Sebelum melaksanakan kegiatan penelitian, para dosen maupun mahasiswa dan peneliti akan mengurus ethical clearance. Terjemahannya dalam bahasa Indonesia adalah kaji etik penelitian dan termasuk prosedur wajib di tahap sebelum penelitian dilakukan.
Kaji etik penelitian kemudian menjadi bagian dari kode etik penelitian itu sendiri. Secara sederhana, kaji etik penelitian menjadi bagian dari perizinan untuk seorang peneliti bisa melaksanakan penelitiannya.
Perizinan ini penting untuk memastikan penelitian sesuai dengan ketentuan dan tidak membahayakan pihak-pihak yang terlibat. Terutama populasi dan sampel penelitian yang digunakan atau dilibatkan. Berikut informasinya.
Daftar Isi
ToggleApa Itu Ethical Clearance?
Dikutip melalui Sekolah Kajian Stratejik dan Global (SKSG) Universitas Indonesia, ethical clearance (kaji etik penelitian) adalah suatu instrumen untuk mengukur keberterimaan secara etik suatu rangkaian proses penelitian (LIPI, 2019).
Secara sederhana, kaji etik penelitian adalah persetujuan resmi yang diberikan oleh komite etik penelitian untuk memastikan bahwa suatu penelitian telah memenuhi standar etika yang berlaku.
Terutama dalam hal perlindungan terhadap hak, keamanan, dan kesejahteraan partisipan kegiatan penelitian yang akan dilaksanakan. Dalam ruang lingkup perguruan tinggi, pihak institusi akan membentuk Komite Kaji Etik dan diisi oleh kalangan dosen senior.
Setiap anggota dari Komite Kaji Etik tersebut yang akan memeriksa pengajuan kaji etik penelitian dari seorang dosen dan tim penelitian yang dibentuk. Umumnya tersedia formulir pengajuan kaji etik ke pihak Komite Kaji Etik. Baru kemudian proses pemeriksaan.
Keputusan dari Komite Kaji Etik akan menentukan apakah rencana penelitian yang disusun bisa dilaksanakan atau tidak. Sebab beberapa penelitian yang dianggap melanggar etika, hak dan keamanan partisipan akan dilarang untuk dijalankan. Begitu juga sebaliknya.
Baca Juga: Etika Penelitian, Pahami Sebelum Menyusun Proposal Penelitian
Syarat Menerima Ethical Clearance
Komite Kaji Etik Penelitian akan memastikan penelitian yang diajukan para dosen di bawah naungan institusi yang sama tidak melanggar etika apapun. Mengacu pada berbagai aturan, dan mayoritas berlaku secara global atau internasional.
Misalnya mengacu pada ketentuan di dalam Kode Nuremberg (Nuremberg Code, 1947), Deklaraatio Helsinki (Helsinki Declaration, 1964), dan juga terhadap Laporan Belmont (Belmont Report, 1979).
Dikutip melalui Program Doktor Ilmu Kedokteran dan Kesehatan FK-KMK UGM, terdapat beberapa syarat dan ketentuan agar suatu penelitian mendapat Kaji Etik Penelitian dari Komite Kaji Etik, yaitu:
1. Resiko pada Partisipan Bisa Diminimalkan
Pada dasarnya tidak semua penelitian akan memberikan resiko atau dampak negatif pada partisipan, baik narasumber atau pihak lain yang terlibat. Misalnya pada penelitian terkait survei tingkat kepuasan pada produk.
Namun, ada juga penelitian yang memang memberi resiko pada partisipan. Misalnya penelitian di bidang kesehatan mengenai efektivitas suatu terapi. Tentunya partisipan akan menjalani terapi tersebut, yang tentu ada resiko pada kesehatan partisipan.
Penelitian dengan resiko skala kecil sampai tinggi inilah yang diperhatikan lebih oleh Komite Kaji Etik Penelitian. Jika ada resiko maka ada kewajiban bagi peneliti untuk bisa meminimalkan resiko tersebut. Sehingga penelitian menjadi lebih aman untuk dijalankan.
2. Resiko Penelitian yang Masih Wajar
Beberapa penelitian masuk dalam kategori memiliki resiko yang terbilang wajar. Penelitian dengan kategori ini akan diberikan ethical clearance lebih mudah dan cepat. Sebab memang resiko yang mungkin terjadi sangat kecil dan bahkan bisa tanpa resiko selama peneliti menjalankan prosedur yang benar.
3. Seleksi Partisipan Dilakukan Secara Adil
Syarat ketiga dalam mendapatkan kaji etik penelitian adalah melakukan seleksi partisipan (sampel penelitian) secara adil. Dalam melaksanakan penelitian, tetap ada kemungkinan pemilihan sampel jauh dari kata adil.
Misalnya hanya memilih sampel yang paling mudah dijangkau. Hal ini bisa berpotensi memilih sampel yang kurang tepat. Jika sampel dipilih dengan teknik yang keliru, maka ada potensi data penelitian menjadi bias. Kualitas penelitian pun menjadi rendah dan tidak kredibel.
Oleh sebab itu, untuk penelitian yang memenuhi etika keadilan. Pemilihan sampel penelitian wajib dilakukan secara adil. Caranya adalah:
- Menentukan kriteria inklusi dan eksklusi yang menjadi dasar dalam menentukan individu mana saja yang bisa menjadi sampel penelitian.
- Memilih sampel dengan teknik yang benar dan sesuai dengan tujuan penelitian. Sehingga tidak memilih berdasarkan siapa sampel tersebut, tapi memenuhi tidaknya kriteria inklusi dan eksklusi yang ditetapkan sebelumnya.
- Menyiapkan informed consent, sehingga seluruh sampel penelitian memahami keterlibatan mereka dan segala bentuk resiko yang mungkin dialami dari keterlibatannya tersebut.
4. Terdapat Informed Consent
Syarat berikutnya untuk mendapatkan ethical clearance dari Komite Kaji Etik Penelitian adalah terdapat informed consent. Informed consent sendiri adalah sebuah dokumen berisi informasi yang jelas, lengkap, dan jujur tentang penelitian sehingga membebaskan partisipan menentukan bersedia ikut atau tidak.
Keberadaan dokumen ini sangat penting dan bahkan wajib jika sampel penelitian adalah makhluk hidup, terutama manusia. Sehingga ada persetujuan dari partisipan untuk ikut serta dalam penelitian.
Namun, sebelumnya peneliti harus transparan mengenai penelitian apa yang dilakukan dan dampak yang mungkin dirasakan partisipan. Keterbukaan ini penting untuk mencegah masalah di kemudian hari dan pelanggaran etika penelitian.
4. Kerahasiaan yang Bisa Dijaga
Syarat terakhir agar ethical clearance didapatkan peneliti adalah bisa menjamin kerahasiaan tetap terjaga. Sebab dalam penelitian akan ada beberapa informasi yang sifatnya personal (data pribadi) dan data sensitif lain.
Dimana data-data ini tidak bisa dibagikan ke publik tanpa persetujuan pemilik data. Oleh sebab itu, peneliti wajib menjamin setiap data yang memang perlu consent tidak dibagikan sembarangan.
Sekaligus, peneliti memahami data apa saja dari penelitian yang akan dilakukan yang aman dan bisa dibagikan ke publik. Misalnya data terkait hasil observasi dan hasil penelitian itu sendiri. Itupun ada prosedur lewat publikasi.
Artikel terkait etika publikasi:
- Pelanggaran Etika Publikasi Ilmiah, Bentuk & Dampaknya
- Kode Etik Publikasi Ilmiah Sesuai Peraturan Kepala LIPI
Pentingnya Ethical Clearance
Melalui penjelasan sebelumnya, tentu bisa dipahami bahwa mendapatkan ethical clearance adalah hal penting bagi peneliti. Ada banyak hal yang membuatnya sangat penting, yaitu:
1. Bentuk Perlindungan pada Partisipan Penelitian
Dikutip melalui Fakultas Kedokteran dan Ilmu Kesehatan Universitas Muhammadiyah Yogyakarta, salah satu arti penting kaji etik penelitian adalah memberi jaminan perlindungan pada seluruh partisipan penelitian.
Perlindungan disini mencakup mengalami resiko bahaya terhadap fisik (ancaman), psikis (tertekan, penyesalan), sosial (stigma, diasingkan dari masyarakat) dan konsekuensi hukum (dituntut) karena ikut terlibat dalam penelitian.
Sehingga segala bentuk resiko dalam penelitian adalah tanggung jawab peneliti dan pihak terkait. Bukan bagian dari tanggung jawab partisipan. Kewajiban partisipan sebatas pada peran memberikan data sesuai kebutuhan dan tujuan penelitian.
Selain itu, dalam menjalankan peran sebagai partisipan maka akan dijamin keamanannya. Hal ini penting untuk mencegah partisipan merasa dirugikan dalam banyak aspek selama ikut mendukung jalannya penelitian.
2. Jaminan Penelitian Layak dan Aman Dilaksanakan
Ethical clearance yang didapatkan peneliti juga menjadi bukti atau jaminan bahwa penelitian layak untuk dijalankan. Sebab memang terbukti aman dan tidak ada pelanggaran kode etik penelitian maupun pelanggaran bentuk lainnya.
Sebab proposal penelitian dan aspek lain sudah diperiksa dengan teliti oleh tim dari Komite Kaji Etik Penelitian. Jaminan ini penting untuk meminimalkan dugaan negatif atau prasangka dan berbagai resiko selama penelitian berjalan.
3. Menjamin Tidak Ada Pelanggaran Etika Penelitian
Sebagaimana yang dijelaskan sebelumnya, kaji etik penelitian penting untuk dilakukan karena bisa menjamin penelitian tidak ada pelanggaran etika. Ada banyak dokumen berisi rambu-rambu atau standar penelitian skala global menjadi dasar penilaian.
Sehingga penelitian yang dijalankan oleh dosen atau peneliti dijamin tidak melanggar rambu-rambu tersebut. Supaya tetap objektif dan terjamin, maka penilaian kelayakan penelitian dilakukan pihak luar dan bukan bagian tim penelitian. Sehingga perguruan tinggi dan lembaga penelitian membentuk Komite Kaji Etik Penelitian.
4. Membantu Peneliti Mendapat Izin dan Dukungan Penuh
Arti penting ethical clearance selanjutnya adalah membantu peneliti mendapat izin menjalankan penelitian. Sekaligus membantu peneliti mendapat dukungan penuh dari berbagai pihak.
Penelitian yang dijamin aman, tidak melanggar etika penelitian, dan mampu dijalankan dengan baik sesuai ketentuan. Tentunya akan mendapat dukungan penuh dari perguruan tinggi, masyarakat, dan bahkan pemerintah. Sehingga penelitian bisa berjalan lancar.
5. Membantu Peneliti Mendapat Dukungan Pendanaan
Arti penting ethical clearance berikutnya bagi peneliti adalah membantu mendapatkan dukungan pendanaan. Sebab beberapa penyelenggara program hibah penelitian mensyaratkan adanya dokumen kaji etik penelitian.
Jadi, mengajukan kaji etik penelitian sangat penting untuk bisa memenuhi syarat tersebut. Jika sudah, maka peneliti bisa mengakses pendanaan dan rencana penelitian yang sudah disusun bisa direalisasikan secepatnya.
6. Mendukung Pencapaian Luaran dalam Bentuk Publikasi Ilmiah
Arti penting selanjutnya adalah mendukung peneliti mencapai luaran penelitian. Khususnya dalam bentuk publikasi ilmiah ke prosiding maupun jurnal ilmiah. Hal ini terjadi karena kaji etik penelitian sering menjadi syarat untuk konferensi dan jurnal ilmiah menerima artikel berisi hasil penelitian.
Jadi, jika konferensi ilmiah maupun jurnal yang dituju untuk mencapai luaran mewajibkan adanya kaji etik penelitian. Praktis wajib diajukan dan menerima dokumen kaji etik tersebut untuk melengkapi artikel ilmiah yang akan dipublikasikan.
Artikel terkait integritas dan kode etik dosen:
- 8 Faktor yang Mempengaruhi Integritas Akademik Dosen
- Falsifikasi dalam Penelitian dan 9 Tips Menghindarinya
- Kode Etik Dosen Secara Umum yang Wajib Dipahami
- Bentuk Sanksi yang Dikenakan dalam Pelanggaran Kode Etik Dosen
Biaya Pembuatan Ethical Clearance
Mengajukan ethical clearance diketahui tidak gratis. Meskipun ada juga beberapa perguruan tinggi yang tidak menetapkan biaya untuk pihak dosen dan mahasiswa yang akan melakukan penelitian.
Namun, mayoritas menetapkan ada biaya. Kabar baiknya, biaya untuk mendapatkan kaji etik penelitian tidak mahal. Dikutip dari website resmi Universitas Udayana, biaya pengajuan mulai dari Rp100 ribu untuk mahasiswa S1, Rp200 ribu untuk mahasiswa S2, dan Rp300 ribu untuk mahasiswa S3 dan peneliti dari luar perguruan tinggi.
Jadi, kaji etik penelitian tidak hanya bisa diajukan oleh dosen dan mahasiswa yang dinaungi. Namun juga dari peneliti di luar naungan perguruan tinggi tersebut. Masing-masing perguruan tinggi juga menetapkan biaya kaji etik penelitian berbeda-beda.
Detailnya bisa mengecek di website resminya atau konsultasi ke pihak Komite Kaji Etik Penelitian. Misalnya di website resmi Universitas Indonesia, tidak menyebutkan nominal pasti terkait biaya kaji etik penelitian. Tapi mencantumkan kontak narahubung Komite Kaji Etik. Jadi, kontak ini bisa dihubungi untuk menanyakan biayanya berapa.
Cara Membuat Ethical Clearance
Pengajuan ethical clearance pun ada prosedur atau ketentuannya. Sehingga para dosen, mahasiswa, dan para peneliti perlu mengikuti ketentuan yang berlaku di masing-masing perguruan tinggi.
Dikutip melalui website Fakultas Kedokteran Hewan Universitas Udayana, berikut adalah prosedur pengajuan kaji etik penelitian:
1. Mengajukan Permohonan Ethical Clearance
Tahap yang pertama adalah mengajukan permohonan kaji etik penelitian melalui Dekan Fakultas Kedokteran Hewan. Pada tahap ini akan ada formulir pengajuan yang wajib diisi oleh peneliti (dosen atau mahasiswa).
2. Melengkapi Syarat Administrasi
Tahap yang kedua adalah melengkapi berkas atau syarat administrasi dalam pengajuan kaji etik penelitian. Mencakup proposal penelitian yang akan dijalankan dan dokumen lain sesuai kebijakan Komite Kaji Etik Penelitian.
3. Melunasi Biaya Ethical Clearance
Tahap ketiga, dosen dan mahasiswa bisa melunasi duu biaya pengajuan kaji etik penelitian. Pelunasan dengan mengikuti prosedur pembayaran yang sudah ditetapkan. Kemudian bisa menyimpan bukti pembayaran untuk melengkapi syarat administrasi.
4. Revisi Proposal Penelitian Jika Ada
Tahap keempat, pihak tim Komite Kaji Etik Penelitian mungkin meminta peneliti melakukan revisi pada proposal penelitian. Jika memang ada, maka silahkan melakukan revisi sesuai permintaan.
5. Penerbitan Ethical Clearance
Jika revisi proposal penelitian sudah selesai direvisi dan disetujui oleh tim Komite Kaji Etik Penelitian, barulah masuk ke tahap penerbitan kaji etik. Dokumen kaji etik bisa diambil langsung melalui Sekretariat Komite Etik.
Prosedur pengajuan kaji etik penelitian yang dijelaskan di atas berlaku di FKH Universitas Udayana. Jadi, perguruan tinggi lain bisa menetapkan prosedur yang berbeda. Detailnya bisa dikonsultasikan dengan dekan atau Komite Kaji Etik Penelitian.
Contoh Surat Ethical Clearance Penelitian
Berikut adalah contoh dari ethical clearance yang diterbitkan oleh Komite Kaji Etik Penelitian Universitas Muhammadiyah Surabaya:

Terkait tampilan atau format surat kaji etik penelitian sendiri tentunya antara satu perguruan tinggi dengan perguruan tinggi lain akan berbeda. Adapun gambar di atas adalah contoh dari Universitas Muhammadiyah Surabaya.
Tips Mengajukan Ethical Clearance
Ethical Clearance kemudian bisa dipahami menjadi bagian penting dan wajib dalam kegiatan penelitian. Oleh sebab itu, sangat penting untuk mendapatkan surat hasil kaji etik penelitian dari komite khusus yang dibentuk institusi. Berikut beberapa tips dalam pengajuan ethical clearance:
1. Pahami Apa Itu Ethical Clearance
Tips yang pertama adalah memahami dulu apa itu kaji etik penelitian. Sehingga paham betul kenapa penting untuk dilakukan sebelum penelitian itu sendiri. Kesadaran ini membantu peneliti mengajukan kaji etik sesuai ketentuan.
2. Lengkapi Persyaratan
Tips yang kedua adalah selalu memastikan pengajuan kaji etik penelitian sudah memenuhi syarat. Baik itu syarat substansi berkaitan keamanan penelitian maupun syarat administrasi. Dimana mencakup beberapa dokumen yang melengkapi pengajuan.
3. Ajukan Sesuai Prosedur
Tips ketiga adalah selalu mengajukan sesuai prosedur. Jika pengajuan dilakukan luring,maka jangan berinisiatif sendiri mengajukan secara daring. Begitu juga sebaliknya dan untuk aspek apapun. Sehingga pengajuan dijamin lancar dan cepat diproses.
4. Pastikan Penelitian Tidak Melanggar Etika
Tips berikutnya adalah memastikan penelitian yang akan dilaksanakan bebas dari segala bentuk pelanggaran etika. Sebab hal ini menjadi kunci utama agar surat kaji etik penelitian bisa didapatkan. Sekaligus meminimalkan resiko revisi proposal penelitian.
5. Ajukan Sebelum Melaksanakan Penelitian
Tips lainnya adalah mengajukan sebelum penelitian dilaksanakan. Komite Kaji Etik Penelitian tidak akan memproses pengajuan jika penelitian sudah berjalan. Sebab memang secara prosedur, surat kaji etik didapatkan dulu. Baru kemudian merealisasikan rencana penelitian. Bukan sebaliknya.
Itulah beberapa tips tambahan dalam mendukung kelancaran pengajuan ethical clearance. Kunci utamanya memang pada kredibilitas dari penelitian yang akan dilaksanakan. Baru kemudian pada pengajuan yang benar dan sesuai prosedur. Jadi, pahami dulu ketentuan teknisnya seperti apa agar pengajuan bebas kendala.