fbpx

Mengenal Jenjang Jabatan Fungsional Dosen dan Syarat Pengajuannya

jenjang jabatan fungsional

Dosen di seluruh wilayah Indonesia tentu perlu memahami apa itu jenjang jabatan fungsional. Sebab merupakan salah satu jenjang karir bagi para dosen di Indonesia, yang sekaligus membuktikan kemampuan dan prestasinya sebagai tenaga pendidik. 

Dosen adalah sebuah profesi, dan sama seperti profesi pada umumnya disini ada jenjang karir. Menariknya, setiap dosen memiliki kesempatan sama besar meraih jenjang karir tertinggi. Sebab penentu kenaikan jenjang karir adalah dosen itu sendiri. 

Kenapa? Sebab syarat kenaikan jabatan disesuaikan dengan prestasi akademik yang sudah diraih oleh dosen. Sehingga dosen sendiri yang menentukan kapan dirinya naik jabatan dan strategi seperti apa yang perlu disiapkan. Lalu, apa saja jenjang untuk jabatan fungsional dosen? 

Apa Itu Jabatan Fungsional Dosen? 

Jabatan fungsional yang juga disebut sebagai jabatan akademik adalah kedudukan yang menunjukkan tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak seorang dosen dalam suatu satuan pendidikan tinggi yang dalam pelaksanaannya didasarkan pada keahlian tertentu serta bersifat mandiri.

Memangku jabatan fungsional adalah sebuah kehormatan, dan baru bisa dilakukan oleh dosen di seluruh perguruan tinggi di Indonesia. Sama halnya seperti di perusahaan pada umumnya, tidak semua karyawan bisa memangku jabatan tinggi seperti manajer, direktur, dan seterusnya. 

Hal serupa juga terjadi di profesi dosen, dimana masih ada beberapa dosen yang tidak mengajukan kenaikan jabatan fungsional. Lalu, apakah hal ini tidak masalah? Pada dasarnya merupakan masalah. 

Sebab dosen yang mengisi jabatan fungsional sejatinya sudah menunjukan tanggung jawabnya melaksanakan seluruh kewajiban dosen. Yakni berlandaskan pada Tri Dharma Perguruan Tinggi. 

Supaya bisa naik ke jenjang jabatan fungsional seorang dosen perlu memenuhi sejumlah tugas dan tanggung jawab sebagai syarat mutlak. Proses ini tentu tidak mudah, karena aktualnya melaksanakan seluruh tugas dosen membutuhkan ketekunan dan komitmen tinggi. 

Sebab jenis dan jumlah tugas ini banyak, punya beban masing-masing, dan menuntut dosen untuk konsisten dan bertanggung jawab menunaikannya. Jika dosen berhasil naik jabatan bahkan sampai jenjang tertinggi. Maka berhasil membuktikan mampu melaksanakan seluruh tugas tersebut

Dosen juga bisa mendorong akreditasi perguruan tinggi tempatnya mengajar. Sekaligus mendorong perkembangan IPTEK di Indonesia dan juga dunia. Langkah ini sekaligus menunjukan bahwa dosen di Indonesia bertanggung jawab atas profesi yang dipilihnya. 

Baca Juga:

Jenjang Jabatan Fungsional untuk Dosen 

Sama seperti jenjang karir di profesi lain, dosen juga memiliki jenjang jabatan fungsional. Jenjang tersebut adalah: 

  • Asisten Ahli. 
  • Lektor. 
  • Lektor Kepala. 
  • Guru Besar atau Profesor. 

Dari empat jenjang karir dosen tersebut, dosen yang bisa memenuhi syarat administrasi bisa mengajukan diri menjadi Asisten Ahli. Selebihnya, kemudian fokus pada pelaksanaan Tri Dharma yang dihitung menjadi poin-poin angka kredit dosen. 

Setiap jenjang jabatan tersebut dipengaruhi oleh pencapaian jumlah angka kredit. Menjadi Asisten Ahli perlu memenuhi angka kredit minimal 150. Kemudian untuk naik menjadi Lektor perlu angka kredit minimal 200 dan sampai 300 poin. 

Sedangkan untuk naik jabatan ke Lektor Kepala maka perlu mengumpulkan angka kredit sebesar 400-700 poin. Kemudian jika ingin naik menjadi Guru Besar atau Profesor perlu mengumpulkan angka kredit sebanyak 850-1.050 poin. 

Setiap tugas pokok (sesuai Tri Dharma) dan tugas tambahan atau tugas penunjang dosen. Jika berhasil dilaksanakan dan dibuktikan dengan melaporkan BKD secara berkala di aplikasi SISTER. Maka angka kredit akan terus bertambah dan membantu dosen untuk naik jabatan. 

Baca Juga:

Syarat untuk Kenaikan Jabatan Fungsional 

Bagi dosen yang ingin naik ke jenjang jabatan fungsional lebih tinggi, maka selain fokus pada pencapaian target angka kredit dosen. Juga harus fokus pada persyaratan lainnya. Kemudian bisa menentukan strategi juga, apakah ingin kenaikan secara reguler atau loncat jabatan. 

Setiap dosen bisa mengupayakan kenaikan jabatan secara reguler, sehingga berurutan dari Asisten Ahli menuju ke Lektor, Lektor Kepala, dan sampai ke Guru Besar. Kemudian ada skema loncat jabatan, dimana dosen dari Asisten Ahli bisa langsung menjadi Lektor Kepala. 

Atau dari Lektor langsung menjadi Guru Besar. Tentunya dengan catatan sudah memenuhi syarat, mulai dari angka kredit dalam jumlah tertentu dan syarat lainnya. Berikut detailnya: 

1. Asisten Ahli 

Syarat untuk menjadi Asisten Ahli bagi para dosen antara lain: 

  • Memiliki sertifikat PEKERTI yang diikuti di lembaga yang dijamin kredibel dan diakui oleh Kemendikbud Ristek. 
  • Memiliki ijazah dan transkrip nilai dilegalisir S1/D4, S2, dan S3 (jika sudah menyelesaikan studi S3). 
  • Minimal berpengalaman mengajar selama 1 tahun dan aktif melaksanakan Tri Dharma. 
  • Print Out NIDN. 

2. Lektor

Sedangkan syarat untuk bisa naik jabatan dari Asisten Ahli menuju ke jenjang jabatan fungsional Lektor, adalah sebagai berikut: 

  • Menjabat Asisten Ahli minimal 2 tahun. 
  • Memenuhi angka kredit yang dipersyaratkan di masing-masing bidang. 
  • Memiliki karya ilmiah yang dipublikasikan, yakni di jurnal nasional sebagai penulis pertama. 
  • Telah disetujui oleh Senat PT dan dibuktikan dengan Berita Acara Pertimbangan Senat PT atau Kriterium. 

3. Lektor Kepala

Bagi dosen yang ingin naik jabatan dari Lektor menuju ke Lektor Kepala, maka berikut syarat-syarat yang perlu dipenuhi: 

  • Menjabat sebagai Lektor minimal selama 2 tahun. 
  • Sudah menyelesaikan studi S2 atau Magister. 
  • Memenuhi angka kredit yang dipersyaratkan baik secara kualitatif atau perbidangnya. 
  • Memiliki karya ilmiah yang dipublikasikan dalam jurnal nasional terakreditasi Dikti sebagai penulis pertama bagi dosen dengan pendidikan Doktor atau S3. 
  • Memiliki karya ilmiah yang dipublikasikan dalam jurnal internasional sebagai penulis pertama bagi dosen dengan pendidikan Magister atau S2. 
  • Telah disetujui oleh Senat PT dan dibuktikan dengan Berita Acara Pertimbangan Senat PT atau Kriterium. 

4. Guru Besar

Syarat berikutnya adalah untuk kenaikan jenjang jabatan fungsional dosen dari Lektor Kepala menuju ke Guru Besar atau Profesor. Yaitu: 

  • Menjabat sebagai Lektor Kepala minimal selama 2 tahun. 
  • Berpendidikan Doktor atau S3. 
  • Memenuhi angka kredit yang dipersyaratkan baik secara kualitatif atau perbidangnya. 
  • Memiliki karya ilmiah yang dipublikasikan dalam jurnal internasional bereputasi sebagai penulis pertama. 
  • Memiliki pengalaman mengajar sebagai dosen selama minimal 10 tahun. 
  • Minimal 3 tahun memiliki gelar Doktor atau S3, dan bisa diajukan oleh dosen yang masa kepemilikan gelar di bawah 3 tahun selama memiliki karya ilmiah yang dipublikasikan dalam jurnal internasional bereputasi yang diperoleh setelah gelar Doktor dimiliki. 
  • Telah disetujui oleh Senat PT dan dibuktikan dengan Berita Acara Pertimbangan Senat PT atau Kriterium. 

Bisa memangku jabatan fungsional yang tinggi adalah sebuah prestasi bagi dosen. Sehingga perlu menyusun strategi kenaikan jabatan sejak awal meniti karir sebagai dosen. Sebab dibutuhkan komitmen, disiplin tinggi, dan pengarsipan dokumen yang baik. 

Jadi, paham betul jenjang jabatan fungsional sejak awal agar bisa mempersiapkan diri jauh-jauh hari. Sebab butuh komitmen dan konsistensi agar bisa meraih jabatan fungsional tertinggi sebagai dosen. Mengingat syarat-syaratnya cukup kompleks sebagaimana penjelasan di atas. 

Artikel Terkait:

Di tag :

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

RELATED POST

about

Get Started

Hubungi kami

Jl. Rajawali, Gg. Elang 6, No.2 Drono, Sardonoharjo, Ngaglik, Sleman, D.I.Yogyakarta 55581

Email : [email protected]

Telpon : 081362311132