Syarat dan Alur Sertifikasi Dosen

syarat-dan-alur-sertifikasi-dosen
Syarat dan Alur Sertifikasi Dosen

Dosen di Indonesia memiliki kewajiban untuk bersertifikasi. Sehingga wajib segera memenuhi syarat sertifikasi dosen serdos). Sekaligus memahami bagaimana alur serdos tersebut untuk mengoptimalkan peluang lulus. 

Serdos yang sifatnya wajib secara umum dibuka setiap tahun oleh pemerintah melalui kementerian terkait. Pada Kemdiktisaintek, penyelenggaraan serdos tahun 2025 dilakukan dalam 3 gelombang. Lalu, apa saja syarat dan bagaimana alurnya? Berikut informasinya. 

Sekilas Tentang Sertifikasi Dosen (Serdos) 

Memenuhi syarat sertifikasi dosen, tentu dimulai dengan memahami sertifikasi itu sendiri. Sertifikasi dosen (serdos) adalah proses pemberian sertifikat pendidik untuk dosen. Serdos ini memiliki beberapa fungsi dan tujuan. 

Mulai dari menjadi sarana untuk menilai profesionalisme dosen, melindungi profesi dosen, meningkatkan mutu proses dan hasil pendidikan, sampai mendukung tercapainya tujuan pendidikan nasional. 

Dosen di Indonesia wajib bersertifikasi. Sehingga tanpa terkecuali wajib ikut serdos sesuai ketentuan. Baik terkait syarat menjadi peserta serdos, jadwal pelaksanaan, sampai mekanisme atau alur serdos tersebut. 

Dosen yang dinyatakan lulus dalam proses serdos. Maka akan menerima SK dan sertifikasi profesi. Kepemilikannya menjadi bukti tertulis dosen sudah melalui uji kompetensi dan dinyatakan layak sebagai pendidik. Selanjutnya, dosen akan menerima tunjangan profesi setiap bulan selama masih aktif menjalankan tri dharma. 

Syarat Sertifikasi Dosen 

Data di PDDikti menunjukan ada lebih dari 300 ribu dosen di seluruh wilayah Indonesia. Data ini tidak lantas membuat dosen di Indonesia sudah bersertifikasi. Ada banyak dosen yang belum bersertifikasi. 

Penyelenggaraan serdos tentu butuh biaya dan ditanggung oleh pemerintah. Menjaga proses tetap kredibel dan transparan maka diatur mekanismenya. Oleh sebab itu, serdos diikuti bertahap oleh apra dosen. Dosen lantas wajib memenuhi syarat sertifikasi dosen sebagai berikut: 

  1. Memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK) sebagai Dosen; 
  2. Memiliki jabatan akademik paling rendah Asisten Ahli; 
  3. Memiliki masa kerja sebagai Dosen paling rendah 2 (dua) tahun secara berturut-turut Terhitung Mulai Tanggal (TMT) pengangkatan pertama dalam jabatan akademik Dosen paling rendah Asisten Ahli; 
  4. Memenuhi Laporan Kinerja Dosen (LKD) atas Beban Kerja Dosen (BKD) 2 tahun secara berturut-turut; 
  5. Memiliki Sertifikat Program Peningkatan Keterampilan Dasar Teknik Instruksional (PEKERTI) atau Applied Approach (AA) dari perguruan tinggi pelaksana Program PEKERTI/AA yang diakui Kemdiktisaintek. 
  6. Memiliki sekurang-kurangnya satu karya ilmiah Jurnal Nasional Terakreditasi atau Jurnal Internasional terindeks dan tidak termasuk jurnal predator sebagai penulis pertama/anggota atau sekurang-kurangnya hasil karya seni yang diakui oleh perguruan tinggi bagi dosen bidang seni budaya. 

Sebagai informasi tambahan, syarat serdos di atas sesuai dengan Kepdirjendikti Nomor 53/B/KPT/2025 Tentang Petunjuk Teknis Sertifikasi Pendidik untuk Dosen. Terbaru Kemdiktisaintek menerbitkan Permendiktisaintek No. 52 Tahun 2025 yang ikut mengubah proses sertifikasi dosen. Termasuk dari aspek syarat. 

Jadi, bagi para dosen yang berencana ikut serdos di tahun 2026 bisa menunggu petunjuk teknis serdos terbaru yang dirilis Kemdiktisaintek. Sementara untuk dosen di bawah naungan kementerian lain, maka menyesuaikan dengan kebijakan kementerian masing-masing. 

Alur Sertifikasi Dosen 

Secara mendasar, tahapan atau alur sertifikasi dosen terdiri dari 5 tahapan utama. Tahapan ini menunjukan proses bertahap dan melibatkan sejumlah pihak. Selain dosen dan pihak perguruan tinggi yang menaungi. Juga pihak asesor serdos dan kementerian terkait. Berikut detail penjelasannya: 

1. Penarikan Data Eligible 

Tahap pertama di dalam alur sertifikasi dosen adalah penarikan data eligible. Artinya, pada tahap ini akan ada penentu dosen mana saja yang memenuhi seluruh syara sertifikasi dosen yang disebutkan di atas. 

Penarikan data dilakukan di laman SISTER (Sistem Informasi Sumberdaya Terintegrasi). Sehingga sebelum jadwal penarikan data eligible, para dosen akan dihimbau melakukan pembaharuan data di akun SISTER masing-masing. 

Pihak perguruan tinggi yang mengusulkan dosen sebagai peserta serdos akan menarik data. Kemudian menentukan dosen mana saja yang benar-benar memenuhi syarat menjadi peserta serdos. Pengecekan oleh perguruan tinggi pengusul sangat penting, sebab jika ada kesalahan. Maka kepesertaan bisa dihapus Ditjen Dikti. 

2. Pengisian Data PDD-UKTPT dan Penilaian Persepsional 

Tahap kedua di dalam alur sertifikasi dosen adalah proses pengisian atau penyusunan dokumen PDD-UKTPT oleh dosen peserta serdos. PDD-UKTPT memiliki kepanjangan pernyataan Diri Dosen dalam Unjuk Kerja Tri Dharma Perguruan Tinggi. 

Dokumen ini disusun dosen yang berstatus peserta serdos untuk menjelaskan dan membuktikan pelaksanaan tri dharma. Mencakup pelaksanaan salah satu tugas pendidikan dalam pengajaran yang direkam berbentuk video. 

Kemudian menjelaskan kegiatan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat. Keduanya disampaikan dosen dalam bentuk esai sepanjang 250 kata. Dokumen ini akan menjadi bahan atau sumber penilaian oleh asesor serdos. 

Pada tahap ini juga, akan dilakukan penilaian persepsional. Penilaian persepsional adalah penilaian yang didasarkan atas persepsi kepemilikan kompetensi pedagogik, profesional, kepribadian, dan sosial oleh atasan, sejawat, mahasiswa dan diri sendiri.

Sehingga dosen yang menjadi peserta serdos, rekan sejawat, mahasiswa yang diampu, sampai pimpinan dosen tersebut akan memberi penilaian. Penilaian ini dilakukan bersamaan dengan peserta serdos menyusun dokumen PDD-UKTPT di laman SISTER. Dokumen PDD-UKTPT akan menjadi dasar penilaian portofolio. 

3. Validasi dan Pengusulan Perguruan Tinggi 

Tahap ketiga dalam alur sertifikasi dosen adalah validasi dan pengusulan perguruan tinggi. Perguruan tinggi pengusul akan membentuk Panitia Serdos Perguruan Tinggi. Panitia ini yang akan mengecek penilaian persepsional dan dokumen PDD-UKTPT. 

Apakah sudah sesuai ketentuan dan sudah melampirkan dokumen pendukung sesuai ketentuan. Baru kemudian ditentukan dosen tersebut bisa diusulkan menjadi peserta serdos dan masuk tahap penilaian portofolio atau tidak. 

4. Penilaian Portofolio 

Tahap keempat di dalam alur proses sertifikasi dosen adalah penilaian portofolio. Penilaian portofolio adalah penilaian oleh Asesor serdos terhadap kemampuan personal dosen yang ditunjukkan melalui PDD-UKTPT.  

Penilaian portofolio dilakukan setidaknya 2 asesor serdos. Proses penilaian mengikuti kriteria dan indikator penilaian yang sudah ditetapkan kementerian penyelenggara serdos. 

Sesuai ketentuan, asesor serdos akan diminta melakukan penilaian dan melaksanakannya dalam 4 aspek berikut di dalam dokumen PDD-UKTPT: 

  1. Memberikan skor dalam interval penilaian untuk tampilan dan Pernyataan Diri setiap Peserta Serdos sesuai dengan rubrik penilaian; 
  2. Mencermati kesesuaian tampilan video dan pernyataan diri dengan materi dan bukti yang disampaikan Peserta Serdos; 
  3. Mengisi kolom komentar penilaian terhadap hasil penilaiannya; dan 
  4. Mengikuti ketentuan kaidah dan ketentuan yang telah ditetapkan dalam Petunjuk Teknis Serdos. 

5. Penetapan Kelulusan dan Penerbitan Sertifikat 

Tahap terakhir di dalam alur sertifikasi dosen adalah penetapan kelulusan dan penerbitan sertifikat profesi. Penetapan kelulusan didasarkan pada perhitungan penilaian persepsional dan hasil penilaian portofolio oleh 2 asesor serdos yang sudah dijelaskan. 

Dalam hasil penilaian ini tentu akan ditentukan dosen mana saja yang lulus serdos dan yang sebaliknya. Dosen yang belum lulus, bisa mempersiapkan diri untuk mengikuti serdos di gelombang atau periode berikutnya. Sementara dosen yang lulus nantinya tinggal menunggu penerbitan SK sertifikat profesi. 

Arti Penting Sertifikasi Dosen 

Sesuai ketentuan, serdos atau sertifikasi dosen hukumnya wajib diikuti semua dosen di Indonesia. Oleh sebab itu, memahami dan berusaha memenuhi syarat sertifikasi dosen menjadi kebutuhan dan kewajiban semua dosen. 

Tak hanya itu, serdos juga menjadi proses penting dalam profesi dosen. Berikut beberapa arti pentingnya: 

1. Memperbaiki Kesejahteraan Dosen 

Arti penting yang pertama dari sertifikasi dosen adalah untuk meningkatkan kesejahteraan dosen itu sendiri. Pasca lulus serdos, dosen memiliki hak menerima tunjangan profesi. Disebut juga dengan istilah tunjangan sertifikasi. 

Sesuai ketentuan, besarnya satu kali gaji pokok. Tunjangan ini akan diterima dosen sejak lulus serdos sampai tidak lagi aktif menjalankan tri dharma. Baik karena resign sebagai dosen maupun karena sudah memasuki usia pensiun. 

2. Meningkatkan Reputasi dan Citra Dosen 

Sesuai salah satu tujuan serdos adalah untuk melindungi profesi dosen. Serdos memiliki arti penting menjamin dosen bereputasi dan kompeten. Sebab dalam serdos kompetensi dosen akan diuji dan dinilai. 

Jika lulus serdos, maka kompetensi dosen diakui. Pengakuan ini resmi, hitam di atas putih, karena ada sertifikat sah yang diterbitkan kementerian. Sehingga serdos akan menjaga reputasi dan citra positif dosen. Dosen pun mendapat pengakuan sebagai pendidik profesional oleh semua pihak tanpa terkecuali. 

3. Mengembangkan Kompetensi Dosen sebagai Pendidik dan Ilmuwan 

Serdos membantu dosen memiliki motivasi dan tujuan lebih jelas untuk menekuni profesi dosen. Sebab serdos membuka peluang untuk dosen mengakses tunjangan sertifikasi, mengembangkan jenjang karir akademik, dan ke berbagai kesempatan akademik lainnya. 

Sehingga serdos penting untuk menjadi motivasi dosen mengasah kompetensinya sebagai pendidik dan ilmuwan. Dosen pun lebih semangat dalam menjalankan tri dharma dan tugas tambahan sesuai ketentuan. Sehingga segera eligible menjadi peserta serdos. 

Ikuti juga kelas online Toolkit Dosen Kreatif “Menyusun RPS Inovatif” dan jadikan RPS Anda bukan sekadar dokumen, tetapi alat transformasi pembelajaran di kelas Anda!

4. Meningkatkan Kuantitas dan Kualitas Kinerja Dosen 

Serdos juga memiliki arti penting dalam meningkatkan kuantitas maupun kualitas kinerja dosen. Dalam berbagai hasil penelitian, serdos yang membantu memotivasi dosen menjalankan kewajiban dan tugas akademik. 

Kemudian, pasca lulus serdos dengan dosen lebih sejahtera dan merasa dihargai serta diapresiasi kinerja akademiknya. Maka muncul dorongan untuk terus mengabdi sebagai dosen dan produktif menjalankan tri dharma. Kinerja dosen semakin membaik. Baik dari segi kuantitas maupun kualitas. 

5. Mendukung Pengembangan Jenjang Jabatan Fungsional Dosen 

Arti penting serdos berikutnya adalah membantu dosen mengembangkan karir akademik. Salah satu syarat untuk naik ke jenjang Guru Besar, adalah dosen sudah bersertifikasi. Jadi, dengan lulus serdos ada peluang untuk dosen sampai ke puncak karir akademik. 

6. Meningkatkan Mutu Institusi 

Serdos wajib diikuti oleh dosen, sebab dosen di Indonesia wajib bersertifikasi. Dosen bersertifikasi dalam suatu perguruan tinggi akan menunjukan kualitas perguruan tinggi tersebut. Sekaligus memenuhi salah satu kriteria penilaian dalam akreditasi program studi. Yakni pada penilaian SDM perguruan tinggi. 

7. Melindungi Masyarakat dalam Mengakses Pendidikan Tinggi 

Arti penting serdos ternyata juga dirasakan oleh masyarakat. Baik masyarakat umum, maupun khususnya pada mahasiswa yang mengenyam pendidikan di perguruan tinggi. 

Serdos menjamin dosen di sebuah perguruan tinggi kompeten menjalankan tugas akademik. Termasuk tugas mengajar mahasiswa. Sehingga serdos menunjukan dosen kompeten melakukan transfer ilmu. Masyarakat bisa dijamin terlindung dari dosen tidak kompeten dan mengakses pendidikan tinggi bermutu. 

Beragamnya arti penting serdos, tentu dipahami manfaat dan keuntungan dari proses ini dirasakan semua pihak. Baik dosen itu sendiri, perguruan tinggi yang menaungi, dan masyarakat luas. Jadi, memenuhi syarat sertifikasi dosen dan mengikuti alur prosesnya menjadi bagian dari kewajiban seorang dosen profesional.

Duniadosen juga memiliki kelas online dengan materi terbia dan sangat cocok untuk membantu pengembangan Anda!

Jangan lewatkan kesempatan ini dan segera daftar E-Course dari Duniadosen dan tingkatkan kemampuan Anda!

Referensi:
  1. Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi Wilayah VI. (n.d). Sertifikasi Dosen. [BUKA]
  2. Universitas Negeri Surabaya. (2025). Aturan Baru Serdos Kepdirjen Dikti Menambah Peluang Eligible dan Lulus Sertifikasi Pendidik. [BUKA]
  3. Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi. (2025). Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Nomor 53/B/KPT/2025 Tentang Petunjuk Teknis Sertifikasi Pendidik untuk Dosen. [BUKA]
  4. Anggreni, P. (2023). Sertifikasi Dosen, Motivasi Kerja dan Korelasinya dengan Kinerja Dosen. Jurnal Ilmiah Pendidikan Profesi Guru, 6(1), 176-185. [BUKA]
  5. Suryady, R., Kusuma, S., & Pasaribu, G. R. H. (2023). Pemantapan Kinerja Dan Profesionalisme Dosen Melalui Persiapan Sertifikasi Dosen Sekolah Tinggi Teologi Tabgha Batam. Jurnal Beatitudes, 2(1), 32-43. [BUKA]