fbpx

Terbitkan buku lebih cepat HANYA 1 BULAN? Dapatkan fasilitas VIP ini secara GRATIS! Klik di sini

Beban Administrasi Dosen Terlalu Banyak? Ini Dampaknya

beban administrasi dosen, gaji dosen indonesia, jangan jadi dosen

Beban administrasi dosen di Indonesia memang menjadi perhatian lebih dari semua pihak, baik dosen itu sendiri sampai pemerintah. Dosen diketahui memiliki beban kerja yang sudah diatur pemerintah dan wajib dilaksanakan selama masa pengabdian. 

Hanya saja, di luar tugas pokok dan tugas penunjang tersebut ternyata dosen juga memiliki tugas administratif. Dimana tugas ini memunculkan keluhan dari nyaris semua dosen di Indonesia. Lalu, seperti apa beban administrasi yang dimaksudkan? 

Mengenal Beban Kerja Dosen (BKD) 

Membahas mengenai beban administrasi dosen tentu akan berkaitan dengan Beban Kerja Dosen (BKD). Beban Kerja Dosen adalah kegiatan yang dibebankan kepada dosen dalam menjalankan tugas dan kewajibannya sebagai pendidik profesional dan ilmuwan pada kurun waktu tertentu. 

Secara sederhana, BKD menjelaskan mengenai seluruh tugas dan kewajiban dosen selama masa pengabdiannya. BKD sendiri ditetapkan pemerintah memiliki batas minimal yang harus dipenuhi dosen, yakni 12-16 SKS dalam satu semester. 

BKD tersebut kemudian wajib dilaporkan dosen, dimana saat ini pelaporan BKD dilakukan secara online melalui SISTER. Dosen yang tidak memenuhi ketentuan beban kerja minimal maka akan diberikan sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku. 

Sebaliknya, pada saat dosen memenuhi BKD tersebut maka berhak mendapatkan haknya sebagai pendidik. Misalnya berhak mendapatkan pencairan tunjangan jenis tertentu sesuai dengan ketentuan dari pemerintah. 

Selain itu, berhasil memenuhi BKD membantu dosen mendapatkan tambahan poin angka kredit atau KUM yang optimal. Sebab isi laporan BKD adalah seluruh tugas yang berhasil dilaksanakan dosen dan diapresiasi dengan diberikan tambahan poin KUM di masing-masing tugas. 

Bentuk Beban Kerja Dosen Sesuai Ketentuan Pemerintah 

Lalu, apa saja bentuk dari BKD tersebut? Isi dari BKD adalah seluruh kewajiban akademik dosen yang terbagi menjadi empat kategori, yaitu tugas pendidikan dan pengajaran, tugas penelitian dan pengembangan, tugas pengabdian kepada masyarakat, dan tugas penunjang. 

Dalam BKD, satu jenis tugas akademik yang dilaksanakan dosen diberi nilai dalam bentuk SKS. Beberapa tugas memiliki bobot SKS kurang dari 1 SKS, akan tetapi ada juga yang satu tugas memberikan 5 SKS. 

Meskipun begitu, dalam pelaksanaannya dosen tidak bisa hanya fokus menjalankan tugas dengan beban SKS tinggi. Melainkan perlu dijalankan dengan beriringan satu sama lain, serta harus seimbang agar memenuhi ketentuan dalam penilaian BKD oleh asesor. Ketentuannya adalah sebagai berikut: 

  • Tugas pendidikan dan penelitian sedikit sepadan dengan 9 SKS yang dilaksanakan di perguruan tinggi yang bersangkutan
  • Tugas pengabdian kepada masyarakat dapat dilaksanakan melalui kegiatan pengabdian kepada masyarakat yang diselenggarakan oleh perguruan tinggi yang bersangkutan atau melalui lembaga lain sesuai dengan peraturan perundangan undangan
  • Tugas penunjang tri dharma perguruan tinggi dapat diperhitungkan SKS nya sesuai dengan peraturan perundang-undangan
  • Tugas melakukan pengabdian kepada masyarakat dan tugas penunjang paling sedikit sepadan dengan 3 (tiga) SKS
  • Tugas melaksanakan kewajiban khusus bagi profesor sekurang-kurangnya sepadan dengan 3 SKS setiap tahun. 

Dengan ketentuan tersebut, maka bisa dipahami bahwa dosen wajib melaksanakan seluruh tugas pokok dan tugas penunjang secara seimbang. Adapun bentuk tugas akademik yang bisa masuk ke dalam pelaporan BKD adalah sebagai berikut: 

1. Tugas di Bidang Pendidikan 

Berikut beberapa contoh bentuk pelaksanaan tugas dosen di bidang pendidikan dan pengajaran: 

  1. Melaksanakan perkuliahan atau tutorial dan membimbing, menguji serta menyelenggarakan pendidikan di laboratorium, praktik keguruan bengkel/studio atau kebun percobaan/teknologi pengajaran dan praktik lapangan;
  2. Membimbing seminar; 
  3. Membimbing Kuliah Kerja Nyata, Praktek Kerja Nyata atau Praktek Kerja Lapangan; 
  4. Membimbing dan ikut membimbing dalam menghasilkan disertasi, tesis, skripsi, dan laporan akhir studi; 
  5. Melaksanakan tugas sebagai penguji pada ujian akhir; 
  6. Membina kegiatan mahasiswa; 
  7. Mengembangkan program kuliah; 
  8. Mengembangkan bahan kuliah;
  9. Menyampaikan orasi ilmiah; 
  10. Menduduki jabatan pimpinan perguruan tinggi; 
  11. Membimbing Akademik Dosen di bawah jenjang jabatannya; 
  12. Melaksanakan kegiatan detasering dan pencangkokan Jabatan Akademik Dosen; 
  13. Melakukan kegiatan pengembangan diri untuk meningkatkan kompetensi.

Mengembangkan karir dosen di tengah padatnya beban administrasi memang jadi tantangan. Untuk itu, buat strategi pengembangan karir Anda agar capai guru besar secepatnya. Begini strategi yang bisa Anda ikuti:

2. Tugas di Bidang Penelitian 

Berikut beberapa contoh bentuk pelaksanaan tugas penelitian oleh seorang dosen: 

  1. Menyusun karya ilmiah; 
  2. Menerjemahkan/menyadur buku ilmiah; 
  3. Mengedit/menyunting karya ilmiah; 
  4. Membuat rencana dan karya teknologi yang dipatenkan; dan 
  5. Membuat rancangan dan karya teknologi, rancangan dan karya seni monumental/seni pertunjukan/karya sastra.

3. Tugas di Bidang Pengabdian kepada Masyarakat 

Berikut adalah beberapa contoh bentuk pelaksanaan tugas pengabdian kepada masyarakat oleh dosen: 

  1. Menduduki jabatan pimpinan pada lembaga pemerintah/pejabat negara yang harus dibebaskan dari jabatan organiknya; 
  2. Melaksanakan pengembangan hasil pendidikan dan penelitian yang dimanfaatkan oleh masyarakat atau industri; 
  3. Memberi latihan, penyuluhan, penataran, ceramah, baik sesuai maupun di luar bidang ilmunya pada masyarakat umum maupun kampus. 

4. Tugas Penunjang 

Berikut adalah beberapa bentuk pelaksanaan tugas penunjang oleh dosen di Indonesia: 

  1. Menjadi anggota dalam suatu panitia/badan pada perguruan tinggi; 
  2. Menjadi anggota panitia/badan pada lembaga pemerintah;
  3. Menjadi anggota organisasi profesi Dosen; 
  4. Mewakili perguruan tinggi atau lembaga pemerintah; 
  5. Menjadi anggota delegasi nasional ke pertemuan internasional. 

Memahami Beban Administrasi Dosen di Indonesia 

Seperti yang disampaikan di awal, membahas mengenai beban administrasi dosen erat kaitannya dengan BKD. Meskipun dalam BKD tercantum ada 4 kategori tugas di bidang berbeda-beda. 

Aktualnya, dosen tidak hanya diwajibkan melaksanakan tugas sesuai ketentuan di poin-poin yang dijelaskan. Melainkan ada tugas administratif yang menyertainya. Misalnya, saat dosen melaksanakan kegiatan penelitian. Maka tidak hanya datang ke tempat penelitian. 

Melainkan harus menyusun proposal usulan, menyusun laporan progres kegiatan penelitian yang dilakukan, menyusun laporan keuangan penelitian, dan masih banyak lagi yang lainnya. 

Ini baru tugas penelitian, bagaimana dengan beban administrasi dosen untuk 3 kategori tugas akademik lainnya? Tugas administrasi dosen di Indonesia dikenal cukup kompleks, mulai dari mengisi presensi, mengurus surat tugas dan surat keputusan, mengisi penilaian kinerja dan laporan keuangan penelitian, dan kewajiban kewajiban lain yang tentunya membutuhkan waktu, tenaga, dan pikiran dosen untuk menyusun dan melengkapinya. 

Setiap tugas akademik yang dilaksanakan dosen juga mencakup beberapa hal teknis. Misalnya surat izin dari pejabat terkait, laporan biaya transportasi, penginapan, konsumsi, dan lain sebagainya. 

Sehingga bisa dipahami bahwa dengan adanya BKD dan kewajiban administratif yang menyertainya. Maka sudah menciptakan beban administrasi dosen yang tentu menyita waktu, tenaga, dan pikiran para dosen di Indonesia. 

Sulit membagi waktu karena banyaknya beban adalah keluhan yang sering Kami dengar. Agar dapat membagi waktu dengan baik, Anda bisa menggunakan cara-cara berikut ini:

Dampak Beban Administrasi bagi Dosen 

Keluhan mengenai beban administrasi dosen yang dipandang berlebihan bukanlah keluhan baru sebab kondisi ini sudah mulai terjadi selama beberapa tahun. Bahkan ketika memasuki era digital, kebijakan terkait administrasi dosen ini belum banyak berubah. 

Adanya beberapa dokumen dalam pelaksanaan BKD tentunya masih dipandang lumrah dan bisa ditoleransi. Hanya saja ketika jumlah dan jenis dokumen dalam setiap pelaksanaan BKD ternyata cukup beragam, maka akan menjadi beban tambahan bagi dosen. 

Lalu, apa dampak dari beban administrasi dosen yang berlebihan? Dampak yang ditimbulkan tentu sangat beragam, berikut dampak banyaknya beban administrasi bagi dosen:

1. Menghambat Pelaksanaan Kewajiban Akademik 

Salah satu dampak yang ditimbulkan dari beban administrasi yang berlebihan adalah menghambat pelaksanaan kewajiban dosen itu sendiri. Ada banyaknya dokumen yang harus diurus dan disusun dosen bisa menghambat tugas pokok. 

Misalnya pelaksanaan penelitian yang harus berhadapan dengan pengurusan berbagai dokumen perizinan maupun pelaporan. Semisal beban administrasi ini berkurang maka dosen bisa lebih fokus pada penelitian, sehingga baik proses maupun hasil lebih optimal. 

2. Menghambat Kreativitas Dosen 

Dampak kedua yang bisa dialami dosen dengan beban administrasi yang tinggi adalah menghambat kreativitas. Sebab seremeh dan sesederhana apapun suatu dokumen, tentu perlu diurus. Kadang kala juga membutuhkan kerjasama pihak lain. 

Misalnya menunggu waktu pegawai dinas terkait memberikan tanda tangan. Sehingga banyak faktor yang menghambat pengurusan suatu dokumen. Kondisi ini bisa membuat waktu dan tenaga tercurah mengurusnya, sehingga rawan menghambat kreativitas dosen. 

3. Menghambat Pengembangan Karir Akademik Dosen 

Beban administrasi dosen yang berlebihan juga dikhawatirkan berdampak pada pengembangan karir akademik. Ketika terlalu banyak dokumen perlu diurus dan membutuhkan waktu lama, maka penyelesaian satu tugas ikut lama juga. 

Hal ini tentu saja berdampak pada isi BKD, bisa terpenuhi atau tidak. Selanjutnya akan ikut berdampak pada proses pengajuan kenaikan jabatan fungsional yang rawan mundur dari prediksi sebelumnya.  

Upaya Pemerintah Meringankan Beban Administrasi Dosen 

Beban administrasi dosen paling sering muncul dengan banyaknya dokumen yang harus disusun dan dilampirkan dosen dalam proses pelaporan. Selain itu, tingginya beban administrasi merupakan PR di era digital seperti sekarang karena dipandang masih manual. 

Terkait hal ini, ternyata pemerintah sudah melakukan beberapa upaya untuk meringankan beban administrasi yang selama ini ditanggung dosen. Dikutip melalui laman Detik, Menteri Pendidikan, Nadiem Makarim menjelaskan mengenai upaya yang sudah dilakukan. 

Hal ini disampaikan Nadiem pada saat acara Pembukaan Vokasi Fest X Festival Kampus Merdeka yang disiarkan lewat Youtube Kemendikbud RI yang digelar bulan Desember 2023 lalu. Upaya tersebut salah satunya dengan merilis platform bernama SISTER. Sistem Informasi Sumberdaya Terintegrasi (SISTER) merupakan platform sentral untuk layanan dosen yang lebih terintegrasi.

Didukung dengan arsitektur berbasis Cloud, platform SISTER mendukung tiga layanan dosen yaitu Beban Kerja Dosen (BKD), Sertifikasi dosen (Serdos), dan Perubahan Data Dosen (PDD) yang akan menjadi layanan satu pintu bagi dosen dan pendidikan tinggi.

Rilisnya SISTER menjadi satu upaya diantara beberapa upaya lain dari pemerintah melalui Kemendikbudristek untuk meringankan beban administrasi dosen. Sebab platform terintegrasi dengan platform akademik lain, sehingga pelampiran sejumlah dokumen cukup dilakukan sekali. 

Meskipun begitu, kehadiran SISTER tetap menuntut dosen untuk disiplin update data. Sehingga bisa menampilkan data terkini dan mendukung dosen dalam berbagai urusan akademik. Misalnya mendukung pelaporan BKD sampai pengajuan proposal dalam hibah Dikti. 

Harapannya akan ada lebih banyak kebijakan pemerintah yang mendukung kegiatan meringankan beban administrasi dosen. Sehingga para dosen bisa fokus dalam melaksanakan kewajiban akademik dan melakukan berbagai inovasi. 

Bagaimana menurut Anda? Apakah Anda merasa kehadiran SISTER menjadi solusi? Silakan bagikan pendapat dan pengalaman Anda di kolom komentar.