Skema Riset Kemitraan disusun untuk mendukung peningkatan kuantitas sekaligus kualitas dari kegiatan penelitian. Kegiatan penelitian di Indonesia terdiri dari beberapa jenis. Penelitian bisa dilakukan secara mandiri oleh pihak perguruan tinggi sendiri.
Kemudian bisa juga menjalin penelitian kerjasama antar universitas, penelitian kerjasama dengan mitra, dan penelitian kerjasama secara internasional. Baik dengan perguruan tinggi lain di luar negeri maupun dengan mitra (industri) luar negeri.
Penelitian kemitraan atau kerjasama terbukti memiliki tingkat kualitas hasil penelitian yang lebih baik. Sekaligus memiliki efisiensi dari segi waktu sehingga hasil penelitian bisa lebih cepat didapatkan dan untuk kemudian bisa segera diterapkan.
Mendukung kegiatan penelitian kerjasama tersebut, maka Kementerian Riset dan Teknologi/ Badan Riset dan Inovasi Nasional menyiapkan skema penelitian kemitraan. Seperti apa skemanya?
Kegiatan penelitian menjadi kegiatan yang wajib dilakukan oleh perguruan tinggi di Indonesia. Sebagaimana yang dijelaskan di awal, jenis kegiatan penelitian ini beragam. Mulai dari penelitian kerjasama internasional, kerjasama antara institusi di Indonesia, sampai kerjasama antar departemen di satu lingkungan perguruan tinggi.
Dalam Undang-Undang 11 Tahun 2019 tentang Sistem Nasional Ilmu Pengetahuan dan Teknologi pada Pasal 71 dan Pasal 72. Dijelaskan bahwa setiap perguruan tinggi memiliki kewajiban untuk melaksanakan kegiatan penelitian kerjasama atau penelitian kolaborasi.
Penelitian kerjasama merupakan kegiatan penelitian yang melibatkan dua institusi, dua departemen, maupun dua negara. Sehingga menjadi salah satu jenis penelitian yang melibatkan dua pihak berbeda.
Hal ini membantu setiap pihak memberikan kontribusi pada penelitian yang dilakukan. Misalnya saja perguruan tinggi yang belum memiliki peralatan laboratorium yang memadai, sementara perguruan tinggi mitra sudah.
Maka penelitian yang dilakukan akan mendapatkan dukungan baik itu SDM, peralatan, dan kebutuhan lainnya. Kegiatan penelitian kemudian menjadi lebih lancar dan kemudian hasilnya juga lebih berkualitas.
Data menunjukan bahwa penelitian internasional memiliki dampak yang lebih besar dibandingkan dengan penelitian nasional. Berdasarkan data inilah maka Skema Riset Kemitraan kemudian disusun dengan menetapkan sejumlah aturan atau ketentuan.
Baca Juga:
12 Indikator Kinerja Penelitian yang Perlu Dicapai Dosen
Ketentuan Umum Pengelolaan Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat
8 Standar Nasional Penelitian yang Harus Dipenuhi
Sampai saat ini penelitian kerjasama internasional yang berhasil diselenggarakan oleh BRIN sudah cukup beragam. Harapannya di masa mendatang kegiatan penelitian kerjasama internasional bisa terus bertambah semakin banyak atau beragam.
Adapun penyusunan skema baru untuk riset kemitraan ini memiliki beberapa tujuan lainnya, diantaranya adalah:
Melalui skema riset inilah diharapkan jumlah penelitian kerjasama internasional bisa terus bertambah. Ada lebih banyak dosen dari seluruh perguruan tinggi di tanah air bisa melaksanakan penelitian kerjasama internasional tersebut.
Penelitian kemitraan internasional ini ditujukan untuk penelitian multitahun, yakni sampai 3 tahunan. Penelitian multitahun ini diharapkan per tahunnya menghasilkan luaran sesuai dengan ketentuan yakni TKT (Tingkat Kesiapterapan Teknologi) 1-6. Luaran yang dimaksudkan adalah:
1. TKT 1-3
Penelitian kemitraan untuk TKT 1-3 diharapkan bisa menghasilkan luaran tahunan (per tahun) sebagai berikut:
2. TKT 4-6
Penelitian kemitraan untuk TKT 4-6 diharapkan bisa menghasilkan luaran tahunan sebagai berikut:
Sebagaimana dengan skema penelitian lainnya, pada Skema Riset Kemitraan juga dijelaskan ada kriteria yang harus dipenuhi. Jadi, tidak semua penelitian bisa masuk ke dalam program Riset Kemitraan tersebut. Harus memenuhi kriteria yang sudah ditetapkan, dan kriteria yang dimaksudkan adalah:
Kriteria atau syarat pertama untuk penelitian yang masuk ke dalam skema adalah bersifat multitahun. Yakni dengan ketentuan minimal 2 tahun sampai 3 tahun. Sehingga penelitian kemitraan bukan program yang bisa dimanfaatkan untuk penelitian 1 tahunan.
Program Riset Kemitraan merupakan program penelitian yang digagas dan difasilitasi oleh pemerintah melalui Kemenristek dan BRIN. Sehingga setiap dosen yang proposal penelitiannya diterima akan diberikan fasilitas pembiayaan.
Pada penyusunan proposal penelitian, yakni di bagian RAB maka para dosen perlu mengikuti SKB Penelitian Dasar untuk TKT 1-3. Kemudian memakai dasar SKB Penelitian Terapan untuk TKT 4-6.
Kriteria penelitian yang ketiga adalah mengacu pada Bidang Fokus Riset yang totalnya ada 10 bidang. Sehingga penelitian kemitraan yang dilaksanakan diharapkan ada di salah satu dari 10 bidang tersebut.
Adapun Bidang Fokus Riset ini sendiri mencakup Energi Baru dan Terbarukan, Kesehatan – Obat, Transportasi, Teknologi Informasi dan Komunikasi, Pertahanan dan Keamanan, Material Maju, Kemaritiman, Kebencanaan, dan Sosial Humaniora – Seni Budaya – Pendidikan.
Berikutnya adalah menjalin kemitraan dengan institusi di luar perguruan tinggi. Sehingga pada Skema Riset Kemitraan tidak hanya berfokus pada penelitian kerjasama internasional saja, namun juga nasional.
Setiap dosen atau setiap perguruan tinggi kemudian bisa bermitra dengan institusi dalam negeri. Sehingga tidak harus mencari mitra internasional, sebab sudah memenuhi syarat atau ketentuan yang sudah ditetapkan.
Skema Riset Kemitraan juga mengatur mengenai syarat pengusul, yakni syarat yang perlu dipenuhi oleh dosen yang akan mengajukan proposal usulan penelitian. Persyaratan yang harus dipenuhi antara lain:
Persyaratan pengusul yang pertama adalah memenuhi kualifikasi akademik sekaligus jabatan akademik. Dosen pengusul yang akan mengusulkan proposal riset kemitraan perlu membuktikan sudah menyelesaikan studi S3 dan menjabat sebagai Asisten Ahli.
Atau bisa juga sudah menyelesaikan pendidikan S2 dan kemudian menjabat sebagai Lektor. Sehingga bagi dosen yang memenuhi syarat pertama ini bisa mencoba memenuhi syarat berikutnya.
Syarat kedua adalah memiliki jumlah anggota pengusul sesuai jumlah minimal dan maksimal yang telah ditentukan. Pada Skema Riset Kemitraan anggota pengusul antara 1-2 orang dan merupakan anggota dari kalangan sesama dosen.
Syarat terakhir adalah mendapatkan penugasan dari Kemenristek/BRIN untuk melaksanakan penelitian kerjasama. Sehingga perlu memiliki surat penugasan atau bukti tertentu sesuai dengan aturan yang berlaku.
Bagi para dosen yang sudah memenuhi persyaratan pengusul sekaligus memiliki topik penelitian multitahun dan memenuhi kriteria yang sudah dijelaskan. Maka bisa mengajukan proposal penelitian kemitraan sesuai dengan yang dijelaskan di dalam Skema Riset Kemitraan.
Artikel Terkait:
Skema Kajian Kebijakan Strategis
Skema Penelitian Pengembangan Unggulan Perguruan Tinggi
Skema Penelitian Dasar Unggulan Perguruan Tinggi
Skema Pembiayaan Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat yang Terbaru
Skema Penelitian Kerjasama Antar Perguruan Tinggi (PKPT)
Dalam Kepmendikbudristek Nomor 500 Tahun 2024 dijelaskan mengenai karakter dosen untuk pengembangan indikator kinerja dosen.…
Bagi mahasiswa dan dosen di Indonesia yang ingin studi lanjut pascasarjana gratis di Qatar, Anda…
Bagi siapa saja yang ingin studi S2 maupun S3 di luar negeri, silakan mempertimbangkan program…
Kabar gembira bagi para dosen di Indonesia yang ingin studi lanjut jenjang S3 di luar…
Kepmendikbudristek Nomor 500 Tahun 2024 Tentang Standar Minimum Indikator Kinerja Dosen dan Kriteria Publikasi Ilmiah…
Kepmendikbudristek Nomor 500 Tahun 2024 menjelaskan dan mengatur perihal standar minimum pelaksanaan hibah penelitian dalam…