Menjadi anggota aktif suatu asosiasi profesi termasuk dalam salah satu karakter dosen secara intelektual dan pembelajar sepanjang hayat. Hal ini sesuai dengan Indikator Kinerja Dosen yang wajib memenuhi setidaknya 3 jenis karakter yang sesuai dengan peraturan baru, Kepmendikbudristek Nomor 500 Tahun 2024.
Jadi, dosen perlu berusaha untuk memenuhi salah satu atau beberapa indikator yang menunjukkan karakter intelektual dan pembelajar sepanjang hayat tersebut. Salah satu yang bisa dosen lakukan adalah dengan menjadi anggota aktif dari asosiasi profesi.
Daftar Isi
ToggleKewajiban Dosen Mengikuti Asosiasi Profesi
Dalam Kepmendikbudristek Nomor 500 Tahun 2024 menjelaskan ada 3 jenis karakter yang wajib dimiliki dosen. Memenuhi 3 jenis karakter tersebut akan mengindikasikan dosen sudah memenuhi standar indikator kinerja.
Salah satu dari 3 karakter dosen dalam Kepmendikbudristek tersebut adalah karakter intelektual dan pembelajar seumur hidup. Dalam menunjukkan kinerja akademiknya, dosen harus memiliki dan menunjukkan karakter yang mau belajar terus menerus agar menjadi intelektual cerdas.
Dalam karakter ini, ada beberapa indikator yang menunjukkan apakah dosen sudah memilikinya atau belum. Indikator pemenuhan karakter ini disesuaikan dengan jenjang jabatan fungsional dosen.
Dalam salah satu indikator pemenuhan karakter intelektual tersebut, dosen perlu menjadi anggota aktif dari asosiasi profesi. Berikut detailnya per jenjang jabatan fungsional:
Indikator pelaksanaan kegiatan atau program pengembangan kualifikasi dan kompetensi oleh perguruan tinggi dan dosen sesuai jenjang jabatan akademik
Asisten Ahli | Lektor | Lektor Kepala | Guru Besar |
Berpartisipasi sebagai anggota aktif dalam asosiasi profesional; | Berpartisipasi sebagai anggota aktif dalam asosiasi profesional dengan menjadi anggota komite atau koordinator acara ilmiah di tingkat regional atau nasional. | Berperan aktif dalam asosiasi profesional dengan menjabat sebagai ketua komite, sekretaris jenderal, atau pemimpin kelompok kerja di tingkat nasional. | Menunjukkan kepemimpinan publik dalam hal keilmuannya sebagai pengurus asosiasi profesi yang sesuai dengan bidang keahliannya. |
Sesuai dengan Keputusan Menteri Pendidikan di atas, Anda bisa memahami ada kewajiban bagi dosen untuk aktif menjadi anggota sampai pengurus dalam suatu asosiasi profesional. Ketentuan pemenuhan indikator ini disesuaikan dengan jenjang jabatan fungsional.
Misalnya, dosen Asisten Ahli cukup menjadi anggota aktif suatu asosiasi profesi. Sementara itu, dosen Lektor Kepala wajib menjadi anggota aktif dan memangku jabatan strategis di asosiasi profesi tersebut, baik itu sebagai ketua komite, sekretaris jenderal, atau pemimpin kelompok kerja di tingkat nasional.
Baca selengkapnya: 3 Poin Perubahan Aturan Sertifikasi Dosen Sesuai Permendikbudristek Nomor 44 Tahun 2024
Contoh-Contoh Asosiasi Profesi dari Berbagai Bidang Ilmu
Asosiasi profesi yang bisa diikuti oleh dosen bisa menyesuaikan dengan bidang keilmuan yang ditekuni. Jadi, dosen perlu teliti memilih asosiasi agar sesuai dengan ketentuan. Berikut beberapa asosiasi profesional yang bisa dipertimbangkan dosen:
Asosiasi Profesi | Keterangan |
---|---|
Ikatan Dokter Indonesia (IDI) | Asosiasi profesi untuk dokter di Indonesia. Bisa diikuti para dosen yang juga seorang dokter |
Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) | Asosiasi profesi yang bisa diikuti oleh para akuntan yang bekerja di suatu perusahaan dan lembaga pemerintahan hingga para dosen di bidang akuntansi dan keuangan |
Persatuan Insinyur Indonesia (PII) | Organisasi profesi bagi insinyur di Indonesia. Asosiasi ini bisa diikuti oleh dosen di bidang ilmu teknik dan bidang rekayasa |
Project Management Institute (PMI) | Asosiasi global untuk manajemen proyek dan bisa diikuti dosen dari berbagai bidang keilmuan. Seperti bidang teknik, manajemen, teknologi informasi (IT), kesehatan, pendidikan, dan juga bidang lingkungan |
Asosiasi Dosen Indonesia (ADI) | Asosiasi yang bisa diikuti oleh dosen dari semua bidang keilmuan |
Institute of Electrical and Electronics Engineers (IEEE) | Asosiasi profesi internasional di bidang teknik elektro, elektronik, komputer, telekomunikasi, dan teknologi informasi |
Association for Computing Machinery (ACM) | Asosiasi profesi internasional di bidang komputer dan teknologi informasi. |
American Chemical Society (ACS) | Asosiasi profesi di bidang kimia |
Himpunan Mahasiswa Matematika Indonesia (HIMATIKA) | Asosiasi yang menjadi wadah bagi mahasiswa dan dosen yang berkecimpung di bidang matematika di Indonesia |
Masyarakat Ekonomi Syariah (MES) | Organisasi profesi yang fokus pada pengembangan dan penerapan prinsip ekonomi syariah di Indonesi |
Asosiasi Ilmu Politik Indonesia (AIPI) | Organisasi profesi yang menghimpun para akademisi, peneliti, dan praktisi di bidang ilmu politik di Indonesia |
Perhimpunan Ahli Teknik Sipil Indonesia (HATTI) | Organisasi profesi yang menghimpun para ahli dan praktisi di bidang teknik sipil di Indonesia |
Himpunan Psikologi Indonesia (HIMPSI) | Organisasi profesi yang menghimpun para profesional, akademisi, dan praktisi di bidang psikologi di Indonesia |
Persatuan Guru Besar Indonesia (PERGUBI) | Organisasi profesi yang menghimpun para guru besar atau profesor di Indonesia. |
Masyarakat Linguistik Indonesia (MLI) | Organisasi profesi yang menghimpun para ahli dan penggiat di bidang linguistik atau ilmu bahasa di Indonesia |
Selain asosiasi di atas, masih banyak lagi contoh lain yang bisa diikuti dosen sebagai anggota aktif, pengurus, maupun pemangku jabatan strategis di dalamnya.
Baca Juga: Standar Minimum Publikasi dalam Indikator Kinerja Dosen Sesuai Kepmendikbudristek Terbaru
Cara Mengikuti Asosiasi Profesi
Hal penting berikutnya yang perlu dipahami adalah tata cara mengikuti atau bergabung di asosiasi profesi. Menjadi anggota sebuah asosiasi profesi tentu ada prosedurnya. Dosen pun di awal perlu memastikan asosiasi tersebut sesuai dengan bidang keilmuan yang ditekuni.
Berikut 7 tahap mengikuti asosiasi profesi:
1. Pilih Asosiasi Profesi yang Sesuai
Tahap yang pertama adalah dosen memilih dulu asosiasi profesi yang akan diikuti. Pertimbangannya tentu saja yang relevan atau sesuai dengan bidang keilmuan yang ditekuni. Dosen yang telah mencapai guru besar wajib menjadi anggota asosiasi yang sesuai bidang keilmuan. Dengan demikian, kesesuian bidang ilmu jadi penting karena berdampak jangka panjang untuk karir Anda.
2. Memenuhi Syarat Menjadi Anggota
Tahap kedua adalah memenuhi syarat menjadi anggota asosiasi profesi yang sudah dipilih. Masing-masing asosiasi profesi menetapkan syarat tertentu. Calon anggota baru tentunya wajib memenuhi syarat tersebut. Detail persyaratan bisa dibaca di website resmi milik asosiasi itu sendiri.
Ternyata tidak sulit. Berikut persyaratan menjadi anggota asosiasi profesi IDI yang bisa Anda jadikan gambaran sebelum memasuki asosiasi profesi:
- Pas Foto
- Scan KTP
- Scan Ijazah Dokter Umum
- Scan STR yang berlaku
- Scan Ijazah Spesialis (*Khusus Spesialis)
3. Mendaftar Secara Resmi
Tahap ketiga, dosen bisa mendaftar secara resmi sesuai kebijakan asosiasi profesi tersebut. Anda bisa mendaftar melalui website resmi dengan melampirkan sejumlah persyaratan dokumen.
4. Melengkapi Dokumen Pendaftaran Anggota
Tahap yang keempat adalah melengkapi sejumlah dokumen pendaftaran anggota baru. Kebanyakan asosiasi resmi akan meminta sejumlah kelengkapan berkas. Berkas-berkas ini bisa untuk berbagai tujuan, misalnya memastikan pendaftar memenuhi syarat yang ditetapkan.
5. Membayar Biaya Keanggotaan
Tahap kelima adalah membayar biaya pendaftaran atau biaya keanggotaan. Umumnya akan ada biaya untuk pendaftaran anggota baru yang ditetapkan asosiasi profesi. Namun, ada pula asosiasi profesi yang tidak membebankan biaya apapun. Baik saat pendaftaran maupun selama menjadi anggota.
6. Mengikuti Aktivitas dan Program yang Dijalankan
Tahap keenam untuk mengikuti asosiasi profesi adalah aktif mengikuti aktivitas dan program-program yang dijalankan. Terutama untuk dosen di Indonesia karena ada syarat harus menjadi pengurus bukan sekedar anggota, yaitu ketika memangku jabfung Lektor sampai Guru Besar.
Sangat tidak mungkin dosen yang menjadi anggota asosiasi bisa menjadi pengurus jika tidak aktif di dalam kegiatannya. Jadi, pastikan aktif berkegiatan sesuai ketentuan. Sebab tidak cukup hanya terdaftar sebagai anggota dan memilih menjadi penonton saja.
7. Mematuhi Etika dan Standar Profesi yang Ditetapkan
Tahap selanjutnya adalah mematuhi etika dan standar profesi yang ditetapkan asosiasi yang diikuti. Setiap asosiasi profesi menetapkan etika dan standar profesi secara spesifik dan sesuai bidangnya. Jadi, dosen yang mengikuti asosiasi tersebut wajib mematuhi aturan-aturan yang ada.
Sebagai referensi, Anda bisa melihat contoh alur pendaftaran menjadi anggota asosiasi profesi ISI berikut ini:
Informasi terbaru seputar Kepmendikbudristek Nomor 500 Tahun 2024:
- Standar Minimum Publikasi dalam Indikator Kinerja Dosen Sesuai Kepmendikbudristek Terbaru
- Kriteria Publikasi bagi Profesor Sesuai Kepmendikbudristek Nomor 500 Tahun 2024
- Standar Minimum Pelaksanaan Hibah Penelitian dalam Indikator Kinerja Dosen
Tips Mengikuti Asosiasi Profesi
Dikutip melalui artikel ilmiah berjudul “Definisi dan Fungsi Organisasi Profesi” karya Muhammad Deny Prayoga yang dipublikasikan di platform Open Science Framework (OSF), tujuan dan ciri dari asosiasi profesi sangat beragam.
Salah satu tujuannya adalah menjaga martabat dan kehormatan profesi. Hal ini menjadikan kegiatan dan program yang dijalankan bertujuan untuk meningkatkan kompetensi anggota di profesinya dan mendukung pengembangan karir anggotanya.
Supaya para dosen bisa memetik manfaat yang optimal setelah mengikuti atau bergabung di salah satu asosiasi profesi. Anda bisa menerapkan tips mengikuti asosiasi profesi berikut:
1. Memilih Asosiasi Profesi yang Relevan
Tips yang pertama adalah masuk ke asosiasi profesi yang relevan. Pada profesi dosen, wajib disesuaikan dengan profesi maupun bidang keilmuan yang ditekuni. Seperti pada contoh asosiasi yang dijelaskan, ada ADI yang bisa diikuti semua dosen. Dimana syaratnya adalah berprofesi sebagai dosen.
Kemudian, bisa masuk juga ke asosiasi yang bidang utamanya relevan dengan bidang keilmuan dosen. Sebab salah satu manfaat menjadi anggotanya adalah bisa mengembangkan keterampilan dan kompetensi. Semakin relevan dengan bidang yang ditekuni dosen, semakin baik.
2. Aktif di Kegiatan dan Program yang Dijalankan
Tips yang kedua adalah aktif di kegiatan dan program yang dijalankan. Jangan sampai hanya titip nama menjadi anggota. Selebihnya tinggal duduk manis menjadi pengamat.
Sebab, seiring dengan berkembangnya jabfung yang dipangku dosen, dosen wajib menjadi pengurus dan memegang jabatan strategis di asosiasi tersebut. Jadi, pastikan aktif agar karir di asosiasi berkembang baik sehingga bisa memetik manfaat dari keanggotaan di asosiasi tersebut. Mulai dari jaringan lebih luas, kolaborasi di berbagai penelitian, berkembangnya kompetensi pendidik, dan sebagainya.
3. Menjaga Etika
Tips berikutnya adalah menjaga etika. Sebab sudah menjadi keharusan untuk menghormati dan menjunjung tinggi asosiasi profesi yang diikuti. Apalagi asosiasi ini juga bagian dan cermin dari profesi maupun bidang keilmuan yang ditekuni. Maka sudah sepatutnya menjaga kehormatan asosiasi tersebut dengan menjaga etika.
4. Memanfaatkan Fasilitas yang Disediakan Asosiasi Profesi
Tips yang terakhir adalah memanfaatkan fasilitas yang disediakan oleh asosiasi profesi yang diikuti. Sebab bisa membantu meningkatkan kompetensi maupun keterampilan. Sampai membantu pengembangan karir profesi.
Misalnya, memanfaatkan fasilitas untuk mengikuti kegiatan seminar, workshop, sampai konferensi ilmiah yang disediakan asosiasi. Contoh lain, menggunakan fasilitas akses jurnal di database bereputasi. Biasanya disediakan asosiasi profesi yang mendukung penelitian dan publikasi ilmiah anggotanya.
Apakah Anda sudah mengikuti asosiasi profesi? Jika belum, daftarkan diri Anda sekarang juga dan dapatkan manfaat maksimal dengan aktif di dalamnya.