Mengikuti program hibah penelitian dari Dikti, tentu saja tidak hanya memperhatikan susunan proposal sudah sesuai format yang ditentukan. Akan tetapi juga memperhatikan seluruh indikator penilaian proposal penelitian tersebut.
Semakin terpenuhi seluruh atau minimal sebagian besar indikator penilaian tersebut. Maka peluang lolos seleksi dan menjadi penerima hibah akan terbuka semakin lebar. Begitu juga sebaliknya.
Jadi, bagi Anda para dosen yang tahun ini mengikuti program hibah penelitian dari Dikti. Pastikan sudah mempelajari indikator penilaian untuk proposal yang diusulkan agar bisa lolos seluruh tahap seleksi. Berikut penjelasan detailnya.
Program hibah penelitian dari Ditjen Dikti bisa disebut sebagai program tahunan, sebab setiap tahun memang kembali digelar. Program ini bertujuan untuk mendukung para dosen di Indonesia melaksanakan tugas penelitian.
Dalam program hibah tersebut, tentunya akan dilakukan proses seleksi. Tahun 2024, proses seleksi terbagi menjadi dua tahap utama seperti dikutip dari Buku Panduan Penelitian dan Pengabdian 2024.
Berikut penjelasan tahapan seleksi dan kaitannya dengan penilaian proposal penelitian yang diajukan para dosen:
Seleksi administrasi dilakukan untuk memeriksa kesesuaian penulisan proposal serta kelengkapan dokumen dengan kaidah dan ketentuan yang ditetapkan dalam panduan.
Secara sederhana, tahapan seleksi ini bertujuan untuk menilai kelengkapan berkas pendaftaran. Pada program hibah, berkas pendaftaran adalah proposal usulan. Sehingga akan dinilai formatnya sudah sesuai dengan ketentuan atau tidak.
Seluruh dokumen lampiran sudah dilampirkan oleh dosen pengusul atau tidak. Tentunya aspek yang dinilai berkaitan dengan kelengkapan proposal usulan tersebut. Sehingga ada beberapa dokumen yang harus dilampirkan dan sejumlah data perlu dicantumkan di isi proposal.
Jadi, pada saat Anda menyusun proposal usulan untuk hibah Dikti, sangat penting untuk mempelajari buku panduan. Supaya bisa menyusun proposal dengan baik dan benar dan lolos tahap seleksi administrasi agar masuk ke seleksi substansi.
Seleksi substansi adalah proses penilaian yang terdiri dari penilaian kelayakan isi proposal sesuai dengan kaidah pelaksanaan program penelitian dan penilaian kesesuaian/kelayakan RAB (Rencana Anggaran Biaya).
Artinya, seleksi di tahap substansi ini akan berfokus pada isi proposal usulan. Bukan lagi struktur isi dan kelengkapannya. Pada seleksi ini nantinya akan dilakukan oleh reviewer yang dipilih secara ketat oleh pihak DRTPM.
Pada tahap seleksi substansi, biasanya ditujukan untuk proposal usulan yang dinyatakan lolos di tahap administrasi. Adapun ketentuan atau prosedur dari proses penilaian di tahap ini adalah sebagai berikut:
Baik pada tahap seleksi administrasi maupun substansi, prosesnya akan mengacu pada indikator penilaian proposal penelitian yang sudah ditetapkan. Sehingga hasil penilaian bersifat objektif dan bisa dipertanggungjawabkan.
Ketetapan dari adanya indikator penilaian ini juga akan memastikan bahwa proposal berkualitas yang akan lolos seleksi. Sehingga tidak ada unsur kepentingan dan manfaat serta tujuan penyelenggaraan hibah Dikti bisa dicapai dengan baik.
Mau proposal Anda lolos pendanaan? Hindari hal berikut dan cek kriteria penilaiannya:
Sejalan dengan penjelasan di atas, maka akan dipahami mengenai adanya sejumlah indikator penilaian proposal penelitian. Khusus untuk seleksi administrasi di proposal usulan penelitian, setidaknya ada 8 (delapan) indikator penilaian. Berikut penjelasannya:
Indikator penilaian yang pertama pada tahap seleksi administrasi adalah kesesuaian isi per bagian. Artinya, isi dari proposal sudah mengikuti format yang ditetapkan oleh pihak penyelenggara hibah penelitian.
Selain itu, isi di setiap bagian juga sudah sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan. Jika Anda membaca buku panduan, maka ada format proposal usulan dan di setiap bagian ada keterangan tambahan.
Misalnya pada bagian judul penelitian, maka akan menjumpai keterangan “Tuliskan judul usulan penelitian maksimal 20 kata”. Artinya, pada bagian atau kolom “judul” tidak hanya mencantumkan judul penelitian yang diusulkan.
Akan tetapi juga memenuhi ketentuan, yakni terdiri dari maksimal 20 kata. Sehingga tidak boleh lebih dan juga tidak boleh kurang. Bagian-bagian ini wajib lengkap sesuai format yang sudah disediakan penyelenggara.
Indikator penilaian proposal penelitian berikutnya di tahap seleksi administrasi adalah jumlah kata per bagian. Seperti penjelasan di poin sebelumnya, masing-masing bagian dalam proposal ditetapkan sejumlah ketentuan.
Selain isinya harus apa saja, pada beberapa bagian juga ditetapkan mengenai jumlah kata. Jumlah kata ini wajib disesuaikan, jika memang diminta 1.000 kata maka maksimal 1.000 kata atau lebih beberapa belas kata saja. Jangan lebih atau kurang.
Indikator yang ketiga dalam penilaian seleksi administrasi adalah model penulisan sitasi dan juga daftar pustaka. Dalam menyusun sitasi atau mencantumkan sumber di kutipan, catatan kaki, sampai penyusunan daftar pustaka harus mengikuti style yang ditetapkan.
Seperti yang diketahui, style atau gaya penyusunan sitasi dan daftar pustaka cukup beragam. Mulai dari APA Style, Chicago Style, MLA Style, dan masih banyak lagi yang lainnya. Meski tujuannya sama, ketentuan di masing-masing style berbeda.
Tahun 2023, style penulisan sitasi dan daftar pustaka di program hibah Dikti menggunakan Vancouver Style. Namun, tahun ini bisa saja berubah maka bisa membaca detail buku panduan program dan kemudian diikuti ketentuannya.
Indikator keempat dalam proses penilaian proposal penelitian di seleksi administrasi adalah lampiran. Dalam penyusunan proposal usulan, diketahui ada sejumlah dokumen yang perlu dilampirkan untuk melengkapi proposal tersebut.
Salah satunya surat tugas mahasiswa bimbingan. Jenis dan ketentuan dokumen yang dilampirkan sesuai dengan skema penelitian yang diusulkan. Dimana masing-masing skema punya beberapa perbedaan. Jika lampirannya ada, lengkap, dan sesuai ketentuan maka indikator ini akan terpenuhi.
Indikator yang kelima adalah riwayat publikasi ilmiah dari ketua pengusul. Dimana harus relevan dengan topik penelitian yang diusulkan dalam program hibah Dikti. Relevansi ini menunjukan hubungan dan kepakaran ketua pengusul.
Selain itu, relevansi ini dicek di artikel dalam jurnal ilmiah. Sehingga jika dianggap relevan dan nama ketua pengusul tercantum sebagai penulis pertama maupun korespondensi. Maka indikator ini sudah berhasil dipenuhi.
Indikator penilaian yang terakhir dalam seleksi administrasi adalah melampirkan bukti kepemilikan mitra dalam bentuk surat pernyataan. Bagi pengusul yang masuk ke skema dengan kewajiban memiliki mitra, maka wajib melampirkan surat pernyataan ini sehingga dianggap memenuhi indikator penilaian.
Saat Anda menyusun proposal, pastikan proposal Anda memiliki poin penting berikut. Baca dan ikuti satu-satu agar proposal Anda lolos:
Sementara untuk indikator penilaian substansi proposal penelitian yang diusulkan dosen di program hibah tahun anggaran 2024 mencakup 4 indikator. Berikut penjelasan detailnya:
Indikator yang pertama dari proses penilaian substansi proposal usulan adalah rekam jejak yang relevan, Rekam jejak disini bisa dilihat dari karya dan temuan yang sudah dipublikasikan oleh dosen yang menjadi ketua pengusul.
Pada indikator ini diketahui ada 3 butir penilaian yang akan diperhatikan oleh asesor dan memiliki bobot nilai tersendiri sesuai skema penelitian yang diajukan, yaitu:
Dalam indikator rekam jejak, tidak hanya memperhatikan kuantitas dari publikasi ilmiah yang dilakukan dosen. Namun, lebih kepada sudah sesuai tidaknya riwayat publikasi tersebut untuk menunjukan kepakaran dosen.
Jadi, ketika melakukan publikasi ilmiah baik dalam bentuk jurnal maupun buku. Usahakan untuk konsisten pada satu topik saja yang nantinya menjadi tanda kepakaran dosen. Jangan hanya menerbitkan jurnal dan buku sebanyak-banyaknya.
Indikator keda dalam penilaian proposal penelitian diseleksi substansi adalah urgensi penelitian. Dalam indikator ini, maka akan di cek atau dinilai seberapa tinggi urgensi dari penelitian yang diusulkan seorang dosen. Butir penilaiannya ada empat, yaitu:
Indikator penilaian ketiga adalah metode penelitian. Dalam indikator ini, reviewer akan menilai apakah metode penelitian yang digunakan sudah jelas dan tepat atau sebaliknya.
Sehingga penentuan metode penelitian wajib dilakukan dengan teliti untuk memastikan sesuai dengan topik dan aspek lain dari penelitian yang diusulkan. Selain itu, pada indikator ini juga akan dinilai terkait kredibilitas mitra.
Supaya tidak bingung, berikut empat butir penilaian dalam indikator metode penelitian yang diusulkan dosen:
Indikator yang terakhir untuk penilaian proposal penelitian di tahap substansi adalah referensi. Dalam penilaian ini, asesor akan melihat kebaruan dari referensi yang digunakan. Sehingga para dosen perlu mengutamakan referensi terbitan terkini.
Selain itu, juga memperhatikan relevansinya. Ketika referensi yang digunakan relevan dengan topik dan metode penelitian, maka indikator ini terpenuhi. Secara detail, berikut butir penilaian di indikator referensi:
Melalui penjelasan detail mengenai indikator penilaian proposal penelitian di program hibah tahun 2024 tersebut. Tentu sudah memiliki gambaran, isi dan struktur proposal usulan sebaiknya seperti apa agar semua indikator tersebut terpenuhi.
Sebagai catatan tambahan, jika masih bingung dengan masing-masing indikator penilaian yang sudah dijelaskan. Maka bisa membaca buku panduan program, buku panduan ini bisa diunduh melalui laman BIMA, yakni pada menu “Panduan”.
Bingung mulai menulis proposal darimana? Ikuti tulisan berikut dan mulailah naskah proposal Anda:
Jika memiliki pertanyaan atau ingin sharing pengalaman berkaitan dengan topik di artikel ini. Jangan ragu menuliskannya di kolom komentar. Klik juga tombol Share untuk membagikan artikel ini ke orang terdekat Anda. Semoga bermanfaat.
Dalam Kepmendikbudristek Nomor 500 Tahun 2024 dijelaskan mengenai karakter dosen untuk pengembangan indikator kinerja dosen.…
Bagi mahasiswa dan dosen di Indonesia yang ingin studi lanjut pascasarjana gratis di Qatar, Anda…
Bagi siapa saja yang ingin studi S2 maupun S3 di luar negeri, silakan mempertimbangkan program…
Kabar gembira bagi para dosen di Indonesia yang ingin studi lanjut jenjang S3 di luar…
Kepmendikbudristek Nomor 500 Tahun 2024 Tentang Standar Minimum Indikator Kinerja Dosen dan Kriteria Publikasi Ilmiah…
Kepmendikbudristek Nomor 500 Tahun 2024 menjelaskan dan mengatur perihal standar minimum pelaksanaan hibah penelitian dalam…
View Comments
Mantap min, informasi yang sangat bermanfaat.