fbpx

Terbitkan buku lebih cepat HANYA 1 BULAN? Dapatkan fasilitas VIP ini secara GRATIS! Klik di sini

Peranan Penting Hak atas Kekayaan Intelektual (HaKI) untuk Hasil Penelitian Dosen

Hak atas Kekayaan Intelektual (HaKI) mulai dikenalkan dan dipopulerkan ke Perguruan Tinggi. Khususnya untuk dosen. Tahun 2016 banyak universitas mendapatkan pelatihan dan sosialisasi tentang pentingnya HaKI.

Sebagai negara berkembang, Indonesia jelas tertinggal jauh dibandingkan negara maju dari segi hasil penemuan dan penelitian. Ada banyak faktor penyebabnya, salah satunya tingkat kesadaran dosen/peneliti/penemu terhadap Hak Kekayaan Intelektual. Sehingga, hasil penelitian dan penemuan sedikit yang terdaftar di arsip negara. Dengan kata lain, tingkat kesadaran dan penghargaan masyarakat terhadap karya Hak atas Kekayaan Intelektual masih cukup rendah.

Hak atas Kekayaan Intelektual penting bagi dosen dan Pranata Laboratorium Pendidikan (PLP). Mengingat dosen identik dengan hasil penelitian. Sosialisasi HKI diharapkan memberi semangat untuk mendaftarkan karya-karya akademik ke Kementerian Hukum dan HAM. Sehingga, para dosen memperoleh hak cipta dan hak paten secara hukum. Sisi lain, hak cipta akan memberikan perlindungan karya dosen, apabila karyanya di jiplak.

Hak atas Kekayaan Intelektual

Sosialisasi HaKI untuk dosen diharapkan mampu meningkatkan hasil karya yang terdaftar di kementerian hukum dan HAM. Mengingat, sebelum diberi sosialisasi perihal HaKI banyak karya yang belum dipatenkan. Karya yang belum dipatenkan riskan akan diakuisisi dan dijiplak oleh orang lain. Apabila hal tersebut terjadi, penulis tidak dapat berbuat apa-apa.

Upaya melindungi karya akademiek dosen dan Pranata Laboratorium Pendidikan (PLP) dapat dilakukan dengan di daftarkan ke Hak atas Kekayaan Intelektual (HaKI). Adapun peraturan tentang Hak atas Kekayaan Intelektual, yang tercantum di UU Nomor 28 tahun 2014 menjelaskan tentang definisi pencipta (pasal 31), ciptaan yang dilindungi (pasal 40), jangka waktu perlindungan hak cipta, pencatatan hak cipta (pasal 66) yang berisi tata cara pencatatan hak cipta ke lembaga HaKI.

Mematenkan Hasil Karya

Selain perlindungan hak cipta, ada juga UU terkait dengan paten. UU Paten di atur di nomor 14 tahun 2001 mengatur tentang definisi paten, pemegang hak paten, syarat substantatif tentang paten, jenis paten, subjek paten, prosedur paten dan spesifikasi permohonan paten. Di dalam UU ini juga membahas jangka waktu perlindungan paten, pembatan paten dan hak serta kewajiban pemegang paten.

Mematenkan HaKI dapat dilakukan untuk semua produk dan karya yang memiliki manfaat. Karya yang dapat dipatenkan adalah karya yang memberikan kemaslahatan dan pemberdayaan bagi kehidupan manusia. Karya yang bersifat eksklusif lebih mudah untuk dipatenkan, yang kemudian proses inilah yang disebut dengan hak cipta.

Keuntungan dosen melakukan paten HaKI memperoleh dua keuntungan. Keuntungan secara moral dan ekonomis.

  1. Keuntungan Moral

Secara moral, dosen akan dibranding namanya sebagai pecipta. Hak moral, nama dosen yang menemukan atau menghasilkan karya namannya diakui, ditulis sebagai sang pemiliki hasil penemuannya. Secara tidak langsung, dosen/menemu memiliki eksistensi, yang tidak dapat dihilangkan dan tidak dapat dihapus oleh siapapun. Sekalipun hak ciptanya telah beralih.

Banyak bentuk hak cipta yang dilindungi. Ada yang berupa buku, alat peraga pendidikan, karya tulis, peta terjemahan, program komputer, bunga rampai dan karya arsitektur sekalipun. Hak cipta dalam bidang seni juga ada. Misalnya, seni rupa, budaya tradisional, modifikasi ekspresi, karya fotografi, sinematografi, seni batik, seni motif sampai seni sinematografi, dan masih banyak lagi.

  1. Keuntungan Ekonomis

Secara ekonomis, dosen akan memperoleh keuntungan berupa uang dari hasil penemuannya. Misalnya untuk  HaKI seni musik, si pencipta akan memperoleh nilai ekonomis dari hasil penjualan lagu. Meskipun ada pula karya yang tidak menghasilkan nilai ekonomi, maka dosen tidak perlu mendaftarkan ke Kementrian Hukum dan HAM, karena secara otomatis akan memperoleh hak ciptanya.

Keuntungan secara ekonomis bagi peneliti yang berjibaku di dunia penelitian. Maka peneliti bisa memperoleh keuntungan berupa royalty dari hasil penemuannya. Royalty yang diperoleh diambil dari hasil penjualan, pengakuan masyarakat umum, lembaga yang menggunakan hasil penemuannya.

BACA JUGA : HAK atas KEKAYAAN INTELEKTUAL (HaKI)

Pentingnya HaKI dan Membangun Jiwa Meneliti

Dosen yang hendak mengajukan paten HaKI berhak memperoleh payung hukum HaKI. Payung hukum HaKI dalam hal ini adalah Kementerian hukum dan HAM. Produk yang dihasilkan dosen bermacam-macam bentuk, mulai dari hasil penelitian, produk dan alat. Khusus untuk hak kepemilikan industri, bisa berupa desain industri, merek, rahasia dagang dan sirkuit terpadu (DLTST).

Hak Kekayaan Intelektual tidak hanya dikhususkan oleh dosen. Melainkan untuk semua pihak masyarakat. Termasuk mahasiswa yang melakukan hasil penemuan dan menciptakan hasil karya inovasi. Sayangnya, banyak hasil penemuan, baik dari dosen, mahasiswa dan masyarakat menemukan hasil penemuan belum memperoleh HaKI sudah dipublikasikan. Dampaknya, hasil penemuan tersebut banyak berakhir dalam bentuk tumpukan dokumen.

Upaya sosialisasi pentingnya Hak atas Kekayaan Intelektual (HaKI) di Universitas diharapkan mampu mendorong peningkatan akreditasi institusi. Satu sisi, akan meningkatkan martabat bangsa dan negara di mata dunia. Mengingat, penemuan, inovasi salah satu upaya negara memberikan solusi atas permasalahan yang terjadi di negarannya. Semakin banyak dosen, mahasiswa dan masyarakat sadar pentingnya HaKI dan melakukan penelitian atau penemuan, suatu negara semakin berpeluang menjadi negara besar layaknya negara-nagara maju.

Perbedaan negara maju dan negara berkembang sejatinya terletak pada tingkat kesadaran terhadap permasalahan yang terjadi di negaranya. Dari hasil pemasalahan yang ada dicari solusi. Hasil solusi yang diperoleh, akan memberikan jalan keluar dari permasalahan, dan terminimalisirlah masalah pelik sejenisnya. sekian ulasan kali ini, semoga tulisan ini bermanfaat.

Referensi :