Terbitkan buku lebih cepat HANYA 1 BULAN? Dapatkan fasilitas VIP ini secara GRATIS! Klik di sini

Skema Penelitian Kerja Sama Antar Perguruan Tinggi 2025

Skema Penelitian Kerjasama Antar Perguruan Tinggi (PKPT)

ⓘ Artikel telah disesuaikan dengan Buku Panduan Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat 2025

Salah satu skema penelitian yang dibuka dalam hibah DPPM tahun anggaran 2025 adalah Penelitian Kerja Sama antar Perguruan Tinggi (PKPT). Tahun 2024 lalu, skema serupa juga ditawarkan kepada para dosen. Hanya saja memiliki nama berbeda. 

Tahun lalu, skema PKPT diberi nama skema Penelitian Kerja Sama Dalam Negeri (PKDN). Adanya perubahan nama ini tentu saja mengindikasikan ada perubahan lain terkait pelaksanaannya. 

Bagi para dosen yang berasal dari perguruan tinggi klaster madya, pratama, dan binaan maka bisa menjadi tim pengusul di skema PKPT. Kemudian menjalin kerja sama dengan PT dari klaster mandiri atau utama. Baca informasi lengkap mengenai skema ini!

Penelitian Kerja Sama antar Perguruan Tinggi (PKPT) & Besar Pendanaan

Penelitian Kerja Sama antar Perguruan Tinggi (PKPT) adalah hibah penelitian dari pemerintah melalui Kemendiktisaintek yang dikelola oleh DPPM untuk mendukung penelitian kerja sama antar perguruan tinggi dari klaster berbeda. 

Melalui skema ini, DPPM memberi kesempatan bagi seluruh perguruan tinggi untuk melakukan penelitian kerja sama. Kebutuhan pendanaan akan menjadi fasilitas yang diberikan oleh DPPM. 

Kerja sama ini antar perguruan tinggi di dalam negeri dan wajib dari klaster berbeda. Dalam PKPT terdapat ketentuan mengenai adanya dua kelompok peneliti, mencakup Tim Peneliti Pengusul (TPP) dan Tim Peneliti Mitra (TPM). 

Tim Peneliti Pengusul dalam skema Kerja Sama antar Perguruan Tinggi (PKPT) wajib berasal dari perguruan tinggi klaster madya, pratama, dan juga binaan. Sementara itu, kelompok Tim Peneliti Mitra wajib dari perguruan tinggi klaster mandiri atau utama

Baik ketua pengusul di masing-masing kelompok dan anggota tim penelitian wajib memenuhi persyaratan untuk mengajukan skema PKPT. Kemudian menyusun proposal penelitian kerja sama dan diajukan untuk mendapat hibah penelitian DPPM. 

Tahun ini, besaran dana di skema Penelitian Kerja Sama antar Perguruan Tinggi (PKPT) mencapai Rp150 juta per tahun untuk proposal usulan yang dinyatakan lolos seleksi. Durasi penelitian multitahun dengan ketentuan paling sebentar satu tahun dan maksimal berdurasi dua tahun

Persyaratan Skema Penelitian Kerja Sama antar Perguruan Tinggi (PKPT)

Tahun anggaran 2025, hibah penelitian DPPM menetapkan aturan setiap dosen pengusul hanya bisa mendapat hibah dari maksimal dua skema program. Artinya, satu orang dosen hanya bisa mendapat dua hibah penelitian saja atau dari dua proposal usulan. 

Selain itu, dalam dua usulan tersebut posisi dosen pengusul wajib berbeda. Jika dua usulan, maka salah satu menjadi ketua pengusul dan usulan lain sebagai anggota. Opsional lain, dalam dua usulan sama-sama menjadi anggota tim penelitian bukan ketua pengusul. 

Secara lebih rinci, berikut adalah seluruh persyaratan dalam skema Penelitian Kerja Sama antar Perguruan Tinggi (PKPT): 

  1. Tim pengusul penelitian berasal dari perguruan tinggi yang tidak berstatus pembinaan (terkena sanksi) pada PDDIKTI.
  2. Tim pengusul penelitian minimal terdiri dari ketua dan salah satu anggota adalah dosen yang berasal dari perguruan tinggi yang sama; 
  3. Setiap dosen dapat mengusulkan satu usulan penelitian sebagai ketua dan satu usulan lain sebagai anggota selama tidak menjadi ketua atau anggota pada penelitian yang berjalan; 
  4. Ketua peneliti yang masih memiliki tanggungan luaran wajib (sesuai skema) maka tidak dapat mengajukan usulan baru sebagai ketua dan tetap wajib melunasi tanggungan tersebut (pemenuhan luaran harus dipenuhi n+1 tahun ke depan); 
  5. Ketua tim penelitian adalah:
    • merupakan dosen tetap yang mempunyai Nomor Induk Dosen Nasional (NIDN) di perguruan tinggi dalam negeri di bawah naungan Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi; atau 
    • merupakan dosen non-ASN (bukan Aparatur Sipil Negara di Kementerian atau Lembaga lain) yang memiliki Nomor Induk Dosen Khusus (NIDK) atau Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK) di perguruan tinggi dalam negeri di bawah naungan Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi; dan 
    • merupakan dosen yang memiliki ID SINTA; Silakan cek ID SINTA Anda dengan mengikuti Tutorial Cara Melihat ID SINTA
    • merupakan dosen berstatus “aktif” di Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDIKTI), tidak sedang tugas/izin belajar, sabbatical leave, atau status lainnya yang mengindikasikan dosen tersebut sedang tidak aktif mengajar di institusinya;
    • syarat tim peneliti dalam skema Penelitian Kerja sama antar Perguruan Tinggi (PKPT): 
      • Tim Peneliti Pengusul (TPP)
        • memiliki SINTA Score Overall minimal 100 untuk saintek dan 50 untuk soshum dan seni;
        • berasal dari perguruan tinggi dengan klaster madya, pratama, dan binaan
      • Tim Peneliti Mitra (TPM)
        • Tim TPM terdiri dari seorang ketua dan seorang anggota, keduanya berpendidikan S-3 yang memiliki jurusan atau program studi S-3 yang terkait dengan bidang penelitiannya; 
        • Tim TPM memiliki SINTA Score Overall minimal 300 untuk bidang saintek dan 100 untuk bidang soshum dan seni; 
        • Tim TPM berasal klaster mandiri dan utama;
        • seorang dosen maksimal menjadi TPM pada 3 judul penelitian; 
        • TPM tidak mengurangi kuota pengusulan penelitian; 
        • Ketua peneliti TPM minimal mempunyai dua publikasi ilmiah sebagai penulis pertama atau corresponding author pada jurnal bereputasi internasional
  6. Anggota tim peneliti adalah:
    • dosen yang memiliki NIDN, NIDK, atau NUPTK dan juga memiliki ID SINTA; 
    • mahasiswa yang memiliki Nomor Induk Mahasiswa (NIM) dan memiliki status aktif di PDDIKTI; dan/atau; 
    • masyarakat umum yang memiliki Nomor Identitas (NIK/Paspor); 
    • memiliki status “aktif” di Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDIKTI), atau sedang tugas belajar dengan tidak meninggalkan pekerjaan, tidak sedang sabbatical leave, atau status lainnya yang mengindikasikan dosen tersebut sedang tidak aktif mengajar di institusinya;

Bagi para dosen yang memenuhi sejumlah persyaratan di atas. Maka bisa segera membentuk tim penelitian dan mencari tim penelitian perguruan tinggi lain sebagai mitra. Baru kemudian menyusun proposal usulan sesuai ketentuan DPPM. 

ⓘ Pastikan perguruan tinggi sesuai dengan aturan skema penelitian yang Anda daftar. Cek dulu Hasil Klasterisasi Perguruan Tinggi 2025.

Saat Anda menyusun proposal, pastikan proposal Anda memiliki poin penting berikut. Baca dan ikuti satu-satu agar proposal Anda lolos:

Luaran Wajib Penelitian Kerja Sama antar Perguruan Tinggi (PKPT)

Hal penting berikutnya berkaitan dengan skema Penelitian Kerja Sama antar Perguruan Tinggi (PKPT) adalah terkait luaran. Sebagaimana hibah penelitian pada umumnya, pengusul di skema ini wajib mencapai luaran yang sudah ditetapkan DPPM. 

Seperti tahun lalu, tahun ini DPPM hanya menetapkan luaran wajib di setiap skema hibah penelitian, termasuk dalam skema PKPT. Adapun luaran wajib dalam skema ini publikasi ilmiah minimal satu artikel di jurnal bereputasi internasional. 

Luaran wajib ini sifatnya per tahun. Artinya, untuk tim pengusul yang mengajukan penelitian multitahun, maka setiap tahunnya harus mempublikasikan setidaknya satu artikel ilmiah pada jurnal bereputasi internasional. 

Misalnya, tim peneliti mengajukan penelitian dengan durasi dua tahun. Maka luaran wajib di tahun pertama pelaksanaan sampai tahun kedua adalah publikasi satu artikel di jurnal bereputasi internasional. Maka jumlah luaran wajib ada dua artikel di jurnal bereputasi internasional. 

Dalam setiap pencapaian luaran tersebut, tim peneliti wajib mencantumkan pihak-pihak yang mendukung pendanaan. Diantaranya adalah:

  1. Direktorat Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat
  2. Direktorat Jenderal Riset dan Pengembangan, dan juga 
  3. Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Republik Indonesia 

Jadi, pastikan di setiap luaran yang dicapai menjelaskan ketiga pihak tersebut sebagai acknowledgment atau sumber dana. Ketentuan ini wajib dan berlaku untuk semua skema penelitian sekaligus untuk semua bentuk luaran wajib di dalam hibah DPPM 2025.

Jadwal Pelaksanaan

Berikut linimasa Program Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat BIMA 2025:

KegiatanTanggal
Peluncuran Program3 Maret 2025
Pengusulan Proposal10 Maret – 7 April 2025
Seleksi Proposal8 April – 14 Mei 2025
Penetapan Pemenang15 Mei 2025
Pelaksanaan Penelitian/Kegiatan16 Mei – 19 Desember 2025
Monitoring dan Evaluasi29 September – 10 Oktober 2025
Pelaporan Akhir19 Desember 2025
Validasi LuaranJuni 2026

📣 File buku panduan silakan diunduh di laman Bima Kemdikbudsaintek

Bingung mulai menulis proposal darimana? Ikuti tulisan berikut dan mulailah naskah proposal Anda: