Pada 27 September 2023 kemarin, Kemdikbud Ristek secara resmi mengumumkan pembukaan formasi lengkap dengan syarat menjadi dosen CPNS di bawah naungannya. Pengumuman ini tentu menjadi angin segar bagi para dosen yang ingin menjadi dosen PNS.
Tahun ini berbeda dengan tahun sebelumnya ketika formasi dosen hanya dibuka untuk PPPK. Tahun ini seluruh formasi dosen ditujukan untuk CPNS, setelah lulus dari CPNS maka akan menjadi dosen PNS. Lalu, berapa jumlah formasi dan apa saja syaratnya?
Sebelum mengetahui apa saja syarat menjadi dosen CPNS di bawah naungan Kemdikbud Ristek, maka ketahui dulu jumlah formasinya. Dalam CPNS 2023, Kemdikbud Ristek resmi membuka 16.102 untuk formasi CPNS.
Tak hanya CPNS, Kemdikbud Ristek juga resmi membuka formasi untuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) sebanyak 5.734 formasi. Adapun pada formasi PPPK ini tidak ada dosen, melainkan fokus ke tenaga teknis pendidikan.
Artinya, seluruh formasi dosen adalah CPNS bukan PPPK. Lalu, berapa jumlah aslinya? Dari 16.102 formasi dosen CPNS ini diketahui ada 13.440 formasi untuk Asisten Ahli dan 2.662 formasi untuk Lektor.
Jadi, para dosen bisa masuk ke formasi sesuai dengan jabatan fungsional terakhir yang dipangku. Namun sesuai penjelasan tersebut, maka bisa dipahami CPNS kali ini akan menjaring dosen-dosen muda yang masih awal dalam merintis karir.
Sementara untuk formasi PPPK di bawah naungan Kemdikbud terbagi untuk beberapa bagian atau penempatan. Berikut detailnya:
Setelah mengetahui formasi apa saja yang dibuka dalam seleksi CPNS 2023 di lingkungan Kemdikbud Ristek. Sebelum itu, pahami perbedaan dosen PNS dan PPPK.
Berikut detail syarat umum yang wajib dipenuhi para pelamar formasi dosen CPNS:
Setelah memenuhi syarat menjadi dosen CPNS yang bersifat umum di atas, maka wajib juga memenuhi persyaratan khusus sesuai dengan kriteria formasi dosen yang dituju. Berikut detail persyaratan khusus CPNS 2023:
Seleksi untuk CPNS dan PPPK diketahui digelar di tahun 2023, hanya saja masing-masing memiliki jadwal terpisah. Khusus untuk calon dosen yang memenuhi seluruh syarat menjadi dosen CPNS di atas. Maka berikut jadwal penerimaan CPNS 2023:
Kegiatan | Jadwal |
---|---|
Pendaftaran seleksi | 20 September s.d. 9 Oktober 2023 |
Seleksi administrasi | 20 September s.d. 12 Oktober 2023 |
Pengumuman hasil seleksi administrasi | 13 s.d. 16 Oktober 2023 |
Masa sanggah | 17 s.d. 19 Oktober 2023 |
Jawab sanggah | 17 s.d. 21 Oktober 2023 |
Pengumuman pasca sanggah | 20 s.d. 26 Oktober 2023 |
Penarikan data final | 27 s.d. 29 Oktober 2023 |
Penjadwalan SKD CPNS | 30 Oktober s.d. 2 November 2023 |
Pengumuman daftar peserta, waktu, dan tempat SKD CPNS | 3 s.d 6 November 2023 |
Pelaksanaan SKD CPNS | 7 s.d. 16 November 2023 |
Pengolahan nilai SKD CPNS | 14 s.d. 17 November 2023 |
Pengumuman hasil SKD CPNS | 18 s.d. 20 November 2023 |
Masa sanggah | 21 s.d. 23 November 2023 |
Jawab sanggah | 21 s.d. 25 November 2023 |
Pengolahan nilai SKD CPNS hasil sanggah | 24 s.d 28 November 2023 |
Pengumuman pasca sanggah | 25 s.d. 30 November 2023 |
Pemetaan titik lokasi SKB CPNS Non CAT | 1 s.d 20 Desember 2023 |
Pemilihan titik lokasi SKB CPNS dengan CAT (Input lokasi SKB) | 1 s.d 3 Desember 2023 |
Pemilihan titik lokasi SKB CPNS dengan CAT oleh peserta seleksi | 4 s.d 6 Desember 2023 |
Penarikan data final | 7 s.d. 8 Desember 2023 |
Penjadwalan SKB CPNS dengan CAT | 9 s.d 10 Desember 2023 |
Pengumuman daftar peserta, waktu, dan tempat SKB CPNS dengan CAT | 11 s.d 13 Desember 2023 |
Pelaksanaan SKB CPNS dengan CAT | 14 s.d 20 Desember 2023 |
Integrasi nilai SKD dan SKB | 21 Desember 2023 s.d. 2 Januari 2024 |
Pengumuman kelulusan | 3 s.d. 10 Januari 2024 |
Masa sanggah | 11 s.d. 13 Januari 2024 |
Jawab sanggah | 11 s.d. 17 Januari 2024 |
Pengolahan nilai seleksi hasil sanggah | 13 s.d 18 Januari 2023 |
Pengumuman kelulusan pasca sanggah | 14 s.d. 20 Januari 2024 |
Pengisian DRH NIP CPNS | 21 Januari s.d. 19 Februari 2024 |
Usul penetapan NIP CPNS | 20 Februari s.d. 20 Maret 2024 |
Proses seleksi untuk para peserta CPNS yang memenuhi syarat menjadi dosen CPNS dilakukan sebanyak 4 tahapan. Berikut detail proses seleksi CPNS 2023:
Seleksi tahap pertama adalah seleksi administrasi. Seleksi ini fokus dalam mengecek kelengkapan dokumen pendaftaran. Jadi, pastikan seluruh berkas lamaran sudah dilampirkan dan dipastikan terunggah dengan sempurna.
Jika lolos seleksi administrasi maka akan ikut seleksi SKD. SKD dilaksanakan menggunakan sistem Computer Assisted Test (CAT) BKN. Cakupan materi meliputi Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), Tes Intelegensia Umum (TIU), dan Tes Karakteristik Pribadi (TKP).
Seleksi tahap ketiga adalah SKB menggunakan sistem CAT BKN. Adapun cakupan materi di SKB ini adalah Etika dan Tri Dharma Perguruan Tinggi, Literasi Bahasa Inggris, Penalaran dan Pemecahan Masalah, dan Dimensi Psikologi.
Tahap akhir untuk seleksi formasi dosen CPNS adalah SKB Tambahan. Mencakup dua jenis tes tambahan, yaitu Wawancara dan Praktik Mengajar/Microteaching.
Pendaftaran CPNS sendiri dilakukan murni secara online. Silakan awali dengan registrasi akun di laman https://sscasn.bkn.go.id. Kemudian unggah seluruh berkas lamaran sesuai ketentuan dalam formasi yang dituju. Ikuti petunjuk di laman SSCASN tersebut dan pastikan sudah mendaftar sebelum batas waktu pendaftaran.
Sebelum berkarir menjadi dosen, sebaiknya Anda mempelajari dahulu seputar jenjang karir dosen dari A sampai Z. Kumpulan artikel berikut akan membantu Anda:
Setelah membaca artikel ini, Anda mengetahui jumlah formasi hingga proses seleksi pendaftaran CPNS. Jika Anda merasa artikel ini bermanfaat, jangan ragu untuk membagikannya ke rekan Anda. Semoga Anda lolos dan menjadi dosen PNS!
Dosen di Indonesia diketahui memiliki kewajiban untuk melakukan publikasi ilmiah, termasuk publikasi di jurnal nasional…
Pada saat memulai kegiatan perkuliahan, mahasiswa biasanya menerima dokumen bertajuk kontrak perkuliahan. Dokumen ini disusun…
Secara garis besar, kegiatan akademik dosen yang bersifat wajib ada tiga dan mengacu pada tri…
Mempertimbangkan penggunaan AI untuk membuat pertanyaan tentu menarik untuk dilakukan. Sebab, pada saat membuat pertanyaan…
Memahami apa saja isian data publikasi untuk kenaikan jabatan fungsional di SISTER tentu penting karena…
Sesuai dengan Kepmendikbud Nomor 500 Tahun 2024, salah satu indikator kinerja dosen adalah dosen menjadi…