Kegiatan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat memiliki standar nasional, lalu apa saja Standar Nasional Pengabdian kepada Masyarakat? Bagi dosen, pengabdian kepada masyarakat adalah program penting dan menjadi agenda rutin.
Meskipun perlu rutin dilakukan sebagai proses implementasi hasil penelitian yang dilakukan sebelumnya. Kegiatan pengabdian tidak bisa dilakukan sembarangan, tidak bisa juga asal praktek langsung ke tengah masyarakat.
Terdapat sejumlah standar yang mengatur mengenai ruang lingkup maupun aspek lain dalam pelaksanaannya. Dilansir dari buku Panduan Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat edisi XII dijelaskan ruang lingkupnya ada 8 poin. Apa saja?
Kegiatan pengabdian kepada masyarakat menjadi tugas pokok dosen yang tercantum di dalam Tri Dharma. Pelaksanannya sebagaimana yang sudah dijelaskan di awal harus mengikuti prosedur dan ketentuan yang berlaku.
Salah satu aturan yang menyertainya adalah mengenai ruang lingkup dari Standar Nasional Pengabdian kepada Masyarakat. Sehingga standar ini sifatnya nasional yang berlaku untuk seluruh dosen di seluruh perguruan tinggi Indonesia.
Acuannya sendiri didasarkan dari Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No. 3 Tahun 2020 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi. Melalui permen tersebut dijelaskan tentang berbagai standar nasional di pendidikan tinggi.
Sehingga dijelaskan pula mengenai standar nasional untuk pelaksanaan kegiatan pengabdian kepada masyarakat. Ruang lingkupnya sendiri terbagi menjadi 8 (delapan), yaitu:
Standar nasional yang pertama dalam melaksanakan pengabdian masyarakat adalah dari hasil programnya. Sebagai bentuk implementasi hasil penelitian maka hasil pengabdian masyarakat harus memenuhi standar yang ditetapkan.
Supaya implementasi tersebut sukses dan kemudian mendatangkan manfaat besar bagi masyarakat yang menjadi sasaran program pengabdian. Hasil pengabdian masyarakat ini sendiri terdapat beberapa bentuk yang sesuai standar. Yaitu:
Standar Nasional Pengabdian kepada Masyarakat yang kedua adalah dari ruang lingkup isi program. Program pengabdian diharapkan berisi proses pemanfaatan teknologi dan ilmu pengetahuan untuk memberi solusi dan kemudahan pada masyarakat.
Teknologi dan ilmu pengetahuan ini diperkenalkan melalui program tersebut dan diharapkan relevan sekaligus tepat guna. Tujuannya adalah agar:
Berikutnya adalah standar proses yakni kriteria minimal dari proses pelaksanaan program pengabdian kepada masyarakat. Mencakup proses perencanaan, pelaksanaan, dan pelaporan kegiatan.
Lewat standar proses ini diharapkan para dosen bisa menyelenggarakan pengabdian secara terarah, terukur, dan juga terprogram. Sehingga jelas alurnya seperti apa, yakni dimulai darimana, menggunakan apa, materi isinya apa, dan lain-lain.
Kemudian dirumuskan juga mengenai tujuan program pengabdian kepada masyarakat ini apa saja dan upaya apa saja yang perlu dilakukan untuk mencapainya. Jika ada kendala, maka sudah mempersiapkan rencana untuk mengantisipasinya.
Baca Juga:
Ruang lingkup Standar Nasional Pengabdian kepada Masyarakat berikutnya adalah dari aspek penilaian. Keberhasilan dari program pengabdian akan diketahui jika penilaian programnya sudah sesuai dengan standar nasional.
Standar penilaian memberi kriteria minimal yang harus dipenuhi dosen dalam melaksanakan program pengabdian. Dasarnya adalah bisa melaksanakan pengabdian yang edukatif, objektif, akuntabel, dan juga transparan. Kriterianya adalah:
Berikutnya adalah standar dari segi pelaksanaan program, yakni kriteria minimal mengenai kemampuan dosen dalam melaksanakan program pengabdian. Kemampuan ini penting agar program pengabdian bisa berjalan sesuai standar.
Yakni memenuhi standar isi dan standar lainnya, karena tanpa kemampuan yang mumpuni dalam melaksanakan program. Maka standar dari aspek lainnya akan sulit bahkan tidak mungkin untuk dicapai.
Adapun standar pelaksanaan ini adalah pelaksana (dosen dan tim) wajib memiliki penguasaan metode penerapan keilmuan yang sesuai dengan bidang keahlian, jenis kegiatan, serta tingkat kerumitan dan kedalaman sasaran kegiatan.
Sama seperti penelitian, ruang lingkup Standar Nasional Pengabdian kepada Masyarakat juga masuk ke aspek sarana dan prasarana. Yakni kriteria minimal yang harus dipenuhi oleh seluruh sarana dan prasarana pendukung program pengabdian.
Sarana dan prasarana yang bisa digunakan dosen akan dibantu oleh pihak perguruan tinggi dalam penyediaannya. Tidak hanya perlu wajib tersedia agar program pengabdian bisa berjalan.
Sarana dan prasarana yang disediakan oleh perguruan tinggi juga harus memenuhi kriteria. Yakni memiliki mutu yang sesuai dengan standar yang telah ditetapkan. Sebab mutu sama pentingnya untuk memfasilitasi program pengabdian tersebut berjalan lancar dan memberi hasil sesuai harapan.
Baca Juga:
Tata kelola dalam program pengabdian kepada masyarakat juga harus memenuhi standar nasional yang telah ditetapkan. Pengelolaan ini mencakup dari proses perencanaan, pelaksanaan, pengendalian, pemantauan dan evaluasi, serta pelaporan kegiatan pengabdian kepada masyarakat.
Siapa yang melaksanakan tata kelola program pengabdian tersebut? Tentu saja oleh seluruh unit kerja yang terlibat dan dipercaya atau diberi tanggung jawab dalam melaksanakan program. Yakni lembaga pengabdian kepada masyarakat.
Di dalam buku panduan dijelaskan pula sejumlah kewajiban dari lembaga pengabdian kepada masyarakat. Yaitu:
Terakhir adalah standar dari aspek pendanaan yang pembiayaan yang harus memenuhi kriteria. Sumber dana program bisa dari dana internal perguruan tinggi, bisa juga dari pemerintah, dan sumber lainnya adalah dari lembaga lain (baik lembaga dalam maupun luar negeri), serta dana dari masyarakat.
Ruang lingkup Standar Nasional Pengabdian kepada Masyarakat disusun untuk membantu mengarahkan dosen mencapai tujuan nasional dari pengabdian kepada masyarakat. Supaya para dosen terdorong untuk melaksanakannya, maka disediakan sejumlah fasilitas dari pemerintah. Fasilitas ini tentu perlu dimanfaatkan para dosen secara optimal.
Artikel Terkait:
Dalam Kepmendikbudristek Nomor 500 Tahun 2024 dijelaskan mengenai karakter dosen untuk pengembangan indikator kinerja dosen.…
Bagi mahasiswa dan dosen di Indonesia yang ingin studi lanjut pascasarjana gratis di Qatar, Anda…
Bagi siapa saja yang ingin studi S2 maupun S3 di luar negeri, silakan mempertimbangkan program…
Kabar gembira bagi para dosen di Indonesia yang ingin studi lanjut jenjang S3 di luar…
Kepmendikbudristek Nomor 500 Tahun 2024 Tentang Standar Minimum Indikator Kinerja Dosen dan Kriteria Publikasi Ilmiah…
Kepmendikbudristek Nomor 500 Tahun 2024 menjelaskan dan mengatur perihal standar minimum pelaksanaan hibah penelitian dalam…