Kegiatan penelitian menjadi agenda rutin di perguruan tinggi Indonesia, salah satunya adalah lewat Skema Penelitian Dasar Unggulan Perguruan Tinggi (PDUPT). Melalui skema penelitian inilah, setiap dosen mendapatkan panduan yang jelas dalam melaksanakan penelitian. Yakni pada penelitian dasar.
Penelitian dasar yang disebut juga dengan istilah penelitian murni merupakan penelitian yang ditujukan untuk pengembangan ilmu pengetahuan. Penelitian jenis ini bisa dilakukan oleh semua dosen, baik dengan pengalaman maupun belum punya pengalaman meneliti.
Mendorong peningkatan mutu pendidikan dan pengembangkan ilmu pengetahuan. Maka pemerintah bersama program PDUPT mencoba mendorong kegiatan penelitian dasar tersebut. Lalu, seperti apa skemanya? Berikut informasinya.
Penelitian dasar yang sudah dijelaskan di awal sebagai salah satu bentuk penelitian murni, menjadi kegiatan penelitian pokok. Rutin untuk dilakukan oleh para dosen di perguruan tinggi dan menggunakan fasilitas yang sudah disediakan. Baik oleh perguruan tinggi tersebut maupun oleh pemerintah.
Pelaksanaannya kemudian mengacu pada Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 42 Tahun 2016 tentang Pengukuran dan Penetapan Tingkat Kesiapterapan Teknologi.
Melalui acuan inilah, penelitian dasar kemudian dipahami sebagai penelitian yang menghasilkan prinsip dasar teknologi. Sehingga dari penelitian ini diharapkan bisa didapatkan teori maupun produk jadi dari pengembangan teknologi yang mudah untuk diaplikasikan atau dimanfaatkan.
Sejalan dengan Peraturan Menteri tersebut, kemudian Skema Penelitian Dasar Unggulan Perguruan Tinggi disusun dan ditetapkan. Harapannya, penelitian yang dilakukan bisa menghasilkan teori, metode, dan kebijakan baru yang mendorong perkembangan ilmu pengetahuan.
Penyusunan skema penelitian dasar atau PDUPT ini adalah untuk penelitian kerjasama, baik kerjasama di dalam maupun luar negeri. Penelitian kerjasama atau kolaborasi harus diakui memiliki tingkat efektivitas dan efisiensi yang tinggi. Maka menjadi salah satu fokus utama dari penyusunan skema penelitian dasar di tahun ini.
Adapun tujuan dari penyusunan Skema Penelitian Dasar Unggulan Perguruan Tinggi ternyata cukup beragam. Diantaranya adalah:
Sebagaimana penelitian pada umumnya, Skema Penelitian Dasar Unggulan Perguruan Tinggi juga diharapkan bahkan diwajibkan menghasilkan luaran. Luaran ini tentu saja mengikuti isi skema dari PDUPT yang telah disusun. Diantaranya adalah:
Jadi, luaran yang utama dari PDUPT adalah publikasi. Para peneliti bisa memilih publikasi manapun yang disebutkan di atas. Bisa memilih yang dirasa paling mudah dan bisa juga disesuaikan dengan angka kredit yang ingin dicapai dosen.
Tidak masalah juga, jika dosen kemudian menghasilkan semua hasil luaran tersebut yang nantinya dihitung sebagai luaran tambahan. Namun, kewajiban para dosen adalah menghasilkan satu bentuk luaran.
Jika sulit mempublikasikan artikel hasil penelitian ke dalam jurnal internasional bereputasi. Maka bisa diganti dengan mempublikasikan hasil penelitian dalam bentuk buku ber-ISBN. Opsional lainnya bisa dengan mempublikasikan 3 artikel ilmiah di prosiding atau 3 book chapter.
Baca Juga:
Di dalam Skema Penelitian Dasar Unggulan Perguruan Tinggi juga dirumuskan mengenai kriteria penelitian. Perumusan ini menegaskan bahwa tidak semua bentuk penelitian dasar bisa dimasukan ke dalam program atau diajukan.
Melalui buku panduan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat edisi ke-XIII dijelaskan ada dua kriteria penelitian di PDUPT. Yaitu:
Kriteria penelitian PDUPT yang pertama adalah penelitian multitahun, yakni penelitian yang dalam prosesnya berjalan lebih dari satu tahun. Melalui buku panduan dijelaskan bahwa penelitian di PDUPT antara 2-3 tahun.
Dimana setiap tahunnya akan dilakukan evaluasi terhadap luaran yang dihasilkan dari penelitian tersebut. Sehingga dosen perlu memilih tema atau topik penelitian yang sifatnya multitahun dan siap dengan evaluasi luaran setiap tahunnya.
Pembiayaan PDUPT disediakan atau difasilitasi oleh pemerintah melalui BOPTN yang diberikan ke seluruh perguruan tinggi negeri di tanah air. Acuannya adalah pada SBK Penelitian Dasar yang masuk ke dalam SBK Riset.
Cakupan biaya ini disesuaikan dengan ketentuan di SBK Penelitian Dasar tersebut. Mulai dari biaya belanja bahan, biaya pengumpulan data, biaya analisis data, biaya untuk sewa peralatan, sampai biaya untuk publikasi luaran.
Misalnya biaya untuk publikasi artikel hasil penelitian ke dalam jurnal. Dosen yang usulan PDUPT sudah diterima tidak perlu menggunakan dana pribadi untuk proses publikasi tersebut.
Baca Juga:
Dosen yang mengusulkan PDUPT juga perlu memenuhi sejumlah persyaratan, berikut persyaratan tersebut:
Syarat yang pertama adalah memenuhi kualifikasi pendidikan dimana minimal dosen merupakan lulusan S2 dengan jabatan fungsional minimal Lektor. Bisa juga diusulkan oleh dosen lulusan S3 dengan jabatan fungsional Asisten Ahli.
Jadi, pastikan sudah menamatkan pendidikan minimal S2 atau Magister dan memangku jabatan fungsional sebagai Lektor. Sebaliknya, jika dosen sudah menyelesaikan S3 maka meskipun baru menjadi Asisten Ahli sudah boleh menjadi pengusul atau ketua pengusul.
Bagaimana jika belum memenuhi syarat? Maka belum bisa menjadi ketua pengusul melainkan menjadi anggota. Adapun syarat jumlah anggota menjadi syarat ketiga dari PDUPT yang nanti dijelaskan di bawah.
Syarat kedua untuk menjadi ketua pengusul PDUPT adalah memiliki rekam jejak publikasi karya ilmiah. Yakni minimal dua artikel di database terindeks bereputasi dan/atau jurnal nasional terakreditasi peringkat 1-2 sebagai penulis pertama atau corresponding author dibuktikan dengan mencantumkan URL artikel dimaksud.
Pilihan lainnya adalah mempublikasikan tiga buku hasil penelitian ber-ISBN sebagai penulis pertama yang diterbitkan oleh penerbit anggota IKAPI/ setara atau penerbit internasional.
Syarat terakhir adalah terkait jumlah anggota pengusul, yakni 1-2 orang saja. Selebihnya bukan termasuk anggota pengusul. Melainkan tim penelitian yang direkrut oleh ketua pengusul dan anggota yang menyertainya. Bisa dari sesama dosen maupun mahasiswa.
Bagi para dosen yang memenuhi persyaratan tersebut dan punya topik penelitian yang masuk ke dalam kriteria Skema Penelitian Dasar Unggulan Perguruan Tinggi. Maka bisa mencoba mengajukan proposal, pengajuan dilakukan secara online melalui laman Simlitabmas.
Artikel Terkait:
Skema Pembiayaan Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat yang Terbaru
Skema Penelitian Kerjasama Antar Perguruan Tinggi (PKPT)
Skema Penelitian Pascasarjana dan Jenisnya (PPS)
12 Indikator Kinerja Penelitian yang Perlu Dicapai Dosen
Ketentuan Umum Pengelolaan Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat
Dalam Kepmendikbudristek Nomor 500 Tahun 2024 dijelaskan mengenai karakter dosen untuk pengembangan indikator kinerja dosen.…
Bagi mahasiswa dan dosen di Indonesia yang ingin studi lanjut pascasarjana gratis di Qatar, Anda…
Bagi siapa saja yang ingin studi S2 maupun S3 di luar negeri, silakan mempertimbangkan program…
Kabar gembira bagi para dosen di Indonesia yang ingin studi lanjut jenjang S3 di luar…
Kepmendikbudristek Nomor 500 Tahun 2024 Tentang Standar Minimum Indikator Kinerja Dosen dan Kriteria Publikasi Ilmiah…
Kepmendikbudristek Nomor 500 Tahun 2024 menjelaskan dan mengatur perihal standar minimum pelaksanaan hibah penelitian dalam…