Kumpulan Artikel Mengenai Informasi Dosen

LLDIKTI Wilayah V Gelar Bimtek Perubahan Badan Pengurus Yayasan, Penggabungan, dan Penyatuan PTS

Yogyakarta – Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI) Wilayah V gelar Bimbingan Teknis Perubahan Badan Pengurus Yayasan sekaligus penyampaian informasi terkait Penggabungan dan Penyatuan Perguruan Tinggi. Salah satu narasumber Prof. Dr. Johannes Gunawan S.H.,LL.M mengatakan hal tersebut penting dan harus segera diketahui oleh pimpinan maupun pengurus yayasan perguruan tinggi swasta (PTS) yang berada di lingkungan LLDIKTI Wilayah V.

”Persyaratan dan prosedur pendirian dan perubahan PTS tersebut berdasarkan Permenristekdikti NO.51 Tahun 2018, tentang pendirian, perubahan, pembubaran PTN, dan pendirian, perubahan, pecabutan izin PTS,” tuturnya saat Bimtek yang dilaksanakan di Ruang Sidang Utama Kantor LLDIKTI Wilayah V Yogyakarta, pada Kamis (18/04/2019).

Johanes melanjutkan, adapun tujuan pendirian dan peruabahan PTN dan PTS adalah untuk meningkatkas akses, pemerataan, mutu, dan relevansi pendidikan tinggi di wilayah Indonesia. Selain itu, juga untuk meningkatkan mutu dan relevansi penelitian ilmiah serta pengabdian kepada masyarakat untuk mendukung pembangunan nasional.

Ilustrasi (Suasana Bimbingan Teknis Perubahan Badan Pengurus Yayasan Bagi Penyelenggara PTS di lingkungan LLDIKTI Wilayah V Yogyakarta (23/4/2019). (Foto: dok. lldikti5.ristekdikti.go.id)

”Pembubaran PTN dan pencabutan izin PTS atau pencabutan izin program studi bertujuan, melindungi masyarakat dari kerugian akibat memperoleh layanan pendidikan tinggi, penelitian, pengabdian masyarakat yang tidak bermutu,” terangnya.

Dari laman lldikti5.ristekdikti.go.id, kegiatan bimbingan teknis tahap pertama yang diikuti 64 yayasan atau badan penyelenggara perguruan tinggi di lingkungan LLDIKTI Wilayah V ini, menjadi agenda rutin untuk memberikan edukasi dan informasi kepada badan penyelengara bagaimana tata cara/prosedur pergantian pengurus dan organ yayasan.

Selain itu narasumber juga memberikan informasi terkait penggabungan dan penyatuan PT karena sudah menjadi target nasional pemerintah sampai akhir tahun 2019 akan mengurangi 1000 jumlah perguruan tinggi swasta. Maka dari itu jika ada dari pihak yayasan/badan penyelenggara akan melakukan penggabungan dan penyatuan PT akan dipermudah prosesnya.

Penggabungan PTS merupakan penggabungan beberapa PTS yang masing-masing dikelola oleh 1 (satu) Badan Penyelenggara, menjadi 1 (satu) PTS baru yang dikelola oleh 1 (satu) Badan Penyelenggara baru. Sedangkan penyatuan PTS adalah Penyatuan 1 (satu) atau lebih PTS yang dikelola oleh 1 (satu) atau lebih Badan Penyelenggara ke dalam 1 (satu) Badan Penyelenggara yang mengelola 1 (satu) PTS yang menerima penyatuan.

Redaksi

Redaksi

Recent Posts

Strategi Lolos Pendanaan Hibah BRIN RIIM dengan Roadmap Riset Kuat dan Berdaya Saing

Bagaimana agar masuk ke daftar proposal yang lolos seleksi program hibah? Tentunya membutuhkan strategi yang…

1 week ago

Jangan Sampai Salah! Dosen Wajib Ketahui 10 Tahapan BRIN RIIM Kompetisi 2026

Tahapan program hibah penelitian dari BRIN penting untuk diketahui, sehingga para dosen pengusul bisa mempersiapkan…

1 week ago

Ketentuan dalam Hibah RIIM Kompetisi Sesuai Pedoman 2026

BRIN (Badan Riset dan Inovasi Nasional) diketahui rutin menyelenggarakan program hibah penelitian yang bisa diakses…

1 week ago

7 Syarat Publikasi SINTA Scopus yang Wajib Dosen Ketahui agar Tidak Salah Strategi

Meskipun sulit, publikasi di jurnal terindeks SINTA dan Scopus menjadi kebutuhan dan kewajiban semua dosen…

1 week ago

Daftar Jurnal Indonesia yang Terindeks Database Web of Science (WoS) 2026

Publikasi di jurnal internasional bereputasi, tentunya tidak hanya pada jurnal yang terindeks Scopus. Akan tetapi…

1 week ago

50 Daftar Jurnal Indonesia Terindeks Scopus Terbaru!

Publikasi di jurnal Scopus menjadi prioritas sebagian besar dosen dan peneliti di Indonesia. Bahkan juga…

2 weeks ago