Informasi

8 Ruang Lingkup Standar Nasional Pengabdian kepada Masyarakat Tahun 2022


Kegiatan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat memiliki standar nasional, lalu apa saja Standar Nasional Pengabdian kepada Masyarakat? Bagi dosen, pengabdian kepada masyarakat adalah program penting dan menjadi agenda rutin. 

Meskipun perlu rutin dilakukan sebagai proses implementasi hasil penelitian yang dilakukan sebelumnya. Kegiatan pengabdian tidak bisa dilakukan sembarangan, tidak bisa juga asal praktek langsung ke tengah masyarakat. 

Terdapat sejumlah standar yang mengatur mengenai ruang lingkup maupun aspek lain dalam pelaksanaannya. Dilansir dari buku Panduan Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat edisi XII dijelaskan ruang lingkupnya ada 8 poin. Apa saja? 

Ruang Lingkup Standar Nasional Pengabdian kepada Masyarakat

Kegiatan pengabdian kepada masyarakat menjadi tugas pokok dosen yang tercantum di dalam Tri Dharma. Pelaksanannya sebagaimana yang sudah dijelaskan di awal harus mengikuti prosedur dan ketentuan yang berlaku. 

Salah satu aturan yang menyertainya adalah mengenai ruang lingkup dari Standar Nasional Pengabdian kepada Masyarakat. Sehingga standar ini sifatnya nasional yang berlaku untuk seluruh dosen di seluruh perguruan tinggi Indonesia. 

Acuannya sendiri didasarkan dari Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No. 3 Tahun 2020 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi. Melalui permen tersebut dijelaskan tentang berbagai standar nasional di pendidikan tinggi. 

Sehingga dijelaskan pula mengenai standar nasional untuk pelaksanaan kegiatan pengabdian kepada masyarakat. Ruang lingkupnya sendiri terbagi menjadi 8 (delapan), yaitu: 

1. Standar Hasil Pengabdian kepada Masyarakat

Standar nasional yang pertama dalam melaksanakan pengabdian masyarakat adalah dari hasil programnya. Sebagai bentuk implementasi hasil penelitian maka hasil pengabdian masyarakat harus memenuhi standar yang ditetapkan. 

Supaya implementasi tersebut sukses dan kemudian mendatangkan manfaat besar bagi masyarakat yang menjadi sasaran program pengabdian. Hasil pengabdian masyarakat ini sendiri terdapat beberapa bentuk yang sesuai standar. Yaitu: 

  • Membantu mengatasi masalah yang dihadapi oleh masyarakat dengan memanfaatkan hasil penelitian dan keahlian sivitas akademik yang relevan dengan masalah tersebut.
  • Memanfaatkan teknologi yang sifatnya tepat guna agar sesuai dengan kebutuhan masyarakat sekaligus sesuai dengan permasalahan yang dihadapi oleh masyarakat.
  • Menyediakan sumber dan kegiatan pembelajaran dalam bentuk pendampingan, pelatihan keterampilan, dan lain sebagainya menggunakan ilmu pengetahuan, teknologi, modul pembelajaran, dan bahan ajar.

2. Standar Isi Pengabdian kepada Masyarakat

Standar Nasional Pengabdian kepada Masyarakat yang kedua adalah dari ruang lingkup isi program. Program pengabdian diharapkan berisi proses pemanfaatan teknologi dan ilmu pengetahuan untuk memberi solusi dan kemudahan pada masyarakat. 

Teknologi dan ilmu pengetahuan ini diperkenalkan melalui program tersebut dan diharapkan relevan sekaligus tepat guna. Tujuannya adalah agar: 

  • Meningkatkan taraf hidup dan kesejahteraan masyarakat.
  • Menjadi model atau alat bantu untuk memecahkan masalah di masyarakat.
  • Rekomendasi tentang suatu kebijakan yang bisa dimanfaatkan oleh masyarakat.

3. Standar Proses Pengabdian kepada Masyarakat

Berikutnya adalah standar proses yakni kriteria minimal dari proses pelaksanaan program pengabdian kepada masyarakat. Mencakup proses perencanaan, pelaksanaan, dan pelaporan kegiatan.

Lewat standar proses ini diharapkan para dosen bisa menyelenggarakan pengabdian secara terarah, terukur, dan juga terprogram. Sehingga jelas alurnya seperti apa, yakni dimulai darimana, menggunakan apa, materi isinya apa, dan lain-lain. 

Kemudian dirumuskan juga mengenai tujuan program pengabdian kepada masyarakat ini apa saja dan upaya apa saja yang perlu dilakukan untuk mencapainya. Jika ada kendala, maka sudah mempersiapkan rencana untuk mengantisipasinya. 

Baca Juga:

4. Standar Penilaian Pengabdian kepada Masyarakat

Ruang lingkup Standar Nasional Pengabdian kepada Masyarakat berikutnya adalah dari aspek penilaian. Keberhasilan dari program pengabdian akan diketahui jika penilaian programnya sudah sesuai dengan standar nasional. 

Standar penilaian memberi kriteria minimal yang harus dipenuhi dosen dalam melaksanakan program pengabdian. Dasarnya adalah bisa melaksanakan pengabdian yang edukatif, objektif, akuntabel, dan juga transparan. Kriterianya adalah: 

  • Tingkat kepuasan masyarakat.
  • Terjadinya perubahan sikap, pengetahuan, dan keterampilan pada masyarakat sesuai dengan sasaran program.
  • Dapat dimanfaatkannya ilmu pengetahuan dan teknologi di masyarakat secara berkelanjutan.
  • Terciptanya pengayaan sumber belajar dan/atau pembelajaran serta pematangan sivitas akademika sebagai hasil pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
  • Teratasinya masalah sosial, dan juga
  • Adanya rekomendasi kebijakan yang dapat dimanfaatkan oleh pemangku kepentingan.

5. Standar Pelaksanaan Pengabdian kepada Masyarakat

Berikutnya adalah standar dari segi pelaksanaan program, yakni kriteria minimal mengenai kemampuan dosen dalam melaksanakan program pengabdian. Kemampuan ini penting agar program pengabdian bisa berjalan sesuai standar. 

Yakni memenuhi standar isi dan standar lainnya, karena tanpa kemampuan yang mumpuni dalam melaksanakan program. Maka standar dari aspek lainnya akan sulit bahkan tidak mungkin untuk dicapai. 

Adapun standar pelaksanaan ini adalah pelaksana (dosen dan tim) wajib memiliki penguasaan metode penerapan keilmuan yang sesuai dengan bidang keahlian, jenis kegiatan, serta tingkat kerumitan dan kedalaman sasaran kegiatan.

6. Standar Sarana dan Prasarana Pengabdian kepada Masyarakat

Sama seperti penelitian, ruang lingkup Standar Nasional Pengabdian kepada Masyarakat juga masuk ke aspek sarana dan prasarana. Yakni kriteria minimal yang harus dipenuhi oleh seluruh sarana dan prasarana pendukung program pengabdian. 

Sarana dan prasarana yang bisa digunakan dosen akan dibantu oleh pihak perguruan tinggi dalam penyediaannya. Tidak hanya perlu wajib tersedia agar program pengabdian bisa berjalan. 

Sarana dan prasarana yang disediakan oleh perguruan tinggi juga harus memenuhi kriteria. Yakni memiliki mutu yang sesuai dengan standar yang telah ditetapkan. Sebab mutu sama pentingnya untuk memfasilitasi program pengabdian tersebut berjalan lancar dan memberi hasil sesuai harapan. 

Baca Juga:

7. Standar Pengelolaan Pengabdian kepada Masyarakat

Tata kelola dalam program pengabdian kepada masyarakat juga harus memenuhi standar nasional yang telah ditetapkan. Pengelolaan ini mencakup dari proses perencanaan, pelaksanaan, pengendalian, pemantauan dan evaluasi, serta pelaporan kegiatan pengabdian kepada masyarakat.

Siapa yang melaksanakan tata kelola program pengabdian tersebut? Tentu saja oleh seluruh unit kerja yang terlibat dan dipercaya atau diberi tanggung jawab dalam melaksanakan program. Yakni lembaga pengabdian kepada masyarakat. 

Di dalam buku panduan dijelaskan pula sejumlah kewajiban dari lembaga pengabdian kepada masyarakat. Yaitu: 

  • Menyusun dan mengembangkan rencana program pengabdian kepada masyarakat sesuai dengan rencana strategis.
  • Menyusun dan mengembangkan peraturan, panduan, dan sistem penjaminan mutu internal kegiatan pengabdian kepada masyarakat.
  • Memfasilitasi pelaksanaan kegiatan pengabdian kepada masyarakat.
  • Melaksanakan pemantauan, evaluasi pelaksanaan, dan diseminasi hasil pengabdian kepada masyarakat.
  • Memberikan penghargaan kepada pelaksana pengabdian kepada masyarakat yang berprestasi.
  • Mendayagunakan sarana dan prasarana pengabdian kepada masyarakat pada lembaga lain melalui kerja sama.
  • Melakukan analisis kebutuhan yang menyangkut jumlah, jenis, dan spesifikasi sarana dan prasarana pengabdian kepada masyarakat.
  • Menyusun dan menyampaikan laporan kegiatan pengabdian pada masyarakat yang dikelolanya ke pangkalan data pendidikan tinggi.

8. Standar Pendanaan dan Pembiayaan Pengabdian kepada Masyarakat

Terakhir adalah standar dari aspek pendanaan yang pembiayaan yang harus memenuhi kriteria. Sumber dana program bisa dari dana internal perguruan tinggi, bisa juga dari pemerintah, dan sumber lainnya adalah dari lembaga lain (baik lembaga dalam maupun luar negeri), serta dana dari masyarakat. 

Ruang lingkup Standar Nasional Pengabdian kepada Masyarakat disusun untuk membantu mengarahkan dosen mencapai tujuan nasional dari pengabdian kepada masyarakat. Supaya para dosen terdorong untuk melaksanakannya, maka disediakan sejumlah fasilitas dari pemerintah. Fasilitas ini tentu perlu dimanfaatkan para dosen secara optimal. 

Artikel Terkait:

Salmaa

Long life learner.

Recent Posts

3 Karakter Dosen untuk Pengembangan Indikator Kinerja Dosen

Dalam Kepmendikbudristek Nomor 500 Tahun 2024 dijelaskan mengenai karakter dosen untuk pengembangan indikator kinerja dosen.…

1 day ago

Pendaftaran Doha Institute Scholarship Jenjang S3 Tahun 2025 Dibuka!

Bagi mahasiswa dan dosen di Indonesia yang ingin studi lanjut pascasarjana gratis di Qatar, Anda…

1 day ago

Royal Thai Government Scholarship 2025 untuk Jenjang S2 dan S3

Bagi siapa saja yang ingin studi S2 maupun S3 di luar negeri, silakan mempertimbangkan program…

1 day ago

Program IASP 2025 untuk Dosen Kuliah S3 Gratis di Austria Resmi Dibuka!

Kabar gembira bagi para dosen di Indonesia yang ingin studi lanjut jenjang S3 di luar…

6 days ago

Indikator Kinerja Dosen Sesuai Kepmendikbudristek Nomor 500 Tahun 2024

Kepmendikbudristek Nomor 500 Tahun 2024 Tentang Standar Minimum Indikator Kinerja Dosen dan Kriteria Publikasi Ilmiah…

6 days ago

Standar Minimum Pelaksanaan Hibah Penelitian dalam Indikator Kinerja Dosen

Kepmendikbudristek Nomor 500 Tahun 2024 menjelaskan dan mengatur perihal standar minimum pelaksanaan hibah penelitian dalam…

6 days ago