Ilustrasi. Seorang dosen sedang melakukan pengajuan usul kenaikan jabatan dosen melalui SISTER. (Sumber Foto: freepik.com)
Melalui SISTER, portofolio tersebut dipakai untuk proses pengembangan karir dosen. Data yang ada di portofolio dapat diklaim dalam proses penilaian angka kredit, sertifikasi dosen, dan proses lainnya. Sehingga memudahkan dosen untuk mengajukan kenaikan jabatan. Lantas, bagaimana cara pengajuan usul kenaikan jabatan dosen melalui SISTER? Berikut penjelasannya.
Melalui SISTER, setiap dosen dapat membangun portofolio yang mengkompilasikan seluruh aktivitas tridharma yang pernah dilakukannya. Melalui SISTER juga, portofolio tersebut dipakai untuk proses-proses pengembangan karir dosen. Data yang ada di portofolio dapat diklaim dalam proses penilaian angka kredit, sertifikasi dosen dan proses lainnya. Kemudian asesor/ reviewer melakukan penilaian aktivitas dan produk yang telah diklaim tersebut.
Integrasi antara SISTER dengan Pangkalan Data Dikti akan mengurangi beban dosen dalam pengisian portofolio. Semua aktivitas pengajaran tidak perlu diisikan ulang di SISTER. Data yang diisikan oleh dosen ke dalam SISTER dapat divalidasi oleh kepegawaian PT, pimpinan PT, pimpinan Kopertis, dan Kemenristekdikti. Setelah divalidasi, data-data di dalam SISTER memutakhirkan database PD-Dikti.
Alur pengajuan usul kenaikan jabatan dosen melalui SISTER ditunjukkan gambar berikut. Setelah ada pembukaan Periode Penilaian, Dosen Pengusul bisa menyiapkan usulan via Layanan PAK di SISTER.
Langkah-langkah pengajuan kenaikan jabatan akademik melalui SISTER adalah sebagai berikut:
Apabila ada data yang tidak sesuai dengan kenyataan, silahkan lakukan prosedur PDD sebagaimana dijelaskan dalam Buku Panduan SISTER.
Jika sudah pernah dinilai, makan akan ditampilkan tombol Revisi Usulan untuk melakukan revisi usulan.
Tombol Dokumen digunakan untuk mengunggah dokumen pendukung.
Lakukan klaim kegiatan yang akan diajukan untuk penilaian angka kredit.
Klik Cetak Daftar Usul Penetapan Angka Kredit (Dupak) jika telah selesai
Dosen Pengusul perlu melengkapi usulan PAK dengan berbagai dokumen. Wajib atau tidaknya, mengacu pada regulasi PAK yang telah ditetapkan oleh PT.
Berikut daftar dokumen yang dapat di-upload oleh Dosen Pengusul melalui SISTER.
Keterangan:
Sumber:
Ashadi Sasongko, S.Si., M.S.i., dosen Institut Teknologi Kalimantan (ITK), Balikpapan, Kaltim.
Publikasi pada jurnal ilmiah dikenal sebagai bentuk publikasi ilmiah bergengsi di kalangan dosen. Sebab dikenal…
Salah satu jenis angka kredit yang dinilai dalam kenaikan jabatan akademik dosen, adalah Angka Kredit…
Menyusun roadmap penelitian, ternyata tidak hanya membantu dosen produktif melakukan penelitian. Akan tetapi juga berdampak…
Meskipun dosen eligible sebagai peserta sertifikasi dosen (serdos). Namun, tidak menjamin pada tahap akhir serdos…
Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 37 tahun 2009 tentang Dosen, pada Pasal 2 menjelaskan dosen di…
Mempertimbangkan penggunaan AI untuk membuat abstrak jurnal tentu mulai dilakukan banyak kalangan akademisi. Baik itu…
View Comments
Saya seorang dosen NIDK di Prodi Magister Teknik Lingkungan Institut Teknologi Adhi Tama Surabaya (ITATS) dan dikontrak sejak 5 Juni 2018. Sebelumnya saya adalah dosen di Departemen Teknik Lingkungan Institut Teknologi Sepuluh Nopember Surabaya (ITS) dan pensiun sejak 1 Juni 2018. Saat masih di ITS tahun 2016 saya pernah mengajukan usulan kenaikan jabatan menjadi Guru Besar, namun ditolak oleh senat ITS karena harus diajukan 2 tahun sebelum pensiun. Saya sudah 2 tahun bekerja di ITATS dan berniat mengajukan mengajukan kembali usulan kenaikan jabatan menjadi Guru Besar. Saya sudah punya akun sister atas nama ITATS. Apakah saya bisa memasukkan data-data tridharma saya di ITS sejak tahun 2009 sampai 2018 untuk proses kenaikan jabatan Guru Besar ini di akun sister ITATS ? Mohon bantuan solusi. Terimakasih