Karir

Daftar Aturan Baru Sertifikasi Dosen Sesuai Permendiktisaintek Nomor 52 Tahun 2025

Dosen di Indonesia, tentu perlu memahami aturan baru sertifikasi dosen yang berlaku di tahun 2026. Aturan baru ini disesuaikan dengan Peraturan Menteri Pendidikan Tinggi, Sains dan Teknologi (Permendiktisaintek) No. 52 Tahun 2025. 

Dalam Permendiktisaintek terbaru ini, mengatur sejumlah aturan atau kebijakan baru. Termasuk dalam proses sertifikasi dosen (serdos). Mulai dari syarat sampai skema atau sistem penilaian. Berikut informasinya. 

Daftar Aturan Baru Sertifikasi Dosen Tahun 2026

Sertifikasi dosen (serdos) merupakan proses pemberian sertifikasi profesi pada dosen di Indonesia. Serdos ini hanya bisa diikuti oleh dosen yang memenuhi syarat sesuai ketentuan. Sekaligus dinyatakan lulus dalam proses serdos tersebut. 

Mengacu pada Permendiktisaintek No. 52 Tahun 2025 maka berikut beberapa aturan baru sertifikasi dosen yang tentunya akan mulai berlaku di tahun 2026: 

1. Syarat Sertifikasi Dosen (Serdos)

Aturan pertama yang mengacu Permendiktisaintek terbaru adalah syarat serdos. Syarat ini dibuat lebih sederhana dibanding pada peraturan sebelumnya. Syarat serdos pada peraturan lama diatur dalam Kepmendiktisaintek No. 53/B/KPT/2025, berikut rinciannya: 

  1. Memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK) sebagai Dosen;
  2. Memiliki jabatan akademik paling rendah Asisten Ahli;
  3. Memiliki masa kerja sebagai Dosen paling rendah 2 (dua) tahun secara berturut-turut Terhitung Mulai Tanggal (TMT) pengangkatan pertama dalam jabatan akademik Dosen paling rendah Asisten Ahli;
  4. Memenuhi Laporan Kinerja Dosen (LKD) atas Beban Kerja Dosen (BKD) 2 tahun secara berturut-turut;
  5. Memiliki Sertifikat Program Peningkatan Keterampilan Dasar Teknik Instruksional (PEKERTI) atau Applied Approach (AA) dari perguruan tinggi pelaksana Program PEKERTI/AA yang diakui Kemdiktisaintek.
  6. Memiliki sekurang-kurangnya satu karya ilmiah Jurnal Nasional Terakreditasi atau Jurnal Internasional terindeks dan tidak termasuk jurnal predator sebagai penulis pertama/anggota atau sekurang-kurangnya hasil karya seni yang diakui oleh perguruan tinggi bagi dosen bidang seni budaya.

Sementara di dalam Permendiktisaintek No. 52 Tahun 2025 disederhanakan menjadi 4 poin saja. Berikut rinciannya: 

  1. Berstatus sebagai Dosen tetap;
  2. Memiliki pengalaman kerja sebagai pendidik pada Perguruan Tinggi paling singkat 2 (dua) tahun;
  3. Memiliki jabatan akademik paling rendah Asisten Ahli; dan
  4. Lulus sertifikasi yang dilakukan oleh Perguruan Tinggi penyelenggara sertifikasi Dosen.

Jadi, menjadi peserta serdos di tahun 2026 tidak lagi memerlukan sertifikat TKDA, TKBI, PEKERTI, dan juga AA. Selain itu, peserta serdos dinyatakan eligible tanpa harus memiliki NUPTK. Melainkan harus berstatus dosen tetap. 

Hal ini sejalan dengan penetapan status dosen yang disederhanakan menjadi 2 saja di dalam Permendiktisaintek yang sama. Yakni hanya dosen tetap dan dosen tidak tetap. Jadi, bagi dosen yang masih berstatus dosen tidak tetap. Bisa fokus dulu memenuhi syarat dosen tetap yang tercantum pada Pasal 2. 

2. Penilaian Sertifikasi Dosen

Aturan baru sertifikasi dosen sesuai Permendiktisaintek No. 52 Tahun 2025 adalah terkait penilaian. Dalam aturan sebelumnya, proses penilaian mencakup penilaian serdos dan sistem penilaian. 

Pada sistem penilaian terdiri dari 2 tahapan. Yakni penilaian internal dan penilaian eksternal oleh asesor serdos. Dalam aturan baru, hanya menjelaskan penilaian yang mengacu pada portofolio dosen. 

Terkait portofolio dosen sendiri, dalam serdos tidak mengalami perubahan dengan aturan sebelumnya. Portofolio dosen dalam proses serdos terdiri atas 3 jenis dokumen. Yaitu: 

  1. Kualifikasi akademik dan unjuk kerja Tridharma;
  2. Persepsi dari atasan, sejawat, mahasiswa dan diri sendiri tentang kepemilikan kompetensi pedagogik, profesional, sosial, dan kepribadian; dan
  3. Pernyataan diri tentang kontribusi Dosen yang bersangkutan dalam pelaksanaan dan pengembangan Tridharma.

Mengenai ada tidaknya perubahan dalam sistem penilaian serdos di tahun 2026. Tentunya perlu menunggu adanya sosialisasi petunjuk teknis serdos terbaru. Maupun menunggu pengumuman lebih lanjut dari pihak Kemdiktisaintek. 

3. Biaya Pelaksanaan Sertifikasi Dosen

Aturan baru sertifikasi dosen berikutnya adalah berkaitan dengan pihak yang menanggung biaya pelaksanaan. Seperti yang diketahui, biaya serdos tidak dibebankan kepada dosen. Sehingga dosen ikut serdos secara gratis. 

Biaya pelaksanaan serdos, pada aturan sebelumnya dibebankan kepada sejumlah pihak. Biaya ini bergantung pada status dosen yang menjadi peserta serdos. Misalnya, biaya serdos dosen tetap di PTN dan PTS yang dinaungi Kemdiktisaintek ditanggung pihak DIPA Ditjen Dikti. 

Sementara biaya serdos untuk dosen tidak tetap, maka ditanggung pihak perguruan tinggi yang menaungi dosen tersebut. Pada aturan terbaru, serdos hanya bisa diikuti dosen tetap. 

Dosen tetap di bawah naungan Kemdiktisaintek, maka biaya serdos ditanggung Kemdiktisaintek. Sementara dosen di Lembaga Pemerintahan Non Kementerian (PTKL). Maka biaya serdos ditanggung dari anggaran internal kementerian yang bersangkutan. Begitu juga dengan tunjangan profesi. 

4. Besaran Tunjangan Sertifikasi (Profesi) untuk Dosen Non-ASN

Aturan baru sertifikasi dosen berikutnya adalah berkaitan dengan tunjangan profesi atau tunjangan sertifikasi. Dalam Permendiktisaintek No. 52 Tahun 2025, Pasal 63 menjelaskan secara rinci besaran seluruh tunjangan untuk dosen. 

Termasuk tunjangan sertifikasi, yang memang belum mengalami perubahan mendasar. Yakni tetap satu kali gaji pokok dosen tersebut. Hanya saja, dalam aturan baru ini besaran tunjangan profesi untuk dosen non-ASN adalah setara 1 kali gaji pokok dosen PNS. 

Jika gaji dosen non-ASN yang mengabdi di PTS disesuaikan dengan Undang-Undang Ketenagakerjaan. Yakni disebutkan sesuai UMK dan UMR setempat. Maka untuk tunjangan profesi, digunakan gaji pokok dosen PNS. 

Gaji pokok dosen ASN, termasuk dosen PNS diatur di dalam Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2024. Jadi, bagi dosen non-ASN yang sudah bersertifikasi. Maka tunjangan sertifikasi besarannya bisa dicek di dalam PP tersebut. Tunjangan ini bersumber dari anggaran kementerian yang menaungi dosen. 

Tips Memperbesar Peluang Lulus Serdos

Sesuai aturan baru sertifikasi dosen yang diatur di dalam Permendiktisaintek No. 52 Tahun 2025. Tentu menjadi angin segar, karena memang terdapat penyederhanaan persyaratan. Namun, memenuhi syarat saja tentu tidak cukup. 

Sebab salah satu syarat menjadi dosen bersertifikasi adalah lulus serdos. Ikut serta atau menjadi peserta serdos tidak menjamin lulus serdos dan bersertifikasi. Lalu, apa saja yang harus dilakukan agar peluang lulus terbuka lebih lebar? Berikut beberapa diantaranya: 

1. Mengoptimalkan Pelaksanaan Tugas dan Kewajiban Akademik

Dalam penilaian serdos, akan mencakup penilaian persepsi. Penilaian ini adalah penilaian dari internal perguruan tinggi. Yakni diberikan oleh dosen peserta serdos, rekan sejawat, pimpinan, dan mahasiswa yang pernah diampu. 

Jika hasil penilaian persepsi ini tidak maksimal. Misalnya ada mahasiswa atau rekan sejawat yang menjelaskan kompetensi pelaksanaan tri dharma kurang. Maka tentu bisa menjadi penyebab tidak lulus serdos. 

Oleh sebab itu, serdos dipahami sebagai proses panjang. Supaya lulus, dosen harus mempersiapkan diri sejak pertama kali meniti karir sebagai dosen. Yakni dengan mengoptimalkan pelaksanaan tugas dan kewajiban akademik. 

Dosen aktif melaksanakan pendidikan, penelitian, pengabdian kepada masyarakat, dan tugas tambahan. Kembangkan diri agar kompetensi sebagai pendidik maksimal. Sehingga pelaksanaan tugas juga optimal. Hal ini akan membuat hasil penilaian persepsi memuaskan dan mendukung peluang lulus serdos. 

2. Memperbaharui Data di SISTER

Salah satu tahap dalam proses serdos adalah penarikan data dosen yang eligible atau memenuhi syarat menjadi peserta serdos. Maka jauh-jauh hari, dosen harus selalu memastikan data aktual sesuai lapangan. Khususnya data di SISTER dan platform lain yang tersinkronisasi. 

Data dosen di SISTER perlu di update berkala. Mulai dari data pendidikan terakhir, karena kualifikasi akademik juga menjadi salah satu aspek penilaian dalam serdos. Status keaktifan dosen, karena jika dosen tidak aktif karena cuti atau karena sebab lain. Maka tentu peluang menjadi peserta dosen dilimpahkan ke dosen lain. 

Data lain, adalah jenjang jabatan fungsional. Bagi dosen pemula yang masih baru dalam menerima SK pengangkatan jabatan fungsional pertama. Maka ada kemungkinan data belum terupdate di SISTER. 

Silahkan dicek jauh-jauh hari. Sebab memangku jabatan fungsional menjadi salah satu syarat serdos. Selain itu, minimal Asisten Ahli dan dipangku selama setidaknya 2 tahun. Jadi, jangan sampai dianggap tidak eligible karena data belum terupdate. 

3. Menyusun Dokumen PDD-UKTPT dengan Baik dan Benar

Tips lulus serdos sesuai aturan baru sertifikasi dosen tahun 2026 berikutnya adalah menyusun dokumen PDD-UKTPT (Pernyataan Diri Dosen dalam Unjuk Kerja Tridharma Perguruan Tinggi) dengan baik dan benar. 

Dokumen PDD-UKTPT sendiri menjadi bagian dari proses penilaian dalam serdos. Penyusunannya tidak cukup hanya menjelaskan pelaksanaan tri dharma (pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat). Melainkan harus sesuai ketentuan. 

Pada kebijakan sebelumnya, PDD-UKTPT berisi video yang menjelaskan pelaksanaan pendidikan atau pengajaran. Kemudian 2 esai berisi pelaksanaan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat. 

Jadi, silahkan membaca dan mematuhi petunjuk teknis penyusunan PDD-UKTPT. Sebab, semakin sesuai ketentuan maka semakin besar hasil penilaian serdos. Peluang lulus pun semakin tinggi. 

Cek juga kelas online “Rahasia PDD-UKTPT Berkualitas” Panduan Praktis Lolos Penilaian Sertifikasi Dosen. Kelas ini cocok bagi Anda agar mampu merepresentasikan kinerja dosen secara optimal dan sesuai standar penilaian terbaru!

4. Dokumen PDD-UKTPT Otentik dan Original

Penyusunan dokumen PDD-UKTPT tentu jangan sampai hasil menyalin (copy paste). Melainkan hasil pengerjaan sendiri dan mandiri oleh dosen yang menjadi peserta serdos. 

PDD-UKTPT yang terlalu umum bahkan mirip dengan PDD-UKTPT dosen lain. Maka akan memperbesar dugaan terjadi tindakan plagiat. Hal ini bisa berdampak pada nilai serdos yang rendah dan dinyatakan tidak lulus. Jadi, usahakan menjadi diri sendiri agar penjelasan otentik dan orginal. 

5. Melengkapi Bukti dalam Dokumen PDD-UKTPT

Tips lulus serdos berikutnya adalah dalam melengkapi bukti dokumen PDD-UKTPT. Misalnya saat menjelaskan kegiatan penelitian dalam bentuk esai. Kemudian diwajibkan melampirkan bukti atas apa yang disampaikan. 

Maka lampirkan bukti yang bisa dan mudah dilakukan verifikasi oleh asesor serdos. Misalnya link URL ke jurnal nasional terakreditasi atau jurnal internasional yang dicantumkan pada esai. Pastikan link tersebut aktif agar penilaian asesor tidak terkendala. 

6. Menjaga Integritas Baik Sebelum dan Sesudah Bersertifikasi

Tips berikutnya adalah selalu menjaga integritas. Baik sebelum ikut serdos maupun setelah dinyatakan lulus dan menjadi dosen bersertifikasi. Kenapa? Sebab sertifikasi yang didapat bisa dicabut sesuai ketentuan. 

Penyebabnya beragam dan tertuang salah satunya pada Pasal 22 Ayat (1) dan Ayat (2) Permendiktisaintek No. 52 Tahun 2025. Jadi, pastikan tidak melakukan pelanggaran etika sama sekali. Baik dalam publikasi ilmiah, dan kinerja akademik lain. 

Melalui beberapa tips tersebut dan pemahaman terhadap aturan baru sertifikasi dosen di tahun 2026. Maka tentu bisa membantu memenuhi syarat menjadi peserta serdos. Sekaligus lulus dalam serdos di tahun 2026. Tahun berikutnya, dosen bisa mendapatkan tunjangan profesi sesuai ketentuan.

Duniadosen juga memiliki kelas online dengan materi terbia dan sangat cocok untuk membantu pengembangan Anda! Jangan lewatkan kesempatan ini dan segera daftar E-Course dari Duniadosen dan tingkatkan kemampuan Anda!

Referensi:
  1. Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi. (2025). Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Nomor 53/B/KPT/2025 Tentang Petunjuk Teknis Sertifikasi Pendidik untuk Dosen. [BUKA]
  2. Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi. (2025). Peraturan Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 52 Tahun 2025 Tentang Profesi, Karier, dan Penghasilan Dosen. [BUKA]
Ahmad Aziz

An SEO Specialist and Content Editor who also manages SEO and the website for Dunia Dosen. Highly interested in SEO, content marketing, and WordPress website development. With experience as a WordPress Web Developer, helping to optimize and manage website projects to support business goals.

Recent Posts

Ketentuan LoA untuk LPDP agar Lebih Mudah Menjadi Awardee

Salah satu strategi memperbesar peluang lolos menjadi awardee beasiswa LPDP adalah memiliki LoA untuk LPDP…

9 hours ago

Tips Menyusun dan Contoh Essay untuk Lolos Beasiswa LPDP

Salah satu syarat administrasi dalam mendaftar beasiswa LPDP adalah melampirkan essay. Essay LPDP menjadi salah…

4 days ago

Ketentuan Baru Gaji Dosen Sesuai Permendiktisaintek No. 52 Tahun 2025

Penerbitan Permendiktisaintek No. 52 Tahun 2025 turut mengubah ketentuan baru gaji dosen di Indonesia. Baik…

4 days ago

Tata Cara Menyusun Motivation Letter untuk Doktoral

Sebagian besar perguruan tinggi meminta dokumen motivation letter untuk Doktoral  atau jenang studi PhD. Motivation…

4 days ago

Syarat dan Alur Sertifikasi Dosen

Dosen di Indonesia memiliki kewajiban untuk bersertifikasi. Sehingga wajib segera memenuhi syarat sertifikasi dosen serdos).…

5 days ago

Apa Itu Academic Branding? Simak Penjelasan Lengkapnya

Pernahkah mendengar nama perguruan tinggi untuk pertama kalinya? Jika perguruan tinggi tersebut baru berdiri dan…

5 days ago