Dalam tri dharma perguruan tinggi, setiap dosen memiliki kewajiban untuk melaksanakan 3 tugas pokok yang mencakup tugas pendidikan dan pengajaran, penelitian dan pengembangan, disusul tugas pengabdian kepada masyarakat.
Dalam melaksanakan tugas penelitian, setiap dosen membutuhkan sumber pendanaan yang memadai. Sejauh ini ada 4 sumber pendanaan riset yakni dari internal perguruan tinggi, dana kerjasama dengan mitra, hibah dari pemerintah melalui kementerian, dan dana mandiri dosen itu sendiri.
Setiap tahunnya, pemerintah melalui kementerian terkait menyediakan program pendanaan yang dikenal dengan istilah hibah. Bagi perguruan tinggi di bawah naungan Kemendikbud maka hibah dilaksanakan Ditjen Dikti.
Berkaitan dengan hal tersebut, DItjen Dikti Ristek baru saja melakukan launching Panduan Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat Tahun 2024 pada Selasa (6/02/2024). Dalam acara tersebut juga diisi dengan sosialisasi isi dari buku panduan.
Salah satu pengumuman yang disampaikan Ditjen Dikti adalah dirilisnya skema baru hibah penelitian Dikti. Skema baru ini nantinya akan masuk ke dalam skema Penelitian Dasar (PD). Dua skema baru di hibah penelitian dikti tahun 2024 ini, yaitu:
Skema baru hibah penelitian Dikti yang pertama adalah Skema Penelitian Afirmatif yang ditujukan untuk dosen pemula di daerah prioritas. Sesuai dengan namanya, skema ini ditujukan untuk dosen yang mengabdi di perguruan tinggi yang berada di daerah prioritas.
Skema ini dihadirkan untuk mengatasi adanya kesenjangan antara jumlah luaran dan penelitian yang masuk di hibah tahun sebelumnya dimana didominasi oleh dosen-dosen di perguruan tinggi yang lokasinya bukan di daerah prioritas seperti daerah 3T.
Kondisi ini tentu menciptakan kesenjangan sehingga dibuat skema khusus untuk dosen di daerah prioritas tersebut agar memiliki kesempatan mendapatkan hibah Dikti atau meratakan manfaat program hibah Dikti tersebut.
Sehingga bisa menunjang kegiatan penelitian dan meraih luaran seperti dosen lainnya. Berikut adalah detail ketentuan dalam Skema Penelitian Afirmatif:
Skema baru hibah penelitian Dikti yang kedua adalah Skema Kolaborasi Penelitian Strategis. Skema ini secara khusus ditujukan untuk mendukung penelitian konsorsium yang terdiri dari 3-4 tim peneliti dari beberapa perguruan tinggi.
Skema ini dihadirkan untuk mendukung kolaborasi antar peneliti di lingkungan perguruan tinggi. Sehingga, skema ini diharapkan bisa mendorong terjadinya kolaborasi penelitian di tingkat internasional. Adapun ketentuan skema baru ini adalah sebagai berikut:
Selain mengumumkan akan dibuka dua skema baru hibah penelitian Dikti untuk tahun anggaran 2024. Ditjen Dikti juga mengumumkan seluruh skema penelitian yang nantinya dibuka untuk hibah Dikti. Selengkapnya nantikan informasi seputar hibah melalui website dans osial emdia resmi Dunai Dosen.
Pelajari selengkapnya artikel seputar hibah berikut untuk maksimalkan persiapan hibah:
Dosen di Indonesia diketahui memiliki kewajiban untuk melakukan publikasi ilmiah, termasuk publikasi di jurnal nasional…
Pada saat memulai kegiatan perkuliahan, mahasiswa biasanya menerima dokumen bertajuk kontrak perkuliahan. Dokumen ini disusun…
Secara garis besar, kegiatan akademik dosen yang bersifat wajib ada tiga dan mengacu pada tri…
Mempertimbangkan penggunaan AI untuk membuat pertanyaan tentu menarik untuk dilakukan. Sebab, pada saat membuat pertanyaan…
Memahami apa saja isian data publikasi untuk kenaikan jabatan fungsional di SISTER tentu penting karena…
Sesuai dengan Kepmendikbud Nomor 500 Tahun 2024, salah satu indikator kinerja dosen adalah dosen menjadi…