fbpx

Terbitkan buku lebih cepat HANYA 1 BULAN? Dapatkan fasilitas VIP ini secara GRATIS! Klik di sini

Mengenal Apa Itu SAPTO dan Alur Akreditasi Online di Dalamnya

Sistem Akreditasi Perguruan Tinggi Online SAPTO

Sistem Akreditasi Perguruan Tinggi Online (SAPTO). Selama ini proses akreditasi di perguruan tinggi dilakukan secara konvensional. Memasuki era digital dan didorong juga dengan kondisi pandemi Covid-19. Pemanfaatan teknologi kemudian diterapkan dalam proses pengurusan akreditasi di perguruan tinggi tersebut. Terlihat dari dirilisnya SAPTO oleh BAN-PT. 

SAPTO ditujukan untuk mengurus proses akreditasi oleh semua perguruan tinggi di tanah air. Sehingga setiap perguruan tinggi diberikan akses untuk masuk ke sistem SAPTO tersebut. Lalu, apa sebenarnya SAPTO? Kemudian, bagaimana alur pengurusan akreditasi di perguruan tinggi memakai sistem baru ini? Simak informasinya di bawah ini. 

Apa Itu SAPTO?

SAPTO memiliki kepanjangan Sistem Akreditasi Perguruan Tinggi Online yang dibuat dan dikelola sekaligus dimiliki oleh BAN-PT. Selaku badan atau lembaga yang ditunjuk khusus oleh pemerintah untuk mengurus akreditasi di lingkungan perguruan tinggi seluruh Indonesia. 

SAPTO kemudian menjadi sistem yang memudahkan BAN-PT sekaligus semua perguruan tinggi di tanah air untuk mengurus akreditasi. Dimana penilaian akreditasi dilakukan setiap lima tahun sekali. Inilah yang membuat setiap perguruan tinggi, baik secara institusi maupun secara jurusan mengalami perubahan akreditasi setiap lima tahun. 

Akreditasi yang dilakukan per lima tahun bertujuan untuk memastikan mutu pendidikan di perguruan tinggi tersebut terjaga. Jika akreditasi hanya dilakukan sekali, maka ada kemungkinan pihak perguruan tinggi tidak lagi peduli pada mutu pendidikan yang diselenggarakan. 

Maka akreditasi dilakukan per lima tahun, agar mutu pendidikan terjamin dan muncul kesadaran dari pihak perguruan tinggi untuk menjaga mutu tersebut. Jika dulu prosesnya masih konvensional, maka di era digital seperti sekarang sudah online bersama SAPTO. 

Pengembangan SAPTO kemudian membuat proses akreditasi berbasis online yang bisa meningkatkan efisiensi. Lewat sistem ini bisa melakukan proses pengajuan usulan akreditasi oleh perguruan tinggi, pemeriksaan dokumen, penugasan asesor, proses validasi oleh asesor, proses asesmen kecukupan, dan proses asesmen lapangan oleh asesor. 

Sistem di dalam SAPTO dirancang tidak hanya mengajukan akreditasi perguruan tinggi saja, namun juga akreditasi program studi atau jurusan. Akses ke SAPTO dilakukan dengan memberikan kode unik khusus pada masing-masing perguruan tinggi. Kode inilah yang bisa digunakan setiap perguruan tinggi untuk proses registrasi atau pembuatan akun SAPTO. 

Baca Juga: 

Alur Akreditasi Menggunakan SAPTO 

Dilansir dari laman https://www.banpt.or.id/?page_id=33 dijelaskan mengenai alur untuk mengurus akreditasi, baik akreditasi institusi maupun akreditasi program studi di perguruan tinggi. Lebih kurangnya adalah sebagai berikut: 

1. Proses Pengajuan Usulan Akreditasi 

Tahap yang pertama dalam mengajukan akreditasi ke BAN-PT lewat SAPTO adalah proses pengajuan usulan akreditasi. Siapa yang mengajukan usulan? Tentunya perguruan tinggi yang memiliki keperluan mendapatkan akreditasi, baik untuk kali pertama maupun untuk akreditasi lanjutan. 

Perguruan tinggi wajib registrasi terlebih dahulu menggunakan kode khusus dari BAN-PT untuk mengakses dan membuat akun di SAPTO. Misalnya saja kode untuk Universitas Indonesia diketahui adalah 001002 dan kemudian diminta untuk membuat password. 

Setelah pembuatan akun SAPTO selesai dilakukan barulah perguruan tinggi mengirimkan usulan akreditasi. Usulan ini mencakup semua dokumen yang diperlukan untuk memproses akreditasi, baik institusi maupun program studi. Jadi, jauh-jauh hari pihak perguruan tinggi perlu menyiapkan syarat administrasi tersebut. 

2. Pemeriksaan Administrasi 

Setelah perguruan tinggi selesai mengajukan usulan akreditasi, maka tahap selanjutnya adalah tahap pemeriksaan administrasi yang dilakukan oleh BAN-PT. Pada tahap ini, pihak BAN-PT akan memeriksa seluruh kelengkapan administrasi pada usulan yang dikirimkan perguruan tinggi. 

Selain itu, pada tahap ini juga pihak BAN-PT akan melakukan penugasan asesor. Mulai dari pemilihan sampai penyusunan jadwal untuk melakukan proses asesmen sampai ke tahap akhir. Yakni memberikan nilai akreditasi. Sehingga untuk perguruan tinggi yang lolos secara administrasi akan berlanjut ke tahap berikutnya. 

3. Proses Asesmen Kecukupan 

Asesor yang dipilih oleh BAN-PT di tahap kedua, kemudian akan mulai melakukan proses Asesmen Kecukupan atau AK. Asesmen Kecukupan sendiri adalah proses penilaian dari asesor kepada perguruan tinggi baik secara kualitatif maupun kuantitatif. 

Jadi, pada tahap ini semua asesor yang diberi tugas oleh BAN-PT akan melakukan pengecekan terhadap beberapa indikator penilaian akreditasi. Misalnya penilaian terhadap kualitas SDM, kualitas dan kuantitas mahasiswa, tata kelola manajemen, tata kelola keuangan perguruan tinggi, dan lain-lain. 

Sehingga semua indikator penilaian akreditasi akan di cek secara langsung oleh asesor yang ditunjuk oleh BAN-PT. Proses ini dikenal dengan istilah Asesmen Kecukupan. Sehingga pihak perguruan tinggi perlu mempersiapkan diri agar bisa memenuhi semua indikator penilaian dalam proses akreditasi. 

Hasil asesmen kemudian disampaikan atau dilaporkan kepada pihak BAN-PT untuk kemudian divalidasi. Jika hasil penilaian asesmen sudah selesai divalidasi, maka kemudian BAN-PT melanjutkan ke proses Asesmen Lapangan. Jika hasil AK tidak lolos maka akan disampaikan ke pihak perguruan tinggi. 

4. Proses Asesmen Lapangan 

Tahap berikutnya adalah Asesmen Lapangan yang sejak pandemi dilakukan secara daring atau online. Asesmen Lapangan atau AL memiliki beberapa tujuan, pertama adalah untuk melakukan konfirmasi data yang diajukan perguruan tinggi pada saat mengirimkan usulan akreditasi. 

Tujuan yang kedua adalah untuk menjamin proses akreditasi berjalan sesuai dengan ketentuan yang ada. Misalnya dilakukan secara independen, kredibel, menyeluruh, objektif, dan juga transparan. Proses ini kemudian menghasilkan laporan AL yang pada tahap selanjutnya disampaikan kepada pihak BAN-PT. 

Pihak BAN-PT kemudian akan mengadakan Pleno DE, dan jika hasilnya memenuhi syarat dan ketentuan yang ada. Maka akan didapatkan bahwa perguruan tinggi selaku pengusul akreditasi sudah memenuhi status dan peringkat atau belum. Jika sudah maka akan dihasilkan status akreditasi dan peringkatnya. 

5. Perguruan Tinggi Menerima Hasil Akreditasi 

Tahap akhir, adalah pihak perguruan tinggi menerima hasil akreditasi dan peringkatnya. Akreditasi ini masih menggunakan huruf A, B, dan juga C dimana nilai akreditasi tertinggi adalah A. Perguruan tinggi bisa menerima hasil akreditasi dan peringkat tersebut, bisa juga mengajukan keberatan. 

Jika menerima, maka akreditasi kemudian menjadi salah satu tolak ukur mutu pendidikan di perguruan tinggi penerima akreditasi tersebut. Jika keberatan, maka tinggal diajukan dimana proses pengajuannya juga dilakukan di dalam SAPTO. Sehingga dilakukan secara online, agar pihak BAN-PT bisa melakukan validasi ulang terhadap AK dan AL. 

Hal-Hal Tentang SAPTO yang Perlu Diketahui 

Sistem akreditasi online melalui SAPTO tentu masih terbilang baru, dan bagi perguruan tinggi yang baru pertama kali mengajukan akreditasi dengan sistem ini. Maka ada beberapa hal yang perlu diketahui, yaitu: 

1. Mendapatkan Username dan Password 

Akses ke SAPTO diberikan kepada seluruh perguruan tinggi resmi di Indonesia, setiap perguruan tinggi kemudian memiliki username khusus berbentuk kode. Seperti contoh di atas, adalah Universitas Indonesia dengan username 001002. 

Selanjutnya untuk mendapatkan password, pihak perguruan tinggi perlu mengirimkan surat pengajuan resmi ke BAN-PT. Kemudian akan menerima email berupa password untuk masuk ke akun SAPTO. 

2. Lampiran Usulan Akreditasi 

Saat mengajukan usulan akreditasi, perguruan tinggi yang menjadi pengusul perlu melampirkan sejumlah dokumen. Setelah lengkap kemudian mengundung borang data kuantitatif. Sehingga tinggal mengikuti instruksi yang ditampilkan di SAPTO sampai ke tahap akreditasi selanjutnya sebagaimana yang dijelaskan di atas. 

Artikel Terkait:

Di tag :