Syarat dan Alur Sertifikasi Dosen
Dosen di Indonesia memiliki kewajiban untuk bersertifikasi. Sehingga wajib segera memenuhi syarat sertifikasi dosen serdos). Sekaligus memahami bagaimana alur serdos tersebut untuk mengoptimalkan peluang lulus.
Serdos yang sifatnya wajib secara umum dibuka setiap tahun oleh pemerintah melalui kementerian terkait. Pada Kemdiktisaintek, penyelenggaraan serdos tahun 2025 dilakukan dalam 3 gelombang. Lalu, apa saja syarat dan bagaimana alurnya? Berikut informasinya.
Memenuhi syarat sertifikasi dosen, tentu dimulai dengan memahami sertifikasi itu sendiri. Sertifikasi dosen (serdos) adalah proses pemberian sertifikat pendidik untuk dosen. Serdos ini memiliki beberapa fungsi dan tujuan.
Mulai dari menjadi sarana untuk menilai profesionalisme dosen, melindungi profesi dosen, meningkatkan mutu proses dan hasil pendidikan, sampai mendukung tercapainya tujuan pendidikan nasional.
Dosen di Indonesia wajib bersertifikasi. Sehingga tanpa terkecuali wajib ikut serdos sesuai ketentuan. Baik terkait syarat menjadi peserta serdos, jadwal pelaksanaan, sampai mekanisme atau alur serdos tersebut.
Dosen yang dinyatakan lulus dalam proses serdos. Maka akan menerima SK dan sertifikasi profesi. Kepemilikannya menjadi bukti tertulis dosen sudah melalui uji kompetensi dan dinyatakan layak sebagai pendidik. Selanjutnya, dosen akan menerima tunjangan profesi setiap bulan selama masih aktif menjalankan tri dharma.
Data di PDDikti menunjukan ada lebih dari 300 ribu dosen di seluruh wilayah Indonesia. Data ini tidak lantas membuat dosen di Indonesia sudah bersertifikasi. Ada banyak dosen yang belum bersertifikasi.
Penyelenggaraan serdos tentu butuh biaya dan ditanggung oleh pemerintah. Menjaga proses tetap kredibel dan transparan maka diatur mekanismenya. Oleh sebab itu, serdos diikuti bertahap oleh apra dosen. Dosen lantas wajib memenuhi syarat sertifikasi dosen sebagai berikut:
Sebagai informasi tambahan, syarat serdos di atas sesuai dengan Kepdirjendikti Nomor 53/B/KPT/2025 Tentang Petunjuk Teknis Sertifikasi Pendidik untuk Dosen. Terbaru Kemdiktisaintek menerbitkan Permendiktisaintek No. 52 Tahun 2025 yang ikut mengubah proses sertifikasi dosen. Termasuk dari aspek syarat.
Jadi, bagi para dosen yang berencana ikut serdos di tahun 2026 bisa menunggu petunjuk teknis serdos terbaru yang dirilis Kemdiktisaintek. Sementara untuk dosen di bawah naungan kementerian lain, maka menyesuaikan dengan kebijakan kementerian masing-masing.
Secara mendasar, tahapan atau alur sertifikasi dosen terdiri dari 5 tahapan utama. Tahapan ini menunjukan proses bertahap dan melibatkan sejumlah pihak. Selain dosen dan pihak perguruan tinggi yang menaungi. Juga pihak asesor serdos dan kementerian terkait. Berikut detail penjelasannya:
Tahap pertama di dalam alur sertifikasi dosen adalah penarikan data eligible. Artinya, pada tahap ini akan ada penentu dosen mana saja yang memenuhi seluruh syara sertifikasi dosen yang disebutkan di atas.
Penarikan data dilakukan di laman SISTER (Sistem Informasi Sumberdaya Terintegrasi). Sehingga sebelum jadwal penarikan data eligible, para dosen akan dihimbau melakukan pembaharuan data di akun SISTER masing-masing.
Pihak perguruan tinggi yang mengusulkan dosen sebagai peserta serdos akan menarik data. Kemudian menentukan dosen mana saja yang benar-benar memenuhi syarat menjadi peserta serdos. Pengecekan oleh perguruan tinggi pengusul sangat penting, sebab jika ada kesalahan. Maka kepesertaan bisa dihapus Ditjen Dikti.
Tahap kedua di dalam alur sertifikasi dosen adalah proses pengisian atau penyusunan dokumen PDD-UKTPT oleh dosen peserta serdos. PDD-UKTPT memiliki kepanjangan pernyataan Diri Dosen dalam Unjuk Kerja Tri Dharma Perguruan Tinggi.
Dokumen ini disusun dosen yang berstatus peserta serdos untuk menjelaskan dan membuktikan pelaksanaan tri dharma. Mencakup pelaksanaan salah satu tugas pendidikan dalam pengajaran yang direkam berbentuk video.
Kemudian menjelaskan kegiatan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat. Keduanya disampaikan dosen dalam bentuk esai sepanjang 250 kata. Dokumen ini akan menjadi bahan atau sumber penilaian oleh asesor serdos.
Pada tahap ini juga, akan dilakukan penilaian persepsional. Penilaian persepsional adalah penilaian yang didasarkan atas persepsi kepemilikan kompetensi pedagogik, profesional, kepribadian, dan sosial oleh atasan, sejawat, mahasiswa dan diri sendiri.
Sehingga dosen yang menjadi peserta serdos, rekan sejawat, mahasiswa yang diampu, sampai pimpinan dosen tersebut akan memberi penilaian. Penilaian ini dilakukan bersamaan dengan peserta serdos menyusun dokumen PDD-UKTPT di laman SISTER. Dokumen PDD-UKTPT akan menjadi dasar penilaian portofolio.
Baca juga artikel berikut yang berkaitan:
Ikuti juga Live Class: Unlock Beasiswa LPDP Lanjut Study Doktoral. Kelas rutin GRATIS untuk dosen Indonesia tentang publikasi, Pengajaran, dan Peningkatan Karir Dosen yang dilengkapi banyak fasilitas untuk peserta!
Tahap ketiga dalam alur sertifikasi dosen adalah validasi dan pengusulan perguruan tinggi. Perguruan tinggi pengusul akan membentuk Panitia Serdos Perguruan Tinggi. Panitia ini yang akan mengecek penilaian persepsional dan dokumen PDD-UKTPT.
Apakah sudah sesuai ketentuan dan sudah melampirkan dokumen pendukung sesuai ketentuan. Baru kemudian ditentukan dosen tersebut bisa diusulkan menjadi peserta serdos dan masuk tahap penilaian portofolio atau tidak.
Tahap keempat di dalam alur proses sertifikasi dosen adalah penilaian portofolio. Penilaian portofolio adalah penilaian oleh Asesor serdos terhadap kemampuan personal dosen yang ditunjukkan melalui PDD-UKTPT.
Penilaian portofolio dilakukan setidaknya 2 asesor serdos. Proses penilaian mengikuti kriteria dan indikator penilaian yang sudah ditetapkan kementerian penyelenggara serdos.
Sesuai ketentuan, asesor serdos akan diminta melakukan penilaian dan melaksanakannya dalam 4 aspek berikut di dalam dokumen PDD-UKTPT:
Tahap terakhir di dalam alur sertifikasi dosen adalah penetapan kelulusan dan penerbitan sertifikat profesi. Penetapan kelulusan didasarkan pada perhitungan penilaian persepsional dan hasil penilaian portofolio oleh 2 asesor serdos yang sudah dijelaskan.
Dalam hasil penilaian ini tentu akan ditentukan dosen mana saja yang lulus serdos dan yang sebaliknya. Dosen yang belum lulus, bisa mempersiapkan diri untuk mengikuti serdos di gelombang atau periode berikutnya. Sementara dosen yang lulus nantinya tinggal menunggu penerbitan SK sertifikat profesi.
Sesuai ketentuan, serdos atau sertifikasi dosen hukumnya wajib diikuti semua dosen di Indonesia. Oleh sebab itu, memahami dan berusaha memenuhi syarat sertifikasi dosen menjadi kebutuhan dan kewajiban semua dosen.
Tak hanya itu, serdos juga menjadi proses penting dalam profesi dosen. Berikut beberapa arti pentingnya:
Arti penting yang pertama dari sertifikasi dosen adalah untuk meningkatkan kesejahteraan dosen itu sendiri. Pasca lulus serdos, dosen memiliki hak menerima tunjangan profesi. Disebut juga dengan istilah tunjangan sertifikasi.
Sesuai ketentuan, besarnya satu kali gaji pokok. Tunjangan ini akan diterima dosen sejak lulus serdos sampai tidak lagi aktif menjalankan tri dharma. Baik karena resign sebagai dosen maupun karena sudah memasuki usia pensiun.
Sesuai salah satu tujuan serdos adalah untuk melindungi profesi dosen. Serdos memiliki arti penting menjamin dosen bereputasi dan kompeten. Sebab dalam serdos kompetensi dosen akan diuji dan dinilai.
Jika lulus serdos, maka kompetensi dosen diakui. Pengakuan ini resmi, hitam di atas putih, karena ada sertifikat sah yang diterbitkan kementerian. Sehingga serdos akan menjaga reputasi dan citra positif dosen. Dosen pun mendapat pengakuan sebagai pendidik profesional oleh semua pihak tanpa terkecuali.
Serdos membantu dosen memiliki motivasi dan tujuan lebih jelas untuk menekuni profesi dosen. Sebab serdos membuka peluang untuk dosen mengakses tunjangan sertifikasi, mengembangkan jenjang karir akademik, dan ke berbagai kesempatan akademik lainnya.
Sehingga serdos penting untuk menjadi motivasi dosen mengasah kompetensinya sebagai pendidik dan ilmuwan. Dosen pun lebih semangat dalam menjalankan tri dharma dan tugas tambahan sesuai ketentuan. Sehingga segera eligible menjadi peserta serdos.
Ikuti juga kelas online Toolkit Dosen Kreatif “Menyusun RPS Inovatif” dan jadikan RPS Anda bukan sekadar dokumen, tetapi alat transformasi pembelajaran di kelas Anda!
Serdos juga memiliki arti penting dalam meningkatkan kuantitas maupun kualitas kinerja dosen. Dalam berbagai hasil penelitian, serdos yang membantu memotivasi dosen menjalankan kewajiban dan tugas akademik.
Kemudian, pasca lulus serdos dengan dosen lebih sejahtera dan merasa dihargai serta diapresiasi kinerja akademiknya. Maka muncul dorongan untuk terus mengabdi sebagai dosen dan produktif menjalankan tri dharma. Kinerja dosen semakin membaik. Baik dari segi kuantitas maupun kualitas.
Arti penting serdos berikutnya adalah membantu dosen mengembangkan karir akademik. Salah satu syarat untuk naik ke jenjang Guru Besar, adalah dosen sudah bersertifikasi. Jadi, dengan lulus serdos ada peluang untuk dosen sampai ke puncak karir akademik.
Serdos wajib diikuti oleh dosen, sebab dosen di Indonesia wajib bersertifikasi. Dosen bersertifikasi dalam suatu perguruan tinggi akan menunjukan kualitas perguruan tinggi tersebut. Sekaligus memenuhi salah satu kriteria penilaian dalam akreditasi program studi. Yakni pada penilaian SDM perguruan tinggi.
Arti penting serdos ternyata juga dirasakan oleh masyarakat. Baik masyarakat umum, maupun khususnya pada mahasiswa yang mengenyam pendidikan di perguruan tinggi.
Serdos menjamin dosen di sebuah perguruan tinggi kompeten menjalankan tugas akademik. Termasuk tugas mengajar mahasiswa. Sehingga serdos menunjukan dosen kompeten melakukan transfer ilmu. Masyarakat bisa dijamin terlindung dari dosen tidak kompeten dan mengakses pendidikan tinggi bermutu.
Beragamnya arti penting serdos, tentu dipahami manfaat dan keuntungan dari proses ini dirasakan semua pihak. Baik dosen itu sendiri, perguruan tinggi yang menaungi, dan masyarakat luas. Jadi, memenuhi syarat sertifikasi dosen dan mengikuti alur prosesnya menjadi bagian dari kewajiban seorang dosen profesional.
Duniadosen juga memiliki kelas online dengan materi terbia dan sangat cocok untuk membantu pengembangan Anda!
Jangan lewatkan kesempatan ini dan segera daftar E-Course dari Duniadosen dan tingkatkan kemampuan Anda!
Sebagian besar perguruan tinggi meminta dokumen motivation letter untuk Doktoral atau jenang studi PhD. Motivation…
Pernahkah mendengar nama perguruan tinggi untuk pertama kalinya? Jika perguruan tinggi tersebut baru berdiri dan…
Setiap dosen di Indonesia memiliki kesempatan dan peluang memangku jabatan struktural dosen. Jabatan ini menjadi…
Diterbitkannya Permendiktisiantek No. 52 Tahun 2025, sekaligus mengatur kebijakan baru terkait syarat kenaikan jabatan fungsional…
Memasuki awal tahun 2026, Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) resmi mengumumkan pembukaan program Beasiswa Fellowship…
Salah satu upaya melaksanakan tugas dan kewajiban akademik dosen adalah meraih hibah, termasuk hibah karya…