fbpx

Penelitian Dosen Pemula 2024: Syarat, Besar Dana, Luaran

penelitian dosen pemula

Mendorong dan mendukung kegiatan penelitian maupun pengabdian kepada masyarakat oleh para dosen. Pemerintah secara rutin menggelar program hibah, salah satunya yang diselenggarakan melalui Ditjen Diktiristek. 

Memasuki tahun 2024, Diktiristek resmi meluncurkan Buku Panduan Penelitian dan Pengabdian 2024. Selain itu, juga resmi mengumumkan seluruh skema hibah penelitian dan pengabdian yang akan dibuka di tahun ini. 

Salah satu skema penelitian yang diselenggarakan adalah skema Penelitian Dosen Pemula yang masuk ke dalam skema Penelitian Dasar (PD). Bagi apra dosen pemula, mempelajari skema ini dengan baik tentu penting agar peluang menjadi penerima hibah lebih tinggi. 

Mengenal Penelitian Dosen Pemula (PDP)

Skema Penelitian Dasar untuk tahun anggaran 2024 dibagi menjadi 7 (tujuh) ruang lingkup atau kategori. Salah satu dalam kategori tersebut adalah skema Penelitian Dosen Pemula atau disingkat dengan PDP. 

PDP sendiri merupakan skema hibah penelitian dari Ditjen Diktiristek yang ditujukan untuk dosen pemula (dosen muda) yang kemudian dimaksudkan agar para penelitian pemula dapat meningkatkan kemampuan dalam melaksanakan penelitian.

Skema ini dihadirkan untuk memfasilitasi para dosen pemula yang masih memiliki pengalaman dan keterampilan yang minim berkesempatan mendapatkan program hibah untuk melaksanakan rencana penelitian. 

Pada skema ini, para dosen yang menerima hibah berhak mendapatkan dana bantuan maksimal Rp50 juta per proposal. Adapun jangka waktu untuk skema ini memang bersifat monotahun, sehingga diharapkan bisa selesai dalam jangka 1 tahun saja. 

Syarat Tim Pengusul

Bagi para dosen yang berencana mendapatkan skema Penelitian Dosen Pemula ini, maka berikut syarat yang wajib dipenuhi: 

  1. Ketua pengusul dan anggota memiliki jabatan fungsional maksimal Lektor (Angka Kredit (AK): 200) yang berasal dari perguruan tinggi klaster madya, pratama, dan binaan serta memiliki ID SINTA; 
  2. Anggota pengusul 1-2 orang;
  3. Dosen yang sudah mendapatkan pendanaan PDP sebanyak 2 (dua) kali sebagai ketua tidak dapat mengusulkan skema ini.

Saat Anda menyusun proposal, pastikan proposal Anda memiliki poin penting berikut. Baca dan ikuti satu-satu agar proposal Anda lolos:

Klaster Perguruan Tinggi Pengusul

Selain wajib memenuhi persyaratan di atas, dosen pengusul di skema ini juga wajib berasal dari Klaster Madya, Klaster Pratama, dan juga Klaster Binaan. Jadi, bagi dosen yang perguruan tingginya ada di klaster lain maka skema ini belum bisa diajukan.

Besar Pendanaan

Seperti yang dijelaskan di awal, pada skema Penelitian Dosen Pemula disediakan dana hibah maksimal Rp50 juta per proposal. Sehingga dana ini bisa dimanfaatkan sebaik mungkin untuk menunjang jalannya kegiatan penelitian yang diusulkan. 

Adanya perubahan besaran pendanaan untuk skema PDP sendiri disesuaikan dengan kebijakan terbaru dari Kementerian Keuangan. Dimana acuan untuk penetapan besaran dana hibah adalah pada luaran, sehingga berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya. 

Meskipun begitu, standar baru ini tentu saja sudah disesuaikan dengan kondisi di lapangan. Sehingga besaran dana bantuan dipastikan sudah lebih dari cukup. Besaran ini juga perlu diperhatikan dalam menyusun RAB karena menjadi poin penting yang dinilai oleh para asesor. 

Jangka Waktu

Sedangkan untuk jangka waktu, pada skema PDP para dosen hanya bisa mengusulkan penelitian yang bersifat monotahun. Sehingga, skema ini hanya untuk penelitian yang pelaksanaannya maksimal 12 bulan atau 1 tahun saja. 

Luaran Penelitian

Sementara untuk luaran, seperti ketentuan di dalam Skema Penelitian Dasar, dimana dijelaskan bahwa luaran wajib adalah di tingkat TKT 1 sampai dengan TKT 3. Luaran wajib berbentuk publikasi ilmiah dalam jurnal. 

Detail luaran wajib berupa satu artikel di jurnal bereputasi nasional (terakreditasi SINTA 1 sampai SINTA 4) atau satu artikel di jurnal bereputasi internasional. Sehingga para dosen bisa memilih salah satu dari dua jenis luaran wajib ini untuk dicapai dan dicantumkan di proposal usulan. 

Selain itu, untuk luaran yang dihasilkan diharapkan sesuai dengan ketentuan serta memenuhi kriteria kelayakan. Berikut rinciannya: 

1. Publikasi Jurnal Nasional Terindeks SINTA 1-4

Bagi dosen yang memilih luaran wajib berupa publikasi 1 artikel ke jurnal nasional terindeks SINTA, maka minimal status Accepted/Published. Kemudian bukti pencapaian luaran ini bisa melampirkan Softcopy artikel atau URL artikel dari penerbit. Adapun kriteria yang wajib dipenuhi adalah sebagai berikut: 

  1. Ada softcopy artikel
  2. Termasuk artikel di jurnal nasional terakreditasi SINTA 1- 6 atau di jurnal bereputasi internasional
  3. Artikel dapat ditelusuri dari URL yang diberikan
  4. Tahun submit setelah periode penelitian
  5. Substansi artikel tidak sesuai dengan topik penelitian
  6. Ketua tim tidak menjadi corresponding author
  7. Mencantumkan nama anggota tim pada artikel. 

Jadi, pastikan memenuhi kriteria yang sudah ditetapkan agar diakui dan hasil evaluasi terbilang bagus. Jika masih bingung mengenai kriteria luaran ini, maka bisa membaca informasi lengkapnya di buku panduan program. 

2. Publikasi Jurnal Internasional Bereputasi 

Sementara bagi dosen yang menargetkan pencapaian luaran berupa publikasi satu artikel di jurnal internasional bereputasi. Maka status minimal juga adalah Accepted/ Published. 

Adapun bukti yang wajib dilampirkan saat pertanggungjawaban adalah softcopy artikel atau URL artikel dari penerbit jurnal bereputasi yang dipilih. Lebih lanjut, mengenai kriterianya adalah sebagai berikut: 

  1. Ada softcopy artikel.
  2. Termasuk artikel di jurnal bereputasi internasional.
  3. Artikel dapat ditelusuri dari URL yang diberikan.
  4. Tahun submit setelah periode penelitian.
  5. Substansi artikel tidak sesuai dengan topik penelitian. 
  6. Ketua tim tidak menjadi corresponding author. 
  7. Mencantumkan nama anggota tim pada artikel.

Jadi, dengan ketentuan yang menyertai luaran hibah tersebut maka perlu dijadikan bahan perhatian. Sebab kriteria ini menjadi standar yang harus dipenuhi agar luaran yang dicapai diakui.  

Informasi tambahan lain berkaitan dengan luaran wajib di skema Penelitian Dosen Pemula bisa membaca di Buku Panduan Penelitian dan Pengabdian 2024. Sehingga bisa memahami apa saja detail kriteria dan statusnya untuk bisa diraih sebaik mungkin. 

Format Proposal

Sebagaimana program hibah pada umumnya, dalam skema Penelitian Dosen Pemula diwajibkan untuk mengajukan proposal usulan sesuai format. Ketentuan di dalamnya adalah ditulis menggunakan Bahasa Indonesia sesuai dengan KBBI, ditulis secara ringkas, mengikuti kerangka pikir logis yang jelas, dan menggunakan aturan sitasi yang sesuai. 

Detail format proposal usulan bisa membaca Buku Panduan Penelitian dan Pengabdian 2024. Selain itu juga bisa dilihat di laman resmi BIMA untuk mengunduh format proposal yang ditetapkan Ditjen Diktiristek. 

Sebagai informasi tambahan, pengajuan proposal usulan dijadwalkan akan mulai dibuka pada bulan Februari sampai Maret 2024. Namun, dengan fakta bahwa kegiatan sosialisasi baru dilakukan di bulan Februari maka ada prediksi jadwal ini mundur. 

Oleh sebab itu, para dosen bisa menunggu pengumuman lebih lanjut dari Ditjen Diktiristek. Misalnya dengan update informasi di laman BIMA dan mengecek adanya surat edaran baru atau yang lainnya. Selasa masa tunggu tersebut, bisa dimanfaatkan untuk mempelajari buku panduan program. 

Bingung mulai menulis proposal darimana? Ikuti tulisan berikut dan mulailah naskah proposal Anda:

Jika memiliki pertanyaan atau ingin sharing pengalaman sesuai topik dalam artikel ini, jangan ragu menuliskannya di kolom komentar. Klik juga tombol Share untuk membagikan artikel ini ke rekan dosen lainnya. Semoga bermanfaat!

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

RELATED POST

about

Get Started

Hubungi kami

Jl. Rajawali, Gg. Elang 6, No.2 Drono, Sardonoharjo, Ngaglik, Sleman, D.I.Yogyakarta 55581

Email : [email protected]

Telpon : 081362311132