fbpx

Terbitkan buku lebih cepat HANYA 1 BULAN? Dapatkan fasilitas VIP ini secara GRATIS! Klik di sini

Program Bantuan Biaya Luaran Prototipe 2024 Resmi Dibuka

Program Pendanaan Biaya Luaran Prototipe

Mendorong peningkatan kuantitas dan kualitas hasil penelitian, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemdikbudristek) kembali menggelar program Bantuan Biaya Luaran Prototipe 2024. 

Program ini dikelola atau dijalankan melalui Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi (Ditjen Diktiristek) dan bisa disebut program tahunan. Bagi para dosen yang mengikuti program ini dan lolos seleksi maka ada kesempatan mendapat hibah riset sampai Rp75 juta per proposal. 

Sesuai namanya, program ini mengarahkan dan mewajibkan dosen pengusul untuk menghasilkan luaran berupa prototipe. Jika merasa sudah memenuhi syarat dan tertarik dengan program ini, Anda bisa mengajukan proposal usulan. Berikut penjelasan detailnya. 

Tentang Program Bantuan Biaya Luaran Prototipe 

Program Bantuan Biaya Luaran Prototipe 2024 adalah program hibah penelitian dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemdikbudristek) melalui Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi (Ditjen Diktiristek) dengan tujuan mengembangkan karya inovasi yang memiliki manfaat bagi masyarakat. 

Sesuai dengan namanya, program ini memang diharapkan para dosen pengusul bisa menghasilkan luaran dalam bentuk prototipe. Bentuk luaran kemudian juga sudah ditentukan bisa dalam bentuk apa saja yang diakui oleh Ditjen Diktiristek. 

Dalam program tahun ini, para dosen pengusul yang lolos seleksi sebanyak dua tahapan, berhak menerima bantuan maksimal Rp75 juta per proposal. Adapun target atau sasaran dari program ini adalah para dosen di bawah naungan Kemendikbud baik yang mengabdi di PTN maupun PTS.

Tentunya, para dosen yang  menjadi sasaran program juga harus memenuhi persyaratan dan ketentuan lain yang ditetapkan. Program ini sendiri bersifat kompetitif sehingga usulan yang masuk akan diseleksi dan ditentukan siapa saja yang berhak menjadi penerima. 

Dikutip melalui Buku Panduan Program Bantuan Biaya Luaran Prototipe 2024, dijelaskan bahwa program ini memiliki beberapa tujuan dan manfaat, diantaranya: 

  • Mengembangkan karya inovasi yang memiliki nilai guna dan manfaat bagi masyarakat luas;
  • Menguatkan kualitas penelitian di perguruan tinggi yang bersifat progresif, efisien, dan siap menghadapi tantangan global;
  • Meningkatkan kualitas keunggulan riset di perguruan tinggi (PT), khususnya untuk menghadapi tantangan global competitiveness index yang mengacu pada karya-karya inovasi, riset, dan penguatan sumber daya manusia berskala global;
  • Mendorong kinerja dosen untuk menghasilkan penelitian yang berkualitas dan relevan dengan kebutuhan masyarakat dan dunia usaha/dunia industri (DU/DI); dan
  • Meningkatkan kualitas penelitian terutama penelitian yang terkait isu-isu strategis di perguruan tinggi penyelenggara pendidikan akademik seluruh Indonesia. 

Berbagai Ketentuan Umum Program 

Program pendanaan atau hibah riset satu ini juga diketahui memiliki sejumlah ketentuan, mulai dari persyaratan sampai ketentuan jangka waktu dan lokasi penelitian yang disetujui pihak penyelenggara. 

Dalam buku panduan, dijelaskan mengenai beberapa poin ketentuan tersebut. Berikut adalah beberapa diantaranya: 

  1. Pelaksanaan kegiatan bersifat tahun tunggal dengan waktu pelaksanaan 7 (tujuh) bulan dan/atau paling lama selama dalam tahun anggaran pengusulan yang sama dan dimulai sejak penandatanganan kontrak antara perguruan tinggi dengan DRTPM;
  2. Usulan dana ke DRTPM maksimal Rp75.000.000,00;
  3. Usulan dilakukan melalui laman BIMA dan harus mendapatkan persetujuan dari Pimpinan Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LPPM/LPM/Lembaga sejenis) di tempat dosen tersebut bertugas sebagai dosen tetap;
  4. Setiap dosen dapat mengusulkan satu usulan sebagai ketua dan satu sebagai anggota;
  5. Setiap dosen yang telah menjadi ketua pada program DRTPM lainnya pada tahun berjalan tidak akan ditetapkan menjadi penerima pendanaan Program Bantuan Biaya Luaran Prototipe;
  6. Prototipe yang diusulkan merupakan hasil penelitian sebelumnya dari ketua pengusul dengan luaran prototipe minimal TKT 3 dan mempunyai potensi pengguna;
  7. Program Bantuan Prototipe digunakan untuk pengembangan prototipe yang siap uji laboratorium, uji lapangan, atau siap diproduksi massal (target TKT 4-9);
  8. Penyusunan anggaran bantuan hanya dapat digunakan untuk membiayai pengujian prototipe untuk peningkatan Tingkat Kesiapterapan Teknologi (TKT);
  9. Pengembangan inovasi dilakukan di dalam wilayah Republik Indonesia;
  10. Inovasi yang diajukan tidak sedang mendapatkan pendanaan untuk pengembangan pada TKT yang sama dari lembaga manapun dalam lingkup Kemendikbudristek;
  11. Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LPPM) atau sebutan lain lembaga sejenis diwajibkan untuk melakukan pemantauan/monitoring dan evaluasi internal atas kegiatan Program Bantuan Prototipe di masing-masing PT dengan mengacu kepada sistem penjaminan mutu yang berlaku. Hasil monev internal dilaporkan kepada DRTPM;
  12. Ketua pelaksana diwajibkan membuat catatan harian, berisi catatan tentang pelaksanaan Program Bantuan Prototipe sesuai dengan tahapan kegiatan. Catatan harian diisikan ke laman BIMA sebagai bagian dari kelengkapan dokumen pelaksanaan kegiatan;
  13. Ketua pelaksana yang memiliki tanggungan luaran wajib pada program pendanaan DRTPM tidak dapat mengajukan usulan Program Bantuan Prototipe;

Detail lebih rinci mengenai seluruh ketentuan program, bisa membaca di buku panduan. Sebelum mulai menyusun proposal usulan, disarankan untuk membaca dan memahami ketentuan program ini. Tujuannya untuk menghindari kekeliruan dalam penyusunan proposal. 

Persyaratan yang Harus Dipenuhi Pengusul 

Seperti yang dijelaskan sebelumnya, dosen di bawah naungan Kemendikbud menjadi sasaran utama dari program ini. Meskipun begitu, program Bantuan Biaya Luaran Prototipe bersifat kompetitif sehingga dari semua usulan yang masuk akan diseleksi. 

Selain itu, ditetapkan ada 4 persyaratan yang wajib dipenuhi dosen pengusul. Berikut rinciannya: 

  1. Ketua pengusul memenuhi persyaratan berikut:
    • Merupakan dosen tetap perguruan tinggi di bawah Ditjen Diktiristek yang memiliki NIDN berstatus aktif di PDDIKTI, serta tidak sedang dalam status tugas belajar/izin belajar; atau dosen perguruan tinggi dalam negeri di bawah Ditjen Diktiristek yang memiliki NIDK dan bukan sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN)/Tentara Nasional Indonesia/Polisi Republik Indonesia, berstatus aktif di PDDIKTI, serta tidak sedang dalam status tugas belajar/izin belajar;
    • Memiliki SINTA Score Overall minimal 150 untuk bidang saintek dan 50 untuk bidang soshum dan seni
    • Memiliki rekam jejak publikasi paling sedikit 2 (dua) artikel di jurnal bereputasi internasional dan/atau jurnal bereputasi nasional (terakreditasi peringkat SINTA satu atau peringkat sinta dua) sebagai penulis pertama atau corresponding author; atau memiliki paten/paten sederhana minimal terdaftar; atau Kekayaan Intelektual (KI) lainnya bersertifikat yang terkait dengan substansi usulan penelitian (bukan berupa hak cipta dari artikel, laporan, skripsi, tesis, disertasi, panduan, atau dokumen sejenisnya);
    • Memiliki jabatan fungsional akademik minimal Lektor.
  1. Anggota pengusul maksimal 2 (dua) orang yang terdiri dari:
    • Minimal 1 (satu) orang dosen yang memiliki NIDN/NIDK yang berasal dari perguruan tinggi yang sama dengan ketua pengusul, serta memenuhi kualifikasi sebagai ketua tim dalam hal persyaratan SINTA Score Overall dan jabatan fungsional akademik; dan/atau
    • Peneliti/perekayasa non dosen yang memiliki Nomor Identitas (NIK/Paspor).
  1. Berasal dari perguruan tinggi yang tidak dalam status pembinaan pada PDDIKTI;
  2. Melibatkan mahasiswa minimal 2 (dua) orang dari perguruan tinggi yang sama dengan ketua pengusul yang terdaftar pada Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDIKTI);

Pembiayaan dan Ketentuan Penggunaan 

Hal penting berikutnya untuk diketahui adalah mengenai pembiayaan dan ketentuan penggunaannya. Sesuai penjelasan sebelumnya, Program Bantuan Biaya Luaran Prototipe 2024 menyediakan biaya maksimal Rp75 juta per proposal. 

Sebagai program hibah, pendanaan harus sesuai dengan ketentuan dan tertuang secara rinci di RAB pada proposal usulan. Rincian RAB kemudian wajib mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 49 Tahun 2023 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2024 dan kebijakan dari DRTPM.

Berikut adalah beberapa jenis biaya yang sesuai dengan ketentuan PMK dan Kebijakan DRTPM yang dimaksudkan: 

1. Biaya Bahan 

Komponen pendanaan pertama dalam program ini adalah biaya bahan. Biaya bahan adalah komponen biaya yang dialokasikan untuk pembelian/pengadaan bahan produksi seperti bahan baku atau komponen/sub komponen dari produk prototipe. Besaran maksimal untuk jenis biaya ini adalah 20% dari total pendanaan. 

2. Biaya Pengumpulan Data 

Komponen kedua adalah biaya pengumpulan data selama penelitian. Mencakup honorarium, biaya perjalanan dinas, biaya pelaksanaan atau pembagian survei, dan lain sebagainya sesuai ketentuan. Besaran maksimal adalah 15% dari total pendanaan. 

3. Biaya Sewa Peralatan 

Berikutnya adalah biaya sewa peralatan, yaitu komponen pembiayaan yang dialokasikan untuk pembiayaan sewa peralatan yang dibutuhkan untuk penelitian. Besaran komponen ini adalah 30% dari total pendanaan yang diterima. 

4. Biaya Uji 

Selanjutnya adalah biaya uji, yaitu komponen pembiayaan yang dialokasikan untuk pemenuhan luaran seperti bukti uji laboratorium bersertifikasi, bukti uji di lapangan, dll sesuai ketentuan. Besarannya adalah maksimal 30%. 

5. Biaya Lain Sesuai Ketentuan 

Terakhir adalah komponen biaya lain, yaitu komponen biaya yang dialokasikan untuk pengelolaan kegiatan seperti pemantauan/monitoring dan evaluasi (monev) eksternal yang diselenggarakan oleh DRTPM dan komponen biaya luaran lainnya yang belum disebutkan dengan besaran 5%. 

Detail jenis biaya dan standar persentase alokasi, bisa membaca buku panduan program. Pastikan isi RAB sudah sesuai ketentuan komponen pembiayaan dan ketentuan yang menyertainya. Sebab akan menjadi salah satu bahan pertimbangan asesor saat melakukan seleksi. 

Luaran Program 

Sesuai dengan namanya, dalam program Bantuan Biaya Luaran Prototipe 2024 diharapkan bisa menghasilkan luaran dalam bentuk prototipe. Terdapat 4 jenis luaran wajib dalam program pembiayaan ini, yaitu: 

  1. Bukti target peningkatan TKT (sesuai dengan self assessment pada saat pendaftaran proposal) berupa dokumen pengujian yang minimal mencakup uji fungsional dan uji kinerja sesuai dengan ketentuan berikut:
    • bukti uji laboratorium (untuk saintek)/uji publik (untuk soshum dan seni) untuk TKT target 4;
    • bukti uji validasi di lingkungan yang relevan untuk TKT target 5;
    • bukti penerapan di lingkungan yang relevan untuk TKT target 6; d. bukti penerapan di lingkungan operasional untuk TKT target 7; e. sertifikasi di lembaga terakreditasi untuk TKT target 8;
    • izin edar untuk TKT target 9;
  1. Dokumen desain (blueprint);
    • Video proses pengembangan, fungsi dan implementasi hasil produk prototipe yang diunggah melalui laman YouTube Lembaga Perguruan Tinggi, sesuai dengan ketentuan pada pada Lampiran 1. Ketentuan Luaran Video: dan
    • Poster prototipe sesuai dengan ketentuan (detail ketentuan poster bisa lampiran di dalam buku panduan program). 

Tahapan Seleksi 

Hal penting berikutnya yang wajib dipahami para dosen pengusul pada program Bantuan Biaya Luaran Prototipe 2024 adalah tahapan seleksi. Dalam buku panduan dijelaskan jika proses seleksi melibatkan dua tahap, yakni seleksi administrasi dan seleksi substansi, berikut penjelasan detailnya: 

1. Seleksi Administrasi 

Tahap seleksi yang pertama dalam program pendanaan ini adalah seleksi administrasi. Yaitu seleksi kelengkapan dan kesesuaian berkas dalam proposal yang diusulkan oleh dosen pengusul bersama tim yang dibentuk. 

Seleksi ini akan dilakukan penilaian dan pemeriksaan oleh komite atau reviewer yang ditunjuk pihak DRTPM. Terdapat 3 indikator penilaian dalam seleksi administrasi, yaitu: 

  1. Prototipe yang diusulkan untuk dikembangkan dalam program pendanaan ini adalah hasil penelitian ketua pengusul (sehingga bukan hasil penelitian dosen atau orang lain). Dibuktikan dengan melampirkan surat pernyataan bermaterai. 
  2. Inovasi yang diajukan diajukan tidak sedang mendapatkan pendanaan untuk pengembangan pada TKT yang sama dan lembaga dalam lingkup kemendikbudristek (Surat pernyataan bermaterai). 
  3. Penulisan proposal usulan sudah sesuai dengan template yang ditentukan, mencakup:
    • Jenis huruf, ukuran huruf, spasi, jumlah halaman 
    • Kesesuaian konten dan template
    • Menggunakan Bahasa Indonesia

2. Seleksi Substansi

Seleksi tahap kedua di dalam program Bantuan Biaya Luaran Prototipe 2024 adalah seleksi substansi, yaitu proses seleksi untuk menilai dan memeriksa RAB dalam proposal usulan sudah sesuai ketentuan atau belum. 

Seleksi di tahap ini juga akan dilakukan oleh komite maupun asesor yang dibentuk dan ditunjuk oleh pihak DRTPM. Adapun indikator penilaian dalam seleksi substansi adalah sebagai berikut: 

  • Rekam jejak atau kepakaran dosen pengusul dilihat dari SINTA Score overall. 
  • Kesesuaian pengembangan prototipe dengan penilaian sebelumnya dari ketua pengusul. 
  • Potensi pertambahan nilai kebermanfaatan. 
  • Kejelasan spesifikasi prototipe. 
  • Potensi prototipe untuk direalisasikan. 
  • Memenuhi kriteria prototipe secara ilmiah. 
  • Berkontribusi pada pengembangan keilmuan. 
  • Dampak sosial dan ekonomi. 
  • Penjelasan mengenai teknologi, sarana, dan bahan baku yang dibutuhkan untuk pengembangan karya inovasi. 
  • Kejelasan roadmap dan relevansi dengan usulan prototipe. 
  • Kondisi TKT dengan prototipe yang ada saat ini. 
  • Rencana desain, implementasi, dan pengujian prototipe. 
  • Keunggulan inovasi. 
  • Target pasar. 
  • dan lain sebagainya, detail lebih rinci bisa membaca buku panduan program. 

Tata Cara Pengajuan Proposal Usulan 

Bagi para dosen di bawah naungan Kemendikbud yang memenuhi persyaratan program dan tertarik untuk ikut serta. Maka bisa segera menyusun proposal usulan untuk kemudian diajukan sebagai tanda pendaftaran. 

Mengacu pada surat edaran nomor Manual.002/E5/DT.05.00/2024 tanggal 21 Juni 2024. Pengajuan proposal usulan dilakukan secara online melalui laman http://bima.kemdikbud.go.id/. Pengajuan proposal usulan Bantuan Biaya Luaran Prototipe 2024 paling lambat pada 10 Juli 2024 pukul 23.59 WIB. 

Proposal yang telah di-submit/dikirim oleh pengusul, selanjutnya diproses persetujuannya oleh Ketua LP/LPM/LPPM menggunakan aplikasi BIMA sampai dengan tanggal 11 Juli 2024 pukul 23:59 WIB. Berikut adalah beberapa bentuk dan arti status proposal yang diusulkan: 

  • Proposal yang status approval “ditolak” oleh Ketua LP/LPM/LPPM tidak dapat diperbaiki. 
  • Proposal yang status approval “dikembalikan” oleh Ketua LP/LPM/LPPM maka pengusul akan dapat memperbaiki proposal tersebut. Setelah proposal diperbaiki, pengusul wajib melakukan submit/kirim ulang dan menunggu persetujuan Ketua LP/LPM/LPPM. 
  • Proposal yang status approval “diterima” oleh Ketua LP/LPM/LPPM merupakan proposal yang kemudian akan dilakukan seleksi administrasi dan/atau substansi oleh Direktorat Riset, Teknologi, dan Pengabdian kepada Masyarakat (DRTPM). 

Sebelum mulai menyusun proposal usulan, sebaiknya membaca buku panduan dan surat edaran yang disebutkan. Tujuannya untuk memastikan isi proposal sudah sesuai ketentuan dan memperbesar peluang lolos seleksi dua tahap yang sudah dijelaskan. 

Jika memiliki pertanyaan atau ingin sharing pengalaman berkaitan dengan topik dalam artikel ini. Jangan ragu untuk menuliskannya di kolom komentar. Klik juga tombol Share untuk membagikan artikel ini ke orang terdekat Anda. Semoga bermanfaat.

Mau proposal Anda lolos? Jangan lewatkan!

Di tag :

RELATED POST

about

Get Started

Hubungi kami

Jl. Rajawali, Gg. Elang 6, No.2 Drono, Sardonoharjo, Ngaglik, Sleman, D.I.Yogyakarta 55581

Email : [email protected]

Telpon : 081362311132