Para dosen tentu sudah menantikan pembukaan program hibah penelitian maupun pengabdian dari Ditjen Dikti. Tahun 2024, program hibah penelitian membuka 3 skema utama, mencakup Penelitian Dasar, skema Penelitian Terapan, dan Penelitian Kerjasama Luar Negeri.
Khusus untuk Penelitian Terapan, diharapkan bisa mendukung para dosen melaksanakan penelitian lanjutan dari Penelitian Dasar. Luaran dalam skema ini diharapkan bukan hanya publikasi ilmiah, melainkan sudah dalam bentuk model dan purwarupa untuk didaftarkan sebagai kekayaan intelektual. Berikut penjelasan lengkapnya.
Skema Penelitian Terapan adalah skema penelitian lanjutan dari penelitian dasar dengan luaran model dan purwarupa untuk didaftarkan sebagai kekayaan intelektual. Sehingga skema ini ditujukan untuk dosen yang sudah menjalankan Skema Penelitian Dasar.
Skema ini kemudian ditujukan untuk para dosen dari seluruh perguruan tinggi di Indonesia. Sementara untuk ketua pengusul wajib dari PT dengan klaster mandiri, utama, madya, dan pratama.
Tim penelitian kemudian bisa berasal dari kalangan dosen dengan PT yang masuk ke berbagai klaster. Selain dosen, pengusul juga bisa bermitra dengan pihak selain dosen seperti mahasiswa maupun dengan pihak industri (perusahaan) yang memenuhi persyaratan.
Pada skema ini, pemerintah melalui Kemendikbudristek memberikan dana bantuan penelitian antara Rp250 juta per proposal untuk luaran berupa model. Sementara untuk luaran dalam bentuk purwarupa disediakan dana bantuan maksimal Rp500 juta.
Dalam program hibah Dikti tahun anggaran 2024, ada 3 skema penelitian yang dibuka pendanaannya. Kemudian ada persyaratan umum yang wajib dipenuhi pengusul dan berlaku untuk skema apapun yang diusulkan. Syarat umum tersebut adalah:
Sementara untuk syarat khusus menjadi pengusul di skema Penelitian Terapan yang tentunya, sebagai berikut:
Mau proposal Anda lolos pendanaan? Hindari hal berikut dan cek kriteria penilaiannya:
Sebagaimana yang disampaikan di awal, dalam skema Penelitian Terapan untuk ketua pengusul wajib berasal dari perguruan tinggi atau PT dengan klaster mandiri, utama, madya, dan pratama.
Sehingga para dosen yang ingin menjadi ketua pengusul dalam program hibah Dikti tahun 2024 dan masuk ke skema ini. Maka wajib memenuhi syarat utama tersebut. Jika berasal dari klaster binaan maka hanya bisa menjadi anggota tim pengusul atau tim penelitian.
Mengenai besaran pendanaan, seperti yang dijelaskan sekilas sebelumnya, pada skema Penelitian Terapan memang disediakan dana lebih besar. Hal ini menyesuaikan dengan luaran wajib yang harus dicapai oleh pengusul.
Terkait hal ini, masing-masing pengusul akan menerima dana bantuan penelitian sesuai luaran yang diajukan di proposal. Jika memilih luaran berupa model maka dana yang diberikan maksimal sebesar Rp250 juta.
Namun jika luaran yang dipilih adalah purwarupa maka dana bantuan maksimal menjadi Rp500 juta per proposal. Besaran dana bantuan yang berbeda disesuaikan dengan tingkat kesulitan dan biaya-biaya yang menyertai pencapaian luaran tersebut.
Saat Anda menyusun proposal, pastikan proposal Anda memiliki poin penting berikut. Baca dan ikuti satu-satu agar proposal Anda lolos:
Adapun untuk jangka waktu penelitian pada skema Penelitian Terapan adalah maksimal 1 tahun. Sebab sesuai dengan ketentuan terbaru, sebagian besar skema penelitian di program hibah tahun 2024 bersifat monotahun.
Dalam skema ini, juga diharapkan menghasilkan luaran. Dimana luaran wajib terbagi menjadi dua, dan para pengusul bisa memilih salah satunya, yakni satu model atau satu purwarupa dari hasil penelitian untuk didaftarkan kekayaan intelektualnya yang relevan. Berikut penjelasan detailnya:
Model yang dimaksud disini mencakup model, konsep, sistem (luaran hak cipta – program komputer), dan juga inovasi sosial tertentu. Sehingga dosen pengusul bisa memilih salah satu dari beberapa cakupan luaran berbentuk model tersebut.
Status minimal dari luaran model adalah “diterima” dan dibuktikan dengan melampirkan atau menunjukan dua bukti berikut:
Adapun kriteria untuk luaran model bisa diterima atau diakui Dikti sebagai penyelenggara program hibah adalah sebagai berikut:
Jika empat kriteria ini tidak bisa dipenuhi, maka kemungkinan besar luaran berbentuk model yang dilaporkan tidak diakui. Sehingga hasil monitoring dan evaluasi menjadi tidak maksimal serta ada resiko dosen pengusul mendapat sanksi.
Selain itu, untuk luaran berbentuk model yang didaftarkan dalam paten (bukan hak cipta). Maka cakupannya adalah model, sistem (luaran paten), dan strategi. Status minimal adalah “Terdaftar” dan dibuktikan dengan:
Selain itu, juga wajib memenuhi beberapa kriteria berikut ini agar diakui oleh Ditjen Dikti:
Bentuk luaran wajib kedua di dalam skema Penelitian Terapan adalah purwarupa atau prototipe dari dari hasil penelitian. Jika dalam bentuk model ada dua bentuk luaran, yakni yang didaftarkan hak cipta kemudian paten.
Maka pada luaran berbentuk purwarupa ini lebih beragam, yakni terbagi menjadi 4. Sebab purwarupa bisa didaftarkan ke Kemenkumham untuk mendapatkan beberapa bentuk Kekayaan Industri yang tidak hanya paten. Berikut rinciannya:
Jika purwarupa yang dihasilkan dari penelitian akan didaftarkan paten, maka bentuknya antara lain:
Status luaran ini minimal “Terdaftar” dan dibuktikan dengan Surat yang menyatakan nomor pendaftaran paten yang dikeluarkan Kemenkumham atau institusi internasional dan Deskripsi dan spesifikasi paten.
Sementara untuk kriteria luaran yang wajib dipenuhi adalah sebagai berikut:
Jika purwarupa atau prototipe yang dihasilkan dari penelitian akan didaftarkan pada Perlindungan Varietas Tanaman (PVT). Maka status minimal “Terdaftar” dan dalam bentuk-bentuk sebagai berikut:
Sementara untuk bukti yang perlu dilampirkan adalah Dokumen hasil pengujian multilokasi varietas meliputi deskripsi keunikan, seragam, stabil, dan kebaruan. Luaran ini wajib memenuhi kriteria di bawah ini:
Luaran prwarupa juga bisa didaftarkan sebagai Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu (DTLST) dengan status minimal “Terdaftar”. Bentuknya adalah Purwarupa Laik Industri (Luaran DTLST).
Bukti yang harus dilampirkan adalah Sertifikat Indikasi Geografis yang dikeluarkan Kemenkumham atau institusi internasional dan juga Deskripsi dan spesifikasi Indikasi Geografis. Sementara kriterianya adalah:
Purwarupa juga bisa didaftarkan sebagai Indikasi Geografis dengan status minimal “Terdaftar” dan bentuknya antara lain:
Bukti yang harus dilampirkan adalah Sertifikat Indikasi Geografis yang dikeluarkan Kemenkumham atau institusi internasional dan juga Deskripsi dan spesifikasi Indikasi Geografis. Sementara kriterianya adalah:
Jika bingung, maka bisa membaca Buku Panduan Penelitian dan Pengabdian 2024. Sehingga bisa mengetahui detail luaran beserta kriteria yang harus dipenuhi luaran tersebut agar diakui Dikti.
Sementara untuk format proposal usulan wajib sesuai dengan ketentuan pihak penyelenggara. Dimana wajib disusun menggunakan Bahasa Indonesia sesuai dengan KBBI, ditulis secara ringkas, mengikuti kerangka pikir logis yang jelas, dan menggunakan aturan sitasi sesuai ketentuan. Detailnya bisa membaca buku panduan program.
Jika memiliki pertanyaan berkaitan dengan topik skema Penelitian Terapan dalam artikel ini, jangan ragu menuliskannya di kolom komentar. Klik juga tombol Share untuk membagikan artikel ini ke rekan dosen lainnya. Semoga bermanfaat!
Pada saat menyusun karya tulis ilmiah, apapun jenisnya, dijamin karya ini diharapkan bebas dari kesalahan.…
Pada saat melakukan penelitian, maka biasanya akan menyusun proposal penelitian terlebih dahulu. Salah satu bagian…
Dosen yang sudah berstatus sebagai dosen tetap, maka memiliki homebase. Jika hendak pindah homebase dosen,…
Pada saat memilih jurnal untuk keperluan publikasi ilmiah, Anda perlu memperhatikan scope jurnal tersebut untuk…
Memahami cara melihat DOI jurnal pada riwayat publikasi ilmiah yang dilakukan tentu penting. Terutama bagi…
Dosen di Indonesia diketahui memiliki kewajiban untuk melakukan publikasi ilmiah, termasuk publikasi di jurnal nasional…