inventor pemilik kekayaan intelektual dari BRIN, perguruan tinggi, atau Lembaga riset. 

Dalam skema ini terdapat 7 produk yang diberi fasilitas untuk dilakukan pengujian, yaitu varietas unggul, pupuk, pestisida, pakan ternak dan ikan, benih ikan, rumpun atau galur ternak, dan obat maupun vaksin untuk hewan. 

Adapun persyaratan dokumen yang harus dilengkapi periset di skema ini antara lain: 

  • Persyaratan Dokumen yang dimiliki:
    • dokumen izin usaha industri berbadan hukum sudah sesuai, antara produk inovasi yang diujikan dengan regulasi; dan 
    • kesediaan melengkapi dokumen Good Manufacture Practice diantaranya Cara Pembuatan Obat Hewan yang Baik (CPOHB)/Cara Pembuatan Pakan Ikan yang Baik (CPPIB)/Cara Pembuatan Pakan Yang Baik (CPPB)/Cara Pembenihan Ikan Yang Baik (CPIB) sampai batas waktu proses legalisasi kemitraan. 
    • dokumen publikasi yang mendukung hasil riset; 
    • kekayaan intelektual termasuk didalamnya Perlindungan Varietas Tanaman. 
  • Borang persetujuan keikutsertaan; 
  • Proposal yang diusulkan wajib mendapatkan persetujuan tertulis dari pimpinan lembaga pengusul yang dibuktikan dengan adanya pengesahan tanda tangan pimpinan dan cap lembaga pengusul dalam lembar pengesahan lengkap dan asli; 
  • Penulisan proposal mengikuti sistematika atau format yang sudah ditetapkan; 
  • Ketua pengusul berasal dari Industri Pengusul. 

Mau mendaftar program ini? Buat proposal dan ikuti tips dan ciri-ciri proposal yang baik berikut agar lolos:

7. RIIM Pusat Kolaborasi Riset (PKR) 

PKR adalah program pendanaan yang diberikan kepada institusi/Lembaga dalam mengembangkan pusat kolaborasi riset dan inovasi pada bidang spesifik secara multi dan interdisiplin sesuai standar yang bersifat nasional dan dapat bereputasi internasional sesuai perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.

Skema pendanaan Risnov BRIN satu ini dihadirkan dalam 2 (dua) tipe, yaitu: 

  • PKR Tipe 1 – Pusat Kolaborasi Riset Ilmu Pengetahuan dan Teknologi

PKR Tipe 1 merupakan Pusat Kolaborasi Riset yang melibatkan Perguruan Tinggi dan Pusat Riset di lingkungan Badan Riset dan Inovasi Nasional. Pusat Kolaborasi Riset tipe ini lebih berbasis pada pengembangan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi.

  • PKR Tipe 2 – Pusat Kolaborasi Riset Industri

PKR Tipe 2 merupakan Pusat Kolaborasi Riset tipe I ditambah keterlibatan pihak Industri/Badan Usaha. Pusat Kolaborasi Riset Industri selain melaksanakan kegiatan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi juga menekankan pada pengembangan produk/jasa hasil teknologi.

Luaran untuk skema pendanaan ini terbagi menjadi dua, yakni dalam bentuk output dan outcome. Output untuk skema ini antara lain: 

  • Publikasi ilmiah pada jurnal internasional terindeks global bereputasi menengah (>5)
  • Publikasi internasional lainnya (buku ilmiah internasional) (>2)
  • Mahasiswa S3 yang dibimbing terkait dengan fokus unggulan riset PKR (>3)
  • Produk teknologi (Model/ prototype/ system / Desain/ Karya Seni / formula) dan atau Layanan/jasa teknologi yang dihasilkan) (>2)
  • Paten dan rezim Hak Kekayaan Intelektual lainnya (>4)
  • Pendanaan riset eksternal (>5)

Sementara untuk outcome yang diharapkan bisa dihasilkan para peneliti di skema ini adalah: 

  • Jumlah Lisensi / Naskah Akademik (>1) 
  • Jumlah kontrak kerjasama riset nasional (>3) 
  • Jumlah kontrak kerjasama riset Internasional (>1)
  • Kontrak kerjasama bisnis dalam rangka pengembangan produk (>1)

Sebagai catatan tambahan, dalam skema PKR dijelaskan bahwa pendanaan yang disediakan hanya untuk mendanai kegiatan kolaborasi. Sehingga tidak bisa digunakan untuk mendanai kegiatan riset atau penelitian. 

8. RIIM Kolaborasi

Skema yang terakhir adalah RIIM Kolaborasi, yaitu skema yang dibuka secara khusus berdasarkan kerja sama antara BRIN dengan mitra kegiatan penelitian. Skema ini sendiri menjadi target BRIN sebagai platform kerjasama. 

Adapun mitra disini adalah lembaga pendanaan dari dalam negeri dan/atau luar negeri. Sehingga lewat skema ini diharapkan dapat meningkatkan kolaborasi riset nasional antar periset Indonesia dan kolaborasi riset internasional antara periset Indonesia dengan periset dari negara lain. 

Adapun tema yang bisa diajukan dalam skema ini adalah tema yang ditetapkan bersama dengan mitra funding agency. RIIM Kolaborasi kemudian terbagi menjadi 3 kategori yaitu Collaborative Program, Joint Call, dan Co-funding. 

Luaran yang diharapkan dihasilkan para peneliti yang berkolaborasi dalam skema ini adalah sebagai berikut: 

  • Publikasi pada Jurnal Internasional bereputasi menengah atau tinggi; dan/atau 
  • Kekayaan Intelektual. 

Dari 8 skema pendanaan Risnov BRIN tahun 2024 tersebut, para peneliti dibebaskan untuk memilih skema sesuai dengan kondisi dan kebutuhan. Sehingga diharapkan bisa memilih skema terbaik yang syarat dan ketentuan lainnya dengan mudah dipenuhi. 

Kabar baiknya, setiap skema tidak memiliki deadline. Sehingga proposal usulan bisa dikirimkan ke pihak BRIN kapan saja dan akan direview oleh setidaknya 3 reviewer. Jika ditolak maka akan disertakan feedback sehingga bisa langsung diperbaiki dan bisa di submit kembali. 

Skema pendanaan Risnov BRIN tahun ini memang dibuat tanpa deadline untuk mengoptimalkan kegiatan riset para peneliti di Indonesia. Sekaligus memaksimalkan pencapaian tujuan Indonesia Emas 2045. 

Jika memiliki pertanyaan berkaitan dengan isi artikel ini, jangan ragu menuliskannya di kolom komentar. Klik juga tombol Share untuk membagikan artikel ini ke orang terdekat Anda. Semoga bermanfaat. 

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

RELATED POST

about

Get Started

Hubungi kami

Jl. Rajawali, Gg. Elang 6, No.2 Drono, Sardonoharjo, Ngaglik, Sleman, D.I.Yogyakarta 55581

Email : [email protected]

Telpon : 081362311132