fbpx

Izin Belajar Dihapus & Diganti Tugas Belajar, Ini Ketentuannya

izin belajar dihapus dan digantikan dengan tugas belajar

Meningkatkan kompetensi seorang dosen, khususnya dosen PNS maka bisa mengajukan Tugas Belajar yang menjadi pilihan usai Izin Belajar dihapus. Seperti yang diketahui, semua PNS yang memenuhi syarat bisa mengajukan Izin Belajar maupun Tugas Belajar. 

Hal ini juga berlaku untuk dosen PNS, yang kebetulan belum menyelesaikan semua jenjang pendidikan tinggi dan sudah menjalani tugas akademik. Meningkatkan kompetensi dan bukti kepakaran, maka studi lanjut bisa diupayakan untuk dilakukan. 

Bagi dosen PNS, mendapatkan izin untuk menjalankan Tugas Belajar bisa terbantu tetap mendapatkan hak berupa gaji sampai tunjangan selama masa studi. Lalu, seperti apa syarat, ketentuan, dan proses pengajuannya? Berikut penjelasannya. 

Izin Belajar Dihapus untuk Dosen

Bicara mengenai Tugas Belajar, maka akan berkaitan dengan Izin Belajar dihapus. Penghapusan ini seperti dikutip dari laman resmi Universitas Islam Negeri Kiai Haji Ahmad Siddiq Jember. 

Dimana dalam kegiatan Sosialisasi Tugas Belajar bagi PNS, dijelaskan bahwa Izin Belajar untuk dosen PNS di bawah naungan Kemenag sudah dihapus. Kemudian digantikan dengan Tugas Belajar yang disesuaikan dengan Keputusan Menteri Agama (KMA) nomor 402 tahun 2022 tentang Pedoman Pengembangan Kompetensi bagi Pegawai Negeri Sipil Kementerian Agama Melalui Jalur Pendidikan.

Sehingga sejak tahun 2022 dimana KMA tersebut dirilis, maka seluruh dosen PNS di bawah naungan Kemenag tidak bisa mengajukan Izin Belajar. Melainkan hanya bisa mengajukan Tugas Belajar, sehingga bisa tetap studi lanjut mengikuti skema Tugas Belajar tersebut. 

Lalu, bagaimana dengan dosen PNS di bawah naungan Kemendikbud? Sampai saat ini belum ada pengumuman yang menjelaskan bahwa Izin Belajar untuk dosen di Kemendikbud juga dihapus. 

Hanya saja, berdasarkan Permendikbud Ristek Nomor 27 Tahun 2022 Tentang Pedoman Pemberian Tugas Belajar bagi PNS di Kemendikbud. Menjadi aturan terbaru berkaitan dengan pengembangan kompetensi PNS lewat jalur pendidikan. 

Sehingga diduga memang ada pula kebijakan penghapusan Izin Belajar. Namun, untuk memastikan dan para dosen PNS tidak keliru mengurus pengajuan maka bisa berkonsultasi dengan bagian akademik dari kampus masing-masing

Apa Itu Tugas Belajar? 

Dikutip melalui Keputusan Menteri Agama (KMA) nomor 402 tahun 2022, dijelaskan bahwa Tugas Belajar adalah penugasan yang diberikan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian atau pejabat yang menerima delegasi kewenangan kepada PNS untuk mengikuti pendidikan formal dengan sumber dana dari APBN/ Non APBN/ Mandiri. 

Secara sederhana, Tugas Belajar merupakan tugas yang diberikan kepada PNS untuk studi lanjut dimana biayanya bisa bersumber dari APBN maupun Non APBN sampai dana mandiri milik PNS tersebut. Hal ini akan berkaitan dengan skema Tugas Belajar itu sendiri. 

Lewat penugasan ini maka PNS yang bersangkutan bisa mengenyam pendidikan dan meningkatkan ilmu pengetahuan maupun kompetensinya. Hal ini tidak hanya mendukung PNS tersebut untuk naik jabatan akan tetapi meningkatkan jumlah staf ahli di instansi. 

Dalam Permendikbud Ristek Nomor 27 Tahun 2022, dijelaskan mengenai beberapa tujuan dari ditetapkannya Tugas Belajar, yaitu: 

  1. Mengurangi kesenjangan antara kompetensi PNS yang akan mengisi jabatan dengan standar kompetensi jabatan; 
  2. Memenuhi kebutuhan sumber daya manusia yang memiliki kompetensi tertentu dalam pelaksanaan tugas dan fungsi serta pengembangan organisasi; dan 
  3. Meningkatkan pengetahuan, kemampuan, keterampilan, serta sikap dan kepribadian profesional PNS sebagai bagian yang tidak terpisahkan dalam pengembangan karier.

Dengan tiga tujuan tersebut maka Tugas Belajar diberlakukan dan juga menjadi pengganti dari penetapan Izin Belajar dihapus. Bagi dosen PNS yang ingin studi lanjut dan tetap mendapat haknya maka bisa mengajukan Tugas Belajar. PNS yang menerima tugas ini disebut Pegawai Pelajar. 

Pahami selengkapnya tentang “Tugas Belajar” melalui:

Skema Tugas Belajar untuk Dosen 

Dalam mengajukan Tugas Belajar, para dosen PNS diberi kebebasan untuk memilih salah satu dari 4 skema yang tersedia. Namun secara umum penentuan skema ini disesuaikan dengan kebijakan instansi atau institusi yang menaungi dosen PNS tersebut. Berikut penjelasan 4 skema tugas belajar: 

1. Tugas Belajar yang Dibebaskan dari Tugas Jabatan 

Skema yang pertama adalah dosen PNS selama menjadi Pegawai Pelajar akan dibebaskan dari tugas jabatan. Sehingga bisa fokus untuk menyelesaikan studi dan memaksimalkan peluang lulus tepat waktu. 

2. Tugas Belajar yang Tidak Dibebaskan dari Tugas Jabatan

Skema Tugas Belajar yang kedua adalah dosen tidak dibebaskan dari tugas jabatan. Artinya, selama masa studi para dosen PNS ini tetap berkewajiban melaksanakan kewajiban akademik. Baik mengajar, meneliti, maupun mengabdi kepada masyarakat. 

3. Tugas Belajar dengan Biaya Mandiri dan Dibebaskan dari Tugas Jabatan 

Skema yang ketiga adalah ketiga Tugas Belajar didanai oleh dana pribadi dosen PNS yang kemudian dibebaskan dari tugas jabatan. Sehingga selama masa studi bisa fokus kuliah dan kewajiban akademik tidak dijalankan sampai lulus. 

4. Tugas Belajar dengan Biaya Mandiri dan Tidak Dibebaskan dari Tugas Jabatan 

Skema yang keempat adalah Tugas Belajar dengan biaya mandiri dari dosen PNS yang kemudian tetap menjalankan tugas jabatan. Sehingga selain kuliah dengan biaya sendiri, dosen PNS juga tetap berkewajiban melaksanakan kewajiban akademik. 

Artikel terkait: Tugas Belajar Dibiayai atau Biaya Sendiri? Cari Tahu Jawabannya

Persyaratan Pegawai Pelajar 

Sebagai suatu kebijakan atau aturan dari pemerintah untuk mendukung pengembangan kompetensi dosen PNS di jalur pendidikan formal. Maka ada penetapan persyaratan yang wajib dipenuhi dosen PNS agar bisa mengajukan Tugas Belajar. Berikut syarat dosen PNS mengajukan tugas belajar: 

  1. Berstatus sebagai PNS dengan masa kerja pegawai paling sedikit 2 (dua) tahun; 
  2. Sehat jasmani dan rohani; 
  3. Memiliki hasil penilaian prestasi kerja pegawai calon Pegawai Pelajar dengan sebutan paling rendah “baik” selama 2 (dua) tahun terakhir untuk setiap unsur yang dinilai; 
  4. Mendapat rekomendasi dari pimpinan unit kerja; 
  5. Lulus seleksi/tes yang diwajibkan untuk program Tugas Belajar atau rekomendasi dari perguruan tinggi tempat Tugas Belajar dilaksanakan; 
  6. Menandatangani perjanjian Tugas Belajar; 
  7. Mendapatkan jaminan pembiayaan Tugas Belajar; 
  8. Mendapatkan persetujuan perjalanan dinas luar negeri dari Kementerian Sekretariat Negara untuk Tugas Belajar ke luar negeri; 
  9. Melampirkan ijazah pendidikan terakhir serta persetujuan penyesuaian ijazah yang telah diakui oleh Badan Kepegawaian Negara; 
  10. Tidak sedang: 
    • Menjalani cuti di luar tanggungan negara;
    • Dalam proses banding administratif ke Badan Pertimbangan Aparatur Sipil Negara atau upaya hukum ke pengadilan terkait dengan penjatuhan hukuman disiplin; 
    • Dalam proses penjatuhan hukuman disiplin tingkat sedang atau tingkat berat; 4. menjalani hukuman disiplin tingkat sedang atau tingkat berat; 
    • Dalam proses perkara pidana sebagai tersangka/terdakwa; 
    • Menjalani pidana penjara/kurungan; 
    • Melaksanakan pendidikan dan pelatihan penjenjangan; 
    • Melaksanakan pendidikan tinggi lainnya; atau 
    • Menerima pembiayaan Tugas Belajar dalam komponen pembiayaan yang sama dari sumber lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan atau penyelenggara beasiswa.
  1. Tidak pernah menjalani sanksi hukuman disiplin tingkat sedang atau tingkat berat; l. tidak pernah gagal dan/atau diberhentikan dalam Tugas Belajar dalam melaksanakan Tugas Belajar sebelumnya; dan 
  2. Memenuhi kriteria lain sesuai dengan kriteria yang ditetapkan Sekretaris Jenderal.

Hak dan Kewajiban Pegawai Pelajar 

Memahami bahwa Izin Belajar dihapus maka para dosen PNS bisa fokus untuk pengajuan Tugas Belajar. Selain memahami apa saja syarat yang harus dipenuhi dan skema apa saja yang bisa dipilih. Penting juga untuk memahami hak dan kewajiban sebagai Pegawai Pelajar, yaitu: 

1. Hak Pegawai Pelajar 

Sesuai dengan ketentuan umum maupun kebijakan dari institusi yang menaungi dosen PNS. Maka berikut beberapa hak usai menjadi Pegawai Pelajar: 

  1. Mendapatkan gaji pokok, tunjangan keluarga, dan tunjangan pangan; 
  2. Mendapatkan tunjangan berdasarkan kinerja; 
  3. Mendapatkan biaya Tugas Belajar; 
  4. Mendapatkan kenaikan pangkat; 
  5. Mendapatkan kenaikan gaji berkala; 
  6. Mendapatkan penilaian dalam penilaian prestasi kerja pegawai; dan 
  7. Masa menjalani Tugas Belajar tetap dihitung sebagai masa kerja. 

2. Kewajiban Pegawai Pelajar 

Selama menjadi Pegawai Pelajar, maka dosen PNS juga memiliki beberapa kewajiban. Diantaranya adalah: 

  1. Melaporkan alamat lembaga pendidikan dan tempat tinggal kepada pimpinan unit kerja paling lambat 1 (satu) bulan setelah memulai pendidikannya; 
  2. Melaporkan perubahan alamat tempat tinggal kepada pimpinan unit kerja; 
  3. Menjaga dan menjunjung nama baik negara dan Kementerian; 
  4. Mengikuti program pendidikan dan mematuhi peraturan yang berlaku di tempat penyelenggaraan pendidikan; 
  5. Menyelesaikan pendidikan; 
  6. Apabila memerlukan cuti akademik, diajukan permohonan kepada pimpinan unit kerja paling lambat 2 (dua) bulan sebelum cuti akademik dilaksanakan; 
  7. Apabila memerlukan perpanjangan waktu Tugas Belajar, diajukan permohonan perpanjangan masa Tugas Belajar paling lambat 6 (enam) bulan sebelum masa Tugas Belajar yang ditentukan berakhir; 
  8. Kembali ke unit kerja asal setelah berakhirnya masa Tugas Belajar;
  9. Melaporkan secara tertulis kepada pimpinan unit kerja paling lambat 15 (lima belas) hari kerja setelah yang bersangkutan menyelesaikan Tugas Belajar atau berakhir masa melaksanakan Tugas Belajar;
  10. Wajib menyampaikan: 
    • fotokopi ijazah yang telah dilegalisasi; dan
    • fotokopi transkrip nilai yang telah dilegalisasi, paling lambat 1 (satu) bulan setelah berakhirnya masa Tugas Belajar. 
  11. Melaksanakan ikatan dinas di unit kerja asal.

Cara Mengajukan Tugas Belajar 

Lalu, usai Izin Belajar dihapus bagaimana pengajuan Tugas Belajar? Sesuai dengan ketentuan, ada prosedur yang harus dilalui dosen PNS saat melakukan pengajuan. Salah satunya mengajukan diri sambil menyerahkan beberapa dokumen berikut: 

  1. Asli surat keterangan sehat jasmani dan rohani yang dikeluarkan oleh rumah sakit pemerintah; 
  2. Fotokopi kartu pegawai; 
  3. Salinan sah surat keputusan pengangkatan sebagai calon PNS;
  4. Salinan sah surat keputusan pengangkatan sebagai PNS; 
  5. Salinan sah surat keputusan kenaikan pangkat terakhir; 
  6. Salinan sah surat keputusan jabatan terakhir. 
  7. Fotokopi penilaian prestasi kerja pegawai minimal 2 (dua) tahun terakhir yang setiap unsur penilaian paling rendah bernilai “baik”; 
  8. Surat keterangan untuk mendapatkan pembayaran tunjangan keluarga; 
  9. Fotokopi akta nikah;
  10. Asli surat rekomendasi dari atasan langsung; 
  11. Fotokopi perjanjian Tugas Belajar; 
  12. Fotokopi jaminan pembiayaan Tugas Belajar;
  13. dan lain sebagainya. 

Rincian mengenai persyaratan berkas pengajuan Tugas Belajar bisa membaca Permendikbud Ristek Nomor 27 Tahun 2022 bagi dosen Kemendikbud dan Keputusan Menteri Agama (KMA) nomor 402 tahun 2022 bagi dosen di bawah naungan Kemenag. 

Itulah penjelasan mengenai Izin Belajar dihapus dan digantikan oleh Tugas Belajar yang tentu perlu diperhatikan para dosen PNS. Mengenai rincian info lebih lanjut bisa membaca pedoman dan berkonsultasi dengan bagian akademik di kampus masing-masing. 

Jika memiliki pertanyaan atau ingin sharing pengalaman berkaitan dengan topik dalam artikel ini. Jangan ragu menuliskannya di kolom komentar. Klik juga tombol Share untuk membagikan artikel ini ke kolega Anda. Semoga bermanfaat.

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

RELATED POST

about

Get Started

Hubungi kami

Jl. Rajawali, Gg. Elang 6, No.2 Drono, Sardonoharjo, Ngaglik, Sleman, D.I.Yogyakarta 55581

Email : [email protected]

Telpon : 081362311132