Kumpulan Artikel Mengenai Informasi Dosen

Aturan PermenPAN RB No. 1 Tahun 2023 dan Kegelisahan Para Dosen

Menjelang 10 hari terakhir di bulan Ramadhan kemarin, para pemilik profesi dosen dibuat kalut usai membaca rilisan PermenPAN RB Nomor 1 Tahun 2023. Dalam pengumuman tersebut ada desakan bagi dosen untuk segera mengirimkan laporan terkait PAK. 

Adanya tenggat waktu yang kelewat mepet, membuat para dosen protes dan akhirnya Kemendikbud Ristek mengumumkan informasi baru. Namun, apa sebenarnya isi dari PermenPAN RB Nomor 1 Tahun 2023 tersebut hingga memunculkan gelombang protes? 

Tentang PermenPAN RB Nomor 1 Tahun 2023

Penerbitan PermenPAN RB Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Jabatan Fungsional merupakan pembaharuan dari PermenPAN RB Nomor 17 Tahun 2013 Nomor 46 Tahun 2013 tentang Jabatan Fungsional Dosen dan Angka Kreditnya. 

Adanya penerbitan PermenPAN baru tentu memunculkan beberapa perbedaan dan kali ini berhubungan dengan pengangkatan jabatan fungsional di kalangan dosen ASN. Pada dasarnya, PermenPAN ini mengatur kenaikan jabatan fungsional ASN. 

Sehingga tidak hanya berlaku untuk dosen saja, melainkan untuk semua ASN. Dalam PermenPAN ini sendiri diketahui adanya penyederhanaan terhadap jabatan fungsional ASN sekaligus proses penilaian kinerja untuk pengajuan kenaikan jabatan fungsional tersebut. 

Pada dosen, penerbitan PermenPAN ini berdampak pada pelaksanaan tugas-tugas dosen yang sebelumnya bersifat mandiri menjadi terfokus melaksanakan tugas organisasi. Sehingga dosen-dosen di Indonesia diharapkan mendukung pencapain tujuan organisasi.

Sumber Kegelisahan Dosen

Lalu, apa yang aneh dari penerbitan PermenPAN RB Nomor 1 Tahun 2023 tersebut? Sumber kegaduhan ternyata berasal dari bunyi pasal 58, diantaranya adalah: 

  1. Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, hasil kerja Pejabat Fungsional yang dilaksanakan sampai dengan 31 Desember 2022, tetap dinilai Angka Kreditnya berdasarkan Peraturan Menteri yang mengatur mengenai JF masing-masing.
  2. Proses penilaian Angka Kredit terhadap hasil kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan paling lambat 30 Juni 2023.

Mendukung realisasi pasal tersebut, seluruh dosen ASN kemudian diminta mengumpulkan data hasil kerja pada aplikasi SISTER sampai 15 Mei 2023. Terutama yang belum mengumpulkan hasil kerja sampai 31 Desember 2022 di SISTER. 

Adanya ketentuan ini membuat proses pengumpulan atau pelaporan kinerja dosen sampai 31 Desember 2022 menjadi sangat mepet. Sehingga memicu kegaduhan, dan bahkan banyak dosen begadang di tengah bulan Ramadhan untuk mengikuti aturan baru tersebut. 

Meskipun begitu, melalui Sosialisasi Tata Kelola Jabatan Fungsional Dosen Berdasarkan PermenPAN RB No. 1/2023 tentang Jabatan Fungsional. Oleh Dirjen Pendidikan Tinggi (Dikti) Kemendikbud Ristek, Prof Nizam dijelaskan PermenPAN tersebut hanya untuk ASN. 

Adapun alasan diberlakukan tenggat waktu sampai 15 Mei 2023 bertujuan untuk memberi waktu dalam proses penilaian. Jika ada ketidaksesuaian maka ada waktu untuk dikembalikan ke PT masing-masing. Sehingga bisa segera dinilai. 

Kabar buruknya, jika memang tidak bisa mengikuti tenggat waktu yang ditentukan maka ada sanksi kinerja yang sudah dilakukan akan hangus secara otomatis. Bagi dosen non ASN dengan adanya pengumuman sasaran dari aturan baru ini tentu bisa bernafas lega. 

Sementara bagi dosen ASN, tentunya masih perlu berjuang untuk memenuhi tenggat waktu. Sehingga seluruh kinerjanya bisa dinilai dan bisa membantu kenaikan jabatan fungsional yang nantinya akan disederhanakan dari 3.114 jabatan lama menjadi 3 jabatan saja. Detailnya bisa dibaca di PermenPAN RB Nomor 1 Tahun 2023 dan berbagai surat edaran resmi. 

Baca Juga:

Admin Dunia Dosen

Admin Website Dunia Dosen Indonesia.

Recent Posts

Proposal Hibah Ditolak? Ketahui 7 Strategi Menyusun Proposal Hibah Penelitian agar Lebih Kuat dan Terarah

Salah satu kunci untuk meraih hibah penelitian, adalah menyusun proposal usulan yang kuat dan terarah.…

1 day ago

Proposal Hibah Gagal? Berikut Daftar Kesalahan Administrasi dan Substansi yang Harus Dihindari

Menyusun proposal sesuai ketentuan dan memiliki keunggulan dari aspek substansi. Tentunya memberi peluang lebih besar…

2 days ago

Ingin Daftar Hibah BRIN RIIM Kompetisi 2026? Ini Syarat dan Mekanismenya

Salah satu program hibah yang tentunya dinantikan para dosen maupun peneliti di Indonesia, adalah hibah…

3 days ago

4 Program Hibah Riset Internasional yang Dapat Diikuti Dosen

Para dosen tentunya memiliki agenda rutin mengecek program hibah apa saja yang resmi dibuka pendaftarannya.…

3 days ago

7 Strategi Memaksimalkan Riset dan Publikasi dengan Roadmap Riset

Menyusun roadmap riset atau roadmap penelitian menjadi strategi penting untuk mengoptimalkan kegiatan riset. Sekaligus publikasi…

4 days ago

Masih Keliru? Ini 6 Kesalahan Umum Dosen dalam Publikasi Jurnal Ilmiah

Publikasi pada jurnal ilmiah dikenal sebagai bentuk publikasi ilmiah bergengsi di kalangan dosen. Sebab dikenal…

5 days ago