Terbitkan buku lebih cepat HANYA 1 BULAN? Dapatkan fasilitas VIP ini secara GRATIS! Klik di sini

Beasiswa Parsial dalam Program Beasiswa LPDP 2025

Beasiswa Parsial LPDP

Beasiswa LPDP menghadirkan banyak pilihan program atau jalur, salah satunya program Beasiswa Parsial yang masuk dalam kategori Program Umum Beasiswa LPDP. 

Tahun ini, LPDP juga membuka jalur beasiswa tersebut. Dimana skema pendanaan ditanggung LPDP dan penerima beasiswa. Jika Anda memiliki sumber dana lebih dan mendapatkan peluang lolos tinggi, jenis beasiswa LPDP ini patut Anda pertimbangkan. Cek selengkapnya!

Apa Itu Beasiswa Parsial di LPDP?

Beasiswa Parsial dalam Beasiswa LPDP adalah beasiswa umum untuk jenjang magister dan doktor yang diperuntukkan bagi Warga Negara Indonesia dengan skema pendanaan bersama antara LPDP dengan individu Penerima Beasiswa. 

Jika pada skema lain, misalnya Beasiswa Reguler maupun yang lainnya, pendanaan murni dari LPDP dan bersifat penuh. Pada jalur parsial, pendanaan ditanggung dua pihak, yakni (1) pihak LPDP yang menanggung dana pendidikan dan (2) penerima beasiswa yang menanggung biaya pendukung (bisa juga sebaliknya). 

Jalur ini cocok untuk siapa saja yang ingin studi pascasarjana dan sudah memiliki dana mandiri. Namun, jumlah dana yang dimiliki belum maksimal atau masih kurang sehingga bisa dibantu oleh LPDP dengan masuk ke jalur parsial ini. Setelah menyelesaikan studi, penerima beasiswa pasial LPDP wajib kembali ke Indonesia dengan masa kontribusi N+1. Angka lama pengabdian ini berbeda dengan jenis beasiswa reguler yang memakan waktu selama 2N.

Skema dan Komponen Pendanaan

Secara umum, Beasiswa Parsial terbuka untuk jenjang Magister dan Doktor baik yang ditempuh dengan satu gelar saja, maupun masuk ke program Double Degree. Selain itu, pendanaan ditanggung kedua belah pihak yang disepakati bersama. Berikut detail skema dan komponen pendanaannya: 

  1. Beasiswa Parsial diberikan untuk jenjang pendidikan:
    • Magister program satu gelar (single degree/joint degree) atau dua gelar (double degree) dengan durasi pendanaan studi paling lama 24 (dua puluh empat) bulan, 
    • Doktor program satu gelar (single degree/joint degree) atau dua gelar (double degree) dengan durasi pendanaan studi paling lama 48 (empat puluh delapan) bulan, 
    • Ketentuan tentang program Double Degree/Joint Degree diatur tersendiri dalam Buku Panduan Program Double Degree/Joint Degree Tahun 2025.
  2. Pendanaan Beasiswa Parsial terdiri atas Dana Pendidikan atau Dana Pendukung. Pendaftar memilih salah satu skema pendanaan, dengan rincian masing-masing Dana sebagai berikut:
    • Dana Pendidikan: 
      • Dana Pendaftaran
      • Dana SPP/Tuition Fee/Uang Kuliah Tunggal 
      • Dana Tunjangan Buku 
      • Dana Penelitian Tesis/Disertasi 
      • Dana Seminar Internasional 
      • Dana Publikasi Jurnal Internasional. 
    • Dana Pendukung: 
      • Dana Transportasi 
      • Dana Aplikasi Visa
      • Dana Asuransi Kesehatan 
      • Dana Kedatangan
      • Dana Hidup Bulanan 
      • Dana Lomba Internasional
      • Dana Tunjangan keluarga (khusus Doktor) 
      • Biaya keadaaan darurat (jika diperlukan). 
  1. Sumber dana Beasiswa Parsial berasal dari individu Penerima Beasiswa dan LPDP dengan skema sebagai berikut:
    • Dana Pendidikan ditanggung oleh LPDP, sedangkan Dana Pendukung ditanggung oleh individu Penerima Beasiswa jika dalam pendaftaran pendaftar memilih komponen Dana Pendukung; atau 
    • Dana Pendukung ditanggung oleh LPDP, sedangkan Dana Pendidikan ditanggung oleh individu Penerima Beasiswa jika dalam pendaftaran pendaftar memilih komponen Dana Pendidikan.
  1. Calon Penerima Beasiswa Beasiswa Parsial dapat mengajukan perpindahan satu kali dari skema a ke skema b pada angka 3 (tiga) atau sebaliknya sebelum ditetapkan menjadi Penerima Beasiswa. 
  2. Pendaftar Beasiswa Parsial yang telah mempunyai dan mengunggah LoA Unconditional wajib memilih 1 (satu) Perguruan Tinggi Tujuan Dalam maupun Luar Negeri dengan LoA Unconditional tersebut dan masuk daftar Perguruan Tinggi LPDP. 
  3. Pendaftar Beasiswa Parsial yang belum memiliki LoA Unconditional wajib memilih 3 (tiga) Perguruan Tinggi Tujuan Dalam Negeri atau Luar Negeri yang ada dalam daftar Perguruan Tinggi LPDP dengan program studi yang sama/sejenis/serumpun.
  4. Pendaftar Beasiswa Parsial dapat memilih Perguruan Tinggi Tujuan dan/atau program studi/subjek di luar daftar Perguruan Tinggi Tujuan LPDP, dengan ketentuan hanya dapat memilih satu Perguruan Tinggi Tujuan, wajib mengunggah LoA Unconditional dan bukti pendukung yang menunjukkan bahwa Perguruan Tinggi Tujuan memenuhi kriteria sebagai unggulan terbaik berdasarkan:
    • Penilaian lembaga/instansi profesi keahlian, atau
    • Penilaian lembaga independen pemeringkat dunia yang kredibel dan memiliki reputasi baik
  1. Hasil persetujuan atas Perguruan Tinggi Tujuan dan/atau studi/subjek di luar daftar Perguruan Tinggi Tujuan LPDP dilakukan oleh LPDP pada tahapan seleksi administrasi.

Ketentuan Pendanaan Parsial

Hal penting berikutnya yang harus dipahami dan dipatuhi pendaftar di jalur Beasiswa Parsial LPDP adalah sebagai berikut: 

  1. Sumber dana Beasiswa Parsial yang berasal dari individu tidak boleh bersumber dari APBN/APBD. 
  2. Penerima Beasiswa yang kemudian diketahui bahwa sumber dana individunya bersumber dari APBN/APBD maka status beasiswa dihentikan dan wajib mengembalikan dana LPDP yang telah dibayarkan. 
  3. Penerima Beasiswa Parsial pada saat studi tidak dapat mengubah skema pendanaan.
  4. Jika Penerima Beasiswa Parsial pada saat studi mengubah skema pendanaan menjadi ditanggung seluruhnya oleh Penerima Beasiswa, maka status beasiswa dihentikan dan tetap wajib melaporkan kelulusan studi kepada LPDP. 
  5. Apabila Penerima Beasiswa tidak melaporkan kelulusan studi, maka wajib mengembalikan dana LPDP yang telah dibayarkan.

Persyaratan

Sama seperti jalur lain dalam Beasiswa LPDP 2025, pada jalur Beasiswa Parsial juga ditetapkan syarat umum dan syarat khusus. Keduanya wajib dipenuhi para pendaftar dan berikut adalah detailnya: 

a. Persyaratan Umum

Berikut adalah rincian persyaratan umum yang harus dipenuhi pendaftar beasiswa dengan skema parsial di LPDP: 

  1. Warga Negara Indonesia. 
  2. Telah menyelesaikan studi:
    • program diploma empat (D4) atau sarjana (S1) untuk beasiswa jenjang magister; 
    • program magister (S2) untuk beasiswa jenjang doktor, atau 
    • diploma empat (D4)/sarjana (S1) langsung doktor.
  3. Bagi pendaftar dari diploma empat (D4)/sarjana (S1) langsung doktor wajib memenuhi ketentuan sebagai berikut:
    • Memiliki LoA Unconditional dari Perguruan Tinggi tujuan, dan 
    • Memenuhi seluruh kriteria persyaratan sebagai pendaftar jenjang doktor (S3) Beasiswa LPDP. 
  4. Pendaftar yang telah menyelesaikan studi magister (S2) tidak diizinkan mendaftar pada program beasiswa jenjang magister dan pendaftar yang telah menyelesaikan studi doktor (S3) tidak diizinkan mendaftar pada program beasiswa jenjang doktor. 
  5. Pendaftar jenjang doktor pada semua program Beasiswa LPDP diutamakan bagi yang melampirkan surat kesediaan menjadi promotor dan/atau co-promotor jika pendaftar telah mendapatkan persetujuan promotor dan/atau co-promotor dengan mengacu pada contoh format surat usulan/rekomendasi sebagaimana Lampiran. 
  6. Bagi pendaftar jenjang doktor pada semua program Beasiswa LPDP yang merupakan lulusan dokter spesialis atau dokter subspesialis dapat menggunakan transkrip nilai dokter spesialis atau dokter subspesialis sebagai bukti pemenuhan syarat Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) pada masing-masing program. 
  7. Bagi pendaftar lulusan perguruan tinggi luar negeri pada jenjang pendidikan sebelumnya, wajib melampirkan:
    • Hasil penyetaraan ijazah dari Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi melalui laman Penyetaraan Ijazah Luar Negeri (PILN) Kemdikbud atau Kementerian Agama melalui laman Penyetaraan Ijazah Kemenag.
    • Hasil konversi IPK dari dari Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi melalui laman Penyetaraan Ijazah Luar Negeri (PILN) Kemdikbud atau Kementerian Agama melalui laman Penyetaraan Ijazah Kemenag;
    • tangkapan layar ajuan penyetaraan ijazah dan/atau konversi IPK pada laman Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi atau Kementerian Agama mengenai penyetaraan ijazah dan/atau konversi IPK bagi pendaftar yang penyetaraan ijazah dan/atau konversi IPK-nya belum terbit. Tangkapan layar harus menampilkan identitas pendaftar.
  8. Pendaftar yang sedang menempuh studi (on going) dapat mendaftar dengan ketentuan berikut:
    • Mendaftar pada program studi dan/atau perguruan tinggi tujuan yang berbeda dari yang sedang ditempuh; 
    • Pendaftar yang lulus seleksi substansi wajib membuat dan menandatangani surat pengunduran diri yang ditujukan kepada perguruan tinggi atas program studi yang sedang ditempuh serta menyampaikan surat tersebut kepada LPDP paling lambat surat tersebut kepada LPDP paling lambat 14 (empat belas) hari kalender setelah diumumkan lulus seleksi substansi melalui kanal tiket bantuan LPDP pada tautan berikut Bantuan LPDP Kemdikbud.
    • Pendaftar wajib untuk menyerahkan surat pemberhentian resmi dari program studi atau perguruan tinggi sebelum penandatanganan surat pernyataan Penerima Beasiswa. 
    • Bagi pendaftar yang lulus seleksi substansi dan tidak memenuhi ketentuan tersebut di atas, maka LPDP dapat membatalkan statusnya sebagai Calon Penerima Beasiswa. 
    • Bagi pendaftar yang menyelesaikan studi dan mendapat gelar sebelum pengumuman seleksi substansi, maka LPDP dapat membatalkan statusnya sebagai Calon Penerima Beasiswa.
  9. Pendaftar yang sedang menempuh studi (on going) dokter spesialis/dokter subspesialis dapat mendaftar program magister/doktor atau sebaliknya pendaftar yang sedang menempuh studi (on going) program magister/doktor dapat mendaftar program dokter spesialis/dokter subspesialis, dengan ketentuan:
    • Pendaftar yang lulus seleksi substansi wajib menyelesaikan jenjang studi sebelumnya yang berbeda dengan pendaftaran ke LPDP, sebelum melakukan penandatanganan Surat Pernyataan Penerima Beasiswa. 
    • Pendaftar wajib menyerahkan ijazah atau surat keterangan lulus dari perguruan tinggi jenjang studi sebelumnya yang berbeda dengan pendaftaran ke LPDP, sebelum penandatanganan surat pernyataan Penerima Beasiswa. 
    • Bagi pendaftar yang lulus seleksi substansi dan tidak memenuhi ketentuan tersebut di atas, maka LPDP dapat membatalkan statusnya sebagai Calon Penerima Beasiswa jika telah melebihi batas waktu penandatanganan Surat Pernyataan Penerima Beasiswa, yang telah ditetapkan oleh LPDP.
  10. Pendaftar yang pernah menempuh studi namun tidak menyelesaikan studi pada program magister, doktor, dokter spesialis, dan dokter subspesialis perguruan tinggi dalam negeri maupun di luar negeri dapat mendaftar Beasiswa LPDP di jenjang studi yang sama dan dibuktikan dengan surat pemberhentian/ sejenisnya sebagai mahasiswa dari perguruan tinggi tersebut. 
  11. Melampirkan surat rekomendasi yang diterbitkan paling lama 1 (satu) tahun di bulan yang sama dengan waktu pendaftaran beasiswa. Surat rekomendasi dapat disampaikan dengan Online Form, yaitu dengan cara menginput data pemberi rekomendasi melalui aplikasi pendaftaran yang terdiri dari nama perekomendasi, instansi, jabatan, email aktif dan nomor handphone. Selanjutnya, LPDP akan mengirimkan email kepada perekomendasi untuk mengisikan rekomendasi yang kemudian dikirimkan (submit) kepada LPDP. 
  12. Bagi pendaftar berstatus PNS di semua program beasiswa LPDP wajib melampirkan surat usulan atau surat rekomendasi yang ditujukan kepada LPDP sekurang-kurangnya ditandatangani oleh pejabat setingkat eselon II yang membidangi pembinaan/ pengembangan SDM pada Kementerian/ Lembaga atau Pemerintah Daerah tempat pendaftar bekerja dengan ketentuan: 
    • Mengusulkan atau merekomendasikan pendaftar untuk mengikuti program Beasiswa LPDP; dan 
    • Mencantumkan Nama Lengkap serta Nomor Induk Pegawai (NIP) pendaftar.
  13. Bagi pendaftar yang merupakan lulusan Sekolah Kedinasan yang belum diangkat menjadi CPNS diperbolehkan mendaftar dengan mengunggah surat keterangan dari Kementerian/Lembaga yang menaungi sekolah tersebut dan menjelaskan bahwa pendaftar sedang dalam proses pengangkatan CPNS dan mendapatkan izin untuk mengikuti seleksi beasiswa LPDP sebagai pengganti surat usulan dari institusi pendaftar. 
  14. Bagi pendaftar berstatus prajurit TNI di semua program beasiswa LPDP wajib melampirkan surat usulan atau surat rekomendasi yang ditujukan kepada LPDP sekurang-kurangnya ditandatangani oleh pejabat yang membidangi pembinaan SDM pada Mabes TNI/ TNI AD/ TNI AL/ TNI AU untuk mengikuti program beasiswa LPDP. 
  15. Bagi pendaftar berstatus anggota POLRI di semua program beasiswa LPDP wajib melampirkan surat usulan atau surat rekomendasi yang ditujukan kepada LPDP sekurang-kurangnya ditandatangani oleh pejabat yang membidangi pembinaan/pengembangan SDM pada MABES POLRI untuk mengikuti program beasiswa LPDP. 
  16. Memilih perguruan tinggi tujuan dan program studi sesuai dengan ketentuan LPDP.
  17. Beasiswa LPDP hanya diperuntukkan bagi kelas reguler atau kelas yang ditetapkan oleh LPDP, dan tidak diperuntukkan untuk kelas-kelas sebagai berikut:
    • Kelas Eksekutif, 
    • Kelas Khusus, 
    • Kelas Karyawan, 
    • Kelas Jarak Jauh,
    • Kelas yang diselenggarakan bukan di perguruan tinggi induk, 
    • Kelas internasional bagi pendaftar tujuan studi dalam negeri, 
    • Kelas yang diselenggarakan di lebih dari 1 (satu) negara perguruan tinggi, atau 
    • Kelas lainnya yang tidak memenuhi ketentuan LPDP.
  18. Menyetujui surat pernyataan yang telah disediakan pada aplikasi pendaftaran beasiswa LPDP (poin-poin terlampir). 
  19. Menulis profil diri termasuk riwayat pendidikan yang tidak diselesaikan (tidak lulus) pada aplikasi pendaftaran. 
  20. Menulis komitmen kembali ke Indonesia, rencana pasca studi, dan rencana kontribusi di Indonesia. 
  21. Menulis Proposal Penelitian bagi pendaftar program pendidikan doktor. 
  22. Jika pendaftar memiliki publikasi ilmiah, prestasi kejuaraan/non kejuaraan, dan pengalaman organisasi maka pendaftar mengisi riwayat publikasi ilmiah, prestasi kejuaraan/non kejuaraan, dan pengalaman organisasi pada aplikasi pendaftaran.

b. Persyaratan Khusus

Berikut adalah daftar persyaratan khusus yang harus dipenuhi oleh para pendaftar: 

  1. Memenuhi ketentuan batas usia pendaftar pada 31 Desember di tahun pendaftaran yaitu:
    • Pendaftar jenjang pendidikan magister berusia paling tinggi 35 (tiga puluh lima) tahun. 
    • Pendaftar jenjang pendidikan doktor berusia paling tinggi 40 (empat puluh) tahun. 
    • Pendaftar yang berprofesi sebagai dosen tetap yang memiliki Nomor Induk Dosen Nasional (NIDN) berusia paling tinggi 42 (empat puluh dua) tahun untuk jenjang pendidikan magister dan 47 (empat puluh tujuh) tahun untuk jenjang pendidikan doktor dibuktikan dengan dokumen Nomor Induk Dosen Nasional (NIDN).
  2. Mengunggah dokumen Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) dengan ketentuan sebagai berikut:
    • Pendaftar jenjang Magister wajib memiliki Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) pada jenjang studi sebelumnya sekurang–kurangnya 3,00 pada skala 4 atau yang setara yang dibuktikan dengan transkrip nilai yang asli atau telah dilegalisir. 
    • Pendaftar jenjang Doktor wajib memiliki Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) pada jenjang studi sebelumnya sekurang– kurangnya 3,25 pada skala 4 atau yang setara yang dibuktikan dengan transkrip nilai yang asli atau telah dilegalisir. 
    • Khusus untuk pendaftar jenjang Doktor dari program magister tanpa IPK, wajib melampirkan surat keterangan dari perguruan tinggi asal.
  3. Mengunggah dokumen sertifikat kemampuan Bahasa Inggris yang berlaku paling lambat pada 2 (dua) tahun terakhir, terhitung sampai dengan tanggal pengumuman hasil sanggah pada periode pendaftaran berjalan (24 Maret 2025). Sertifikat diterbitkan oleh:
    • ETS (www.ets.org), 
    • PTE Academic (www.pearsonpte.com), atau 
    • IELTS (www.ielts.org), 
      Dengan ketentuan sebagai berikut: 
      • Pendaftar program magister dalam negeri skor minimal kemampuan bahasa Inggris TOEFL ITP® 500, TOEFL iBT 61, PTE Academic 50, atau IELTS™ 6,0;
      • Pendaftar program magister luar negeri, skor minimal kemampuan bahasa Inggris TOEFL iBT® 80, PTE Academic 58, atau IELTS™ 6,5; 
      • Pendaftar program doktor dalam negeri skor minimal kemampuan bahasa Inggris TOEFL ITP® 530, TOEFL iBT® 70, PTE Academic 50, atau IELTS™ 6,0; 
      • Pendaftar program doktor luar negeri skor minimal kemampuan bahasa Inggris TOEFL iBT® 94, PTE Academic 65 atau IELTS™ 7,0;
      • Sertifikat TOEFL ITP yang berlaku harus berasal dari lembaga resmi penyelenggara tes TOEFL ITP di Indonesia.
  4. Mengunggah surat rekomendasi dari tokoh masyarakat atau akademisi (dapat memilih online form atau unggah). 
  5. Mengunggah Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) bahwa dana yang berasal dari Individu tidak bersumber dari APBN/APBD dengan format terlampir.

Tertarik mendaftar beasiswa LPDP? Lengkapi persyaratan beasiswa LPDP dengan membaca informasi berikut:

Jadwal & Tahap Seleksi

Pendaftaran untuk jalur Beasiswa Parsial dan jalur lain dalam Beasiswa LPDP tahun ini pada dasarnya adalah sama. Berikut rincian jadwalnya: 

  • Pendaftaran Seleksi: 17 Januari – 17 Februari 2025
  • Seleksi Administrasi; 18 Februari – 6 Maret 2025
  • Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi: 7 Maret 2025
  • Pengajuan Sanggah: 8 – 10 Maret 2025
  • Pengumuman Hasil Sanggah: 24 Maret 2025
  • Seleksi Bakat Skolastik: 14 – 28 April 2025
  • Pengumuman Hasil Seleksi Bakat Skolastik: 2 Mei 2025 
  • Seleksi Substansi: 6 Mei – 5 Juni 2025
  • Pengumuman Hasil Seleksi Substansi: 19 Juni 2025
  • Periode Perkuliahan paling cepat: Juli 2025. 

Bagi pendaftar di jalur Beasiswa Parsial yang sudah memiliki LoA Unconditional maka bisa melewati seleksi bakat skolastik. Selain itu, LoA yang dilampirkan juga harus sesuai ketentuan dari LPDP. Diantaranya adalah: 

  1. LoA sekurang-kurangnya mencantumkan nama lengkap, jenjang studi, program studi, dan memuat informasi waktu memulai studi sesuai ketentuan LPDP.
  2. Perguruan Tinggi dan Program Studi harus sesuai dengan pilihan pada aplikasi pendaftaran.
  3. LoA yang dapat diterima oleh LPDP adalah LoA tanpa persyaratan untuk studi di perguruan tinggi, kecuali persyaratan berupa:
    • Persyaratan sponsor pendanaan;
    • Persyaratan dokumen fisik ijazah; 
    • Persyaratan dokumen fisik transkrip nilai jenjang sebelumnya; dan/atau 
    • Persyaratan tambahan lain yang tidak berisiko mengubah status diterimanya orang tersebut sebagai mahasiswa pada program studi yang dituju.
  4. Pendaftar Beasiswa LPDP yang melampirkan LoA dengan waktu mulai studi yang tidak sesuai dengan ketentuan LPDP wajib melampirkan surat keterangan penundaan jadwal perkuliahan program studi dari Perguruan Tinggi yang diunggah bersamaan dengan LoA. 
  5. Bagi pendaftar Beasiswa LPDP dengan skema double degree/joint degree dapat melampirkan LoA dari Perguruan Tinggi Luar Negeri dan/atau Perguruan Tinggi Dalam Negeri yang menyatakan program double degree/joint degree.
  6. Jika pendaftar mengunggah LoA Unconditional yang tidak sesuai ketentuan LPDP, maka dianggap tidak memenuhi kriteria pendaftaran.

Tertarik mengikuti beasiswa LPDP? Ikuti tips berikut untuk perbesar peluang lolos:

Di tag :