fbpx

Terbitkan buku lebih cepat HANYA 1 BULAN? Dapatkan fasilitas VIP ini secara GRATIS! Klik di sini

Mengenal Berbagai Jenis Hak Kekayaan Intelektual

jenis hak kekayaan intelektual

Mengetahui apa itu HKI dan juga jenis Hak Kekayaan Intelektual (HKI) tentu sangat penting, terutama bagi dosen maupun pelaku usaha. Sebab dua profesi ini memang akrab dengan HKI tersebut. 

HKI yang dulunya dikenal dengan istilah HAKI di Indonesia memang masih belum dianggap serius. Terlihat dari masih minimnya para pemilik kara yang mengurus HKI tersebut karena dinilai sebagai komponen tambahan saja dan tidak penting. 

Namun benarkah demikian? Ternyata tidak. Memiliki HKI sangat penting untuk melindungi karya dan pencipta karya tersebut. Sehingga bisa mendapatkan manfaat seluas-luasnya atas karya yang dimiliki. Informasi lengkapnya bisa membaca penjelasan berikut. 

Apa Itu Hak Kekayaan Intelektual? 

Hak Kekayaan Intelektual atau HKI merupakan hak dengan nilai ekonomis yang dihasilkan oleh pikiran (kreativitas intelektual) seseorang untuk menghasilkan suatu produk yang berguna bagi masyarakat luas. 

Secara sederhana, HKI juga bisa diartikan sebagai kekayaan yang timbul atau lahir dari kemampuan intelektual manusia. Sehingga suatu karya dalam bentuk apapun yang lahir karena kemampuan intelektual seseorang, maka sudah termasuk HKI. 

Karya hasil kreativitas intelektual ini bisa dalam bidang teknologi, ilmu pengetahuan, dan juga di bidang seni dan sastra. Seseorang dalam menciptakan HKI membutuhkan pengorbanan waktu, tenaga, pikiran, daya cipta, rasa, dan juga karsa

Sehingga apapun suatu produk yang dihasilkan selama melibatkan kemampuan intelektual manusia, masuk ke dalam HKI. Apabila produk tersebut adalah ciptaan Tuhan maka bukan HKI. Misalnya tanah, tumbuhan yang tumbuh di dalam dan di permukaan tanah, pegunungan, dan lain sebagainya. 

Supaya hasil olah pikiran tersebut mendapatkan perlindungan hukum maka pencipta atau pemilik karya perlu mengurus HKI atas karya yang dimilikinya. Adanya perlindungan hukum terhadap karya yang dimiliki akan melindungi karya dan pencipta karya tersebut. 

Misalnya saja orang lain tidak memiliki hak untuk menggunakan karya dengan tujuan apapun tanpa izin. Sehingga pemilik dan pencipta karya mampu menentukan akan dibawa kemana karya tersebut atau diapakan. 

Baca Juga:

Jenis-Jenis Hak Kekayaan Intelektual 

Hak Kekayaan Intelektual (HKI) menurut Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual terdiri dari dua jenis. Adapun Jenis Hak Kekayaan Intelektual yang dimaksudkan adalah: 

1. Hak Cipta 

Jenis yang pertama dari HKI adalah Hak Cipta. Hak Cipta merupakan hak moral dan hak eksklusif bagi pencipta. Hak Cipta juga bisa diartikan sebagai hak eksklusif bagi penerima hak untuk menerbitkan dan menggandakan karyanya dalam bentuk apapun. 

Penggandaan karya ini bisa dalam bentuk menerjemahkan, melakukan adaptasi, melakukan aransemen ulang, melakukan transformasi, menyewakan karya yang dimiliki, dan lain sebagainya. 

Proses menerbitkan dan menggandakan karya ini bisa dilakukan sendiri oleh pihak pencipta karya. Bisa juga diberikan kepada pihak lain untuk melakukan penerbitan dan penggandaan karya yang disesuaikan dengan perlindungan dari perundang-undangan yang berlaku. 

Hak Cipta kemudian memiliki masa berlaku. Khusus untuk Hak Moral maka berlaku seumur hidup. Sementara Hak Eksklusif berlaku selama pencipta masih hidup dan 70 tahun setelah pencipta tersebut meninggal. 

Jadi, Hak Moral akan berlaku seumur hidup sementara Hak Eksklusif berlaku sampai pencipta tersebut meninggal dunia. Yakni berlaku selama 70 tahun setelah sang pencipta meninggal dunia. 

Adapun jenis karya yang bisa dilindungi dengan Hak Cipta ini adalah semua hasil karya tulis, ceramah, kuliah, pidato, alat peraga, ilmu pengetahuan, lagu, drama musikal, tari, karya seni rupa, karya seni terapan, karya arsitektur, peta, karya seni motif, karya fotografi, potret, karya sinematografi, kompilasi data, permainan video, dan juga program komputer. 

Baca Juga:

2. Hak Kekayaan Industri 

Jenis Hak Kekayaan Intelektual berikutnya adalah Hak Kekayaan Industri. Pada Hak Kekayaan Industri ini terbagi menjadi beberapa jenis lagi. Yaitu: 

a. Merek 

Merek merupakan hak eksklusif terhadap gambar, nama, kata, huruf, figure, komposisi warna, atau kombinasi dari beberapa hal tersebut yang memiliki unsur pembeda dan digunakan dalam penjualan barang maupun jasa. 

Adapun yang dapat didaftarkan sebagai merek saat mengurus HKI adalah logo dan nama usaha yang dimiliki seseorang. HKI untuk merek sendiri kemudian terbagi menjadi tiga, yaitu: 

  • Merek dagang, merupakan merek yang digunakan pada barang yang diperdagangkan. 
  • Merek jasa, merupakan merek yang digunakan pada jasa yang diperdagangkan. 
  • Merek kolektif, merupakan merek yang digunakan pada barang atau jasa yang diperdagangkan dan memiliki kesamaan dengan merek yang diperdagangkan oleh pihak lain. 

b. Indikasi Geografis

Indikasi geografis merupakan jenis Hak Kekayaan Intelektual (HKI) juga. Indikasi geografis sendiri merupakan suatu tanda yang menunjukan daerah asal suatu produk (barang maupun jasa) yang karena faktor lingkungan geografis termasuk faktor alam, faktor manusia, dan kombinasi keduanya. 

Semua faktor tersebut kemudian memberikan ciri khas kepada sebuah produk.  Mulai dari kualitas, reputasi, dan karakteristik tertentu pada produk. Bentuk indikasi geografis ini bisa berupa label yang ditempelkan pada produk. 

c. Paten 

Paten merupakan hak eksklusif yang dimiliki oleh suatu pihak atas penemuan teknologi tertentu. Paten yang sudah diurus di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual kemudian bisa digunakan oleh penemuanya sendiri. 

Bisa juga memberikan hak kepada pihak lain untuk memanfaatkan temuan tersebut dalam jangka waktu tertentu. Hak paten berlaku selama 20 tahun dan untuk paten sederhana berlaku selama 10 tahun. 

d. Desain Industri 

Jenis Hak Kekayaan Intelektual berikutnya adalah Desain industri. Desain Industri adalah suatu bentuk, konfigurasi atau komposisi dari garis dan/atau warna, maupun kombinasi dari beberapa elemen tersebut dalam bentuk dua atau tiga dimensi, yang menciptakan elemen estetik dan dapat dipergunakan untuk memproduksi sebuah produk, barang, komoditas industri, ataupun kerajinan tangan. 

e. Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu 

Desain tata letak sirkuit terpadu merupakan hak eksklusif terhadap kreasi berupa rancangan peletakan tiga dimensi berbagai elemen, sekurang-kurangnya terdiri dari satu elemen aktif. 

f. Perlindungan Varietas Tanaman 

Perlindungan varietas tanaman yang disingkat dengan PVT juga termasuk jenis Hak Kekayaan Intelektual. PVT sendiri merupakan perlindungan khusus yang diberikan negara terhadap penemuan varietas tanaman baru dari seseorang atau sebuah institusi. 

Baca Juga:

  • 5 Hal yang Sering Dirasakan Para Dosen Muda di Kampusnya
  • 8 Cara Menjadi Dosen yang Sukses Sejak Usia Muda
  • Mengapa Tidak Semua Dosen Mempunyai NIDN?
  • 7 Tips Persiapan Kenaikan Jabatan Fungsional bagi Dosen Pemula
  • g. Rahasia Dagang 

    Rahasia dagang merupakan suatu informasi yang bersifat tidak diketahui oleh umum di bidang teknologi dan/atau bisnis, mempunyai nilai ekonomi karena berguna dalam kegiatan usaha dan bertujuan untuk dijaga kerahasiaannya oleh pemilik rahasia dagang. 

    Contoh rahasia dagang yang bisa diurus kepemilikannya adalah metode produksi, metode pengolahan, metode penjualan atau informasi lainnya. Rahasia dagang diketahui tidak memiliki masa berlaku, artinya berlaku untuk seumur hidup. 

    Melalui penjelasan tersebut, maka bisa dipahami apa itu HKI dan apa saja yang termasuk di dalam HKI. Jenis Hak Kekayaan Intelektual memang sangat beragam dan proses pengurusan HKI di masing-masing jenis berbeda. 

    Namun, semakin kesini proses pengurusannya lebih mudah dan sifatnya sudah online. Sehingga bisa dimanfaatkan untuk bisa mendapatkan hak atas temuan yang dimiliki agar bisa mendapatkan manfaat dari temuan tersebut. 

    Artikel Terkait:

    Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI)

    Kesiapan Dosen Meningkatkan Hasil Penelitian yang Diakui HAKI

    Syarat Pengajuan Paten HAKI agar Cepat Disetujui

    Peranan Penting HAKI untuk Hasil Penelitian 

    Kekayaan Intelektual yang Dihasilkan oleh Dosen, Pentingkah untuk Diurus?

    Di tag :