Bagi pendaftar beasiswa LPDP di luar negeri dan dinyatakan lolos, ternyata perlu segera mengurus Letter of Guarantee (LoG). Dokumen ini diajukan ke pihak LPDP untuk bisa segera diterbitkan.
Secara umum, dokumen ini akan menjelaskan bahwa penerimanya meraih beasiswa sehingga tidak akan dikenakan biaya pendidikan di perguruan tinggi tujuan. Bagi penerima beasiswa di luar negeri, keberadaan dokumen ini tentunya penting.
Sebab bisa membantu menghindari pemberian beban biaya pendidikan. Lalu, seperti apa proses maupun persyaratan pengajuan LoG bagi penerima beasiswa LPDP? Simak informasinya sampai habis, ya!
Letter of Guarantee (LoG) dalam beasiswa LPDP adalah surat keterangan dari LPDP yang menyatakan bahwa penerima beasiswa telah ditetapkan mendapatkan jaminan pendanaan beasiswa dari LPDP.
Dokumen LoG diketahui sangat umum dalam ranah program beasiswa, khususnya di luar negeri. Sebab, dokumen ini menjadi salah satu syarat administrasi bagi mahasiswa baru untuk bisa mengikuti perkuliahan dengan beasiswa eksternal (tidak disediakan PT tersebut).
LoG menjadi jaminan bahwa pemilik dokumen ini sudah resmi menjadi penerima beasiswa. Di dalamnya memuat informasi ini dan informasi lain sesuai standar yang berlaku secara global. Berikut beberapa informasi di dalam Letter of Guarantee:
Dalam program beasiswa LPDP, LoG hanya bisa diajukan oleh pendaftar yang sudah memiliki LoA yang sudah jelas diterima di sebuah perguruan tinggi di luar negeri. Hal ini sesuai dengan fungsinya, dimana LoG menjelaskan adanya jaminan pendanaan untuk pemilik dokumen sehingga bisa langsung mengikuti perkuliahan di PT tersebut.
Baca Juga: Settlement Allowance Beasiswa LPDP, Besaran Hingga Pencairan
Dikutip melalui website resmi Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN RB). Pengajuan Letter of Guarantee oleh penerima beasiswa LPDP ada syarat dan prosedurnya. Secara umum berikut tahapan dalam proses pengajuan Letter of Guarantee ke pihak LPDP:
Tahap pertama dalam tata cara pengajuan LoG ke pihak LPDP adalah masuk ke portal e-Beasiswa LPDP yang dikelola Kemenkeu, yakni melalui tautan berikut E-Beasiswa LPDP.
Silakan login menggunakan username dan password yang dimiliki. Secara umum, pendaftar yang sudah lolos seleksi akan mendapatkan Nomor Induk Penerima Beasiswa LPDP dan diberi akses membuat akun di portal tersebut. Selanjutnya tinggi mencari menu untuk proses pengajuan permohonan LoG.
Jika sudah masuk ke menu pengajuan LoG, sistem di portal e-Beasiswa LPDP akan menampilkan formulir daring. Silakan isi beberapa data yang diminta. Kemudian melampirkan beberapa dokumen persyaratan sesuai ketentuan.
Seperti yang dijelaskan sebelumnya, LoG bisa diajukan dengan melampirkan sejumlah dokumen, diantaranya:
Bagi penerima beasiswa yang hendak mengajukan LoG di masa awal studi maka tidak perlu melampirkan tiga dokumen paling bawah dari daftar di atas. Sehingga bisa disesuaikan dengan kondisi dan kebutuhan.
Tahap berikutnya adalah proses verifikasi. Pengajuan dan kelengkapan administrasi akan diperiksa oleh tim Analis Divisi Pelayanan Beasiswa. Hasil analisis yang akan menentukan apakah pengajuan diterima atau sebaliknya.
Tahap akhir dari pengajuan LoG tentu saja penerbitan LoG itu sendiri. Dokumen LoG bisa diunduh setelah pengajuan disetujui. Sehingga bisa digunakan sebagaimana mestinya untuk mendukung kegiatan perkuliahan di kampus tujuan.
Sebagai informasi tambahan. LoG tidak bisa didapatkan sebelum memperoleh Letter of Acceptance (LoA) Unconditional, sebelum mengikuti program Persiapan Keberangkatan (PK), dan sebelum menandatangani Surat Pernyataan Penerima Beasiswa (SP).
Jika ada salah satu dari tiga kondisi ini dialami, maka artinya belum memenuhi syarat untuk mengajukan LoG. Apabila belum memiliki LoA dari kampus tujuan di luar negeri. Maka bisa mengurus pengajuan Letter of Sponsorship (LoS).
Lalu, berapa lama proses pengajuan LoG di portal LPDP yang dijelaskan di atas? Secara umum, jika semua persyaratan lengkap dan diajukan sesuai ketentuan, proses pengajuan Letter of Guarantee maksimal 3 hari kerja.
Masa pengajuan dan penerbitan LoG ini bisa lebih, sekaligus bisa kurang karena dipengaruhi proses verifikasi dan hasilnya oleh tim Analis Divisi Pelayanan Beasiswa. Selain itu, pengajuannya juga dijamin gratis sehingga bisa diajukan langsung ketika dibutuhkan.
Tertarik mendaftar beasiswa LPDP mendatang? Lengkapi persyaratan beasiswa LPDP dengan membaca informasi berikut:
Jika membahas mengenai Letter of Guarantee (LoG) maka banyak orang mengaitkannya dengan Letter of Sponsorship (LoS). Bahkan ada yang menganggap kedua dokumen ini sama, baik dari segi isi maupun fungsi.
Dalam konteks program beasiswa, termasuk beasiswa LPDP, kedua dokumen ini berbeda. Berikut perbedaan letter of guarantee dan letter of sponsorship:
Perbedaan yang pertama terletak pada isi dokumen yang memang berisi informasi dengan tujuan berbeda. Letter of Sponsorship (LoS) berisi informasi bahwa pemilik dokumen merupakan calon penerima beasiswa.
Sehingga bisa digunakan untuk membantu pemiliknya mendapatkan LoA dari perguruan tinggi di luar negeri. Sifat isinya yang demikian, membuat LoS bukan jaminan bahwa pemilik dokumen akan menerima beasiswa sehingga berbeda dengan LoG.
Sementara isi dari Letter of Guarantee (LoG) menjelaskan bahwa pemilik dokumen sudah menjadi penerima beasiswa. Semua biaya pendidikan dan biaya lain dalam masa studi akan ditanggung oleh pihak yang menerbitkan LoG tersebut. Sehingga isinya menjadi jaminan bahwa pemilik dokumen ini sudah menerima beasiswa.
Perbedaan yang kedua antara LoS dengan Letter of Guarantee (LoG) adalah pada informasi yang dicantumkan. Seperti penjelasan sebelumnya, informasi di dalam LoG lebih detail mencakup:
Hal ini tentu berbeda dengan informasi yang tercantum didalam LoS. Dimana memang lebih sederhana dan secara umum hanya terdiri dari tiga poin, yaitu:
Perbedaan Letter of Guarantee (LoG) dengan LoS berikutnya adalah pada aspek syarat pengajuan. Secara administrasi, tidak diketahui LoS membutuhkan dokumen apa saja saat proses pengajuan di portal e-Beasiswa LPDP.
Namun untuk syarat administrasi pengajuan LoG seperti yang sudah dijelaskan di atas. Secara mendasar, LoG baru bisa diajukan jika penerima beasiswa sudah mendapatkan LoA di perguruan tinggi tujuan studi.
Sementara pada LoS bisa diajukan sebelum menerima LoA. Dalam proses pendaftaran beasiswa LPDP, memang diperkenankan bagi pemilik LoA maupun yang belum memilikinya untuk mendaftar dan ikut seleksi.
Bagi pendaftar yang sejak awal fokus ke pendaftaran beasiswa dan belum mengurus pendaftaran di PT luar negeri tujuan. Praktis, belum memiliki LoA. Maka bisa mengajukan LoS untuk mendapatkan LoA dari perguruan tinggi tujuan tersebut.
Sementara bagi pendaftar beasiswa LPDP yang memang sudah resmi diterima PT di luar negeri. Sudah tentu memiliki LoA di tangan, bahkan sebelum mengikuti seleksi beasiswa LPDP. Maka setelah dinyatakan lolos, bisa mengajukan LoG untuk memberi informasi kepada PT tujuan jika biaya pendidikan ditanggung LPDP.
Perbedaan yang keempat adalah pada waktu pengajuan. Hal ini mengacu pada penjelasan di poin sebelumnya. Dimana LoS diajukan setelah dinyatakan lolos seleksi beasiswa LPDP namun belum memiliki LoA di PT tujuan.
Jadi, setelah dinyatakan lolos beasiswa maka LoS ini bisa segera diajukan di portal e-Beasiswa LPDP. Sementara untuk pengajuan Letter of Guarantee (LoG) pada dasarnya juga setelah pengumuman dinyatakan lolos seleksi beasiswa LPDP. Hanya saja, pengajuannya baru dilakukan setelah LoA diterbitkan PT tujuan.
Jadi, bagi pendaftar beasiswa LPDP yang mendaftar dulu di PT tujuan yang berbasis di luar negeri. Kemudian belum diterbitkan LoA karena masih proses atau karena faktor lainnya. Maka LoG baru bisa diajukan setelah LoA tersebut terbit.
Beasiswa LPDP memiliki cakupan beasiswa yang luas, termasuk tunjangan keluarga. Inilah Ketentuan Tunjangan Keluarga LPDP. Jika Anda sudah berkeluarga, tunjangan ini akan sangat membantu.
Membantu lebih mengenal Letter of Guarantee dalam program beasiswa LPDP. Berikut adalah beberapa contohnya:
Supaya Letter of Guarantee bisa didapatkan dengan segera dan bisa mengurus hal penting lain sesampainya di negara tujuan studi. Maka pastikan sudah memenuhi syarat untuk mendapatkan LoG. Sekaligus diajukan sesuai ketentuan yang berlaku.
Jika bingung mengenai LoG dan butuh informasi tambahan. Maka bisa menghubungi kontak narahubung yang disiapkan pihak LPDP. Berikut beberapa pilihannya:
Tertarik mengikuti beasiswa LPDP? Ikuti tips berikut:
Jika memiliki pertanyaan, opini, atau ingin sharing pengalaman pribadi berkaitan dengan topik Letter of Guarantee. Jangan ragu menuliskannya di kolom komentar. Klik juga tombol Share agar informasi penting dari artikel ini tidak berhenti di Anda saja. Semoga bermanfaat.
ⓘ Artikel telah disesuaikan dengan Buku Panduan Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat 2025 Mendapat HAKI…
ⓘ Artikel telah disesuaikan dengan Buku Panduan Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat 2025 Desain Tata…
ⓘ Artikel telah disesuaikan dengan Buku Panduan Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat 2025 Perlindungan Varietas…
ⓘ Artikel telah disesuaikan dengan Buku Panduan Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat 2025 Apabila Anda…
ⓘ Artikel telah disesuaikan dengan Buku Panduan Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat 2025 Dosen di…
ⓘ Artikel telah disesuaikan dengan Buku Panduan Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat 2025 Salah satu…