fbpx

Program Dana Padanan 2024 Resmi Dibuka, Cek Syaratnya

program dana padanan (matching fund) 2024

Sejalan dengan kebijakan Merdeka Belajar Kampus Merdeka (MBKM), pemerintah terus mendorong peningkatan mutu dan relevansi pendidikan tinggi. Salah satunya adalah program Dana Padanan yang dulunya bernama program Matching Fund. 

Program ini resmi dibuka pendaftarannya dan diharapkan bisa mendorong luaran penelitian yang bisa dimanfaatkan langsung oleh masyarakat. Maupun luaran ini dikomersialisasikan dengan dukungan sejumlah mitra di Industri. Lalu, seperti apa programnya? 

Mengenal Program Padanan (Matching Fund)

Program Dana Padanan merupakan program pendanaan dari pemerintah melalui Kemdikbud Ristek Dikti untuk mendorong penelitian kolaborasi antara dosen dengan mitra industri. 

Mitra disini mencakup Dunia Usaha dan Dunia Industri (DUDI), Instansi Pemerintah, atau Lembaga lainnya. Program ini diharapkan mendorong terbentuknya ekosistem kolaborasi yang lebih erat dan terakselerasi antara kampus, DUDI, instansi pemerintah, dan masyarakat.

Program ini diselenggarakan di tahun sebelumnya dengan tajuk program Matching Fund. Terkait skema, dijelaskan ada beberapa perubahan untuk memperbaiki skema di program tahun sebelumnya. 

Sementara itu untuk kegiatan riset kolaborasi yang didanai di dalam program Dana Padanan 2024 adalah diarahkan ke 5 (lima) prioritas riset atau disebut dengan istilah Rekacipta. Rekacipta ini berfokus untuk mendukung transformasi ekonomi di Indonesia. Adapun prioritas riset Matching Fund sebagai berikut

  1. Ekonomi Hijau
  2. Ekonomi Biru
  3. Ekonomi Digital 
  4. Penguatan Pariwisata, dan 
  5. Kemandirian Kesehatan 

Lewat Rekacipta tersebut, diharapkan kegiatan ekonomi di Indonesia tak hanya mendorong kesejahteraan rakyat. Akan tetapi juga tetap memperhatikan kesehatan lingkungan (ekonomi hijau), kesehatan ekosistem laut yang dioptimalkan (ekonomi biru), dan bisa dimanfaatkan masyarakat luas lewat digitalisasi kegiatan ekonomi dan di berbagai sektor. 

Skema Program

Dalam program Dana Padanan 2024, skema program belum berubah banyak dari tahun sebelumnya. Sebab masih hadir dalam 2 skema yang bisa dipilih para peserta program agar disesuaikan dengan rencana riset yang dimiliki. 

Masing-masing skema memiliki beberapa perbedaan dan kemudian terbagi lagi menjadi beberapa pilihan skema. Pada skema A terbagi lagi menjadi 4 kategori, dan pada skema B terbagi menjadi 2 kategori. Berikut detail penjelasan skema program Dana Padanan:

1. Skema A – Kemitraan untuk Hilirisasi Inovasi Hasil Riset atau Kepakaran 

Pada Skema A kemitraan yang ingin dikembangkan adalah antara perguruan tinggi (yang dalam hal ini berupa kelompok peneliti atau pusat riset/kajian) bersama mitra DUDI.

Tujuan skema ini adalah pemanfaatan hasil penelitian dan/atau kepakaran yang dimiliki pihak perguruan tinggi bersama atau oleh DUDI. Skema A sendiri sifatnya multi tahun dengan maksimal berjalan 3 tahun. Skema ini terbagi menjadi 4 kategori: 

a. Skema A1 – Hilirisasi Inovasi Hasil Riset untuk Tujuan Komersialisasi

Dalam Skema A1 terjadi kesepakatan antara  perguruan tinggi dengan DUDI untuk mengembangkan produk hasil riset menjadi produk komersial berikut rencana bisnis dan produk yang siap dipasarkan. 

b. Skema A2 – Hilirisasi Kepakaran untuk Menjawab Kebutuhan DUDI 

Dalam Skema A2 pihak mitra yakni DUDI akan mengajukan suatu masalah untuk diteliti dan dibantu penyelesaiannya oleh pihak perguruan tinggi. Penelitian yang dilakukan PT adalah penelitian terapan atau pengembangan. 

Jika ada kesepakatan antara mitra dengan PT untuk kerjasama menyelesaikan masalah di lingkungan mitra. Maka bisa diajukan ke program Dana Padanan untuk mendapat bantuan pendanaan. 

c. Skema A3 – Pengembangan Produk Inovasi Bersama DUDI/Mitra Inovasi

Sesuai namanya, di Skema A3 mendukung kegiatan pengembangan produk baru melalui kerjasama antara perguruan tinggi dan mitra DUDI. Jadi, ada kerjasama antara PT dan mitra untuk mengembangkan suatu produk dan bisa diajukan ke dalam program ini. 

d. Skema A4 – Peningkatan TKDN atau Produk Substitusi Impor melalui Proses Reverse Engineering

Pada Skema A4 tujuan utamanya adalah menurunkan atau mengatasi ketergantungan produk maupun bahan baku impor. Sehingga kolaborasi antara PT dengan mitra disini untuk pengembangan produk substitusi impor. 

Selain itu juga bisa untuk peningkatan kandungan lokal pada produk yang sudah memanfaatkan sumber daya material dalam negeri. Jika memiliki kolaborasi dengan kriteria ini maka bisa mengajukan ke Skema A4. 

2. Skema B – Kemitraan dalam Pemberdayaan Masyarakat atau Efisiensi Tata Kelola Pemerintahan

Skema kedua di program Dana Padanan 2024 adalah Skema B yang ditujukan untuk mendukung implementasi hasil penelitian dan atau kepakaran PT untuk mengatasi persoalan spesifik di tengah masyarakat atau sektor publik pada umumnya.

Pada skema ini sifatnya singkat hanya untuk 1 tahun sehingga bukan program pendanaan multi tahun seperti Skema B. Pada skema ini terbagi lagi menjadi 2 kategori, yaitu: 

a. Skema B1 – Penyelesaian Persoalan yang Ada di Masyarakat 

Sesuai dengan namanya, Skema B1 ini akan berisi kegiatan implementasi hasil penelitian maupun kepakaran PT untuk mengatasi persoalan di tengah masyarakat. Persoalan disini wajib sesuai Rekacipta. 

b. Skema B2 – Penyelesaian Persoalan yang Ada di Instansi Pemerintah 

Skema B2 merupakan kegiatan riset yang dilakukan PT dalam bentuk pelaksanaan riset kebijakan (policy research) atau pengembangan sistem pendukung penyelenggaraan administrasi atau layanan pemerintah.

Tujuan dari Skema B2 ini adalah untuk memanfaatkan hasil riset dan kepakaran PT dalam meningkatkan sistem pelayanan di pemerintahan. Maupun mengatasi berbagai masalah terkait layanan pemerintah untuk publik. 

Masing-masing skema dalam program Dana Padanan tersebut tentu saja memiliki kewajiban luaran yang berbeda. Berikut adalah detail luaran wajib di masing-masing skema: 

skema matching fund

Selain luaran wajib tersebut, para peserta program juga dipersilahkan untuk mengurus luaran tambahan. Baik itu publikasi ilmiah (jurnal, prosiding, dan buku) maupun HKI, atau yang lainnya. Detailnya bisa dibaca di buku panduan program yang dirilis Kemdikbud Ristek. 

Pendanaan

Terkait pendanaan, dalam program Dana Padanan 2024 dijelaskan bahwa sumber dana ditanggung dua pihak. Yakni dari pihak dana Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset dan Teknologi serta dana dari mitra. 

Adapun proporsi dana mitra tidak lebih kecil dari dana Kemendikbud Ristek (minimal 1:1). Berikut adalah detail komponen biaya yang ditanggung oleh pihak Kemdikbud Ristek: 

1. Honorarium Tenaga Peneliti/Pakar

Honorarium Tim Peneliti tidak dapat dibayarkan menggunakan Dana Dikti Ristek tetapi dapat menggunakan dana yang berasal dari mitra atau perguruan tinggi dengan besaran maksimum sebesar 15% dari total dana mitra yang diajukan. 

2. Peralatan Pendukung Terkait Langsung Dengan Kegiatan 

Jenis peralatan dapat berupa perangkat keras dan lunak. Jika berupa sistem atau perangkat lunak, maka bukan merupakan biaya pengembangan namun berupa lisensi penggunaannya yang bisa sekali bayar lepas. 

3. Bahan Prototype/Produksi Skala Terbatas/ Bahan Habis Penelitian 

Pembelian/pengadaan barang/bahan produksi seperti bahan baku atau komponen atau sub-komponen dari produk/prototype. Biaya lain yang masuk kategori bahan habis, misal ATK. Maka bisa mengambil dana dari mitra. 

4. Pendampingan/Alih Teknologi 

Kegiatan pendampingan/alih teknologi terkait dengan pemanfaatan rekacipta untuk pemberdayaan masyarakat. Bentuknya bisa  sosialisasi/pelatihan, melainkan pendampingan penerapan produk/ hasil rekacipta untuk masyarakat, disertai praktik lapangan. 

5. Diskusi Terpumpun/Focus Group Discussion (FGD) 

Kegiatan diskusi terpumpun atau FGD dikhususkan untuk mendukung skema B2, yang membahas khusus Norma, Standar, Prosedur, dan Kebijakan (NSPK) seperti penyusunan kebijakan dan uji publik. 

6. Survei 

Kegiatan survei mencakup pengumpulan data primer dari lapangan atau responden, dan pengolahan data dapat didanai untuk skema A3, B1 dan B2 sesuai dengan PMK Nomor 49 Tahun 2023. Pada skema B1 kegiatan survei yang dimaksud dibatasi pada kegiatan survei untuk mengukur efektivitas program. 

7. Biaya Pengujian Produk

Komponen biaya pengujian/assessment terhadap produk agar dapat memenuhi standar dan kepatuhan, digunakan untuk skema A. Cakupannya bisa untuk mengurus sertifikasi produk, izin produksi, dan izin edar.

8. Pendaftaran HKI

Pendaftaran Hak Kekayaan Intelektual (HKI), termasuk paten, hak cipta, desain industri, merek, dan lain-lain, didaftarkan atas nama milik Perguruan Tinggi. Berlaku untuk skema A1, A3, dan A4. 

9. Biaya Perjalanan Dinas 

Biaya perjalanan dinas dapat didanai dengan mengikuti peraturan tentang perjalanan dinas yang berlaku dengan mengutamakan prinsip efisiensi penggunaan anggaran serta mempertimbangkan keefektifan pelaksanaan program.

10. Bantuan Insentif Mahasiswa

Insentif mahasiswa dapat diberikan untuk mahasiswa yang magang dalam periode tertentu di luar perguruan tinggi.

11. Biaya Produksi Skala Terbatas

Misalnya untuk upah tenaga kerja untuk proses produksi skala terbatas yang tidak mungkin dilakukan oleh tim peneliti ataupun mitra (diluar kepakaran dari pengusul ataupun mitra) untuk skema A dan B1. 

12. Pengelolaan Program Dana Padanan (Maksimal 5%) 

Dana dalam Program Dana Padanan ini ditujukan untuk biaya-biaya di perguruan tinggi (termasuk konsumsi rapat, monev internal, pemantauan lapangan, dan lainnya).

Sementara pendanaan dari pihak mitra diharapkan sesuai dengan ketentuan di bawah ini: 

pendanaan dari pihak mitra

Persyaratan Pengusul

Sebagai program pendanaan, maka bisa dipahami bahwa program Dana Padanan 2024 juga bersifat kompetitif. Sehingga ada sejumlah syarat yang wajib dipenuhi oleh pengusul mencakup pihak PT maupun mitra. Berikut detailnya: 

  1. Tim Pengusul (Ketua dan Anggota Insan Perguruan Tinggi) memenuhi persyaratan berikut:
    • Berasal dari Perguruan Tinggi dalam lingkup Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi;
    • Memiliki Nomor Induk Dosen Nasional (NIDN)/Nomor Induk Dosen Khusus (NIDK); 
    • Terdaftar di Kedaireka; 
    • Tidak sedang studi lanjut atau kegiatan akademik seperti academic recharging, postdoc, dan lainnya; dan 
    • Khusus ketua tim pengusul tidak akan berpindah homebase (dari akademik ke vokasi) selama program berlangsung. 
  1. Bagi yang pernah menjadi penerima pendanaan Program Dana Padanan sebelumnya, memiliki kinerja baik dalam implementasi Dana Padanan sebelumnya.
  2. Pengusul tidak memiliki afiliasi atau hubungan keluarga dengan mitra. 
  3. Perguruan tinggi pengusul:
    • Tidak dalam status pembinaan; dan 
    • Menyampaikan pernyataan Kesanggupan Pimpinan PT menugaskan unit pengelola Program Dana Padanan untuk melakukan monitoring dan evaluasi internal.
  1. Pengusul hanya boleh mengajukan:
    • 1 (satu) judul proposal sebagai ketua tim pengusul dan 1 (satu) judul proposal sebagai anggota tim pengusul; dan 
    • 2 (dua) judul proposal sebagai anggota tim pengusul.
  1. Mitra harus berbadan hukum dan terdaftar di Kedaireka serta memenuhi:
    • Mitra DUDI memiliki skala usaha minimal skala kecil (sesuai ketentuan PP Nomor 7 Tahun 2021); 
    • Mitra Instansi Pemerintah minimal setingkat Dinas di Kabupaten/Kota;
    • Mitra lainnya menunjukkan laporan keuangan tahun terakhir sebagai bukti kapasitas sumber daya (tunai dan natura) untuk mendukung pelaksanaan program dan menindaklanjuti rekacipta yang dihasilkan; dan 
    • Melampirkan pernyataan komitmen pendanaan dari mitra dengan komposisi sesuai dengan skema yang dipilih (sebagaimana dijelaskan pada bagian pendanaan dari mitra).
  1. Pengusul dan mitra telah bersepakat untuk bekerja sama yang ditandai dengan status Match di platform Kedaireka.

Jangan lewatkan 5 Kiat Sukses Mengikuti Matching Fund 2023 dari Ditjen Dikti.

Mekanisme Seleksi

Usai memenuhi persyaratan program sesuai penjelasan di atas, maka pihak pengusul bisa segera menyusun proposal sesuai ketentuan. Proposal usulan ini kemudian diajukan melalui Kedaireka. 

Usai pengusulan dilakukan maka akan ada tahap seleksi untuk menentukan siapa saja yang berhak menjadi penerima program Dana Padanan 2024. Mekanisme seleksinya sendiri terbagi menjadi 5 tahapan, yaitu: 

mekanisme seleksi program dana padanan (matching fund)

1. Seleksi Administrasi

Seleksi di tahap pertama adalah seleksi administrasi. Sesuai namanya, tahapan ini akan mengecek atau menilai lengkap tidaknya kelengkapan administrasi dalam pengajuan proposal usulan. 

Para pendaftar atau pengusul, bisa mengecek seluruh syarat administrasi yang wajib dipenuhi. Isi proposal wajib memenuhi kriteria tersebut agar dinyatakan lolos di seleksi administrasi yang dilakukan pihak Kemdikbud Ristek. 

2. Desk Evaluasi Proposal

Desk Evaluasi proposal dilakukan untuk menilai kelayakan substansi proposal berdasarkan kriteria penilaian yang telah ditetapkan dalam program Dana Padanan 2024. 

Hasil evaluasi isi proposal yang dianggap tim reviewer sangat layak kemudian akan dinyatakan lolos. Proposal inilah yang nantinya akan ikut ke seleksi di tahap berikutnya, yakni presentasi proposal. 

3. Presentasi Proposal

Presentasi Proposal dilakukan untuk menggali lebih dalam aspek-aspek yang disampaikan dalam proposal melalui proses wawancara/diskusi langsung antara tim reviewer dengan tim pengusul dan juga mitra. 

Proses presentasi proposal sendiri rencananya akan digelar secara daring dan wajib dihadiri oleh pengusul (minimal Ketua Tim) dan mitra. Hasil presentasi ini akan menentukan apakah pengusul dan mitra bisa lanjut ke seleksi tahap berikutnya atau tidak. 

4. Verifikasi dan Evaluasi Kelayakan Anggaran

Seleksi di tahap keempat adalah verifikasi dan evaluasi kelayakan anggaran yang dicantumkan pengusul ke dalam proposal. Verifikasi dan Evaluasi Kelayakan Anggaran (VEKA) akan dilaksanakan secara luring atau daring. 

Pengusul (minimal Ketua Tim) dan mitra wajib hadir dalam proses VEKA tersebut. Hasil VEKA ini dijadikan dasar pertimbangan untuk penetapan kelayakan pengusul sebagai penerima atau sebaliknya. 

5. Penetapan Penerima Pendanaan 

Tahap akhir dari mekanisme seleksi program Dana Padanan 2024 adalah penetapan penerima program. Sesuai namanya, pada tahap akhir ini akan siapa saja yang berhak menjadi penerima program pendanaan satu ini. 

Adapun pihak yang menetapkan siapa saja yang menjadi penerima program adalah  Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi setelah memperhatikan hasil VEKA. 

Timeline Program

Program Dana Padanan 2024 sendiri diumumkan sudah resmi ditawarkan sejak awal Oktober 2023. Sementara pengajuan proposal usulan bisa dilakukan online di laman Kedaireka sejak 1 Oktober 2023 sampai 31 Oktober 2023. Berikut detail jadwal seleksi Matching Fund 2024: 

Kegiatan Jadwal 
Pengumuman 1 Oktober 2023 
Pemasukkan Proposal 1 Oktober 2023 sampai 31 Oktober 2023
Desk Evaluasi Proposal1 – 10 November 2023
Pengumuman Hasil Desk Evaluasi Proposal13 – 15 November 2023 
Presentasi Proposal20 – 30 November 2023 
Pengumuman Hasil Presentasi Proposal2 Desember 2023 
Verifikasi dan Evaluasi Kelayakan Anggaran4 – 15 Desember 2023 
Penetapan Penerima Pendanaan20 Desember 2023

Jadwal atau timeline program di atas bersifat tentatif, sehingga bisa berubah sewaktu-waktu. Maka silakan rutin mengecek pengumuman terkini sebagai antisipasi.

Di tag :

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

RELATED POST

about

Get Started

Hubungi kami

Jl. Rajawali, Gg. Elang 6, No.2 Drono, Sardonoharjo, Ngaglik, Sleman, D.I.Yogyakarta 55581

Email : [email protected]

Telpon : 081362311132