fbpx

Angka Kredit Jurnal Nasional dan Internasional untuk Dosen

angka kredit jurnal

Dosen yang melaksanakan kewajiban akademik sesuai isi tri dharma akan mendapatkan tambahan poin angka kredit atau KUM. Termasuk dalam mempublikasikan jurnal ilmiah, dimana angka kredit jurnal memang terbilang tinggi. 

Namun, seorang dosen tentu tidak bisa hanya fokus menerbitkan jurnal ilmiah sepanjang masa pengabdiannya. Melainkan harus menjalankan seluruh isi tri dharma dengan seimbang dan berkelanjutan. 

Meskipun begitu, memang ada beberapa tugas yang bisa memberi KUM tinggi bisa diupayakan untuk dikejar. Tugas ini bisa diprioritaskan ketika mengejar jumlah KUM tertentu untuk bisa segera mengajukan kenaikan jabatan fungsional. Berikut penjelasannya. 

Angka Kredit dari Publikasi Jurnal 

Dikutip melalui ui.ac.id, dijelaskan bahwa jenis publikasi ilmiah yang bisa dilakukan dosen dalam memenuhi kewajiban cukup beragam. Mulai dari artikel ilmiah di prosiding, jurnal ilmiah, dan menerbitkan buku ilmiah sesuai ketentuan Ditjen Dikti. 

Khusus untuk jurnal ilmiah, dosen juga bisa menerbitkan ke jurnal nasional maupun jurnal internasional yang memiliki angka kredit berbeda. Berikut angka kredit jurnal yang akan diperoleh dosen: 

1. Angka Kredit Jurnal Nasional 

Publikasi ke jurnal ilmiah dimulai dari jurnal nasional yang terbagi menjadi dua kategori, yakni jurnal nasional (belum terakreditasi) dan jurnal nasional terakreditasi. Berapa angka kredit jurnal nasional? Berikut detail angka kredit nasional: 

  1. Jurnal nasional (belum terakreditasi) angka kredit maksimal 10 poin. 
  2. Jurnal nasional terakreditasi angka kredit maksimal 25 poin. 
  3. Jurnal nasional berbahasa Indonesia terindeks DOAJ angka kredit maksimal 15 poin. 
  4. Jurnal nasional berbahasa Inggris/ bahasa resmi PBB yang terindeks DOAJ angka kredit maksimal 20 poin. 

2. Angka Kredit Jurnal Internasional 

Pilihan kedua adalah mempublikasikan artikel ilmiah ke jurnal internasional. Jurnal internasional kemudian terbagi menjadi beberapa kategori dengan perolehan angka kredit yang berbeda. Berikut detail angka kredit internasional: 

  1. Jurnal internasional bereputasi dan memiliki mempunyai faktor dampak (Impact Factor) angka kredit maksimal 40 poin. 
  2. Jurnal internasional bereputasi yang belum mempunyai faktor dampak (Impact Factor) angka kredit maksimal 30 poin. 
  3. Jurnal internasional yang belum bereputasi (belum terindeks database bereputasi) tapi terindeks database internasional (contoh: DOAJ, CABI, Copernicus, dll yang diakui DItjen Dikti). Angka kredit maksimal 20 poin. 
  4. Jurnal ilmiah yang ditulis dengan bahasa PBB tapi tidak memenuhi syarat menjadi jurnal internasional, maka angka kredit maksimal 10 poin. 

Baca Juga:

Pembagian Nilai Angka Kredit dari Karya Kolaborasi 

Pada beberapa dan bahkan kebanyakan publikasi jurnal, baik jurnal nasional maupun jurnal internasional, merupakan hasil kolaborasi. Artinya, artikel ilmiah yang dipublikasikan disusun bersama dosen atau peneliti lain. Kadang kala dosen berkolaborasi dengan mahasiswa. 

Jika seperti ini, bagaimana perhitungan dan perolehan angka kredit jurnal? Dikutip melalui pak.kemdikbud.go.id, dijelaskan mengenai pembagian nilai angka kredit dari jurnal hasil kolaborasi beberapa penulis.

Berikut pembagian angka kredit jurnal untuk penulis pertama:

  1. Penulis pertama sebagai penulis korespondensi (Penulis Utama) mendapat 60% dari total angka kredit publikasi jurnal ilmiah. Penulis pendamping mendapat 40%. 
  2. Penulis pertama maupun penulis korespondensi mendapat masing-masing 40% dari total angka kredit publikasi jurnal ilmiah. (mayoritas penulis pertama sekaligus menjadi penulis korespondensi, akan tetapi jika tidak. Maka total angka kredit dibagi rata sebesar 40%). Penulis pendamping mendapat 20%. 
  3. Artikel ditulis penulis pertama dan penulis korespondensi tanpa penulis pendamping, masing-masing mendapat 50% dari total keseluruhan angka kredit.

Lalu, bagaimana membuktikan dosen menjadi penulis korespondensi dalam publikasi jurnal ilmiah? Ada kewajiban untuk melampirkan bukti menjadi penulis korespondensi dengan pengelola jurnal. 

Bukti ini bisa berupa paper submission, acceptance letter, dan bukti proses review bahwa karya ilmiah layak dipublikasikan. Sementara yang dimaksud penulis pertama, penulis korespondensi, dan penulis pendamping adalah sebagai berikut: 

  • Penulis pertama adalah yang disebut pertama dalam setiap karya ilmiah;
  • Penulis pendamping adalah penulis yang disebut ke 2 (dua) dan seterusnya dalam setiap karya ilmiah;
  • Penulis korespondensi adalah penulis yang bertanggung jawab untuk korespondensi;
  • Penulis utama adalah penulis pertama atau penulis korespondensi.

Baca Juga: Mengenal Sistem Penilaian Angka Kredit Dosen

Keuntungan Publikasi Jurnal untuk Pengembangan Karir Dosen 

Dalam mengembangkan karir akademik dosen, publikasi melalui jurnal ilmiah memberi beberapa keuntunga, diantaranya: 

1. Memberi Angka Kredit Tinggi 

Kelebihan atau keuntungan publikasi jurnal untuk pengembangan karir akademik dosen adalah angka kredit yang diberikan, dimana cukup tinggi. Minimal 10 poin dan maksimal bisa sampai 40 poin untuk satu publikasi artikel ilmiah. 

2. Tidak Ada Batas Maksimal 

Publikasi jurnal ilmiah untuk para dosen tidak diberi batas maksimal, artinya dosen bisa mempublikasikan jurnal setiap bulan dan sepanjang tahun. Berbeda dengan menerbitkan buku yang maksimal satu judul saja per tahun. 

3. Sekaligus Membangun Reputasi Akademik 

Publikasi jurnal ilmiah, khususnya jurnal internasional tidak hanya mengembangkan karir akademik dosen. Akan tetapi juga mengembangkan reputasi akademik dosen dan institusi yang menaunginya. 

Sebab salah satu penilaian dalam perangkingan perguruan tinggi internasional biasanya mengacu pada jumlah publikasi dalam bentuk jurnal ilmiah. Sehingga dampak dari publikasi jurnal memang bisa disebut ganda dan untuk semua pihak. 

Baca Juga: Apa Itu Academic Branding? Simak Penjelasan Lengkapnya

Meskipun begitu, publikasi jurnal ilmiah bagi pengembangan karir akademik dosen juga memiliki beberapa kesulitan. Hal ini tentu perlu dijadikan bahan pertimbangan. Kesulitan tersebut antara lain: 

1. Proses Publikasi Membutuhkan Waktu Lama 

Publikasi jurnal ilmiah memakan waktu lama, antara beberapa bulan sampai setahun bahkan dua tahun. Tidak sedikit dosen yang mendapati artikelnya terbit setelah dua tahun sejak submit artikel ke pengelola jurnal. 

2. Biaya Publikasi Sangat Tinggi 

Selain lama, biaya publikasi ke jurnal juga mahal. Jika menerbitkan buku ada peluang mendapat penghasilan dari royalti. Jurnal berbeda, karena tidak memberi royalti. Jurnal internasional biaya submit antara Rp3 juta sampai belasan juta. 

Sumber Angka Kredit Tinggi bagi Dosen Selain Jurnal 

Jika artikel yang di submit statusnya belum publish, yang artinya masih proses review dan terasa sudah lama. Maka bisa mempertimbangkan untuk melakukan aktivitas akademik lain. Menariknya, masih banyak aktivitas akademik yang memberi angka kredit tinggi. 

Jadi, jangan hanya mengacu pada angka kredit jurnal yang sampai 40 poin. Berikut beberapa sumber angka kredit tinggi lain yang bisa dosen pertimbangkan: 

1. Menerbitkan Buku 

Menerbitkan buku sesuai standar Dikti membantu dosen mendapatkan angka kredit tinggi. Berikut detailnya: 

  1. Buku ajar (tugas pendidikan): 20 poin. 
  2. Buku monograf: 20 poin. 
  3. Buku referensi: 40 poin. 
  4. Book chapter (bunga rampai): 10 poin (nasional) dan 15 poin (internasional). 

Pelajari lebih lanjut: Ini Kriteria dan Ragam Buku yang Peroleh Nilai KUM, Dosen Harus Tahu!

2. Prosiding 

Publikasi artikel ilmiah ke dalam prosiding juga memberi angka kredit tinggi. Prosiding nasional sebesar 10 poin, sementara prosiding internasional sampai 15 poin. 

3. HAKI 

Memiliki HAKI jenis tertentu juga membantu mendapat angka kredit tinggi. Misalnya kepemilikan hak paten sebesar 40 poin (Paten Nasional) dan 48 poin (Paten Internasional—sebagai ketua mendapat 60% dari total angka kredit Paten). 

4. Memangku Jabatan Struktural 

Dosen yang memangku jabatan struktural juga mendapat tambahan angka kredit. Misalnya menjadi rektor, wakil rektor, dekan, dll. Secara umum angka kredit per semester kecil akan tetapi dikalikan dengan masa jabatan. 

Misalnya menjadi rektor,mendapat angka kredit 6 poin. Jika dipangku selama 8 semester (4 tahun masa jabatan) maka mendapat angka kredit sampai 48 poin. 

5. Menduduki Jabatan Pimpinan 

Terakhir adalah tugas pengabdian kepada masyarakat (PkM) dengan menduduki jabatan pimpinan di lembaga negara/pemerintah/pejabat negara (dibebaskan dari jabatan organiknya sebagai PNS). 

Angka kredit sekitar 10 poin per tahun, jika memiliki masa jabatan 5 tahun maka bisa mendapat angka kredit sampai 50-an poin. Contohnya menjadi walikota, bupati, dll. 

Meskipun ada banyak kewajiban akademik yang memberi angka kredit tinggi, pastikan tidak berfokus pada kewajiban tersebut saja. Sebab dosen wajib melaksanakan seluruh isi tri dharma secara seimbang dan akan mempengaruhi proses PAK. 

Jika memiliki pertanyaan, jangan ragu untuk menuliskannya di kolom komentar dan membuka diskusi.

Jangan lupa Klik tombol Share dan bagikan ke grup kolega yang Anda ajak berkolaborasi dalam penulisan publikasi. Semoga bermanfaat!

Di tag :

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

RELATED POST

about

Get Started

Hubungi kami

Jl. Rajawali, Gg. Elang 6, No.2 Drono, Sardonoharjo, Ngaglik, Sleman, D.I.Yogyakarta 55581

Email : [email protected]

Telpon : 081362311132