Sebelum mengurus Hak Paten maka ketahui dulu cara mendaftarkan Hak Paten tersebut. Sebab, sebagai salah satu perlindungan hukum yang diberikan oleh pemerintah maka ada prosedur dalam mendapatkan perlindungan tersebut. Berikut detail penjelasannya.
Hak Paten adalah hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada inventor atas hasil invensinya di bidang teknologi untuk jangka waktu tertentu melaksanakan sendiri invensi tersebut atau memberikan persetujuan kepada pihak lain untuk melaksanakannya.
Temuan disebut dengan invensi sedangkan penemu yang nantinya menjadi pemilik Hak Paten disebut inventor. Supaya hak ini diperoleh maka inventor perlu mengajukan pendaftaran mengikuti prosedur yang ada.
Anda dapat mendaftarkan hak patem ke kantor Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) terdekat atau mengajukan pendaftaran secara online ke DJKI (Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual).
Cara mendaftarkan Hak Paten secara online bisa mengunjungi laman Paten Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual untuk kemudian melakukan registrasi. Kemudian, lakukan pengajuan dengan mengisi formulir dan mengikuti tahapan selanjutnya.
Berapa lama Hak Paten bisa didapatkan oleh inventor? Proses pengajuan Hak Paten memang cukup lama. Paten biasa membutuhkan waktu setidaknya 18 bulan sejak tanggal pertama diajukan. Sementara itu, lama pengurusan paten sederhana lebih sebentar, hanya 14 hari sejak proses pengajuan dilakukan. Kenapa bisa lama? Sebab tahapan yang harus dilalui oleh pihak Kemenkumham memang panjang. Khususnya saat proses pemeriksaan dokumen yang sifatnya universal.
Oleh sebab itu, paten perlu segera diurus apalagi sifatnya harus diurus sebelum dipublikasikan. Selain itu, sifatnya berbayar dan tentu terikat dengan aturan lain. Termasuk masa perlindungan, dimana paten biasa selama 20 tahun dan paten sederhana 10 tahun.
Pahami dulu hal esensial dalam hak paten. Kenali perbedaan setiap jenisnya agar tidak salah.
Pada saat mempelajari cara mendaftarkan Hak Paten maka akan mendengar istilah invensi. Sudah disinggung sekilas di atas, invensi ini bisa disebut sebagai temuan. Dimana Hak Paten mencakup temuan dalam kategori produk, proses, dan pengembangan keduanya.
Secara teori di dalam UU Paten dijelaskan bahwa invensi adalah ide inventor yang dituangkan ke dalam suatu kegiatan pemecahan masalah yang spesifik di bidang teknologi berupa produk atau proses, atau penyempurnaan dan pengembangan produk atau proses.
Perlu dipahami, bahwa tidak semua temuan atau invensi bisa didaftarkan Hak Paten. Invensi wajib memenuhi syarat tertentu untuk bisa mendapatkan hak tersebut, yaitu:
Bagi siapa saja yang ingin mengurus Hak Paten untuk jenis paten biasa, maka wajib memahami apa saja syarat invensi yang bisa didaftarkan. Diantaranya adalah:
Sementara untuk paten sederhana, invensi yang bisa didaftarkan harus memenuhi syarat berikut ini:
Hal penting lain yang berhubungan dengan invensi di dalam cara mendaftarkan Hak Paten adalah temuan-temuan yang tidak bisa disebut invensi atau bukan invensi. Dalam UU Paten pasal 4 dijelaskan yang bukan invensi adalah:
Kenapa program komputer tidak dapat didaftarkan Hak Paten? Program komputer selama memiliki unsur kebaruan maka bisa masuk sebagai invensi Hak Paten. Namun, jika tidak ada maka akan masuk ke Hak Cipta.
Selain itu, dijelaskan juga di UU Paten pada Pasal 9 bahwa ada beberapa invensi yang meskipun masuk kategori invensi tapi tidak bisa didaftarkan paten, diantaranya:
Baca Juga:
Dalam mengurus paten akan ada prosedur yang wajib diikuti oleh inventor atau calon inventor. Prosedurnya seperti gambar berikut:
Pendaftaran kini bisa dilakukan secara online melalui laman Paten Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual. Tahapannya dimulai dengan melakukan registrasi baru kemudian membuat permohonan baru untuk mendaftarkan paten atas temuan yang dihasilkan.
Tahapan ini juga mencakup proses pembayaran, sehingga pastikan sudah menyediakan anggaran untuk keperluan ini. Lalu, berapa biaya untuk mengurus paten? Biaya dibedakan untuk inventor umum dan UMKM sekaligus jenis invensi, apakah paten atau paten sederhana.
Paten biasa untuk inventor dengan status UMKM adalah Rp 350 ribu, sementara untuk umum adalah Rp 1.250.000. Sedangkan paten sederhana untuk UMKM adalah Rp 200 ribu sementara untuk umum Rp 800 ribu. Detailnya bisa mengunjungi laman DJKI.
Belum pernah mendaftarkan paten? Pastikan Anda mengikuti pelatihan dari Dikti ini.
Hal penting berikutnya mengenai Hak Paten adalah pemegang Hak Paten tersebut. Jadi, siapa yang berhak memegang Hak Paten? Pemegang Hak Paten disebut juga dengan istilah subjek Hak Paten. Dalam UU Paten pada Pasal 10 dijelaskan ada dua pihak yang bisa menjadi Subjek Hak Paten, yaitu:
Jadi, Hak Paten tidak hanya bisa diajukan perorangan melainkan juga sebuah organisasi, lembaga, perusahaan, atau kelompok. Tentunya dengan tetap mengikuti ketentuan dan prosedur yang berlaku.
Bagi Subjek Paten maka nantinya memiliki hak penuh atas temuannya tersebut. Mulai dari memanfaatkannya secara personal maupun memberi lisensi kepada pihak lain untuk memanfaatkan temuan tersebut.
Selain itu, juga menjadi pihak yang berhak mendapatkan manfaat ekonomi atas kepemilikan Hak Paten. Oleh sebab itu, pemilik Hak Paten sudah harus paham apa saja yang menjadi haknya dan sampai kapan. Sebab Hak Paten tidak berlaku seumur hidup, yakni antara 20 tahun (paten biasa) dan 10 tahun (paten sederhana).
Baca Juga:
Dalam Kepmendikbudristek Nomor 500 Tahun 2024 dijelaskan mengenai karakter dosen untuk pengembangan indikator kinerja dosen.…
Bagi mahasiswa dan dosen di Indonesia yang ingin studi lanjut pascasarjana gratis di Qatar, Anda…
Bagi siapa saja yang ingin studi S2 maupun S3 di luar negeri, silakan mempertimbangkan program…
Kabar gembira bagi para dosen di Indonesia yang ingin studi lanjut jenjang S3 di luar…
Kepmendikbudristek Nomor 500 Tahun 2024 Tentang Standar Minimum Indikator Kinerja Dosen dan Kriteria Publikasi Ilmiah…
Kepmendikbudristek Nomor 500 Tahun 2024 menjelaskan dan mengatur perihal standar minimum pelaksanaan hibah penelitian dalam…