Wacana Penutupan Program Studi oleh Kemendiktisaintek
Topik mengenai kebijakan Kemdiktisaintek melakukan penutupan prodi (program studi) di perguruan tinggi menjadi perbincangan hangat. Topik ini lantas memicu pro dan kontra sejumlah pihak.
Namun, apakah memang sudah menjadi keputusan final bahwa Kemdiktisaintek akan menutup sejumlah prodi? Penutupan sejumlah prodi pada dasarnya menjadi langkah terakhir dalam upaya Kemdiktisaintek melakukan penataan prodi di perguruan tinggi Indonesia. Berikut informasinya.
Topik mengenai penutupan prodi oleh Kemdiktisaintek mulai naik ke permukaan, usai Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendiktisaintek), Badri Munir Sukoco, memaparkan hal tersebut.
Pemaparan ini sendiri ketika Badri menyampaikan sambutan dalam acara Simposium Nasional Kependudukan 2026 di Bali pada Kamis (23/4/2026). Melalui sambutannya, Badri mengajak pimpinan perguruan tinggi di Indonesia untuk melakukan evaluasi prodi yang dijalankan.
Evaluasi ini penting untuk bisa diketahui prodi apa saja yang relevan dengan kebutuhan lapangan kerja di masyarakat. Sekaligus yang cenderung sebaliknya. Sehingga hasil evaluasi bisa dijadikan dasar penetapan kebijakan untuk transformasi prodi di perguruan tinggi.
“Bapak rektor yang ada di sini semuanya, ada kerelaan, nanti mungkin ada beberapa yang harus kami eksekusi dalam waktu tidak terlalu lama terkait dengan prodi-prodi, perlu kita pilih, kita pilah, dan kalau perlu ditutup untuk bisa meningkatkan relevansi,” kata Badri saat memberikan sambutan.
Apa yang disampaikan oleh Badri Munir Sukoco sejalan dengan penerbitan siaran pers Kemdiktisaintek Nomor 196/Sipers/IV/2026. Melalui siaran pers ini, dijelaskan bahwa pemerintah melalui Kemdiktisaintek menetapkan kebijakan untuk dilakukan penataan program studi.
Penataan prodi sendiri adalah proses untuk melakukan transformasi prodi secara terukur, komprehensif, dan berbasis kajian menyeluruh untuk meningkatkan kontribusi perguruan tinggi terhadap pembangunan nasional.
Transformasi pada prodi diharapkan mampu mendorong perguruan tinggi untuk meningkatkan kualitas pembelajaran, kapasitas dosen, keberlanjutan akademik, kontribusi keilmuan, kebutuhan strategis nasional, dan pemerataan pembangunan daerah. Sekaligus perguruan tinggi mampu melihat aspek peminatan atau serapan kerja.
Sehingga prodi yang diselenggarakan perguruan tinggi bisa mendorong lulusan memiliki keterampilan yang relevan dengan kebutuhan industri. Lulusan pun berpeluang bisa segera terserap di dunia kerja. Kemudian bisa segera mengimplementasikan pengetahuan dan keterampilan yang didapatkan dari perguruan tinggi.
Kebijakan penataan prodi dari Kemdiktisaintek juga bertujuan untuk membangun kolaborasi antara perguruan tinggi, dunia industri, pemerintah, dan masyarakat. Sehingga melalui kolaborasi inilah lulusan perguruan tinggi bisa lebih siap bekerja, mampu menciptakan pekerjaan, membangun inovasi, dan juga menjawab tantangan bangsa.
Baca juga informasi lengkap terkait Karir Dosen pada halaman Kumpulan Artikel Mengenai Karir Dosen
Dalam kebijakan penataan prodi di lingkungan perguruan tinggi oleh Kemdiktisaintek. Memang akan ada konsekuensi dilakukan penutupan prodi. Sebab dalam proses penataan prodi, setiap perguruan tinggi melakukan evaluasi di masing-masing prodi yang diselenggarakan.
Salah satu hasil evaluasi ini adalah mengetahui apakah prodi masih relevan dengan peminatan atau serapan kerja di industri. Penataan mendorong prodi yang tidak lagi relevan untuk melakukan transformasi.
Misalnya dengan penguatan kurikulum berbasis kompetensi, perkembangan science dan teknologi terkini, pembelajaran berbasis proyek, pengembangan program lintas disiplin, skema major-minor, peningkatan kolaborasi riset, dan juga penyesuaian kompetensi lulusan dengan kebutuhan masa depan.
Jika berbagai langkah transformasi prodi tersebut, kemudian prodi masih tidak mampu memenuhi aspek peminatan atau serapan kerja. Sekaligus memenuhi aspek lain sesuai ketentuan. Maka pimpinan perguruan tinggi bisa memutuskan untuk melakukan penutupan prodi tersebut.
Artinya, Kemdiktisiantek tidak langsung menutup prodi. Melainkan berusaha untuk mendorong perguruan tinggi melakukan transformasi ke seluruh prodi. Jika hasil tidak sesuai harapan, barulah muncul kemungkinan prodi tersebut ditutup.
Menjadikan keputusan penutupan berbagai prodi yang tidak lagi relevan sebagai keputusan terakhir. Pada dasarnya juga disampaikan Badri Munir Sukoco ketika memberikan sambutan di acara Simposium Nasional Kependudukan 2026 di Bali.
“Penutupan program studi bukanlah pilihan utama. Penutupan hanya menjadi opsi terakhir apabila suatu program studi berdasarkan evaluasi menyeluruh tidak lagi memenuhi standar mutu, tidak memiliki keberlanjutan akademik yang memadai, dan tidak dapat lagi dikembangkan melalui langkah-langkah pembinaan atau transformasi.” terang Badri.
Baca juga informasi lengkap terkait Publikasi pada halaman Kumpulan Artikel Mengenai Publikasi Ilmiah
Melalui penjelasan sebelumnya, bisa dipahami bahwa Kemdiktisaintek tidak menetapkan kebijakan penutupan prodi yang dinilai tidak relevan dengan kebutuhan industri. Akan tetapi menetapkan kebijakan penataan prodi untuk mendukung kolaborasi sehat antara perguruan tinggi dengan pihak-pihak eksternal (dunia industri, pemerintah, dan masyarakat).
Secara umum, menutup maupun membuka serta melakukan perubahan (transformasi) prodi bukan hal baru. Bahkan di semua perguruan tinggi memiliki kebijakan internal yang mengatur ketentuan terkait prodi tersebut. Berikut beberapa contohnya:
Pertama, dari Universitas Negeri Surabaya (Unesa). Melalui Peraturan Rektor Unesa Nomor 50 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Pendidikan, Pembukaan, Pengubahan, dan Penutupan Prodi.
Juga menjelaskan peraturan internal Unesa terkait penutupan prodi yang diselenggarakan. Terdapat 2 alasan yang membuat Unesa memutuskan untuk menutup prodi yang sudah diselenggarakan.
Alasan yang pertama menyesuaikan dengan perubahan kebijakan dari pemerintah, sehingga mengharuskan prodi tertentu di Unesa harus ditutup. Alasan kedua, prodi diberikan sanksi administrasi berat sesuai hasil pertimbangan Senat Kampus di Unesa.
Contoh kedua di Universitas Brawijaya (UB). Dalam Peraturan Rektor UB Nomor 78 Tahun 2023, menjelaskan ada 6 alasan UB memutuskan untuk menutup prodi yang sudah diselenggarakan. Berikut detailnya:
Contoh selanjutnya dari Universitas Terbuka. Dalam Peraturan Senat Akademik UT Nomor 88 Tahun 2023 tentang Pembukaan, Perubahan, dan Penutupan Prodi di UT, menjelaskan ada 4 sebab UT memutuskan melakukan penutupan prodi. Yaitu:
Melalui penjelasan di atas, maka bisa dipahami bahwa Kemdiktisaintek menetapkan kebijakan penataan prodi. Adanya penutupan prodi atau mempertahankan prodi didasarkan pada proses transformasi dan evaluasi masing-masing perguruan tinggi.
Melalui kebijakan penataan prodi inilah, setiap perguruan tinggi bisa meningkatkan kualitas prodi. Sekaligus mendorong kolaborasi sehat dengan berbagai pihak eksternal. Sehingga mutu lulusan optimal, tidak hanya menjadi lulusan dengan pengetahuan tinggi. Akan tetapi juga mampu berdaya saing di dunia kerja.
Menjalankan tri dharma dan mengembangkan karir akademik. Tentunya membuat dosen berhadapan dengan berbagai tantangan. Meningkatkan…
Mengembangkan jenjang karir akademik dosen tentunya bukan hal yang mudah. Tidak sedikit dosen butuh waktu…
Setiap dosen di Indonesia tentunya ingin karir akademiknya terus berkembang. Kemudian memiliki keinginan untuk menjadi…
Menentukan luaran dalam penelitian yang didanai suatu program hibah tidak bisa asal-asalan. Selain harus menyesuaikan…
Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) secara rutin menyelenggarakan program hibah penelitian dan terbuka untuk…
RIIM Kompetisi yang diselenggarakan BRIN tahun 2026, pendaftaran dibukan dalam bentuk per batch atau per…