News

Buka 16.102 Formasi, Ini Syarat Menjadi Dosen CPNS 2023


Pada 27 September 2023 kemarin, Kemdikbud Ristek secara resmi mengumumkan pembukaan formasi lengkap dengan syarat menjadi dosen CPNS di bawah naungannya. Pengumuman ini tentu menjadi angin segar bagi para dosen yang ingin menjadi dosen PNS. 

Tahun ini berbeda dengan tahun sebelumnya ketika formasi dosen hanya dibuka untuk PPPK. Tahun ini seluruh formasi dosen ditujukan untuk CPNS, setelah lulus dari CPNS maka akan menjadi dosen PNS. Lalu, berapa jumlah formasi dan apa saja syaratnya? 

Jumlah Formasi Dosen CPNS 2023

Sebelum mengetahui apa saja syarat menjadi dosen CPNS di bawah naungan Kemdikbud Ristek, maka ketahui dulu jumlah formasinya. Dalam CPNS 2023, Kemdikbud Ristek resmi membuka 16.102 untuk formasi CPNS. 

Tak hanya CPNS, Kemdikbud Ristek juga resmi membuka formasi untuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) sebanyak 5.734 formasi. Adapun pada formasi PPPK ini tidak ada dosen, melainkan fokus ke tenaga teknis pendidikan. 

Artinya, seluruh formasi dosen adalah CPNS bukan PPPK. Lalu, berapa jumlah aslinya? Dari 16.102 formasi dosen CPNS ini diketahui ada 13.440 formasi untuk Asisten Ahli dan 2.662 formasi untuk Lektor. 

Jadi, para dosen bisa masuk ke formasi sesuai dengan jabatan fungsional terakhir yang dipangku. Namun sesuai penjelasan tersebut, maka bisa dipahami CPNS kali ini akan menjaring dosen-dosen muda yang masih awal dalam merintis karir. 

Sementara untuk formasi PPPK di bawah naungan Kemdikbud terbagi untuk beberapa bagian atau penempatan. Berikut detailnya: 

  1. Unit Utama Pusat 119 formasi.
  2. Unit Pelaksana Teknis 415 formasi.
  3. Lembaga layanan pendidikan tinggi 34 formasi.
  4. Teknis dosen 2.290 formasi, dan
  5. Teknis lainnya 352 formasi.

Syarat Dosen CPNS

Setelah mengetahui formasi apa saja yang dibuka dalam seleksi CPNS 2023 di lingkungan Kemdikbud Ristek. Sebelum itu, pahami perbedaan dosen PNS dan PPPK.

Berikut detail syarat umum yang wajib dipenuhi para pelamar formasi dosen CPNS: 

  1. Warga Negara Indonesia (WNI) yang bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia, dan taat kepada Pancasila, UUD 1945, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
  2. Kriteria usia sebagaimana berikut (terhitung per tanggal pelamar melakukan pendaftaran online di SSCASN):
    • Pelamar lulusan S-2/Spesialis: serendah-rendahnya 18 tahun 0 bulan 0 hari dan setinggi-tingginya 35 tahun 0 bulan 0 hari.
    • Pelamar lulusan S-3/Subspesialis: serendah-rendahnya 18 tahun 0 bulan 0 hari dan setinggi-tingginya 40 tahun 0 bulan 0 hari.
  1. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar.
  2. Tidak mengkonsumsi/menggunakan narkotika, psikotropika, prekursor, dan zat adiktif lainnya.
  3. Berkelakuan baik dan tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih.
  4. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI), anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.
  5. Tidak berkedudukan sebagai calon PNS, PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI), atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.
  6. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis.
  7. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan.
  8. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau negara lain yang ditentukan oleh Kemendikbud Ristek.

Persyaratan Khusus

Setelah memenuhi syarat menjadi dosen CPNS yang bersifat umum di atas, maka wajib juga memenuhi persyaratan khusus sesuai dengan kriteria formasi dosen yang dituju. Berikut detail persyaratan khusus CPNS 2023:

  1. Pas foto terbaru menggunakan pakaian formal dengan latar belakang warna merah;
  2. Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau surat keterangan telah melakukan perekaman kependudukan yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) yang masih berlaku;
  3. Surat lamaran yang diketik menggunakan komputer atau ditulis tangan dengan tinta hitam, ditujukan kepada Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, diberi tanggal sesuai tanggal pendaftaran, ditandatangani (tanda tangan basah), serta dibubuhi e-meterai (meterai elektronik) Rp10.000,00. Download format surat lamaran disini.
  4. Ijazah dan dokumen persyaratan lain terkait kualifikasi pendidikan, dengan ketentuan:
    • ijazah sesuai persyaratan kebutuhan jabatan yang dilamar;
    • bagi lulusan luar negeri wajib melampirkan ijazah dan surat keputusan penyetaraan ijazah dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan tinggi;
    • bagi kebutuhan jabatan yang mensyaratkan sertifikat keahlian/profesi, melampirkan sertifikat keahlian/profesi yang diterbitkan oleh lembaga berwenang, sesuai dengan persyaratan kebutuhan jabatan;
    • bagi kebutuhan jabatan yang memiliki persyaratan tambahan berupa bidang minat atau pendidikan jenjang sebelumnya, maka wajib melampirkan pula dokumen yang menunjukkan informasi bidang minat atau ijazah jenjang pendidikan sebelumnya.
    • ijazah dan dokumen persyaratan lain terkait kualifikasi pendidikan diunggah dalam 1 (satu) file.
    • Surat Keterangan Lulus (SKL)/ijazah sementara tidak dapat digunakan untuk melamar.
  1. Transkrip nilai, dengan ketentuan:
    • Bagi lulusan dalam negeri:
      • melampirkan transkrip nilai sesuai persyaratan kebutuhan jabatan yang dilamar;
      • melampirkan surat keterangan dari Perguruan Tinggi yang menyatakan bahwa pelamar lulus dengan predikat “dengan pujian”/cumlaude, apabila keterangan predikat “dengan pujian”/cumlaude tidak tertera pada ijazah/transkip nilai bagi pelamar kebutuhan khusus putra/putri lulusan terbaik berpredikat “dengan pujian”/cumlaude.
    • Bagi lulusan luar negeri:
      • melampirkan transkrip nilai dan surat keputusan hasil konversi nilai Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan tinggi;
      • apabila tidak dapat melampirkan transkrip nilai, maka wajib melampirkan surat keterangan dari Perguruan Tinggi asal yang menyatakan bahwa program yang diambil adalah program berbasis riset (by research);
      • melampirkan surat keputusan hasil konversi nilai IPK yang memuat pernyataan bahwa yang bersangkutan lulus dengan predikat lulusan terbaik berpredikat “dengan pujian”/cumlaude dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan tinggi bagi pelamar kebutuhan khusus putra/putri lulusan terbaik berpredikat “dengan pujian”/cumlaude.
    1. Surat pernyataan data diri pelamar yang diketik menggunakan komputer, ditandatangani (tanda tangan basah), serta dibubuhi e-meterai (meterai elektronik) Rp10.000,00;
    2. Khusus untuk pelamar kebutuhan khusus putra/putri lulusan terbaik berpredikat “dengan pujian”/cumlaude, melampirkan:
      • informasi berupa salinan surat/sertifikat akreditasi perguruan tinggi atau tangkapan layar (screen capture) yang memuat nomor surat keputusan (SK) penetapan akreditasi perguruan tinggi pada saat kelulusan pelamar yang menyatakan akreditasi A/unggul; dan
      • informasi berupa salinan surat/sertifikat akreditasi program studi atau tangkapan layar (screen capture) yang memuat nomor surat keputusan (SK) penetapan akreditasi program studi pada saat kelulusan pelamar yang menyatakan akreditasi A/unggul.
    1. Khusus untuk pelamar penyandang disabilitas baik yang melamar pada kebutuhan umum maupun kebutuhan khusus wajib melampirkan:
      • surat keterangan resmi dari dokter Rumah Sakit Pemerintah/Puskesmas yang menerangkan jenis dan derajat kedisabilitasan yang dialami, dan
      • tautan (link) video singkat yang menunjukkan kegiatan sehari-hari dalam menjalankan aktivitas sesuai jabatan yang akan dilamar (pelamar mengunggah video singkat tersebut di YouTube/google drive/dropbox/media penyimpanan lainnya). Pastikan tautan/link video tersebut dapat diakses oleh panitia.
    2. Khusus untuk pelamar kebutuhan khusus putra/putri Papua dan Papua Barat, wajib melampirkan:
      • akta kelahiran atau surat keterangan lahir pelamar, dan
      • surat keterangan dari Kepala Desa/Kepala Suku yang menyatakan bahwa orang tua (bapak dan/atau ibu) pelamar adalah asli Papua/Papua Barat.

    Timeline Penerimaan CPNS 2023

    Seleksi untuk CPNS dan PPPK diketahui digelar di tahun 2023, hanya saja masing-masing memiliki jadwal terpisah. Khusus untuk calon dosen yang memenuhi seluruh syarat menjadi dosen CPNS di atas. Maka berikut jadwal penerimaan CPNS 2023: 

    KegiatanJadwal
    Pendaftaran seleksi 20 September s.d. 9 Oktober 2023
    Seleksi administrasi 20 September s.d. 12 Oktober 2023
    Pengumuman hasil seleksi administrasi 13 s.d. 16 Oktober 2023
    Masa sanggah 17 s.d. 19 Oktober 2023
    Jawab sanggah 17 s.d. 21 Oktober 2023
    Pengumuman pasca sanggah 20 s.d. 26 Oktober 2023
    Penarikan data final27 s.d. 29 Oktober 2023
    Penjadwalan SKD CPNS 30 Oktober s.d. 2 November 2023
    Pengumuman daftar peserta, waktu, dan tempat SKD CPNS3 s.d 6 November 2023
    Pelaksanaan SKD CPNS 7 s.d. 16 November 2023
    Pengolahan nilai SKD CPNS 14 s.d. 17 November 2023
    Pengumuman hasil SKD CPNS18 s.d. 20 November 2023
    Masa sanggah 21 s.d. 23 November 2023
    Jawab sanggah 21 s.d. 25 November 2023
    Pengolahan nilai SKD CPNS hasil sanggah24 s.d 28 November 2023
    Pengumuman pasca sanggah 25 s.d. 30 November 2023
    Pemetaan titik lokasi SKB CPNS Non CAT1 s.d 20 Desember 2023
    Pemilihan titik lokasi SKB CPNS dengan CAT (Input lokasi SKB)1 s.d 3 Desember 2023
    Pemilihan titik lokasi SKB CPNS dengan CAT oleh peserta seleksi4 s.d 6 Desember 2023
    Penarikan data final 7 s.d. 8 Desember 2023
    Penjadwalan SKB CPNS dengan CAT9 s.d 10 Desember 2023
    Pengumuman daftar peserta, waktu, dan tempat SKB CPNS dengan CAT11 s.d 13 Desember 2023
    Pelaksanaan SKB CPNS dengan CAT14 s.d 20 Desember 2023
    Integrasi nilai SKD dan SKB21 Desember 2023 s.d. 2 Januari 2024
    Pengumuman kelulusan 3 s.d. 10 Januari 2024
    Masa sanggah 11 s.d. 13 Januari 2024
    Jawab sanggah 11 s.d. 17 Januari 2024
    Pengolahan nilai seleksi hasil sanggah13 s.d 18 Januari 2023
    Pengumuman kelulusan pasca sanggah 14 s.d. 20 Januari 2024
    Pengisian DRH NIP CPNS21 Januari s.d. 19 Februari 2024
    Usul penetapan NIP CPNS20 Februari s.d. 20 Maret 2024

    Proses Seleksi

    Proses seleksi untuk para peserta CPNS yang memenuhi syarat menjadi dosen CPNS dilakukan sebanyak 4 tahapan. Berikut detail proses seleksi CPNS 2023:

    1. Seleksi Administrasi

    Seleksi tahap pertama adalah seleksi administrasi. Seleksi ini fokus dalam mengecek kelengkapan dokumen pendaftaran. Jadi, pastikan seluruh berkas lamaran sudah dilampirkan dan dipastikan terunggah dengan sempurna. 

    2. SKD Menggunakan CAT

    Jika lolos seleksi administrasi maka akan ikut seleksi SKD. SKD dilaksanakan menggunakan sistem Computer Assisted Test (CAT) BKN. Cakupan materi meliputi Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), Tes Intelegensia Umum (TIU), dan Tes Karakteristik Pribadi (TKP).

    3. SKB Menggunakan CAT

    Seleksi tahap ketiga adalah SKB menggunakan sistem CAT BKN. Adapun cakupan materi di SKB ini adalah Etika dan Tri Dharma Perguruan Tinggi, Literasi Bahasa Inggris, Penalaran dan Pemecahan Masalah, dan Dimensi Psikologi.

    4. SKB Tambahan

    Tahap akhir untuk seleksi formasi dosen CPNS adalah SKB Tambahan. Mencakup dua jenis tes tambahan, yaitu Wawancara dan Praktik Mengajar/Microteaching. 

    Cara Daftar

    Pendaftaran CPNS sendiri dilakukan murni secara online. Silakan awali dengan registrasi akun di laman https://sscasn.bkn.go.id. Kemudian unggah seluruh berkas lamaran sesuai ketentuan dalam formasi yang dituju. Ikuti petunjuk di laman SSCASN tersebut dan pastikan sudah mendaftar sebelum  batas waktu pendaftaran. 

    Sebelum berkarir menjadi dosen, sebaiknya Anda mempelajari dahulu seputar jenjang karir dosen dari A sampai Z. Kumpulan artikel berikut akan membantu Anda:

    Setelah membaca artikel ini, Anda mengetahui jumlah formasi hingga proses seleksi pendaftaran CPNS. Jika Anda merasa artikel ini bermanfaat, jangan ragu untuk membagikannya ke rekan Anda. Semoga Anda lolos dan menjadi dosen PNS!

    Febrianna Nuraini

    Febrianna adalah seorang SEO Specialist. Selain itu, ia telah berpengalaman menjadi Content Writer pendidikan selama 2 tahun. Kunjungi LinkedInnya untuk melihat profil lengkapnya.

    Recent Posts

    Cara Mengecek Jurnal Nasional Tidak Terakreditasi, Pahami Sebelum Publikasi

    Dosen di Indonesia diketahui memiliki kewajiban untuk melakukan publikasi ilmiah, termasuk publikasi di jurnal nasional…

    9 hours ago

    Kontrak Perkuliahan di Kelas: Urgensi, Fungsi dan Isi

    Pada saat memulai kegiatan perkuliahan, mahasiswa biasanya menerima dokumen bertajuk kontrak perkuliahan. Dokumen ini disusun…

    10 hours ago

    Pencangkokan Dosen untuk Memenuhi Indikator Kinerja

    Secara garis besar, kegiatan akademik dosen yang bersifat wajib ada tiga dan mengacu pada tri…

    10 hours ago

    19 AI untuk Membuat Pertanyaan yang Bisa Diandalkan

    Mempertimbangkan penggunaan AI untuk membuat pertanyaan tentu menarik untuk dilakukan. Sebab, pada saat membuat pertanyaan…

    17 hours ago

    Isian Data Publikasi untuk Kenaikan Jabatan Fungsional

    Memahami apa saja isian data publikasi untuk kenaikan jabatan fungsional di SISTER tentu penting karena…

    17 hours ago

    Cara Dosen Menjadi Narasumber untuk Penuhi Indikator Kinerja

    Sesuai dengan Kepmendikbud Nomor 500 Tahun 2024, salah satu indikator kinerja dosen adalah dosen menjadi…

    17 hours ago