Sebelum mengikuti pendaftaran beasiswa LPDP, Anda perlu membaca ketentuan terkait aturan LPDP yang mencakup larangan hingga sanksi. Sebagaimana program beasiswa pada umumnya, tentunya akan ada sejumlah aturan yang mengikat penerima beasiswa.
Aturan ini diberlakukan sebagai bentuk upaya penyelenggara beasiswa dalam memastikan programnya berjalan baik dan tercapai visi maupun misi dari program beasiswa tersebut. Apa saja aturan yang yang ada? Pahami betul aturan yang ada sebelum mendaftar, ya.
ⓘ Artikel ini disusun berdasarkan Pedoman Umum Calon Penerima Beasiswa, Penerima Beasiswa, dan Alumni LPDP edisi Januari 2024
Dalam program beasiswa LPDP, terdapat sejumlah kewajiban yang harus dipahami calon penerima, penerima, sampai alumni. Berikut detailnya:
Berikut beberapa kewajiban tambahan untuk alumni LPDP:
Kewajiban yang disampaikan di atas, tentunya wajib dipahami dan dipatuhi. Baik oleh calon penerima beasiswa, penerima beasiswa, sampai alumni. Ketika kewajiban ini dilanggar, maka akan ada sanksi yang diterapkan sesuai ketentuan LPDP.
Tertarik mendaftar LPDP? Cek dulu peluang lolos LPDP dari tahun ke tahun sebelum memutuskan hanya mau fokus mengejar beasiswa ini.
Seperti yang dijelaskan di awal, dalam aturan LPDP juga mencakup sejumlah larangan. Larangan ini ditujukan untuk calon penerima beasiswa dan penerima beasiswa. Berikut detail penjelasannya:
Bagi masyarakat yang hendak mendaftar dalam program beasiswa tahun ini. Maka berikut adalah sejumlah larangan yang wajib dihindari para pendaftar:
Larangan lain bagi calon penerima beasiswa LPDP adalah khusus untuk PNS, TNI, dan anggota POLRI. Dimana dilarang mengundurkan diri dari instansi tempatnya mengabdi selama proses pendaftaran. Berikut penjelasan di buku panduan:
Pendaftar dengan status CPNS, PNS, Prajurit TNI, atau, Anggota POLRI yang telah ditetapkan sebagai Calon Penerima Beasiswa yang mengundurkan diri dari CPNS, PNS, Prajurit TNI, atau, Anggota POLRI diberikan sanksi pemberhentian status sebagai Calon Penerima Beasiswa.
Larangan berikutnya di dalam aturan LPDP adalah ditujukan untuk penerima beasiswa. Artinya, setelah ditetapkan sebagai penerima beasiswa dan menjalani studi. Maka ada sejumlah larangan yang harus ditaati, diantaranya:
Terdapat juga tambahan aturan LPDP untuk penerima beasiswa berstatus PNS, TNI, dan juga POLRI. Yakni dilarang mengundurkan diri sebagai CPNS, PNS, TNI, maupun POLRI. Sebab akan diberikan sanksi sebagai berikut:
Pendaftar dengan status CPNS, PNS, Prajurit TNI, atau, Anggota POLRI yang telah ditetapkan sebagai Penerima Beasiswa yang mengundurkan diri dari CPNS, PNS, Prajurit TNI, atau, Anggota POLRI diberikan sanksi pemberhentian status sebagai Penerima Beasiswa dan pengembalian seluruh dana studi.
Tertarik mendaftar beasiswa LPDP? Lengkapi persyaratan beasiswa LPDP dengan membaca informasi berikut:
Selain berkaitan dengan daftar kewajiban sebagai calon penerima, penerima, dan alumni beasiswa LPDP. Aturan LPDP juga mencakup sanksi yang akan diberikan pihak LPDP yang terbukti melakukan pelanggaran.
Sanksi yang diberikan adalah sanksi administrasi yang dibuat bertingkat atau berjenjang. Mulai dari sanksi administrasi ringan, sedang, dan sanksi administrasi berat. Berikut penjelasanya:
Sanksi yang pertama adalah sanksi administrasi ringan yang kemudian terbagi ke dalam tiga tingkatan, yaitu sanksi administrasi ringan satu, sanksi administrasi ringan dua, dan sanksi administrasi ringan tiga.
Pihak LPDP menentukan sanksi administrasi ringan diberikan pada pelanggaran aturan LPDP yang mana saja. Sekaligus tingkat satu, dua, atau tiga yang akan diberikan dengan melihat beberapa indikator sesuai ketentuan.
Membantu mendapatkan pandangan lebih dan pemahaman lebih terkait sanksi administrasi ringan dengan tiga tingkatan tersebut. Berikut beberapa contoh pelanggaran dan bentuk sanksinya:
Aturan LPDP | Bentuk Pelanggaran | Jenis Sanksi | Bentuk Sanksi |
Dalam hal Penerima Beasiswa melaksanakan penelitian di luar negara studi selama lebih dari 6 (enam) bulan, Penerima Beasiswa wajib melakukan lapor diri melalui Kantor Perwakilan Republik Indonesia di negara tempat tujuan studi dan tujuan penelitian atau melalui aplikasi atau portal lapor diri yang dikelola oleh Kementerian Luar Negeri RI. | Tidak memenuhi kewajiban | Sanksi Administrasi Ringan | Sanksi Ringan Satu |
Tidak memenuhi kewajiban sejak 6 bulan diberikan sanksi ringan satu | Sanksi Ringan Dua | ||
Tidak memenuhi kewajiban sejak 6 bulan diberikan sanksi ringan satu | Sanksi Ringan Tiga |
Bentuk atau jenis sanksi kedua dalam aturan LPDP adalah sanksi administrasi sedang. Sanksi ini diberikan untuk pelanggaran yang dinilai lebih tinggi bentuknya dibanding sanksi administrasi ringan.
Ada tiga bentuk sanksi dalam sanksi administrasi sedang yang diberlakukan pihak LPDP, yakni:
Membantu memahami penerapan sanksi administrasi sedang dalam program beasiswa LPDP. Maka berikut beberapa bentuk contoh pelanggarannya:
Aturan LPDP | Bentuk Pelanggaran | Jenis Sanksi | Bentuk Sanksi |
Penerima Beasiswa wajib membuat laporan perkembangan studi kepada LPDP sesuai ketentuan yang ditetapkan oleh LPDP. | Tidak Memenuhi Kewajiban | Sanksi Administrasi Sedang | Penundaan pembayaran Dana Studi |
Apabila Penerima Beasiswa yang melaksanakan kegiatan penelitian, pertukaran pelajar, atau Program Sandwich di luar negeri atau kota studi menerima komponen pendanaan yang sama dari sponsor lain selain LPDP, Penerima Beasiswa wajib melaporkannya kepada LPDP dan memilih salah satu dari sumber pendanaan tersebut | Tidak Memenuhi Kewajiban | Sanksi Administrasi Sedang | Penyesuaian pembayaran Dana Studi |
Penerima Beasiswa wajib melaporkan dan mengembalikan kelebihan pembayaran Dana Studi yang tidak sesuai dengan standar biaya yang ditetapkan | Tidak memenuhi kewajiban atau melakukan larangan | Sanksi Administrasi Sedang | Penyesuaian atau pengembalian atas komponen tertentu dari Dana Studi |
Sanksi yang ketiga dalam aturan LPDP adalah sanksi administrasi berat. Sanksi ini diberikan untuk pelanggaran aturan yang dinilai lebih berat dibanding pelanggaran yang diberi dua sanksi sebelumnya. Berikut beberapa bentuk sanksi administrasi berat:
Berikut adalah beberapa contoh pelanggaran aturan dalam LPDP yang diberikan sanksi berat:
Aturan LPDP | Bentuk Pelanggaran | Jenis Sanksi | Bentuk Sanksi |
Penerima Beasiswa wajib memulai studi sesuai tanggal mulai studi yang tercantum pada Keputusan Direktur Utama tentang Penetapan Penerima Beasiswa atau dokumen resmi dari Perguruan Tinggi Tujuan yang dilampirkan saat melakukan penandatanganan Surat Pernyataan Penerima Beasiswa. | Tidak memulai studi setelah 6 (enam) bulan setelah diberikan sanksi ringan dua | Sanksi Administrasi Berat | Pemberhentian sebagai Penerima Beasiswa tanpa pengembalian Dana Studi yang telah diterima dan/atau pemblokiran untuk mengikuti program LPDP di masa mendatang |
Penerima Beasiswa dilarang menerima pendanaan tambahan atas komponen beasiswa yang dibiayai oleh LPDP (double funding). | Melakukan larangan | Sanksi Administrasi Berat | Pemberhentian sebagai Penerima Beasiswa dengan kewajiban pengembalian Dana Studi yang telah diterima dan pemblokiran untuk mengikuti program LPDP di masa mendatang |
Calon Penerima Beasiswa dilarang untuk menempuh studi pada kelas eksekutif, kelas karyawan, kelas jarak jauh, kelas akhir pekan, kelas internasional di dalam negeri dan/atau kelas yang bukan dari perguruan tinggi induk. | Melakukan larangan | Sanksi Administrasi Berat | Pemberhentian sebagai Penerima Beasiswa dengan kewajiban pengembalian Dana Studi yang telah diterima dan pemblokiran untuk mengikuti program LPDP di masa mendatang |
Perbesar peluang lolos dengan mengikuti tips berikut:
Aturan LPDP juga mencakup aturan mengenai kewajiban kontribusi. Seperti yang diketahui, alumni penerima beasiswa dari LPDP ini memiliki kewajiban memberi kontribusi langsung bagi bangsa dan negara Indonesia. Berikut rincian aturan terkait kewajiban kontribusi para alumni:
Terkait aturan LPDP tentang kewajiban kontribusi juga ada pengecualian untuk penerima beasiswa dengan kondisi sebagai berikut:
Memahami ketentuan penggunaan anggaran penelitian atau penganggaran penelitian tentu penting. Khususnya bagi dosen di Indonesia…
Kabar baik untuk para dosen di Indonesia yang tengah mencari hibah penelitian., Anda bisa berpartisipasi…
Kemdiktisaintek secara resmi mengumumkan penerimaan proposal usulan untuk program hibah penelitian bertajuk Kemdiktisaintek - KONEKSI…
Tahun 2024 lalu, profesi dosen di Indonesia santer menjadi bahan perbincangan warganet. Apalagi setelah #JanganJadiDosen…
ⓘ Artikel telah disesuaikan dengan Sosialisasi Panduan Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat Batch I Para…
ⓘ Artikel telah disesuaikan dengan Buku Panduan Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat 2025 Bagi para…