Imbas Penelitian Lanjutan Multitahun 2023 di Tahun 2024 Sesuai dengan PMK Terbaru

Memasuki pertengahan Februari 2024, Kemendikbud Ristekdikti meluncurkan buku panduan untuk program hibah penelitian dan pengabdian kepada masyarakat tahun 2024. Sejalan dengan hal ini, diketahui ada perubahan PMK (Peraturan Menteri Keuangan) untuk tahun anggaran 2024. 

Adanya perubahan PMK ini tentu saja mengubah ketentuan skema pendanaan pada hibah penelitian maupun pengabdian. Lalu, bagaimana dengan keberlanjutan dari penelitian lanjutan para dosen di tahun 2023? Berikut informasinya. 

Keberlanjutkan Penelitian Multitahun Sesuai PMK Tahun 2024

Setap tahunnya pemerintah melalui Kemendikbud Ristekdikti mendorong kegiatan penelitian dan pengabdian para dosen di Indonesia. Bentuk dorongan ini adalah dengan menyelenggarakan program pendanaan atau hibah. 

Pada hibah penelitian, diketahui tidak hanya mendukung penelitian monotahun (jangka 1 tahun) saja, melainkan juga multitahun. Penelitian multitahun sendiri memiliki jangka waktu bervariasi mulai dari 2 tahun sampai 3 tahun atau bahkan lebih. 

Memasuki tahun 2024, Kemendikbud Ristekdikti mengumumkan adanya perubahan PMK yang ikut mengubah skema pendanaan pada program hibah tersebut. Selain itu, untuk tahun 2024 jangka waktu penelitian pada skema Penelitian Dasar mayoritas bersifat monotahun. 

Pengumuman perubahan PMK ini sesuai dengan surat edaran nomor 0040/E5/DT.05.00/2024, tanggal 24 Januari 2024 perihal Keberlanjutan Penelitian Multitahun DRTPM. 

Berikut adalah beberapa perubahan yang tercantum di dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.113 tahun 2023 tentang Standar Biaya Keluaran (SBK) Tahun Anggaran 2024:

  1. Pendanaan penelitian TA 2023 didanai berdasarkan laporan penelitian yang dibagi menurut skema dan bidang fokus mengikuti ketentuan SBK 2023;
  2. Untuk TA 2024, penelitian dapat didanai berdasarkan luaran hasil penelitian sebagaimana dicantumkan pada PMK yang berlaku;
  3. Terjadi perbedaan yang signifikan pada pagu pendanaan dan jenis luaran penelitian antara PMK 2023 dengan PMK yang berlaku pada TA 2024 sehingga berdampak pada mekanisme dan skema pendanaan penelitian yang dikelola oleh DRTPM pada TA 2024;
  4. Perlu dilakukan penyesuaian jenis luaran dan dana penelitian pada penelitian multi tahun yang memasuki tahun ke-2 dan ke-3 (on-going) agar selaras dengan PMK yang berlaku.

Memahami betul bahwa dosen yang proposal penelitiannya disetujui DRTPM pada tahun 2023, beberapa bersifat multitahun. Kemudian kegiatan penelitian tersebut akan dilanjutkan pelaksanaannya di tahun 2024 ini. 

Maka bagi dosen yang menerima hibah penelitian multitahun tersebut agar bisa tetap menerima dukungan pendanaan bisa mengajukan proposal kembali. Namun dengan beberapa catatan tambahan. 

Terdapat dua kondisi yang bisa dipilih dosen yang bersangkutan sebagai solusi untuk bisa mengikuti ketentuan PMK yang baru. Pertama, bersedia melakukan penyesuaian dana sehingga mengikuti PMK tahun 2024 yang didasarkan pada luaran. Sehingga melakukan revisi pada proposal yang sudah diajukan sebelumnya.  

Kedua, jika dana yang dibutuhkan lebih besar dibanding ketentuan di dalam PMK tahun 2024. Maka bisa  mengajukan proposal baru dengan skema baru dan menyesuaikan dengan ketentuan PMK baru tersebut. Berikut rinciannya: 

  1. Peneliti yang bersedia melakukan penyesuaian dana dan luaran, dapat melakukan revisi proposal dengan cara mengajukan proposal lanjutan penelitian sebagaimana proposal baru dengan judul yang sama;
  2. Peneliti yang tidak bersedia melakukan penyesuaian dana dan luaran, dapat mengajukan proposal baru dengan judul dan substansi yang berbeda;
  3. Proposal lanjutan penelitian dan proposal baru mengikuti ketentuan skema penelitian dari DRTPM dan PMK Tahun Anggaran 2024;
  4. Periode penerimaan proposal lanjutan dan proposal baru akan diinformasikan kemudian.

Bagi para dosen yang melaksanakan penelitian multitahun sejak tahun 2023, maka bisa mencoba mengajukan proposal baru atau merevisi proposal sebelumnya. Sehingga bisa melaksanakan penelitian lanjutan tetap dengan dukungan pendanaan dari Kemendikbud Ristekdikti. 

Jangan lewatkan:

Pujiati

Saya menyukai kegiatan membaca, menulis, mendengarkan musik, dan menonton film. Saat ini, selain disibukkan dengan agenda seorang ibu rumah tangga, saya aktif menjadi Content Writer untuk situs di Deepublish Group. Sesekali saya juga membuat artikel untuk media Hops ID.

Recent Posts

Masih Gagal Serdos? Ini Kesalahan Portofolio yang Harus Dihindari Dosen Supaya Dapat Lulus Serdos 2026!

Kesalahan dalam menyusun dan melengkapi data di portofolio bisa berdampak pada eligibilitas yang gagal dipenuhi.…

5 hours ago

Pemberitahuan Revisi Proposal dan RAB Penerima Hibah Kemdiktisaintek Tahun 2026

Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemdiktisaintek) secara resmi mengumumkan pemberitahuan revisi proposal dan RAB…

7 hours ago

Dosen Wajib Tahu! Dokumen pada Portofolio Dosen Ini Penting untuk Dapat Lulus Serdos 2026

Salah satu bentuk persiapan untuk lulus serdos adalah siap secara administrasi. Terdapat beberapa dokumen sertifikasi…

23 hours ago

Ingin Lulus Serdos 2026? Dosen Harus Tahu Strategi Penyusunan dan Pengisian PDD-UKTPT pada SISTER!

Dalam PO Serdos yang diatur di dalam Kepdirjendikti No. 53/B/KPT/2025, menjelaskan salah satu tahapan serdos…

23 hours ago

Kuota Serdos 2026 Terbatas! Dosen Bisa Gagal Eligible Jika Abaikan Hal Ini

Sertifikasi Dosen atau Serdos merupakan tahapan penting dalam pengembangan karier akademik dosen. Melalui Serdos, dosen…

1 day ago

Ingin Naik Jabfung 2026? Ini Syarat Publikasi Jurnal SINTA yang Harus Dipenuhi!

Memiliki rekam jejak publikasi jurnal SINTA merupakan hal penting bagi dosen. Hanya saja, menembus jurnal…

4 days ago