Terbitkan buku lebih cepat HANYA 1 BULAN? Dapatkan fasilitas VIP ini secara GRATIS! Klik di sini

Petunjuk Teknis Sertifikasi Dosen untuk Update 10 Data di SISTER

Petunjuk Teknis Sertifikasi Dosen

Membaca panduan dan mengikuti sosialisasi mengenai petunjuk teknis sertifikasi dosen tahun 2025 tentu penting. Para dosen yang berencana ikut serdos di tahun 2025 perlu memperhatikan hal teknis ini.

Dalam kegiatan sosialisasi Serdos 2025 oleh Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemdiktisaintek), dijelaskan mengenai adanya perubahan serta penyederhanaan syarat eligible menjadi peserta serdos. 

Perubahan syarat ini mengubah beberapa menu dan data yang wajib diperbaharui dosen di SISTER sehingga memenuhi ketentuan eligibilitas serdos yang baru. Lalu, apa saja data yang perlu diubah dan bagaimana mengubah atau memperbaharuinya?

Syarat Eligible Menjadi Peserta Serdos 2025 

Sosialisasi Serdos 2025 oleh Kemdiktisaintek digelar secara hybrid pada 5 Juni 2025 dan bisa diikuti ulang melalui kanal YouTube Kemdiktisaintek. Dalam sosialisasi ini, ada perubahan syarat serdos mulai tahun 2025. 

Tak hanya itu, ada penjelasan rinci mengenai petunjuk teknis sertifikasi dosen melalui platform SISTER. Syarat baru di dalam serdos yang diselenggarakan mulai tahun 2025 kemudian mengubah data eligible serdos di SISTER. 

Lalu, apa saja syarat eligibilitas untuk bisa menjadi peserta serdos di tahun 2025 dan tahun-tahun selanjutnya? Secara keseluruhan, total ada enam poin syarat ikut serdos, yaitu: 

  1. Memiliki NUPTK 
  2. Memiliki jabatan akademik (jabatan fungsional) minimal Asisten Ahli. 
  3. Memiliki masa kerja sebagai dosen minimal 2 tahun berturut-turut. 
  4. Memenuhi BKD selama 2 tahun berturut-turut. 
  5. Memiliki sertifikat PEKERTI dan AA. 
  6. Memiliki publikasi ilmiah minimal satu artikel ilmiah pada jurnal nasional terakreditasi atau jurnal internasional bereputasi sebagai penulis pertama maupun penulis pendamping. Atau memiliki minimal satu karya seni yang diakui perguruan tinggi bagi dosen di bidang ilmu seni dan budaya. 

Pada serdos di tahun sebelumnya, yakni Serdos Smart, syarat serdos total ada 8 poin. Mencakup syarat kepemilikan pangkat dan golongan ruang atau inpassing bagi dosen non-ASN, kemudian memenuhi passing grade TKBI dan TKDA. 

Tiga poin syarat tersebut bersifat teknis dan telah resmi dihapus sesuai dengan Kepdirjen Dikti terbaru. Kemudian, ada penambahan satu syarat baru, yakni adanya riwayat publikasi ilmiah maupun karya seni bagi dosen di bidang ilmu seni dan budaya. 

Adanya perubahan syarat serdos ini mempengaruhi menu data dosen di SISTER, yakni pada layanan serdos, sehingga sebelum pembukaan gelombang I serdos 2025, platform SISTER ditutup sementara aksesnya oleh Kemdiktisaintek sampai 10 Juni 2025. Selanjutnya, akan ada penyesuaian data di Layanan Serdos SISTER. 

Petunjuk Teknis Mengecek Eligibilitas Serdos di SISTER 

Mengacu pada kegiatan Sosialisasi Petunjuk Teknis Sertifikasi Pendidik untuk Dosen yang digelar Kemditkisaintek pada 5 Juni 2025. Berikut detail petunjuk teknis sertifikasi dosen, mencakup data apa saja di fitur Layanan Serdos pada SISTER yang perlu di cek dan diperbaharui sesuai kondisi aktual di lapangan dosen calon peserta serdos 2025:

1. Pengecekan Status Eligibilitas Serdos 

Hal teknis yang pertama adalah terkait pengecekan status dosen apakah eligible menjadi peserta serdos 2025 atau tidak. Pengecekan ini dilakukan secara mandiri oleh masing-masing dosen dengan login ke akun SISTER. 

Selanjutnya, para dosen bisa masuk ke dashboard Profil dan masuk ke “Layanan Serdos”. Kemudian, Anda bisa memilih pilihan “Kepesertaan Serdos”. Sistem akan menampilkan detail seluruh syarat serdos 2025. 

Kemudian pada bagian paling bawah akan ada informasi yang menjelaskan apakah Anda eligible atau tidak eligible untuk ikut serdos 2025. Jika dinyatakan tidak eligible, ada salah satu atau beberapa syarat serdos yang belum terpenuhi. Bisa dilakukan pengecekan di seluruh daftar syarat yang ditampilkan SISTER. 

2. NUPTK 

Bagi dosen yang dinyatakan tidak eligible ikut serdos 2025, dan mendapati penyebabnya adalah NUPTK. Anda bisa mengecek sudah memiliki NUPTK atau belum di akun SISTER Anda. Berikut tahapannya: 

  • Masuk ke laman SISTER Kemdiktisaintek
  • Login menggunakan username dan password yang dimiliki. Jika lupa atau belum memiliki akun, silakan segera menghubungi admin PT masing-masing. 
  • Setelah berhasil login, masuk ke dashboard utama atau beranda profil Anda. 
  • Cari informasi “Hasil Pemadanan Data”. 
  • Setelah ditemukan, maka akan tercantum data dosen mencakup Status Ikatan Kerja, Status Kepegawaian, dan NUPTK. 
    • Jika NUPTK masih kosong, artinya Anda belum memiliki NUPTK. Sehingga bisa menghubungi admin PT maupun bagian kepegawaian di kampus untuk mengurus pengajuan NUPTK. 
    • Jika NUPTK menampilkan deretan angka, maka artinya Anda sudah memiliki NUPTK dan memenuhi salah satu syarat serdos. Selesai. 

3. Jabatan Fungsional 

Petunjuk teknis sertifikasi dosen berikutnya adalah mengecek dan memperbaiki data jabatan fungsional di SISTER. Data jabatan fungsional akan menentukan eligibilitas, pastikan sudah sesuai aktual di lapangan. 

Supaya bisa memenuhi syarat serdos, maka minimal di SISTER Anda memangku jenjang Asisten Ahli. Jika memang sudah ada kenaikan jenjang dan belum terupdate di SISTER, maka silakan diperbaharui. Berikut cara cek dan pembaharuan jabfung: 

  • Masuk ke laman SISTER Kemdiktisaintek
  • Login menggunakan username dan password yang dimiliki. Jika lupa atau belum memiliki akun, silakan segera menghubungi admin PT masing-masing. 
  • Setelah berhasil login, Anda bisa masuk ke dashboard utama atau beranda profil Anda. Selanjutnya pilih menu “Jabatan Fungsional”. 
  • SISTER akan menampilkan data jabatan fungsional Anda diikuti tanggal pengangkatan.
    • Jika perlu ditambahkan jenjang baru, silakan klik tombol “Tambah Jabatan”. 
    • Jika tanggal pengangkatan keliru, silakan klik tombol “Ubah” atau cek dulu dengan klik tombol “Lihat Rincian”. Pastikan tanggal sesuai dengan SK pengangkatan dan valid (masuk akal). 

Perubahan data TMT (Terhitung Mulai Tanggal) pada menu Jabatan Fungsional, sekaligus membantu menentukan pemenuhan syarat masa kerja berdasarkan TMT kenaikan jabatan fungsional pertama. Maka tanggal wajib valid. 

4. TMMD (Terhitung Mulai Menjadi Dosen)

Panduan teknis sertifikasi dosen berikutnya adalah mengecek TMMD dan disesuaikan dengan aktual di lapangan. TMMD secara sederhana adalah masa kerja sebagai dosen terhitung dari tanggal mengabdi (bekerja sebagai dosen). 

Data ini wajib valid dan jika ada kekeliruan maka perlu diperbaharui karena akan menentukan pemeringkatan Anda untuk masuk daftar dosen yang diajukan ikut serdos oleh perguruan tinggi atau tidak. 

TMMD termasuk data dosen yang tidak bisa diperbaharui sendiri oleh dosen melainkan melalui admin PT. Jadi, silakan mengajukan perubahan data ke admin PT atau kepegawaian kampus. Adapun cara mengecek TMMD adalah: 

  • Masuk ke laman SISTER Kemdiktisaintek
  • Login menggunakan username dan password yang dimiliki. Jika lupa atau belum memiliki akun, silakan segera menghubungi admin PT masing-masing. 
  • Setelah berhasil login, Anda bisa masuk ke dashboard utama atau beranda profil Anda. Masuk ke menu “Data Pribadi”, kemudian cari “Bagian Kepegawaian” dan cari informasi “Data Manual”. 
  • SISTER akan menampilkan kotak informasi khusus dan terdapat kolom TMMD di dalamnya. Silakan mengecek tanggal yang tercantum, jika keliru klik tombol “Ajukan Perubahan” dan segera hubungi admin PT. Selesai. 

5. Pendidikan Terakhir 

Berikutnya adalah mengecek dan jika diperlukan memperbaharui data pendidikan terakhir. Sama seperti TMMD, pendidikan terakhir akan mempengaruhi pemeringkatan serdos. 

Sebab menjadi salah satu aspek yang menentukan apakah Anda masuk daftar prioritas dosen yang diajukan ikut serdos atau tidak. Adapun cara mengecek dan memperbaharui data pendidikan terakhir di SISTER adalah sebagai berikut: 

  • Masuk ke laman SISTER Kemdiktisaintek
  • Login menggunakan username dan password yang dimiliki. Jika lupa atau belum memiliki akun, silakan segera menghubungi admin PT masing-masing. 
  • Setelah berhasil login, Anda bisa masuk ke dashboard utama atau beranda profil Anda. Masuk ke menu “Kualifikasi” kemudian klik pilihan “Pendidikan Formal”. 
  • SISTER akan menampilkan data pendidikan formal yang ditempuh.
    • Jika ada perubahan, maka klik tombol “Tambah Pendidikan” dan isi data sesuai ijazah pendidikan formal terakhir yang diselesaikan. 
    • Jika ada data pendidikan yang tidak sesuai, klik tombol “Ubah” dan ubah data sesuai informasi pada ijazah. 

6. Mengecek Kesesuaian Usia dan Masa Bakti 

Eligibilitas dosen untuk ikut serdos juga dipengaruhi oleh validitas data di SISTER. Salah satunya data antara usia dosen dengan masa bakti sebagai dosen di perguruan tinggi yang masuk di sistem SISTER. 

Data ini perlu di cek dan jika ada kekeliruan, karena tidak wajar atau karena lainnya, maka perlu segera diperbaharui. Sebab penarikan data eligible serdos akan dipengaruhi oleh kesesuaian usia dan masa bakti. Berikut tata caranya: 

  • Masuk ke laman SISTER Kemdiktisaintek
  • Login menggunakan username dan password yang dimiliki. Jika lupa atau belum memiliki akun, silakan segera menghubungi admin PT masing-masing. 
  • Setelah berhasil login, Anda bisa masuk ke dashboard utama atau beranda profil Anda. Pada data profil. silahkan cek data tanggal lahir. 
  • Kemudian, masuk ke menu “Jabatan Fungsional” dan cek TMT di jenjang data jabatan fungsional. 
  • Silakan dipastikan wajar atau sesuai dengan aktual di lapangan. Data disebut tidak wajar, ketika tanggal lahir dengan TMT terlalu dekat atau sebaliknya. Sehingga tidak valid dan akan mempengaruhi hasil penarikan data eligible serdos. Selesai. 

7. Data Homebase 

Hal teknis berikutnya dalam serdos adalah data homebase di SISTER. Secara aturan, dosen di Indonesia hanya bisa mengabdi di satu perguruan tinggi yang menjadi homebase-nya. 

Jika data homebase masih keliru, karena sebelumnya ada proses pindah homebase. Atau ada kekeliruan dalam bentuk lainnya, maka bisa segera diperbaiki. Berikut cara mengecek dan memperbaharui data homebase: 

  • Masuk ke laman SISTER Kemdiktisaintek
  • Login menggunakan username dan password yang dimiliki. Jika lupa atau belum memiliki akun, silahkan segera menghubungi admin PT masing-masing. 
  • Setelah berhasil login, Anda bisa masuk ke dashboard utama atau beranda profil Anda. Masuk ke menu “Penempatan”. 
  • SISTER akan menampilkan data homebase mulai dari status, ikatan kerja, jenjang pendidikan, nama homebase, dan TMT. Jika perlu mengubah data, klik tombol “Ubah” di sisi paling kiri. Ubah data sesuai kebutuhan. Selesai. 

Data homebase dosen juga bisa dicek melalui laman PDDikti. Jika memang data di PDDikti tidak sesuai, belum update, dan lain sebagainya. Maka perlu menghubungi admin PT untuk mengajukan perubahan data agar valid. 

8. Status Keaktifan 

Panduan teknis sertifikasi dosen berikutnya adalah mengecek status keaktifan. Secara umum, hanya dosen aktif yang bisa mengikuti serdos. Data keaktifan ini akan muncul atau bisa di cek di PDDikti maupun SISTER. 

Sesuai aturan terbaru, dosen dengan Tugas Belajar yang sudah melaporkan progres kegiatan pendidikan formalnya di SISTER. Maka dinyatakan memenuhi BKD atau setara dengan 12 SKS meski dibebaskan dari kewajiban melaksanakan tri dharma. 

Jadi, status keaktifan wajib valid dan sesuai kondisi di lapangan. Jika menjalani Tugas Belajar, maka bisa melaporkan progresnya segera di SISTER agar eligible ikut serdo. Adapun cara cek status keaktifan adalah sebagai berikut: 

  • Masuk ke laman SISTER Kemdiktisaintek
  • Login menggunakan username dan password yang dimiliki. Jika lupa atau belum memiliki akun, silakan segera menghubungi admin PT masing-masing. 
  • Setelah berhasil login, Anda bisa masuk ke dashboard utama atau beranda profil Anda. Silahkan masuk ke menu “Data Pribadi” kemudian pilih “Data Kepegawaian”. 
  • Selanjutnya scrol ke bawah sampai menemukan kotak informasi bertajuk “Data Kepegawaian Lainnya”. Silakan cek apakah status Aktif, Tidak Aktif, Tugas Belajar, atau yang lainnya. 
  • Jika data ini tidak sesuai dan perlu diperbaharui atau diperbaiki, lakukan pengajuan dan menghubungi admin PT karena termasuk data di SISTER yang tidak bisa diedit sendiri oleh dosen. Selesai. 

9. Sertifikat PEKERTI dan AA 

Panduan teknis sertifikasi dosen selanjutnya adalah data terkait sertifikat PEKERTI dan AA. Kedua pelatihan ini wajib diikuti dosen dan menjadi syarat serdos. Data akan masuk ke SISTER dan wajib di cek dan diperbaharui sesuai kondisi. 

Jika sudah mengikuti PEKERTI dan AA, maka tinggal memasukan data dan melampirkan sertifikat yang didapatkan. Sehingga memenuhi syarat serdos dan lolos proses penarikan data eligible. Adapun caranya adalah sebagai berikut: 

  • Masuk ke laman SISTER Kemdiktisaintek
  • Login menggunakan username dan password yang dimiliki. Jika lupa atau belum memiliki akun, silakan segera menghubungi admin PT masing-masing. 
  • Setelah berhasil login, Anda bisa masuk ke dashboard utama atau beranda profil Anda. Silakan masuk ke menu “Kualifikasi”. 
  • Kemudian pilih “Diklat”. SISTER akan menampilkan data seluruh pelatihan yang telah diikuti. Jika sudah mengikuti PEKERTI dan AA tapi belum terdata, maka tinggal ditambahkan dan mengunggah sertifikat pelatihan. Selesai. 

10. Memenuhi BKD 

Syarat serdos berikutnya adalah memenuhi BKD selama minimal 2 tahun berturut-turut. Maka wajib memastikan data di SISTER sesuai dan mendapat nilai M (Memenuhi) dari LKD yang sudah disusun. Berikut tata caranya: 

  • Masuk ke laman SISTER Kemdiktisaintek
  • Login menggunakan username dan password yang dimiliki. Jika lupa atau belum memiliki akun, silakan segera menghubungi admin PT masing-masing. 
  • Setelah berhasil login, Anda bisa masuk ke dashboard utama atau beranda profil Anda. Masuk ke “Layanan BKD” lalu pilih “Rekap Kegiatan”. 
  • SISTER akan menampilkan seluruh LKD. Silahkan klik “Lihat Laporan Kinerja” untuk mengetahui hasil penilaian asesor. Selesai. 

Bagi dosen yang mengikuti serdos 2025, maka LKD yang dihitung adalah dari tahun 2023 sampai 2024. Saat melakukan pengecekan, pastikan sudah mendapat nilai M seluruhnya agar eligible ikut serdos.