Dosen menjadi salah satu komponen esensial dalam dunia pendidikan tinggi. Dosen yang terampil dalam menjalankan tugasnya maka akan memudahkan pencapaian tujuan pendidikan nasional. Hal ini yang kemudian menjadi tujuan sertifikasi dosen.
Yakni untuk memastikan dan menjamin bahwa seluruh dosen di Indonesia memiliki kelayakan melaksanakan tugas sebagai pendidik di pendidikan tinggi. Namun, tak banyak yang tahu tujuan sesungguhnya dari proses sertifikasi dosen atau serdos tersebut.
Sertifikasi dosen yang kemudian lebih dikenal dengan istilah serdos merupakan proses pemberian sertifikasi profesi khusus untuk dosen. Sertifikasi sendiri secara umum adalah penetapan dari sebuah organisasi untuk menunjuk seseorang mampu melakukan suatu pekerjaan spesifik.
Sertifikasi identik dengan profesi, pasalnya nyaris semua profesi di Indonesia dan bahkan di dunia membutuhkan keterampilan spesifik. Proses ini bertujuan agar pemilik profesi tersebut memang terbukti dan dijamin kompeten melaksanakan tugas dan kewajibannya.
Salah satu profesi yang disediakan proses sertifikasi adalah dosen, dimana penyelenggaranya adalah pemerintah melalui Kemdikbud. Sertifikasi dosen kemudian wajib dimiliki semua dosen di Indonesia.
Hal ini ditetapkan karena memang dosen memiliki peran esensial di dunia pendidikan tinggi dalam mendorong tercapainya tujuan pendidikan nasional, yakni mencerdaskan kehidupan bangsa dan meningkatkan kualitas SDM di Indonesia.
Dalam prosesnya, dosen tidak mengikuti ujian tertulis maupun ujian lisan, melainkan membuktikan kontribusinya dalam melaksanakan tri dharma maupun tugas penunjang sehingga terbukti dalam masa mengabdi minimal 2 tahun sudah melaksanakan kewajiban dosen dengan baik.
Penilaian dilakukan melalui histori kinerja dosen di akun profil SISTER masing-masing usai nama dosen diajukan oleh PT tempatnya mengabdi. Dalam sertifikasi dosen, ada beberapa tahap penilaian, baik penilaian internal maupun eksternal, untuk menentukan kelayakan dosen tersebut menjadi dosen profesional.
Baca Juga : 8 Poin Syarat Serdos 2023 yang Wajib Dipenuhi
Sertifikasi dosen tentu saja tidak hanya asal digelar tanpa alasan dan tujuan yang jelas. Pemerintah menetapkan ada setidaknya 5 (lima) tujuan yang ingin dicapai dalam penyelenggaraan serdos tersebut dengan konsep sertifikasi seperti pada gambar berikut.
Sementara, 5 (lima) tujuan sertifikasi dosen adalah sebagai berikut:
Sertifikasi dosen akan menilai portofolio dosen dalam melaksanakan tri dharma. Baik dari riwayat pelaksanaan tugas sesuai isi laporan BKD sampai penilaian orang sekitar (atasan, rekan sejawat, mahasiswa, dan dosen itu sendiri).
Sehingga dosen akan diketahui apakah profesional atau tidak. Dalam artian sudah bertanggung jawab melaksanakan tugas-tugasnya atau belum. Sehingga bisa diketahui dosen tersebut layak menjadi dosen atau tidak.
Sertifikasi dosen adalah bukti bahwa seorang dosen memang kompeten melaksanakan tugas sebagai pendidik di perguruan tinggi. Sehingga, tujuan sertifikasi dosen salah satunya melindungi profesi dosen itu sendiri agar dipercaya masyarakat luas.
Dosen adalah komponen esensial di perguruan tinggi. Melalui kepakaran dan kepiawaiannya dalam melaksanakan tugas, dosen akan mendorong terciptanya proses dan hasil pendidikan yang maksimal. Serdos bertujuan untuk meningkatkan proses dan hasil pendidikan tersebut lewat penjaminan mutu dosen.
Tujuan serdos berikutnya adalah mencapai tujuan pendidikan. Bagaimana hal ini dapat tercapai? Sebab, serdos memastikan dosen sebagai komponen esensial dalam pendidikan memiliki jaminan mutu dan kompeten. Sehingga serdos bisa mempercepat tercapainya tujuan pendidikan nasional.
Lewat proses setifikasi dosen, dosen akan memahami bahwa kontribusi dan kinerjanya di pendidikan tinggi akan dinilai dan diberi apresiasi oleh pemerintah. Proses penilaian menjunjung prinsip kejujuran, sehingga diharapkan dosen akan selalu jujur dan menjaga etika dalam menjalankan tugas-tugasnya.
Baca Juga : Berapakah Tunjangan Sertifikasi Dosen di Indonesia?
Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 37 tahun 2009 tentang Dosen, disebutkan bahwa:
“Dosen wajib memiliki kualifikasi akademik, kompetensi, sertifikat pendidik, sehat jasmani dan rohani, dan memenuhi kualifikasi lain yang dipersyaratkan satuan pendidikan tinggi tempat bertugas, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional.”
Sehingga bisa dipahami bahwa untuk menjadi dosen wajib memenuhi kualifikasi akademik, yakni minimal S2 (Magister). Kemudian disusul dengan kewajiban untuk mengikuti dan memiliki sertifikasi dosen.
Kualifikasi akademik menjadi bagian dari penilaian sertifikasi dosen, yaitu Nilai Kualifikasi Akademik dan Jabatan Fungsional Dosen (NKAJF). Sesuai namanya, penilaian ini mengacu pada dua aspek, sebagai berikut:
Penilaian dalam NKAJF mengacu pada kualifikasi akademik, dimana disebutkan bahwa dosen minimal memiliki ijazah S2. Sehingga tidak diperbolehkan seorang dosen mengajar dan menekuni profesi ini jika baru memiliki ijazah S1.
Data pendidikan terakhir dosen peserta serdos didapatkan melalui data di PDDikti (Pangkalan Data Pendidikan Tinggi). Kemudian data di akun SISTER dosen selaku DYS yang diajukan oleh PT tempatnya bernaung menjadi peserta sertifikasi dosen.
Sedangkan aspek penilaian kedua di Nilai Kualifikasi Akademik dan Jabatan Fungsional Dosen (NKAJF) adalah jabatan fungsional yang dipangku oleh dosen. Jabatan fungsional akan menunjukan kualifikasi akademik sekaligus kinerja dosen dalam melaksanakan tri dharma.
Adapun bobot nilai di dalam NKAJF adalah sebagai berikut:
Dari adanya aspek penilaian terkait kualifikasi akademik yang dimiliki dosen. Maka penting bagi dosen untuk memenuhinya, yakni melamar sebagai dosen ketika sudah menyelesaikan pendidikan Magister. Kemudian fokus untuk meraih jabatan fungsional.
Baca Juga : Syarat Sertifikasi Dosen dan Keuntungannya
Kembali melihat pada konsep sertifikasi dosen dan penjelasan mengenai tujuan sertifikasi dosen sebelumnya. Maka dosen diharapkan tak hanya memenuhi kualifikasi akademik saja melainkan juga menguasai kompetensi wajib. Adapun 4 (empat) kompetensi yang wajib dimiliki dosen, yaitu:
Dalam UU Nomor 14 Tahun 2005, dijelaskan bahwa kompetensi pedagogik adalah kemampuan mengelola pembelajaran peserta didik yang meliputi pemahaman terhadap peserta didik, perancangan dan pelaksanaan pembelajaran, evaluasi hasil belajar, dan pengembangan peserta didik.
Dalam proses serdos, indikasi penguasaan kompetensi pedagogik bersumber dari hasil penilaian persepsional. Khususnya dari mahasiswa yang sudah mengikuti perkuliahan dosen selaku DYS.
Kompetensi profesional adalah kemampuan dosen dalam menguasai ilmu pengetahuan dan teknologi, minimal mata kuliah yang diampunya. Sumber penilaiannya juga dari penilaian persepsional.
Kompetensi sosial adalah kemampuan dosen dalam berkomunikasi dan bergaul secara efektif dengan mahasiswa, sesama dosen, dan warga kurang lebih. Hal ini juga dinilai berdasarkan hasil penilaian persepsional untuk mengetahui bagaimana dosen bersosialisasi dengan orang di sekitarnya.
Kompetensi kepribadian adalah kemampuan kepribadian yang berakhlak mulia, berwibawa, dan menjadi teladan bagi mahasiswa. Hal ini dilihat dari hasil penilaian persepsional dari atasan, rekan sejawat, dan mahasiswa yang kenal betul dosen yang menjadi DYS.
Jadi, dosen dalam mengikuti sertifikasi penting untuk mempersiapkan segala hal yang menjadi aspek penilaian. Tak hanya pelaksanaan tri dharma dan jabatan fungsional. Akan tetapi juga mempersiapkan pemenuhan kualifikasi akademik dan penguasaan 4 kompetensi.
Sebab dalam serdos sendiri proses penilaian sertifikasi mencakup penilaian internal, yakni penilaian persepsional dan penilaian dan penilaian empirikal (kualifikasi akademik dan jabfung). Semua penilaian ini sesuai dengan tujuan sertifikasi dosen, sehingga perlu dipersiapkan sebaik mungkin.
Baca Juga :
Penilaian Persepsional Sertifikasi Dosen: Perhitungan Skor, Ketentuan Lulus
Dokumen PDD-UKTPT: Unsur, Rambu-Rambu, dan Penilai
Tips Menyusun Dokumen PDD-UKTPT untuk Sertifikasi Dosen
Takut Hadapi Serdos 2023? Terapkan 8 Tips Lolos Serdos Berikut Ini
Ketahui Penyebab Tidak Lulus Sertifikasi Dosen (Serdos) Sejak Dini
Dalam Kepmendikbudristek Nomor 500 Tahun 2024 dijelaskan mengenai karakter dosen untuk pengembangan indikator kinerja dosen.…
Bagi mahasiswa dan dosen di Indonesia yang ingin studi lanjut pascasarjana gratis di Qatar, Anda…
Bagi siapa saja yang ingin studi S2 maupun S3 di luar negeri, silakan mempertimbangkan program…
Kabar gembira bagi para dosen di Indonesia yang ingin studi lanjut jenjang S3 di luar…
Kepmendikbudristek Nomor 500 Tahun 2024 Tentang Standar Minimum Indikator Kinerja Dosen dan Kriteria Publikasi Ilmiah…
Kepmendikbudristek Nomor 500 Tahun 2024 menjelaskan dan mengatur perihal standar minimum pelaksanaan hibah penelitian dalam…