Yogyakarta – Sepus Marten Fatem, S.Hut., M.Sc., adalah dosen Universitas Papua yang berhasil meraih gelar doktor dengan predikat cumlaude dalam bidang Ilmu Kehutanan di Kampus Universitas Gadjah Mada (UGM). Salah satu putra terbaik dari tanah Papua yang juga menjadi staf ahli Bupati Tambrauw ini berhasil menyelesaikan pendidikan doktor selama 3 tahun 8 bulan.
“Lulus dengan predikat cumlaude, dengan begitu promovenduz menjadi doktor ke-94 yang lulus dari Fakultas Kehutanan UGM,” kata Dekan Fakultas Kehutanan UGM, Dr. Budiadi, S.Hut., M Agr. Sc., selaku ketua tim penguji saat membacakan hasil ujian terbuka promosi doktor di Fakultas Kehutanan, Senin (14/10/2019).
Dilansir dari ugm.ac.id ketua tim promotor, Prof. Dr. Ir. San Afri Awang, M.Sc., mengatakan Sepus Marten Fatem mendapat gelar akademik tertinggi dari Fakultas Kehutanan UGM. Oleh karena itu, ia mengharapkan ilmu pengetahuan yang didapat bisa dimanfaatkan untuk pengambilan kebijakan pembangunan di tanah Papua.
“Setelah ini, Anda akan banyak mendapat tugas berat untuk mengembangkan Papua. Pembangunan Papua harus dimulai dari segala sisi, ada satu hal yang perlu diingatkan, bangunlah Papua dengan hati nurani untuk melindungi kepentingan orang asli Papua,” kata Guru Besar Fakultas Kehutanan UGM ini.
Dalam disertasi dosen Universitas Papua itu yang berjudul Konstruksi Kabupaten Konservasi Tambrauw: Kontestasi Aktor, Peran Power, Biofisik dan Adapatasi, Sepus Marten Fatem mengatakan Tambrauw merupakan kabupaten pemekaran di Kabupaten Papua Barat sejak tahun 2008 dan 2013 dengan luas 11.373,96 kilometer persegi.
Sekitar 80 persen administrasi pemerintahan wilayah ini mencakup hutan konservasi dan hutan lindung. Dengan statusnya sebagai wilayah yang hampir semuanya hutan lindung dan hutan konservasi, beberapa pola konservasi tradisional alam oleh masyarakat aslil Papua masih tetap dipertahankan.
“Ada lima komunitas besar atau lima suku besar yang masih menjadikan kawasan hutan untuk adat, beberapa lokasi dijadikan daerah leluhur sehingga wajib dijaga,” kata dosen Universitas Papua tersebut.
Konsep kabupaten konservasi, menurut dosen Fakultas Hukum Universitas Papua ini, dimaknai sebagai kegiatan pemerintahan menyelenggarakan pembangunan berlandaskan pemanfaatan berkelanjutan, perlindungan sistem penyangga kehidupan dan pengawetan keanekaragaman hayati dan ekosistemnya.
Menurutnya, pemerintah kabupaten perlu mendorong upaya perubahan tata kelola sebagai perwujudan implementasi kabupaten konservasi yang mengedepankan aspek konservasi sebagai domain pembangunan daerah secara kolektif.
Selanjutnya, pemkab dan pemda perlu meningkatkan program-program pemberdayaan ekonomi kreatif berbasis unggulan spesifik lokal. “Salah satunya melalui penataan fokus implementasi kabupaten konservasi dan pengembangan destinasi wisata sebagai sektor primer pembangunan,” ungkapnya.
Selain itu, ia mengusulkan dilakukan peninjauan kembali rencana pembangunan tata ruang dan wilayah agar proses rasionalisasi fungsi hutan dan kawasan dapat mendukung pembangunan kabupaten ini sebagai kabupaten konservasi. “Minimal 70 persen kawasan lindung darat, pesisir, dan laut tetap dipertahankan,” imbuhnya.