Perguruan tinggi di seluruh Indonesia memiliki kewajiban untuk melaksanakan kegiatan penelitian. Hal ini tercantum di dalam Tri Dharma Perguruan Tinggi yang berisi 3 tugas pokok tenaga pendidik di perguruan tinggi atau dosen.
Menyesuaikan dengan isi Tri Dharma, maka perguruan tinggi tidak hanya berkewajiban melaksanakan kegiatan pendidikan saja. Akan tetapi juga menjadi penyelenggara dan fasilitator dari kegiatan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat.
Kegiatan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat di perguruan tinggi dilaksanakan kontinyu untuk mencapai tujuan tertentu. Mendukung pencapaian tujuan ini maka kegiatan ini perlu diarahkan, didampingi, dan didukung.
Maka disediakan panduan yang menjelaskan mengenai tata cara pelaksanaannya, program pendanaannya, termasuk ketentuan umum dalam mengelola penelitian dan pengabdian kepada masyarakat. Lalu, seperti apa ketentuan umumnya?
Daftar Isi
ToggleKetentuan Umum Pengelolaan Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat
Penelitian dan pengabdian kepada masyarakat sejatinya bertujuan untuk mendorong pengembangan IPTEK di berbagai bidang. Dibutuhkan kualitas peneliti yang mumpuni dan dalam kuantitas yang banyak untuk mencapai tujuan tersebut.
Mendukung pencapaian tujuan ini, maka setiap peneliti kemudian diberi panduan dalam pelaksanaannya. Dilansir dari Buku Panduan Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat Edisi XIII dijelaskan ada setidaknya 17 ketentuan umum pengelolaan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat. Berikut detail penjelasannya:
1. Ketentuan Ketua
Dalam pelaksanaan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat maka dosen akan membentuk tim. Bisa terdiri dari kalangan dosen dalam satu bidang keilmuan bisa juga dengan mahasiswa maupun pihak dari mitra.
Dalam tim dosen yang mengajukan usulan program adalah ketua, diwajibkan ketua tim ini merupakan dosen tetap. Yakni dibuktikan dengan kepemilikan NIDN maupun NIDK.
2. Ketentuan Anggota
Sedangkan ketentuan umum pengelolaan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat terkait anggota tim. Dosen yang menjadi ketua wajib memilih anggota yang memenuhi ketentuan umum tersebut.
Yakni anggota tersebut adalah dosen tetap maupun kontrak yang memiliki NIDN maupun NIDK. Selain itu, anggota yang direkrut dosen bisa berasal dari non dosen dan salah satunya adalah dari kalangan mahasiswa.
3. Pengajuan Usulan
Dosen ketua tim program mengajukan usulan secara daring melalui laman Simlitabmas yakni di (http://simlitabmas.ristekdikti.go.id). Sebelum diajukan, program ini harus disetujui dulu oleh beberapa pihak.
Dimulai dari Pimpinan Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LPPM), Lembaga Penelitian, Lembaga Pengabdian kepada Masyarakat atau sebutan lain yang sejenis tempat dosen tersebut bertugas sebagai dosen tetap.
4. Jumlah Usulan
Setiap dosen ketua tim berhak untuk mengajukan usulan program secara daring di Simlitabmas. Setiap ketua tim diberi kesempatan untuk mengajukan maksimal dua (2) usulan program.
Detailnya adalah satu usulan sebagai ketua dan satu usulan sebagai anggota atau dua usulan sebagai anggota. BIsa juga dua usulan pengabdian kepada masyarakat (satu usulan sebagai ketua dan satu usulan sebagai anggota atau dua usulan sebagai anggota).
Baca Juga:
- Sumber dan Tips Mendapatkan Dana Hibah Penelitian Dosen
- Cara Lolos Hibah Penelitian
- Workshop Pembuatan Akun Riset Penelitian dan Penentuan Topik
- Peroleh Dana Hibah PDP 2 Kali Berturut-Turut, Bagaimana Caranya?
5. Ketentuan Publikasi
Dosen pengusul program diwajibkan memenuhi ketentuan umum pengelolaan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat dari aspek publikasi. Yakni Pengusul yang memiliki h-Index ≥ 3 untuk bidang sosial-humaniora dengan minimal 3 artikel sebagai penulis utama atau corresponding author pada database bereputasi.
Bagi dosen yang memiliki h-index ≥ 5 untuk bidang sains-teknologi dengan minimal 5 artikel sebagai penulis utama atau corresponding author pada database bereputasi, dapat mengajukan usulan penelitian hingga tidak lebih dari empat usulan.
6. Ketentuan Kepemilikan Paten
Pengusul juga perlu memenuhi ketentuan dalam hal kepemilikan hak paten. Dijelaskan bahwa pengusul yang memiliki 1 paten granted dan/atau 5 paten terdaftar baik untuk bidang sosial-humaniora maupun bidang sains-teknologi.
Dapat mengajukan usulan penelitian hingga tidak lebih dari empat usulan (dua sebagai ketua dan dua sebagai anggota, atau satu sebagai ketua dan tiga sebagai anggota, atau empat sebagai anggota).
7. Ketentuan Kepemilikan Karya
Bagi dosen pengusul yang tidak atau belum memiliki hak paten maka bisa beralih pada ketentuan terkait kepemilikan karya. Dijelaskan bahwa pengusul yang memiliki karya seni monumental/ seni pertunjukan sesuai dengan Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 20 Tahun 2017 atau karya monumental lainnya.
Dapat mengajukan usulan penelitian hingga tidak lebih dari empat usulan (dua sebagai ketua dan dua sebagai anggota; atau satu sebagai ketua dan tiga sebagai anggota, atau empat sebagai anggota).
8. Ketentuan Pengusul dengan Naskah Akademik
Sedangkan untuk dosen pengusul yang tidak memiliki hak paten maupun karya monumental, maka bisa beralih ke naskah akademik. Disampaikan bahwa Undang-Undang atau Peraturan Daerah (Perda) atau naskah urgensi untuk Peraturan Pemerintah dan Peraturan Presiden yang sudah masuk pembahasan pemangku kepentingan pemerintahan yang dibuktikan dengan surat tanda terima dari pemangku kepentingan.
Dapat mengajukan usulan penelitian hingga tidak lebih dari empat usulan (dua sebagai ketua dan dua sebagai anggota; atau satu sebagai ketua dan tiga sebagai anggota; atau empat sebagai anggota).
9. Skema Penelitian Pascasarjana
Bagi dosen pascasarjana maka berhak untuk mengajukan usulan program sampai 5 usulan. Baik mengusulkan sebagai ketua maupun sebagai anggota.
10. Apabila Kegiatan Dihentikan di Tengah Jalan
JIka program yang diusulkan kemudian diputuskan untuk dihentikan karena faktor kesalahan dan kelalaian pengusul. Maka pengusul kemudian mendapatkan sanksi, salah satunya tidak diperkenankan mengajukan usulan program selama 2 tahun berturut-turut.
11. Kewajiban Pengawasan oleh LPPM
LPPM maupun istilah lain yang digunakan untuk menyebut lembaga penelitian dan pengabdian kepada masyarakat. Kemudian memiliki kewajiban untuk melakukan pengawasan internal yang memastikan program usulan berjalan baik.
12. Kewajiban Membuat Catatan Harian
Peneliti dan pelaksanaan program pengabdian diwajibkan untuk membuat Catatan Harian. Catatan Harian berisi catatan tentang pelaksanaan penelitian atau pengabdian kepada masyarakat sesuai dengan tahapan proses penelitian atau pengabdian kepada masyarakat.
13. Sanksi Jika Hasil Luaran Tidak Sesuai
Peneliti dan pelaksana pengabdian yang tidak memenuhi target berupa perolehan luaran sesuai skema. Maka akan diberikan sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Baca Juga:
- Progam Dana Hibah Inovasi Modul Digital, Catat Tanggal Penting Ini
- Panduan Pengajuan Proposal Matching Fund 2021
- General Education: Progam Hibah dari Ristekdikti
- Contoh Sinopsis Buku yang Baik dan Benar
14. Ketentuan Pertanggungjawaban Dana Penelitian
Ketentuan umum pengelolaan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat berikutnya berkaitan dengan pertanggungjawaban dana penelitian. Pertanggungjawaban dana penelitian mengacu pada ketentuan SBK tahun anggaran yang berlaku yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan.
15. Mencantumkan Acknowledgement
Yakni adanya kewajiban untuk menyebutkan sumber pendanaan dari program yang usulannya diterima dan dilaksanakan. Yaitu yaitu: Direktorat Riset dan Pengabdian Masyarakat, Deputi Bidang Penguatan Riset dan Pengembangan, Kementerian Riset, Teknologi / Badan Riset dan Inovasi Nasional Republik Indonesia.
16. Mendukung Program Merdeka Belajar Kampus Merdeka
Pelaksanaan program penelitian dan pengabdian kemudian disesuaikan untuk mendukung program Merdeka Belajar Kampus Merdeka. Maka peneliti perlu membaca buku panduan Merdeka Belajar Kampus Merdeka terlebih dahulu.
17. Kewajiban bagi Perguruan Tinggi
Pihak perguruan tinggi juga punya kewajiban untuk menyediakan dana internal sebesar 10%. Sedangkan sisanya akan ditanggung atau disediakan oleh DRPM (Direktorat Riset dan Pengabdian Masyarakat).
Melalui penjelasan daftar ketentuan umum pengelolaan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat tersebut. Maka bisa membantu para dosen untuk mengusulkan program sesuai ketentuan dan menjalankan usulan yang disetujui mengikuti ketentuan yang ada.
Artikel Terkait:
- Program Pendanaan Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat
- Penerimaan Proposal Penelitian dan Pengabdian Masyarakat Pendidikan Tinggi Vokasi
- Pengabdian kepada Masyarakat adalah Tri Dharma yang Paling Menantang
- Inilah 6 Manfaat Pengabdian Masyarakat bagi Dosen
- Perbedaan Jurnal Hasil Penelitian dan Jurnal Pengabdian Masyarakat
- Manfaat Besar Ikut Terlibat Pengabdian Masyarakat bagi Dosen
- Penilaian Kinerja Pengabdian Masyarakat
- Cakupan Pengabdian Masyarakat yang Harus Diketahui Dosen