fbpx

Perhitungan SKS Menurut Dikti dengan Segala Keuntungannya

perhitungan sks menurut dikti

Bagi lulusan SMA yang sudah memasuki jenjang perguruan tinggi tentu perlu mengenal SKS termasuk sistem perhitungan SKS menurut Dikti. SKS menjadi istilah yang sangat familiar bagi mahasiswa dan dosen. 

Bagi mahasiswa, SKS merupakan bentuk target pencapaian kegiatan belajar atau kuliah di kampus. Sementara bagi dosen, SKS ini mengacu pada Beban Kerja Dosen (BKD) yang wajib dilaporkan per semester atau per enam bulan sekali. 

Sistem perhitungan SKS diketahui memperhatikan durasi waktu pembelajaran di kelas. Namun, memasuki tahun 2021 dimana Kemendikbud mengadakan kebijakan Merdeka Belajar Kampus Merdeka (MBKM). 

Dimana ada lebih banyak kegiatan diluar kampus baik yang dilakukan dosen maupun mahasiswa. Maka sistem perhitungan untuk SKS ini mengalami perubahan. Lalu, seperti apa perubahannya? 

Sekilas Tentang SKS 

Sebelum membahas mengenai sistem perhitungan SKS menurut Dikti seperti apa. Maka bisa membahas dulu pembahasan dasar, yakni apa itu SKS? 

SKS memiliki kepanjangan Satuan Kredit Semester. Artinya, pengertian SKS menurut Permenristekdikti No. 44/2015. SKS merupakan takaran waktu kegiatan belajar berdasarkan proses pembelajaran maupun pengakuan atas keberhasilan usaha mahasiswa dalam mengikuti kegiatan kurikuler.

SKS kemudian menunjukan berapa durasi kegiatan pembelajaran yang dilewati atau dijalani oleh mahasiswa dalam kurun waktu satu semester. Bagi dosen, SKS ini mengacu pada durasi kegiatan mengajar dosen dalam kurun waktu satu semester. 

SKS per semester yang bisa diambil mahasiswa biasanya ada 22 SKS, dan bisa sampai 24 SKS dengan catatan khusus. Yakni dengan melihat IPK akhir dari mahasiswa yang bersangkutan. 

Mayoritas kampus menyediakan kebijakan, bagi mahasiswa yang nilai IPK mencapai 3.0 atau lebih. Maka di semester berikutnya berhak untuk mengambil 24 SKS, sehingga dalam masa empat tahun perkuliahan bisa diperpendek. 

SKS juga menentukan beban dari mata kuliah yang diambil. Setiap mata kuliah memiliki nilai SKS yang berbeda, dimulai dari 2, kemudian 3, dan 4. Sedangkan untuk tugas akhir seperti skripsi, mayoritas kampus memberi beban SKS sebesar 6 SKS. 

Semakin tinggi nilai SKS suatu mata kuliah maka bebannya juga semakin tinggi. Mahasiswa perlu berusaha lebih keras untuk bisa menyelesaikan beban mata kuliah tersebut. Sehingga di akhir semester bisa mendapatkan nilai IPK yang memuaskan. 

Baca Juga:

7 Tips Lolos Serdos bagi Dosen Pemula, Mudah Diterapkan!

Perubahan Jadwal Serdos Gelombang 3 2021

Panduan Serdos untuk Dosen DIKTIS

Serdos 2021 Siap Dilaksanakan, Simak Tahapannya!

Perhitungan SKS Menurut Dikti di Tahun 2021 

Melalui penjelasan di atas, maka bisa ditarik kesimpulan bahwa sistem perhitungan SKS menurut Dikti adalah berbasis waktu. Semakin besar nilai SKS suatu mata kuliah maka semakin lama durasi kegiatan pembelajarannya di kelas. 

Namun, setelah kebijakan MBKM diterapkan maka oleh Kemendikbud disampaikan ada perubahan dalam perhitungan SKS tersebut. Jika dulunya hanya berbasis waktu belajar dan mengajar di dalam kelas, untuk sistem baru memakai basis kegiatan pembelajaran. 

Dimana sistem perhitungannya tidak hanya mengacu pada jumlah dan lama kegiatan pembelajaran di dalam kelas saja. Melainkan juga kegiatan pembelajaran di luar kelas. Jadi, bagi mahasiswa dan dosen yang belajar di luar kelas sebagaimana isi kebijakan MBKM tidak perlu gusar. 

Kegiatan yang dilakukan selama masih berhubungan dengan kegiatan pembelajaran, maka dihitung sebagai SKS. Setiap dosen dan mahasiswa kemudian bisa memenuhi beban SKS dengan baik sesuai ketentuan yang ada. 

Melalui formula baru perhitungan SKS menurut Dikti ini, maka perhitungan SKS dilihat dari waktu kegiatan. Bukan lagi waktu belajar di kelas, karena memang MBKM mengajak dosen mengajar di luar kelas dan mahasiswa belajar di luar kelas. 

Keuntungan Perhitungan SKS dengan Sistem Baru 

Adanya formula atau sistem baru dalam perhitungan SKS di dunia pendidikan tinggi yang berbasis pada waktu kegiatan pembelajaran. Maka ada lebih banyak keuntungan bisa didapatkan. Seperti: 

1. Dosen Bisa Mendorong Mahasiswa Belajar di Luar Kampus 

Dalam kebijakan MBKM, dosen menjadi salah satu faktor penggerak bagi mahasiswa untuk bisa belajar di luar kelas atau di luar kampus. Sistem perhitungan SKS baru mampu mewujudkan proses tersebut. 

Sebab, selama dosen memberikan dampingan kepada mahasiswa baik pada saat melakukan kegiatan magang, penelitian, dan sebagainya. Maka dosen juga sudah terhitung memenuhi SKS dalam BKD. Hal serupa juga berlaku untuk mahasiswa. 

Sistem baru ini bisa membantu dosen dan mahasiswa memenuhi target SKS sesuai dengan yang sudah ditetapkan oleh kampus. Tanpa perlu khawatir lagi, kegiatan magang tidak terhitung dalam SKS. Sebab aktualnya justru sebaliknya. 

2. Memudahkan Dosen Mendapatkan Kredit Poin 

Sistem perhitungan SKS menurut Dikti yang terbaru juga memudahkan dosen untuk memenuhi kredit poin kenaikan pangkat, atau angka kredit dosen. Sebab kegiatan dosen baik di dalam maupun di luar kampus selama menjalankan Tri Dharma akan dihitung sebagai kredit. 

Jika sistem lama kredit hanya didapatkan dosen saat mengajar di kelas dengan durasi tertentu. Maka di tahun 2021 bersama kebijakan MBKM, seluruh kegiatan dosen di luar kelas terhitung SKS. Termasuk meneliti dan mengabdi kepada masyarakat. 

Baca Juga:

Jadwal Serdos 2021 Sudah Rilis, Catat Tanggal Pentingnya!

Apa Saja Portofolio untuk Ajukan Serdos? Dosen Harus Tahu!

Ini Perbedaan Serdos NIDN dan NIDK

Dosen Muda, Yuk Kenali Kendala Serdos Sejak Dini!

3. Cakupan Kegiatan yang Lebih Luas 

Keuntungan berikutnya dari sistem perhitungan yang baru terhadap SKS di pendidikan tinggi adalah cakupan yang lebih luas. Dulunya SKS hanya bisa dipenuhi setelah mengikuti kegiatan pembelajaran di kelas selama sekian jam. 

Namun, dengan sistem baru cakupan pemenuhan beban SKS lebih luas dan beragam. Bagi mahasiswa, misalnya kegiatan magang di sebuah perusahaan. Magang selama 2 bulan dihitung menjadi 10 SKS. 

Maka setelah selesai magang, mahasiswa kemudian tercatat sudah memenuhi beban SKS sebesar 10 SKS tadi. Begitu juga dengan ketentuan beban SKS untuk kegiatan lain. Seperti penelitian, pengabdian kepada masyarakat bersama dosen, dan lain-lain. 

Oleh Kemendikbud juga disampaikan, perhitungan SKS kegiatan di luar kampus akan disediakan rumus khusus. Hal ini untuk mencegah semua kegiatan diakui sebagai pemenuhan SKS. 

Misalnya untuk magang, kegiatan magang harus disesuaikan dengan kurikulum kampus dan tidak bisa asal magang. Jika tidak sesuai maka perlu mencari perusahaan lain yang sesuai kurikulum. 

Adanya SKS di lingkungan pendidikan tinggi kemudian memberi manfaat bagi seluruh mahasiswa untuk bisa menyelesaikan pendidikannya dengan baik. SKS ini bisa diartikan sebagai target yang perlu dipenuhi. 

Target SKS pada dasarnya terbentuk sejak awal perkuliahan sampai akhir, dan dibuat dengan sistem mencicil. Per semester diambil 22 SKS, dalam kurun waktu 1 tahun ada total 44 SKS. Beban total SKS sampai lulus setiap jurusan berbeda-beda. 

Namun yang pasti pemenuhan SKS menjadi hal wajib karena nantinya akan langsung berhubungan dengan IPK. Sekaligus menentukan mahasiswa yang bersangkutan bisa lulus dan ikut wisuda atau tidak. 

Adanya perubahan sistem perhitungan SKS menurut Dikti yang mulai diterapkan di tahun 2021 tentu perlu disyukuri. Sebab dengan sistem ini, kegiatan pembelajaran terhitung SKS dimanapun kegiatan tersebut dilakukan. 

Namun tentunya tetap perlu mengikuti aturan yang berlaku, karena pada prakteknya akan ada beberapa pembatasan untuk memastikan SKS terpenuhi sekaligus tidak melenceng dari kurikulum pendidikan yang diterapkan.

Artikel Terkait:

Ketua Panitia Serdos di Politala Berikan Tips Agar Lulus Serdos

Tips Lolos Serdos Menggunakan SISTER Ala Ditjen Sumber Daya Iptek dan Dikti  

Pengalaman Dosen Mengikuti Serdos Berkali-Kali Akhirnya Lulus Juga

Ketahui Penyebab Tidak Lulus Sertifikasi Dosen(Serdos) Sejak Dini

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

RELATED POST

about

Get Started

Hubungi kami

Jl. Rajawali, Gg. Elang 6, No.2 Drono, Sardonoharjo, Ngaglik, Sleman, D.I.Yogyakarta 55581

Email : [email protected]

Telpon : 081362311132