Mempelajari skema Penelitian Pengembangan Unggulan Perguruan Tinggi atau PPUPT adalah hal penting bagi dosen. Sebab melalui skema ini, para dosen bisa mengajukan proposal penelitian yang sesuai dengan ketentuan.
Sehingga kesempatan untuk lolos dan mendapat fasilitas pembiayaan dari pemerintah semakin besar. Bagi dosen yang sudah memiliki pengalaman penelitian bisa mencoba mengajukan penelitian pengembangan.
Dimana penelitian pengembangan fokus utamanya adalah untuk mengembangkan produk komersial yang tersedia di pasaran. Penelitian ini kemudian menjadi hal wajib untuk dijalankan para dosen yang sudah memenuhi syarat dan ketentuan. Berikut detail tentang skemanya seperti apa.
Mengenai skema Penelitian Pengembangan Unggulan Perguruan Tinggi tentunya akan selalu update dari pihak pemerintah. Sebab setiap tahunnya akan ada beberapa perubahan yang mempengaruhi skema kegiatan penelitian maupun pengabdian kepada masyarakat.
Penelitian merupakan salah satu tugas pokok dosen yang kemudian dilaksanakan dari awal karir sampai nanti memasuki masa pensiun. Bagi dosen yang sudah memiliki banyak pengalaman dalam melaksanakan penelitian, perlu mencoba melakukan penelitian pengembangan.
Sesuai dengan namanya, penelitian pengembangan adalah penelitian yang bertujuan untuk mengembangkan temuan penelitian sebelumnya. Pada tahun 2022, penelitian pengembangan dari pemerintah difokuskan untuk mengembangkan produk komersial.
Penelitian ini kemudian membutuhkan mitra dimana menjadi pihak yang ikut terlibat dalam pengembangan produk dan uji coba terhadap produk komersial yang dikembangkan tersebut.
Maka di dalam skema Penelitian Pengembangan Unggulan Perguruan Tinggi kemudian dibuka kesempatan melakukan penelitian kerjasama atau penelitian kolaborasi. Sehingga para dosen bisa menggaet mitra penelitian baik di dalam maupun luar negeri.
Menariknya lagi, di dalam penelitian pengembangan para dosen pengusul bisa menjalin kemitraan dengan unit badan hukum yang dimiliki perguruan tinggi. Sehingga dosen tidak perlu pergi jauh-jauh untuk menemukan mitra penelitian yang potensial.
Sebagaimana dengan program penelitian pada umumnya, PPUPT juga dibuat dengan berbagai tujuan spesifik. Melalui buku panduan tentang penelitian dan pengabdian kepada masyarakat edisi ke-XIII dijelaskan setidaknya ada 4 tujuan dari PPUPT. Yaitu:
Selain memiliki sejumlah tujuan yang sudah dijelaskan sebelumnya. Penetapan skema Penelitian Pengembangan Unggulan Perguruan Tinggi juga diharapkan bisa menghasilkan luaran yang sesuai dengan harapan.
Luaran ini tentunya ditujukan untuk meningkatkan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi sekaligus meningkatkan kualitas pendidikan tinggi Indonesia. Luaran di dalam penelitian pengembangan ini antara lain:
Luaran tambahan di dalam PPUPT sifatnya tidak wajib, namun bisa menjadi nilai tambah. Apabila memungkinkan maka dosen bisa mencoba mengejar luaran tambahan tersebut, apalagi masalah biaya nantinya akan difasilitasi oleh pemerintah.
Materi penting selanjutnya di dalam skema Penelitian Pengembangan Unggulan Perguruan Tinggi adalah kriteria penelitian. Dimana kriteria penelitian ini sudah ditetapkan dan perlu atau wajib dipatuhi dan dipenuhi oleh dosen pengusul.
Selain itu, ketentuan ini juga menjelaskan bahwa tidak semua penelitian yang diajukan proposalnya akan diterima. Hanya penelitian pengembangan yang memang memenuhi kriteria, dan adapun kriteria yang dimaksudkan adalah:
Kriteria yang pertama dari penelitian pengembangan yang perlu dipenuhi dosen pengusul adalah melakukan penelitian multitahun. Pada penelitian pengembangan, penelitian yang diajukan minimal berjalan selama 3 tahun atau lebih.
Sehingga program penelitian pengembangan tidak diperuntukan bagi penelitian dengan jangka waktu 1-2 tahun. Selain itu, dilakukan evaluasi terhadap luaran penelitian setiap tahunnya.
Kriteria berikutnya adalah mengenai penyusunan RAB penelitian pengembangan pada proposal penelitian. Acuannya adalah pada SBK Penelitian Pengembangan, sehingga mencakup beberapa komponen biaya umum pada penelitian.
Para dosen perlu mengecek komponen biaya apa saja yang termasuk di dalam SBK Penelitian Pengembangan. Sekaligus mengecek berapa jumlah nominal yang bisa diajukan. Jika RAB sudah mengikuti SBK yang berlaku maka kesempatan proposal lolos seleksi akan lebih besar.
Baca Juga:
12 Indikator Kinerja Penelitian yang Perlu Dicapai Dosen
Ketentuan Umum Pengelolaan Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat
8 Standar Nasional Penelitian yang Harus Dipenuhi
Poin terakhir di dalam skema Penelitian Pengembangan Unggulan Perguruan Tinggi adalah mengenai persyaratan pengusul. Jadi, penelitian yang pembiayaannya disediakan oleh pemerintah tentu memiliki sejumlah syarat.
Syarat ini tidak hanya mencakup topik dan karakteristik penelitian yang diajukan, akan tetapi juga syarat dari dosen pengusul. Penelitian pengembangan sekali lagi memang idealnya dijalankan oleh dosen senior yang sudah berpengalaman melakukan penelitian.
Hal ini didasari dari hasil luaran yang membutuhkan kemampuan atau kompetensi baik dalam melaksanakan penelitian. Apalagi untuk penelitian yang berjalan selama 3 tahun atau bahkan lebih. Jadi, sebelum mengusulkan topik silahkan penuhi dulu syarat-syarat berikut:
Syarat ketua pengusul dalam PPUPT adalah merupakan lulusan S3 dengan jabatan fungsional Asisten Ahli. Bisa juga diajukan dosen lulusan S2 dengan jabatan fungsional minimal Lektor.
Jadi, mengantongi ijazah S2 maupun S3 saja tidak cukup selama belum memiliki jabatan fungsional. Oleh sebab itu, syarat terkait kualifikasi akademik dan jabfung ini perlu diperhatikan.
Syarat kedua, ketua pengusul wajib memiliki rekam jejak publikasi atau sudah pernah melakukan publikasi tulisan ilmiah sebelumnya. Yakni minimal lima artikel di database terindeks bereputasi sebagai penulis pertama atau corresponding author dibuktikan dengan mencantumkan URL artikel tersebut.
Khusus untuk dosen yang topik PPUPT ada di bidang seni maka wajib memiliki Hak Cipta terhadap produk atau karya seni yang pernah dihasilkan. Hak Cipta disini hanya berlaku untuk buku bukan Hak Cipta untuk artikel ilmiah, skripsi, tesis, dan lain-lain.
Syarat berikutnya adalah dosen sudah memiliki mitra investor yang dibuktikan dengan adanya surat keterangan menjadi mitra investor di penelitian pengembangan tersebut.
Syarat yang terakhir adalah berkaitan dengan jumlah anggota pengusul, dimana minimal 2 atau 3 anggota pengusul. Sehingga ketua pengusul minimal mengajak 2 rekan untuk menjadi anggota pengusul.
Bagi para dosen yang memiliki topik penelitian pengembangan sesuai kriteria sekaligus sudah memenuhi syarat menjadi ketua dan anggota pengusul. Maka bisa memanfaatkan kesempatan emas untuk melakukan penelitian pengembangan dengan fasilitas dari negara.
Silahkan pelajari skema Penelitian Pengembangan Unggulan Perguruan Tinggi lebih mendalam untuk mencegah kekeliruan dalam pelaksanaannya.
Artikel Terkait:
Skema Penelitian Dasar Unggulan Perguruan Tinggi
Skema Pembiayaan Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat yang Terbaru
Skema Penelitian Kerjasama Antar Perguruan Tinggi (PKPT)
Dalam Kepmendikbudristek Nomor 500 Tahun 2024 dijelaskan mengenai karakter dosen untuk pengembangan indikator kinerja dosen.…
Bagi mahasiswa dan dosen di Indonesia yang ingin studi lanjut pascasarjana gratis di Qatar, Anda…
Bagi siapa saja yang ingin studi S2 maupun S3 di luar negeri, silakan mempertimbangkan program…
Kabar gembira bagi para dosen di Indonesia yang ingin studi lanjut jenjang S3 di luar…
Kepmendikbudristek Nomor 500 Tahun 2024 Tentang Standar Minimum Indikator Kinerja Dosen dan Kriteria Publikasi Ilmiah…
Kepmendikbudristek Nomor 500 Tahun 2024 menjelaskan dan mengatur perihal standar minimum pelaksanaan hibah penelitian dalam…