Beasiswa LPDP diketahui merupakan beasiswa bersifat fully funded, dan kabar baiknya juga disediakan uang saku LPDP. Artinya, awardee atau penerima beasiswa tidak hanya mendapatkan pembiayaan untuk pendidikan saja.
Awardee juga berhak untuk mendapatkan uang saku yang bisa digunakan untuk berbagai keperluan selama studi. Tak hanya itu, awardee juga berhak menerima sejumlah tunjangan sesuai ketentuan program. Lalu, berapa besar uang saku pada beasiswa LPDP?
Tahukah Anda? Awardee beasiswa LPDP berhak mendapatkan uang saku dan beberapa jenis tunjangan. Terkait uang saku ini memiliki besaran berbeda menyesuaikan studi yang ditempuh di dalam dan luar negeri.
Adapun yang dimaksud dengan uang saku disini adalah seluruh biaya yang didapatkan oleh awardee yangcakupannya sendiri cukup luas, mulai dari uang bulanan, tunjangan buku, hingga tunjangan publikasi ke jurnal. Berikut besaran uang saku yang diterima awaredee LPDP:
Seperti yang diketahui, beasiswa LPDP membantu pendaftar untuk memilih kuliah pascasarjana di dalam maupun luar negeri. biaya hidup bulanan tidak hanya diberikan untuk awardee yang menempuh studi di luar negeri, tapi juga di dalam negeri.
Lalu, berapa besarannya? Besaran dana hidup bulanan LPDP disesuaikan dengan kota dimana studi ditempuh. Berikut detail uang saku untuk biaya hidup LPDP dalam negeri:
Sementara untuk awardee yang menempuh studi di luar negeri, besaran uang saku LPDP yang diterima sesuai negara dimana studi ditempuh. Sehingga, beda negara maka beda pula besaran uang saku yang diterima. Berikut detail living allowance awardee LPDP di luar negeri:
LPDP dikenal memiliki aturan pengabdian 2n+1. Lalu, bagaimana kalau alumni tidak mau kembali mengabdi? Baca Mahasiswa LPDP Tidak Mau Pulang, Apa Sanksinya?.
Komponen kedua dalam uang saku LPDP adalah dana kedatangan. Dana kedatangan adalah dana relokasi/kepindahan dari negara/daerah asal ke negara/daerah tujuan pada awal masa studi.
Dana kedatangan memiliki cakupan mencakup biaya perjalanan pendukung sebelum bandara/stasiun keberangkatan atau setelah bandara/stasiun tujuan dan biaya perpindahan lainnya. Adapun sistem pencairannya adalah sebagai berikut:
Dana Bantuan Penelitian Tesis/Disertasi adalah dana yang diberikan untuk mencukupi biaya yang terjadi dalam rangka penyelesaian tesis/disertasi, termasuk di dalamnya biaya penelitian dan/atau biaya penggunaan laboratorium.
Dana Bantuan Penelitian Tesis/Disertasi dibayarkan 1 (satu) kali secara at cost selama masa studi sesuai dengan proposal dan rencana anggaran yang disetujui oleh LPDP.
Secara umum, besaran Dana Bantuan Penelitian Tesis/Disertasi adalah sebesar Rp15 juta sampai Rp75 juta untuk penelitian dalam negeri. Sementara penelitian di luar negeri sebesar Rp30 juta sampai Rp150 juta. Rinciannya ada di buku panduan. Jadi, Anda bisa mengecek buku panduan di tahun ketika Anda mendaftar.
Sebelum submit berkas, ikuti contoh-contoh berkas berikut untuk referensi:
Dana Bantuan Publikasi Jurnal Internasional adalah dana yang diberikan untuk membantu mencukupi biaya yang terjadi akibat pendaftaran publikasi jurnal internasional yang diikuti oleh penerima beasiswa yang diikuti selama masa studi.
Dana publikasi jurnal awardee LPDP akan diberikan 1x untuk mahasiswa S2 dan diberikan 2x untuk mahasiswa S3. Besaran dana publikasi ini adalah sebagai berikut:
Dana Tunjangan Buku adalah dana yang diberikan untuk mencukupi biaya pembelian buku terkait kegiatan studi atau perkuliahan. Tunjangan ini diajukan oleh awardee sesuai ketentuan. Adapun sistem pencairan berbeda-beda, berikut detailnya:
Selain komponen pendanaan yang disebutkan di atas, masih banyak komponen pembiayaan lain yang ditanggung dalam beasiswa LPDP. Detailnya sendiri bisa dibaca di buku panduan program, sebab memang jenisnya sangat beragam.
Ada yang cair sekali dalam masa studi, dan ada pula yang cair sampai beberapa kali selama masa studi. Beberapa jenis pendanaan perlu diajukan dulu, seperti dana penelitian dan publikasi internasional. Jadi, pastikan memahami isi buku panduan dengan baik.
Tak kalah penting, perhatikan aturan tentang TOEFL LPDP berikut:
Kapan uang saku LPDP cair? Uang saku ini memiliki komponen beragam, dimana masing-masing memiliki waktu pencairan dan prosedur pengajuan tersendiri. Namun, mayoritas calon awardee menyebut dana hidup bulanan sebagai uang saku.
Khusus untuk biaya hidup bulanan akan cair selama masa studi dengan ketentuan maksimal 24 bulan untuk Magister dan 48 bulan untuk Doktoral. Biaya bulanan akan cair setiap bulan yang besarannya sesuai dengan ketentuan.
Dikutip melalui buku panduan LPDP yang rilis di tahun 2022 lalu, mekanisme untuk pengajuan pencairan uang saku LPDP dari komponen biaya hidup bulanan, yaitu:
Mengenai komponen lain, diketahui ada mekanisme berbeda untuk pengajuannya. Jadi, silakan membaca buku panduan dengan seksama agar bisa diajukan jauh sebelum tenggat waktu yang ditentukan.
Baca Juga:
Uang saku LPDP memiliki cakupan yang beragam dan besarannya sudah dilakukan penyesuaian oleh Kemenkeu dan pihak LPDP. Sehingga besaran dana yang diberikan diharapkan mampu menunjang pemenuhan biaya-biaya selama masa studi.
Meskipun begitu, bisakah awardee beasiswa LPDP kerja part time? Dikutip melalui berbagai sumber, dalam buku panduan program memang ada larangan untuk awardee bekerja part time, kecuali menjadi asisten mengajar (asdos) dan pekerjaan yang berhubungan dengan studi.
Tujuan dari kebijakan atau aturan ini adalah untuk memastikan dan membantu awardee fokus pada studi sehingga bisa lancar dan lulus tepat waktu agar tidak terkena penalti dan memaksimalkan hasil studi yang dibiayai oleh negara tersebut.
Bagaimana? Apakah Anda sudah menyesuaikan uang saku dengan biaya hidup di negara tujuan?
Jika ada pertanyaan, jangan ragu menuliskannya di kolom komentar, ya. Jangan lupa klik tombol share dan bagikan ke sesama pejuang LPDP agar sama-sama tahu informasi penting ini. Semoga bermanfaat!
Dosen di Indonesia diketahui memiliki kewajiban untuk melakukan publikasi ilmiah, termasuk publikasi di jurnal nasional…
Pada saat memulai kegiatan perkuliahan, mahasiswa biasanya menerima dokumen bertajuk kontrak perkuliahan. Dokumen ini disusun…
Secara garis besar, kegiatan akademik dosen yang bersifat wajib ada tiga dan mengacu pada tri…
Mempertimbangkan penggunaan AI untuk membuat pertanyaan tentu menarik untuk dilakukan. Sebab, pada saat membuat pertanyaan…
Memahami apa saja isian data publikasi untuk kenaikan jabatan fungsional di SISTER tentu penting karena…
Sesuai dengan Kepmendikbud Nomor 500 Tahun 2024, salah satu indikator kinerja dosen adalah dosen menjadi…