Bagi PNS tentu akrab dengan istilah SKP, dan begitu juga dengan dosen PNS yang wajib paham apa itu Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) dosen 2022. SKP bisa dikatakan sebagai rencana kerja yang berisi beberapa poin yang harus dicapai.
Pencapaian ini menunjukan prestasi dari pegawai tersebut. Dosen yang statusnya adalah dosen PNS memiliki kewajiban untuk menyusun SKP menjelang akhir tahun. SKP ini mulai dilaksanakan sejak Januari di tahun berikutnya.
Jika dosen PNS tidak menyusun SKP dan tidak juga melaporkan SKP sesuai ketentuan, maka ada sanksi yang akan dijalani. Lalu, apa sebenarnya yang dimaksud dengan SKP dosen tahun 2022? Simak informasinya disini.
Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) dosen 2022 pada dasarnya adalah dasar penilaian prestasi kinerja pegawai yang disini merupakan pegawai negeri atau PNS. Dosen PNS termasuk PNS sehingga memiliki kewajiban untuk menyusun dan melaporkan SKP Tahunan.
Dalam sumber lain, SKP dijelaskan sebagai rencana dan target kinerja yang harus dicapai oleh pegawai dalam kurun waktu penilaian. SKP yang disusun kemudian wajib memenuhi sejumlah prinsip berikut ini:
Prinsip yang pertama adalah jelas. Artinya setiap rencana kerja di dalam SKP sifatnya jelas, bisa dijelaskan tanpa perlu berputar-putar dan mudah dipahami. Sekaligus bisa dengan mudah dilaksanakan oleh dosen yang bersangkutan.
Baca Juga:
Prinsip yang kedua adalah dapat diukur. Artinya, rencana kerja di dalam SKP sifatnya bisa diukur yakni dengan angka sesuai ketentuan penilaian SKP tahunan untuk dosen. Pengukuran SKP dilakukan secara kualitas dan kuantitas.
Prinsip berikutnya adalah relevan, yang artinya rencana kerja di SKP harus sesuai dengan ruang lingkup pekerjaan dosen yang bersangkutan. Disesuaikan dengan aturan yang berlaku dan kebijakan dari kampus tempatnya mengajar.
Berikutnya adalah dapat dicapai. Artinya rencana kerja di dalam Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) dosen 2022 harus logis. Sehingga setiap kegiatan yang direncanakan sesuai kemampuan dosen yang kemudian bisa dicapai atau dilaksanakan sesuai rencana.
Prinsip yang terakhir adalah memiliki target waktu. Artinya setiap rencana kerja dosen di dalam SKP wajib memiliki target penyelesaian. Misalnya rencana penelitian direncanakan bisa selesai dalam kurun waktu 6 bulan.
Tujuan dari penyusunan dan pelaporan Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) dosen 2022 adalah menjamin objektivitas pembinaan PNS yang dilakukan berdasarkan sistem prestasi kerja. Artinya, SKP bertujuan untuk mengukur pencapaian dan prestasi para PNS dalam kurun waktu tertentu.
Adanya kewajiban menyusun dan melaporkan SKP mendorong setiap PNS di Indonesia untuk terus aktif dan produktif bekerja. Sebab mereka memiliki target yang jelas dan harus diusahakan untuk dicapai secara optimal setiap tahunnya.
Hal ini tentu saja akan membantu meningkatkan kualitas PNS tersebut, termasuk dosen PNS. Baik kualitas diri, kualitas kinerja mereka di perguruan tinggi atau tempat bertugas, kualitas karya yang dihasilkan, dan lain sebagainya.
Baca Juga:
Kemudian, Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) dosen 2022 yang disusun secara berkala setiap tahunnya juga memberi banyak sekali manfaat. Manfaat tersebut antara lain:
Manfaat pertama dari penilaian kinerja dosen setiap tahun adalah membantu dosen untuk meningkatkan dan menjaga kualitas maupun kuantitas kinerjanya. SKP yang disusun bermanfaat untuk mendukung bidang pekerjaan dosen tetap lancar.
Dosen memiliki target yang harus dicapai dalam pekerjaannya dan kemudian bisa mencapai apa saja dari target yang sudah ditentukan tersebut. Hal ini bisa membuat dosen produktif dalam pekerjaannya sebagai pendidik.
Manfaat kedua adalah dalam bidang pengangkatan dan penempatan. Setiap pencapaian SKP dosen maka akan menentukan jenjang karirnya secara akademik maupun secara golongan ruang sebagai PNS. Semakin bagus nilai SKP-nya maka semakin mudah dosen naik jabatan dan golongan ruang.
Manfaat ketiga adalah di bidang pengembangan. Artinya, penilaian SKP dosen membantu mengembangkan karir dosen tersebut. Sekaligus menyediakan program-program yang membantu dosen mengembangkan ilmu pengetahuan, keterampilan, dan kualitas dirinya.
Manfaat selanjutnya adalah ke bidang penghargaan, jadi penilaian dalam bentuk SKP membantu menentukan penghargaan yang bisa diterima dosen atas kinerjanya. Bisa dalam bentuk naik jabatan, kenaikan gaji, tunjangan prestasi kerja, dan lain-lain.
Bagi dosen PNS, Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) dosen 2022 adalah kewajiban yang harus disusun. Umumnya dosen akan menyusun SKP di bulan Desember berisi daftar rencana kerja dalam kurun waktu penilaian, misalnya 1 tahun sampai bulan Desember tahun mendatang.
SKP yang disusun di bulan Desember kemudian mulai dikerjakan di bulan Januari tahun berikutnya. Misalnya menyusun SKP di Desember 2021, maka rencana kerja di dalamnya sudah mulai dikerjakan di Januari 2022.
SKP yang disusun mengikuti format yang sudah ditentukan dan ditandatangani oleh dosen PNS tersebut dan pimpinan kampus yang bertugas sebagai penilai SKP. Sehingga formulir SKP ini sama seperti surat kontrak kerja, yang menjelaskan target dosen di kampus tempatnya mengajar.
SKP dosen sendiri mencakup pelaksanaan seluruh Tri Dharma Perguruan Tinggi. Yakni dari pelaksanaan kegiatan pendidikan, penelitian, pengabdian kepada masyarakat, dan juga tugas penunjang.
Sehingga SKP dosen akan berhubungan dengan angka kredit, angka kredit dengan nominal tertentu menjadi target yang harus dicapai dosen dalam kurun waktu penilaian. Misalnya dalam 1 tahun dosen yang bersangkutan menargetkan penambahan angka kredit sebesar 50 poin. Maka SKP isinya 50 poin angka kredit tersebut.
Adapun unsur di dalam Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) dosen 2022 mencakup pelaksanaan Tri Dharma yang berhubungan dengan kinerja langsung. Kemudian dinilai juga dari Perilaku Kerja Dosen dalam masa penilaian.
Nilai untuk SKP dosen 2022 adalah sebagai berikut:
Penilaian SKP dosen dilakukan petugas penilai dalam kurun waktu satu tahun sejak SKP tersebut disusun dan dilaporkan oleh dosen.
Sedangkan nilai untuk perilaku kerja dosen 2022 adalah sebagai berikut:
Penilaian perilaku kerja dilihat dari orientasi pelayanan, integritas, komitmen, disiplin, kerjasama, dan juga kepemimpinan. Proses penilaian perilaku kerja dosen dilakukan oleh penilai kinerja PNS di kampus yang ikut menandatangani SKP.
Yakni dengan melakukan pengamatan langsung terhadap kinerja dosen tersebut di lingkungan kampus maupun ketika bertugas di luar kampus. Nilai perilaku kerja sudah ditentukan, dimana nilai tertinggi adalah 100 dan terendah adalah di bawah 50.
Pemahaman tentang Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) dosen 2022 tentu sangat penting, agar dosen bisa menyusun SKP dengan baik. Sebab isi SKP tidak bisa berupa hasil karangan karena prinsipnya harus jelas, terukur, dan lain sebagainya sesuai penjelasan di atas.
Artikel Terkait:
Mengecek dan menyiapkan sumber pendanaan untuk kebutuhan biaya kuliah S3 tentu perlu dilakukan jauh-jauh hari…
Dosen yang mau melanjutkan studi pascasarjana tetapi sudah berkeluarga pasti akan diselimuti kebimbangan antara apakah…
Mengacu pada aturan terbaru, proses sampai persyaratan kenaikan jabatan Asisten Ahli ke Lektor mengalami beberapa…
Dosen di Indonesia tentunya perlu memahami prosedur dan ketentuan dalam perubahan status aktif dosen di…
Kejahatan phishing data tentunya perlu diwaspadai oleh siapa saja, termasuk juga kalangan akademisi. Terutama kalangan…
Sudahkah para dosen mengetahui bagaimana cara menambahkan buku ke Google Scholar? Hal ini tentu penting…