Beasiswa

Aturan LPDP dari Kewajiban, Larangan Hingga Sanksi


Sebelum mengikuti pendaftaran beasiswa LPDP, Anda perlu membaca ketentuan terkait aturan LPDP yang mencakup larangan hingga sanksi. Sebagaimana program beasiswa pada umumnya, tentunya akan ada sejumlah aturan yang mengikat penerima beasiswa. 

Aturan ini diberlakukan sebagai bentuk upaya penyelenggara beasiswa dalam memastikan programnya berjalan baik dan tercapai visi maupun misi dari program beasiswa tersebut. Apa saja aturan yang yang ada? Pahami betul aturan yang ada sebelum mendaftar, ya.

ⓘ Artikel ini disusun berdasarkan Pedoman Umum Calon Penerima Beasiswa, Penerima Beasiswa, dan Alumni LPDP edisi Januari 2024

Kewajiban Penerima dan Alumni Beasiswa LPDP

Dalam program beasiswa LPDP, terdapat sejumlah kewajiban yang harus dipahami calon penerima, penerima, sampai alumni. Berikut detailnya: 

  1. Setia, taat, dan juga mengakui sepenuhnya kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Pemerintah.
  2. Menjaga nama baik Indonesia dan LPDP, baik dalam perkataan maupun dalam tindakan.
  3. Menaati seluruh peraturan akademik termasuk ketentuan atau kode etik yang ditetapkan oleh Perguruan Tinggi Tujuan.
  4. Melaporkan dan mengembalikan kelebihan pembayaran Dana Studi yang tidak sesuai dengan standar biaya yang ditetapkan.
  5. Menyelesaikan studi sesuai dengan jenjang dan program studi yang tercantum pada Keputusan Direktur Utama LPDP tentang Penetapan Penerima Beasiswa atau Perjanjian antara LPDP dengan Penerima Beasiswa.

Berikut beberapa kewajiban tambahan untuk alumni LPDP: 

  1. Setia, taat, dan juga mengakui sepenuhnya kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Pemerintah Indonesia.
  2. Menjaga nama baik Indonesia dan LPDP, baik dalam perkataan maupun dalam tindakan.
  3. Menaati semua peraturan dan kebijakan yang berlaku bagi Penerima Beasiswa LPDP.

Kewajiban yang disampaikan di atas, tentunya wajib dipahami dan dipatuhi. Baik oleh calon penerima beasiswa, penerima beasiswa, sampai alumni. Ketika kewajiban ini dilanggar, maka akan ada sanksi yang diterapkan sesuai ketentuan LPDP. 

Tertarik mendaftar LPDP? Cek dulu peluang lolos LPDP dari tahun ke tahun sebelum memutuskan hanya mau fokus mengejar beasiswa ini.

Larangan dalam Beasiswa LPDP

Seperti yang dijelaskan di awal, dalam aturan LPDP juga mencakup sejumlah larangan. Larangan ini ditujukan untuk calon penerima beasiswa dan penerima beasiswa. Berikut detail penjelasannya: 

1. Larangan bagi Calon Penerima Beasiswa

Bagi masyarakat yang hendak mendaftar dalam program beasiswa tahun ini. Maka berikut adalah sejumlah larangan yang wajib dihindari para pendaftar: 

  1. Menempuh studi pada kelas eksekutif, kelas karyawan, kelas jarak jauh, kelas akhir pekan, maupun kelas internasional di dalam negeri dan/atau kelas yang bukan dari perguruan tinggi induk.
  2. Memulai studi lebih awal dari jangka waktu memulai (intake) perkuliahan minimal yang ditentukan pihak LPDP.
  3. Mengajukan pengunduran diri setelah ditetapkan lulus seleksi substansi, kecuali karena alasan berikut:
    • Sakit yang menyebabkan Calon Penerima Beasiswa tidak bisa melanjutkan studi dan dibuktikan dengan surat keterangan dari dokter atau rumah sakit yang mencantumkan rekomendasi untuk tidak melanjutkan studi;
    • Mendapat penugasan negara, dibuktikan dengan Surat Keputusan atau sejenisnya yang ditandatangani oleh Menteri maupun pejabat setara lainnya;
  4. Melakukan tindakan pemalsuan dokumen.
  5. Melakukan tindak pidana.
  6. Memberikan informasi atau keterangan, baik secara lisan maupun tulisan yang tidak benar dalam proses pengurusan administrasi dan/atau pelaksanaan program beasiswa LPDP.
  7. Berpindah kewarganegaraan dan/atau memilih menjadi warga negara lain.
  8. Mengundurkan diri dari instansi yang memberikan tugas belajar.

Larangan lain bagi calon penerima beasiswa LPDP adalah khusus untuk PNS, TNI, dan anggota POLRI. Dimana dilarang mengundurkan diri dari instansi tempatnya mengabdi selama proses pendaftaran. Berikut penjelasan di buku panduan: 

Pendaftar dengan status CPNS, PNS, Prajurit TNI, atau, Anggota POLRI yang telah ditetapkan sebagai Calon Penerima Beasiswa yang mengundurkan diri dari CPNS, PNS, Prajurit TNI, atau, Anggota POLRI diberikan sanksi pemberhentian status sebagai Calon Penerima Beasiswa.

2. Larangan bagi Penerima Beasiswa

Larangan berikutnya di dalam aturan LPDP adalah ditujukan untuk penerima beasiswa. Artinya, setelah ditetapkan sebagai penerima beasiswa dan menjalani studi. Maka ada sejumlah larangan yang harus ditaati, diantaranya: 

  1. mengubah negara, perguruan tinggi, program studi, dan/atau jenjang studi tujuan tanpa persetujuan tertulis LPDP.
  2. menempuh studi pada kelas eksekutif, kelas karyawan, kelas jarak jauh, kelas akhir pekan, kelas internasional di dalam negeri dan/atau kelas yang bukan dari perguruan tinggi induk.
  3. menyalahgunakan dana pendidikan yang diberikan oleh LPDP untuk kegiatan yang bertentangan dengan Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Peraturan Perundang-undangan yang berlaku di Indonesia, dan/atau hukum yang berlaku di negara tujuan studi.
  4. memberikan informasi atau keterangan baik lisan maupun tulisan yang tidak benar dalam rangka pengurusan administrasi dan/atau pelaksanaan program beasiswa.
  5. melakukan pemalsuan dokumen yang berkaitan dengan program beasiswa atau studi.
  6. melakukan tindak pidana.
  7. berpindah kewarganegaraan dan/atau memilih menjadi warga negara lain.
  8. bekerja, kecuali sebagai Teaching Assistant/Research Assistant atau pekerjaan tersebut merupakan bagian wajib dari studi.

Terdapat juga tambahan aturan LPDP untuk penerima beasiswa berstatus PNS, TNI, dan juga POLRI. Yakni dilarang mengundurkan diri sebagai CPNS, PNS, TNI, maupun POLRI. Sebab akan diberikan sanksi sebagai berikut: 

Pendaftar dengan status CPNS, PNS, Prajurit TNI, atau, Anggota POLRI yang telah ditetapkan sebagai Penerima Beasiswa yang mengundurkan diri dari CPNS, PNS, Prajurit TNI, atau, Anggota POLRI diberikan sanksi pemberhentian status sebagai Penerima Beasiswa dan pengembalian seluruh dana studi.

Tertarik mendaftar beasiswa LPDP? Lengkapi persyaratan beasiswa LPDP dengan membaca informasi berikut:

Sanksi Jika Melanggar Ketentuan Beasiswa LPDP

Selain berkaitan dengan daftar kewajiban sebagai calon penerima, penerima, dan alumni beasiswa LPDP. Aturan LPDP juga mencakup sanksi yang akan diberikan pihak LPDP yang terbukti melakukan pelanggaran. 

Sanksi yang diberikan adalah sanksi administrasi yang dibuat bertingkat atau berjenjang. Mulai dari sanksi administrasi ringan, sedang, dan sanksi administrasi berat. Berikut penjelasanya: 

1. Sanksi Administrasi Ringan

Sanksi yang pertama adalah sanksi administrasi ringan yang kemudian terbagi ke dalam tiga tingkatan, yaitu sanksi administrasi ringan satu, sanksi administrasi ringan dua, dan sanksi administrasi ringan tiga. 

Pihak LPDP menentukan sanksi administrasi ringan diberikan pada pelanggaran aturan LPDP yang mana saja. Sekaligus tingkat satu, dua, atau tiga yang akan diberikan dengan melihat beberapa indikator sesuai ketentuan. 

Membantu mendapatkan pandangan lebih dan pemahaman lebih terkait sanksi administrasi ringan dengan tiga tingkatan tersebut. Berikut beberapa contoh pelanggaran dan bentuk sanksinya: 

Aturan LPDP Bentuk Pelanggaran Jenis Sanksi Bentuk Sanksi
Dalam hal Penerima Beasiswa melaksanakan penelitian di luar negara studi selama lebih dari 6 (enam) bulan, Penerima Beasiswa wajib melakukan lapor diri melalui Kantor Perwakilan Republik Indonesia di negara tempat tujuan studi dan tujuan penelitian atau melalui aplikasi atau portal lapor diri yang dikelola oleh Kementerian Luar Negeri RI.Tidak memenuhi kewajibanSanksi Administrasi Ringan Sanksi Ringan Satu
Tidak memenuhi kewajiban sejak 6 bulan diberikan sanksi ringan satuSanksi Ringan Dua
Tidak memenuhi kewajiban sejak 6 bulan diberikan sanksi ringan satuSanksi Ringan Tiga

2. Sanksi Administrasi Sedang

Bentuk atau jenis sanksi kedua dalam aturan LPDP adalah sanksi administrasi sedang. Sanksi ini diberikan untuk pelanggaran yang dinilai lebih tinggi bentuknya dibanding sanksi administrasi ringan. 

Ada tiga bentuk sanksi dalam sanksi administrasi sedang yang diberlakukan pihak LPDP, yakni: 

  • Penundaan pembayaran Dana Studi;
  • Penyesuaian pembayaran Dana Studi; dan/atau
  • Pengembalian pembayaran untuk komponen tertentu dari Dana Studi.

Membantu memahami penerapan sanksi administrasi sedang dalam program beasiswa LPDP. Maka berikut beberapa bentuk contoh pelanggarannya: 

Aturan LPDP Bentuk Pelanggaran Jenis Sanksi Bentuk Sanksi
Penerima Beasiswa wajib membuat laporan perkembangan studi kepada LPDP sesuai ketentuan yang ditetapkan oleh LPDP.Tidak Memenuhi Kewajiban Sanksi Administrasi Sedang Penundaan pembayaran Dana Studi
Apabila Penerima Beasiswa yang melaksanakan kegiatan penelitian, pertukaran pelajar, atau Program Sandwich di luar negeri atau kota studi menerima komponen pendanaan yang sama dari sponsor lain selain LPDP, Penerima Beasiswa wajib melaporkannya kepada LPDP dan memilih salah satu dari sumber pendanaan tersebutTidak Memenuhi Kewajiban Sanksi Administrasi SedangPenyesuaian pembayaran Dana Studi
Penerima Beasiswa wajib melaporkan dan mengembalikan kelebihan pembayaran Dana Studi yang tidak sesuai dengan standar biaya yang ditetapkanTidak memenuhi kewajiban atau melakukan laranganSanksi Administrasi SedangPenyesuaian atau pengembalian atas komponen tertentu dari Dana Studi

3. Sanksi Administrasi Berat

Sanksi yang ketiga dalam aturan LPDP adalah sanksi administrasi berat. Sanksi ini diberikan untuk pelanggaran aturan yang dinilai lebih berat dibanding pelanggaran yang diberi dua sanksi sebelumnya. Berikut beberapa bentuk sanksi administrasi berat:

  • Pemberhentian sebagai Calon Penerima Beasiswa atau sebagai Penerima Beasiswa tanpa kewajiban pengembalian Dana Studi yang telah diterima,
  • Pemberhentian sebagai Calon Penerima Beasiswa atau sebagai Penerima Beasiswa dengan kewajiban pengembalian Dana Studi yang telah diterima; dan/atau
  • Pemblokiran untuk mengikuti program LPDP di masa mendatang (selama-lamanya).

Berikut adalah beberapa contoh pelanggaran aturan dalam LPDP yang diberikan sanksi berat: 

Aturan LPDP Bentuk Pelanggaran Jenis Sanksi Bentuk Sanksi
Penerima Beasiswa wajib memulai studi sesuai tanggal mulai studi yang tercantum pada Keputusan Direktur Utama tentang Penetapan Penerima Beasiswa atau dokumen resmi dari Perguruan Tinggi Tujuan yang dilampirkan saat melakukan penandatanganan Surat Pernyataan Penerima Beasiswa.Tidak memulai studi setelah 6 (enam) bulan setelah diberikan sanksi ringan dua Sanksi Administrasi Berat Pemberhentian sebagai Penerima Beasiswa tanpa pengembalian Dana Studi yang telah diterima dan/atau pemblokiran untuk mengikuti program LPDP di masa mendatang
Penerima Beasiswa dilarang menerima pendanaan tambahan atas komponen beasiswa yang dibiayai oleh LPDP (double funding). Melakukan laranganSanksi Administrasi Berat Pemberhentian sebagai Penerima Beasiswa dengan kewajiban pengembalian Dana Studi yang telah diterima dan pemblokiran untuk mengikuti program LPDP di masa mendatang
Calon Penerima Beasiswa dilarang untuk menempuh studi pada kelas eksekutif, kelas karyawan, kelas jarak jauh, kelas akhir pekan, kelas internasional di dalam negeri dan/atau kelas yang bukan dari perguruan tinggi induk.Melakukan larangan Sanksi Administrasi BeratPemberhentian sebagai Penerima Beasiswa dengan kewajiban pengembalian Dana Studi yang telah diterima dan pemblokiran untuk mengikuti program LPDP di masa mendatang

Perbesar peluang lolos dengan mengikuti tips berikut:

Kewajiban Kontribusi dalam Beasiswa LPDP

Aturan LPDP juga mencakup aturan mengenai kewajiban kontribusi. Seperti yang diketahui, alumni penerima beasiswa dari LPDP ini memiliki kewajiban memberi kontribusi langsung bagi bangsa dan negara Indonesia. Berikut rincian aturan terkait kewajiban kontribusi para alumni: 

  1. Para alumni wajib berada di Indonesia selambat-lambatnya 90 (sembilan puluh) hari kalender dihitung setelah tanggal kelulusan penerima beasiswa berdasarkan dokumen kelulusan resmi dari Perguruan Tinggi Tujuan. Kecuali terdapat ketentuan lain oleh instansi asal Penerima Beasiswa yang memberikan tugas belajar.
  2. Jangka waktu untuk segera ke Indonesia sebagaimana dimaksud pada poin pertama dapat dikecualikan bagi Penerima Beasiswa apabila yang mengajukan permohonan penundaan kepulangan, itupun dengan alasan yang disetujui oleh Direktur yang membidangi beasiswa.
  3. Penerima beasiswa LPDP yang telah menyelesaikan studi wajib berkontribusi di Indonesia dengan durasi masa kontribusi minimal 2 (dua) kali masa studi sebagaimana tercantum pada Keputusan Direktur Utama LPDP ditambah 1 (satu) tahun secara berturut-turut terhitung sejak:
    • Tiba di Indonesia bagi penerima beasiswa luar negeri;
    • Tiba di Indonesia bagi penerima beasiswa yang telah menyelesaikan Magang Pascastudi, Postdoctoral, atau Studi Lanjutan di luar negeri; c
    • Menyelesaikan studi bagi penerima beasiswa LPDP dalam negeri yang tidak mengambil program Magang Pascastudi, Postdoctoral, maupun Studi Lanjutan di luar negeri;
    • Bagi alumni yang mendapatkan izin tertulis dari pihak LPDP untuk Studi Lanjutan di luar negeri, memiliki kewajiban berkontribusi dilaksanakan sejak alumni menyelesaikan Studi Lanjutan tersebut, secara akumulatif sebelum dan setelah melanjutkan Studi Lanjutan.
  4. Alumni LPDP yang mendapatkan izin tertulis dari LPDP untuk studi lanjutan di luar negeri, memiliki kewajiban berkontribusi yang dilaksanakan sejak alumni menyelesaikan studi dan kewajiban berkontribusi yang telah dilaksanakan oleh alumni tersebut dihitung secara akumulatif.
  5. Alumni di program Dokter Spesialis yang masuk ke dalam program Pendayagunaan Dokter Spesialis dari Kementerian Kesehatan memiliki kewajiban mengikuti program Pendayagunaan Dokter Spesialis.
  6. Alumni di program Dokter Spesialis di luar program Pendayagunaan Dokter Spesialis akan didayagunakan di rumah sakit yang memberi rekomendasi, atau rumah sakit lain yang disesuaikan dengan rekomendasi dari Kementerian Kesehatan.
  7. Alumni LPDP yang memiliki ikatan kerja atau ikatan dinas pada instansi asal, apabila telah menyelesaikan studi wajib mengikuti ketentuan ikatan kerja atau ikatan dinas yang telah ditetapkan oleh masing-masing instansi yang menjadi pemberi tugas belajar dan/atau sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  8. Pemberian sanksi kepada Alumni LPDP yang tidak memenuhi ikatan dinas di instansi masing-masing sebagaimana dimaksud pada poin sebelumnya akan dilakukan sesuai dengan mekanisme pemberian sanksi yang berlaku di masing-masing instansi asal Penerima Beasiswa.

Terkait aturan LPDP tentang kewajiban kontribusi juga ada pengecualian untuk penerima beasiswa dengan kondisi sebagai berikut: 

  • PNS/TNI/POLRI yang ditugaskan di luar negeri;
  • Merupakan pegawai BUMN yang ditugaskan di luar negeri;
  • Alumni LPDP yang ditugaskan oleh lembaga pemerintah ke luar negeri;
  • Lembaga internasional dimana Indonesia menjadi anggota. MIsalnya PBB, World Bank, ADB, IDB, FIFA, IMF, dan sebagainya;
  • Merupakan pegawai perusahaan swasta yang merupakan perusahaan yang terafiliasi atau kantornya berada di Indonesia dan kemudian mendapat penugasan ke luar negeri dari kantor yang berada di Indonesia tersebut;
  • Program pascastudi yang merupakan hasil kesepakatan kerja sama antara LPDP dan mitra.
Pujiati

Saya menyukai kegiatan membaca, menulis, mendengarkan musik, dan menonton film. Saat ini, selain disibukkan dengan agenda seorang ibu rumah tangga, saya aktif menjadi Content Writer untuk situs di Deepublish Group. Sesekali saya juga membuat artikel untuk media Hops ID.

Recent Posts

Ketentuan Penggunaan Anggaran Penelitian agar RAB Hibah Sesuai Regulasi

Memahami ketentuan penggunaan anggaran penelitian atau penganggaran penelitian tentu penting. Khususnya bagi dosen di Indonesia…

7 days ago

Pembukaan RIIM Kolaborasi International JST 2025

Kabar baik untuk para dosen di Indonesia yang tengah mencari hibah penelitian., Anda bisa berpartisipasi…

7 days ago

Program Hibah Kemdiktisaintek-KONEKSI 2025

Kemdiktisaintek secara resmi mengumumkan penerimaan proposal usulan untuk program hibah penelitian bertajuk Kemdiktisaintek - KONEKSI…

1 week ago

#JanganJadiDosen, Ikuti atau Abaikan? Ini Penjelasan Dosen Bina Nusantara University

Tahun 2024 lalu, profesi dosen di Indonesia santer menjadi bahan perbincangan warganet. Apalagi setelah #JanganJadiDosen…

2 weeks ago

5 Tahap Pengajuan Proposal Hibah Penelitian dan Pengabdian 2025

ⓘ Artikel telah disesuaikan dengan Sosialisasi Panduan Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat Batch I Para…

3 weeks ago

Tujuan Penelitian dan Cara Mencantukannya dalam Proposal Hibah

ⓘ Artikel telah disesuaikan dengan Buku Panduan Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat 2025 Bagi para…

3 weeks ago