Terbitkan buku lebih cepat HANYA 1 BULAN? Dapatkan fasilitas VIP ini secara GRATIS! Klik di sini

Perubahan Kebijakan LPDP dan Kebijakan Teknis untuk Tahun 2025

perubahan peraturan lpdp

Tahun 2025, LPDP tak hanya mengumumkan kabar baik berupa pembukaan pendaftaran Beasiswa LPDP. Melainkan juga mengumumkan sejumlah perubahan kebijakan LPDP yang diketahui memberi akses lebih kepada masyarakat untuk menerima beasiswa. 

Terdapat beberapa program atau jalur baru penerimaan Beasiswa LPDP 2025. Semakin banyak program beasiswa yang diselenggarakan LPDP. Praktis, semakin banyak pula jumlah penerima beasiswa yang bisa terjaring. Berikut informasinya. 

Perubahan Kebijakan LPDP

Dikutip melalui kegiatan Webinar Beasiswa LPDP 2025 yang diunggah kanal YouTube LPDP RI, ada 5 perubahan kebijakan LPDP di tahun 2025 ini, diantaranya:

1. Beasiswa Doktor 

Perubahan kebijakan yang pertama dalam penyelenggaraan Beasiswa LPDP adalah dibukanya Beasiswa Doktor yang lebih banyak. Tahun lalu, yakni di tahun 2024, terdapat dua program khusus jenjang Doktor, yaitu Beasiswa Dokter Spesialis dan Subspesialis dan juga Beasiswa Doktor Bakat Riset dan Inovasi Nasional. Keduanya masuk dalam kategori Program Targeted dari Beasiswa LPDP.

Tahun ini, jumlah program khusus Doktor dalam kategori Program Targeted mengalami peningkatan, yaitu menjadi tiga yang mencakup Beasiswa Dokter Spesialis dan Subspesialis, Beasiswa Doktor Talenta Riset dan Inovasi Nasional, dan Beasiswa Doktor Praktisi. 

Selain tiga program khusus Doktor tersebut, studi di jenjang Doktoral juga bisa masuk ke jalur manapun. Sebab memang Beasiswa LPDP ditujukan untuk mendanai pendidikan pascasarjana, Magister dan Doktor. 

Penambahan Beasiswa Doktor ini diharapkan ada lebih banyak masyarakat yang menjadi lulusan S3 sehingga ada lebih banyak riset dan temuan dihasilkan oleh anak bangsa. 

Kemajuan suatu negara bisa diukur salah satunya lewat kegiatan dan hasil riset. Beasiswa LPDP tahun ini diharapkan bisa memberi dukungan lebih maksimal untuk meningkatkan kuantitas dan kualitas riset dari Indonesia. 

2. Penambahan Program Prioritas Baru (Co-Funding) 

Perubahan kebijakan LPDP yang kedua adalah adanya penambahan Program Prioritas baru. Dalam jalur Program Targeted, terdapat sejumlah jalur penerimaan beasiswa yang pendanaannya dengan skema co-funding. Artinya, pendanaan dari LPDP dan pihak mitra yang mayoritas perguruan tinggi bergengsi. 

Terhitung sejak tahun 2020, LPDP sudah menyelenggarakan 15 Program Prioritas dan terus diperluas kerjasama dengan perguruan tinggi di berbagai negara. Tahun ini, perluasan menghasilkan lebih banyak pilihan Program Bundling (Co-Funding), diantaranya: 

  • Beasiswa Bundling: Prioritas LPDP-NUS Master in Venture Creation (MSVC) dan Non Prioritas
  • Beasiswa Bundling: Prioritas LPDP-NTU MBA dan Non Prioritas
  • Beasiswa Bundling: Prioritas LPDP-NTU Doktor dan Non Prioritas
  • Beasiswa Bundling: Prioritas LPDP-NUS Business School Master dan Non Prioritas
  • Beasiswa Bundling: Prioritas LPDP-UNSW Doktor dan Non Prioritas
  • Beasiswa Bundling: Prioritas LPDP-France Master dan Non Prioritas
  • Beasiswa Bundling: Prioritas LPDP-Tsinghua Master of Finance dan Non Prioritas
  • Beasiswa Bundling: Prioritas LPDP-UST Korea Master Doktor dan Non Prioritas
  • Beasiswa Bundling: Prioritas LPDP-University of Dundee Doktor dan Non Prioritas

Dengan adanya Program Bundling ini, hal ini tentu bisa mendorong mahasiswa asal Indonesia mengenyam pendidikan tinggi di berbagai perguruan tinggi terbaik dunia dan menghadirkan lebih banyak pilihan program beasiswa yang dirasa paling sesuai dengan rencana studi, rencana riset, maupun rencana karir yang dimiliki. 

Tertarik mendaftar beasiswa LPDP? Lengkapi persyaratan beasiswa LPDP dengan membaca informasi berikut:

3. Perluasan Beasiswa Double Degree Parsial LN 

Salah satu program Beasiswa LPDP yang dirilis pertama kali tahun 2024 adalah Program Double Degree yang umumnya berjalan 2 tahun. Tahun lalu, jalur ini lebih banyak kegiatan studi dilakukan di perguruan tinggi dalam negeri. 

Sementara tahun ini, pihak LPDP menjelaskan telah melakukan perluasan pada jalur Double Degree yang menjalin kerjasama ke lebih banyak perguruan tinggi terbaik dan bergengsi di berbagai negara di dunia. 

Kerjasama yang semakin luas ini mendukung penerima beasiswa di jalur Double Degree untuk melakukan studi seimbang di dalam dan luar negeri. Satu tahun ditempuh di PT dalam negeri, dan satu tahun berikutnya di luar negeri. 

Pada jalur Double Degree, pendanaan murni dari pihak LPDP. Pada saat studi dilakukan di PT luar negeri, penerima beasiswa masih menerima sejumlah komponen pendanaan sebagaimana ketika menempuh studi di dalam negeri. 

4. Penambahan Sasaran Penerima Beasiswa Daerah Afirmasi

Perubahan kebijakan LPDP yang ketiga di tahun 2025 ini adalah adanya penambahan sasaran penerima Beasiswa Daerah Afirmasi. Jika dibandingkan pada tahun 2024, ada lebih banyak Kabupaten dan Provinsi yang tercakup dalam jalur beasiswa ini. 

Tahun 2024, diketahui ada 96 Kabupaten dari 15 Provinsi yang menjadi target sasaran jalur Beasiswa Daerah Afirmasi. Sementara di tahun 2025, jumlah ini meningkat, yakni menjadi 127 Kabupaten dari 25 Provinsi. 

Terdapat penambahan 31 Kabupaten dan didominasi oleh daerah atau wilayah di perbatasan. Penambahan ini diharapkan ada lebih banyak masyarakat di daerah afirmasi bisa meraih beasiswa LPDP dan memiliki pendidikan tinggi. 

Sekaligus memberi kontribusi lebih beragam di asal daerah masing-masing. Hal ini diharapkan bisa mendorong kemajuan seluruh daerah afirmasi dan mencegah berbagai masalah, serta keterbatasan yang selama ini dialami masyarakat setempat. 

5. Update Daftar Universitas Tujuan 

Perubahan kebijakan LPDP selanjutnya adalah mengenai update universitas atau perguruan tinggi tujuan. Studi pascasarjana yang didanai LPDP dalam program beasiswa bisa ditempuh di dalam maupun luar negeri. 

Pada tahun ini, Beasiswa LPDP menyediakan lebih banyak pilihan perguruan tinggi dari luar negeri. Pertama, dalam jalur Beasiswa Perguruan Tinggi Utama Dunia yang memiliki 30 perguruan tinggi untuk dipilih para pendaftar. Jumlah ini naik dibanding tahun 2024 yang hanya ada 26 perguruan tinggi. 

Kedua, dalam skema lain, misalnya Beasiswa Reguler, terdapat pilihan perguruan tinggi asal luar negeri yang membuka layanan pendidikan di Indonesia. Dengan demikian, penerima beasiswa bisa mengakses pendidikan tinggi berkualitas tanpa perlu studi ke luar negeri. Berikut beberapa contohnya: 

  • Georgetown University, Indonesia
  • King’s College London, Indonesia
  • Monash University, Indonesia
  • Western Sydney University, Indonesia. 

Pilihan perguruan tinggi tujuan yang lebih beragam, itu meningkatkan pilihan program studi dalam Beasiswa LPDP tahun ini. Sehingga ada lebih banyak penerima beasiswa bisa masuk ke PT dan prodi yang sudah diinginkan sejak lama. 

Perubahan Kebijakan Teknis 

Selain terdapat beberapa perubahan kebijakan LPDP yang dijelaskan di atas. Ada juga beberapa perubahan kebijakan teknis yang berkaitan dengan proses pendaftaran, proses mengajukan sanggahan, surat pernyataan, dan surat rekomendasi. Berikut penjelasannya: 

1. Beasiswa Putra – Putri Papua 

Perubahan kebijakan teknis yang pertama adalah berkaitan dengan surat pernyataan dalam jalur Beasiswa Putra – Putri Papua. Tahun sebelumnya, surat pernyataan disediakan daring dan tinggal diisi dan disetujui oleh pendaftar. 

Ada beberapa poin yang termuat di dalam surat pernyataan daring tersebut. Misalnya pernyataan memiliki marga asli Papua, memiliki ibu kandung, atau ayah kandung orang Papua asli. 

Namun, tahun ini dibuat surat pernyataan tertulis dan sudah ditetapkan formatnya. Pendaftar di jalur afirmasi ini wajib membuat surat pernyataan yang berisi tiga poin berikut: 

  • Bermarga Asli Papua,
  • Ibu kandung adalah Orang Asli Papua, atau 
  • Bapak kandung adalah Orang Asli Papua.

Selanjutnya, surat pernyataan wajib ditandatangani oleh  orang tua/wali pendaftar/kepala adat/kepala lembaga adat resmi Papua/kepala desa setempat. Pendaftar bisa memilih salah satu yang dirasa paling mudah didapatkan tanda tangannya. 

Surat pernyataan ini diharapkan bisa diikuti dengan baik. Sehingga meminimalkan resiko ada pelampiran dokumen palsu untuk bisa memenuhi syarat masuk jalur Program Afirmasi di Beasiswa LPDP. 

2. Konsekuensi Ketidaksesuaian Dokumen 

Kebijakan teknis kedua yang diterapkan di tahun 2025 adalah konsekuensi ketidaksesuaian dokumen. Ketidaksesuaian disini bisa berupa dokumen tidak benar, tidak lengkap, atau tidak sesuai. 

Jika salah satu atau beberapa kondisi tersebut terjadi, aplikasi pendaftaran otomatis dinyatakan tidak lulus pada tahap seleksi administrasi. Sementara, jika penyebabnya adalah dokumen tidak benar atau palsu, akun pendaftaran di portal Beasiswa LPDP diblokir otomatis. 

Konsekuensinya, pendaftar yang terbukti melakukan kecurangan di syarat administrasi tidak bisa mengikuti pendaftaran Beasiswa LPDP. Baik di tahap kedua pada tahun 2025 maupun di tahun berikutnya. Sebab, setiap pendaftar hanya memiliki kesempatan mendaftar 2 tahun di tahap mana saja. 

Dengan adanya ketegasan aturan baru ini, para pendaftar diharapkan teliti dan mengedepankan kejujuran sehingga peluang lolos di seleksi administrasi lebih besar dan menghindari konsekuensi pemblokiran akun pendaftaran. 

3. Surat Rekomendasi 

Perubahan kebijakan teknis yang ketiga dalam penyelenggaraan Beasiswa LPDP tahun 2025 adalah terkait surat rekomendasi. Tahun-tahun sebelumnya, surat rekomendasi dalam bentuk konvensional alias offline form. 

Dimana pendaftar beasiswa akan meminta surat rekomendasi yang dibuat oleh pemberi rekomendasi dan dibubuhkan tanda tangan. Baru kemudian di scan dan diunggah ke proses pendaftaran daring di portal yang disediakan LPDP. 

Namun, tahun ini berbeda. Pihak LPDP menyediakan surat pernyataan dalam bentuk online form. Artinya, pendaftar cukup mengisi data di online form tersebut. Mencakup nama perekomendasi, instansi, jabatan, email aktif dan nomor handphone.

Selanjutnya, pihak LPDP akan menghubungi kontak pemberi rekomendasi sesuai data yang diisi oleh pendaftar beasiswa. Kemudian mengirimkan surat rekomendasi untuk diisikan langsung oleh pemberi rekomendasi. Proses submit akan dilakukan pihak LPDP. 

Jadi, pastikan kontak pemberi rekomendasi yang diisikan di formulir daring sudah benar dan memang aktif. Sampaikan kepada pemberi rekomendasi untuk rutin mengecek kontak tersebut. Baik itu email, nomor handphone,dll. 

Sementara untuk surat rekomendasi dalam format lama, yakni offline form hanya tersedia di jalur Beasiswa Afirmasi. Mencakup Beasiswa Daerah Afirmasi, Beasiswa Prasejahtera, Beasiswa Penyandang Disabilitas, dan juga Beasiswa Putra-putri Papua. Apabila masuk jalur lain, maka otomatis tidak bisa memakai offline form untuk surat rekomendasi. 

4. Pengajuan Sanggah 

Perubahan kebijakan teknis yang terakhir untuk penyelenggaraan Beasiswa LPDP tahun 2025 adalah terkait pengajuan sanggah. Secara umum, pihak LPDP memberi kesempatan bagi pendaftar untuk mengajukan sanggahan jika dinyatakan tidak lolos tahap seleksi administrasi. 

Namun, pihak LPDP memberi penegasan bahwa sanggahan ini tidak untuk melengkapi syarat administrasi yang tadinya tidak lengkap. Bisa juga karena mengunggah dokumen yang salah, gagal proses unggah, dan sejenisnya. 

Melainkan untuk beberapa alasan yang sifatnya berkaitan dengan kekeliruan dalam penilaian seleksi tersebut. Misalnya, jika alasan tidak lolos administrasi karena usia dianggap melebihi batas maksimal ketetapan LPDP. Padahal aktual di lapangan tidak demikian. 

Kesalahan penilaian ini bisa karena ada kekeliruan dalam mengecek usia pendaftar oleh tim dari LPDP sehingga pendaftar diperbolehkan melakukan sanggahan sesuai ketentuan dan melampirkan dokumen sebagai bukti. Misalnya KTP yang terdapat informasi tempat dan tanggal lahir pendaftar.  

Jadi, bagi pendaftar yang merasa sebelumnya kurang teliti sehingga ada dokumen yang keliru atau bahkan terlupa untuk diunggah. Maka tidak diperkenankan untuk mengajukan sanggahan. 

Jika bingung atau ingin memastikan alasan pengajuan sanggahan bisa diterima atau sebaliknya. Maka bisa menghubungi kontak narahubung yang disediakan LPDP untuk konsultasi. 

Sehingga jika memang alasan yang dimiliki bisa dan besar kemungkinan diterima LPDP, bisa segera mengajukan sanggahan. Proses pengajuan sanggahan berbatas waktu. Jadi, pastikan dilakukan segera sesuai jadwal pengajuan sanggahan yang sudah ditetapkan. 

Perubahan Kebijakan Terkait Kewajiban Kontribusi Pasca Studi 

Selain adanya 5 poin perubahan kebijakan LPDP dan beberapa perubahan kebijakan teknis yang dijelaskan di atas. Penyelenggaraan Beasiswa LPDP tahun 2025 juga menjadi awal terkait perubahan aturan kewajiban kontribusi. 

Tahun-tahun sebelumnya rumus untuk menghitung durasi kewajiban kembali ke Indonesia dan memberi kontribusi pasca lulus adalah 2n+1. Misalnya, jika penerima beasiswa menjalani studi 2 tahun Magister di Inggris. 

Perhitungan lama waktu pulang ke Indonesia dan memberi kontribusi adalah 2×2 (tahun masa studi di Inggris) + 1 tahun. Total menjadi 5 tahun untuk berkontribusi secara nyata di dalam negeri. Semakin lama masa studi di luar negeri, semakin lama pula durasi berkontribusi di Indonesia. 

Namun, perubahan kebijakan LPDP terkait kewajiban kontribusi tahun ini diubah, yakni memakai rumus 2n. Artinya, masa studi di luar negeri tinggal dikali 2. Misalnya, jika menempuh studi PhD di Amerika Serikat selama 5 tahun. Maka masa kontribusi di Indonesia adalah 5×2 = 10 tahun. 

Kewajiban pulang ke Indonesia dan memberi kontribusi diberi batas waktu maksimal 90 hari terhitung sejak tanggal kelulusan penerima beasiswa. Meskipun begitu, pihak LPDP memberi keringanan dengan memberi kesempatan bagi lulusan untuk tetap di luar negeri karena alasan tertentu yang disetujui. Diantaranya adalah: 

  • Mengikuti atau menjalankan kegiatan riset di luar negeri. 
  • Menjalani program magang di perusahaan luar negeri. 
  • Menerima pekerjaan di perusahaan luar negeri yang memberi tawaran kepada lulusan Beasiswa LPDP. 
  • Mendirikan atau mengembangkan perusahaan startup di luar negeri. 

Namun, meski memberi kelonggaran untuk tetap di luar negeri pasca lulus dengan 4 alasan tersebut. LPDP tetap memberi batas waktu, yakni maksimal 2 tahun di luar negeri, dan kemudian tetap harus kembali ke Indonesia memakai rumus 2n yang sudah dijelaskan. 

Adanya berbagai perubahan kebijakan LPDP di tahun 2025 ini tentu menjadi kabar baik. Harapannya, perubahan ini bisa memberi kesempatan pada masyarakat luas untuk meraih beasiswa dari LPDP dan meraih pendidikan tinggi di perguruan tinggi bergengsi kelas dunia. 

Sekaligus memberi lebih banyak pilihan PT dan ada pengalaman lebih di luar negeri pasca lulus. Sebab setelah lulus pun, para penerima beasiswa masih bisa bertahan di luar negeri untuk membangun pengalaman sampai riwayat akademik dan riwayat profesional yang mumpuni. 

Tertarik mengikuti beasiswa LPDP? Ikuti tips berikut untuk perbesar peluang lolos:

Jika memiliki pertanyaan, opini, atau ingin sharing pengalaman pribadi berkaitan dengan topik dalam artikel ini. Jangan ragu menuliskannya di kolom komentar. Klik juga tombol Share agar informasi penting dari artikel ini tidak berhenti di Anda saja. Semoga bermanfaat.

Di tag :