Pemberitahuan Revisi Proposal dan RAB Penerima Hibah Kemdiktisaintek Tahun 2026
Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemdiktisaintek) secara resmi mengumumkan pemberitahuan revisi proposal dan RAB tahun 2026. Informasi ini ditujukan untuk para dosen yang dinyatakan sebagai penerima sejumlah program hibah Kemdiktisaintek tahun anggaran 2026.
Program hibah yang dimaksud mencakup Program Penelitian, Pengabdian kepada Masyarakat, RIKUB, dan Inovasi Seni Nusantara Tahun 2026. Bagi dosen yang dinyatakan menerima salah satu dari beberapa program hibah tersebut, bisa segera melakukan revisi proposal usulan melalui laman BIMA. Berikut informasinya.
Kemdiktisaintek merilis pemberitahuan revisi proposal dan RAB tahun 2026 melalui penerbitan surat edaran nomor 365/DST/C3/DT.06.01/2026 tanggal 29 April 2026. Revisi ini ditujukan untuk penerima 4 jenis program hibah dari Kemdiktisaintek sesuai penjelasan sebelumnya.
Mencakup hibah penelitian, hibah pengabdian kepada masyarakat, hibah RIKUB, dan juga hibah Inovasi Seni Nusantara. Pengumuman revisi ini sendiri sejalan dengan penerbitan Kepmendiktisaintek No. Nomor 87/M/KEP/2026 tentang Biaya Masukan Lainnya Terkait Honorarium Tim Pelaksana Penelitian dan Pengembangan.
Adanya penerbitan kebijakan baru terkait standar biaya masukan dan terkait honorarium atau gaji tim peneliti. Maka penerima hibah di tahun anggaran 2026 perlu melakukan revisi pada susunan RAB. Sehingga sejalan atau sesuai dengan kebijakan baru tersebut.
Tak hanya revisi terkait RAB pada proposal usulan yang disetujui Kemdiktisaintek. Revisi juga untuk aspek substansi sesuai hasil review tim reviewer program hibah di lingkungan Kemdiktisaintek.
Sehingga para dosen bisa mengakses laman BIMA untuk merevisi proposal sesuai catatan yang ditinggalkan reviewer. Sekaligus merevisi RAB sehingga sesuai ketentuan terkini yang diatur di dalam Kepmendiktisaintek No. Nomor 87/M/KEP/2026.
Sejalan dengan pemberitahuan revisi proposal dan RAB tahun 2026. Proses revisi dilakukan secara daring di laman BIMA langsung. Dalam revisi ini, para pengusul tentunya bisa merevisi bagian lainnya.
Sehingga oleh Kemdiktisaintek ditetapkan sejumlah ketentuan atau rambu-rambu mengenai apa saja yang boleh atau bisa direvisi dosen pengusul dan sebaliknya. Detail ketentuannya adalah sebagai berikut:
Batas akhir revisi proposal dan RAB tahun 2026 maksimal di 12 Mei 2026. Para dosen bisa melakukan revisi dari sekarang sehingga tidak terlalu mepet dengan deadline tersebut. Proses revisi dilakukan langsung di laman BIMA.
Kesalahan dalam menyusun dan melengkapi data di portofolio bisa berdampak pada eligibilitas yang gagal dipenuhi.…
Salah satu bentuk persiapan untuk lulus serdos adalah siap secara administrasi. Terdapat beberapa dokumen sertifikasi…
Dalam PO Serdos yang diatur di dalam Kepdirjendikti No. 53/B/KPT/2025, menjelaskan salah satu tahapan serdos…
Sertifikasi Dosen atau Serdos merupakan tahapan penting dalam pengembangan karier akademik dosen. Melalui Serdos, dosen…
Memiliki rekam jejak publikasi jurnal SINTA merupakan hal penting bagi dosen. Hanya saja, menembus jurnal…
Penolakan artikel ilmiah bisa terjadi karena berbagai sebab dan tentunya berkaitan dengan kesalahan penulisan jurnal…