Pemerintah memang berupaya untuk meningkatkan angka kegiatan wirausaha, sehingga melakukan berbagai upaya untuk mencapai tujuan tersebut. Salah satunya adalah memaksimalkan peran perguruan tinggi di tanah air untuk melahirkan wirausahawan muda yang mumpuni.
Salah satu program yang diselenggarakan untuk mendukung pencapaian tersebut. Adalah diselenggarakannya Program Pengembangan Usaha Produk Intelektual Kampus atau PPUPIK. Lewat program ini, pemerintah memberi fasilitas pendanaan agar sebuah PT bisa melahirkan produk intelektual.
Produk-produk ini diharapkan bisa menjadi aset bagi PT tersebut untuk mendapatkan pemasukan. Sekaligus dikembangkan menjadi produk usaha yang mumpuni dan diminati oleh masyarakat luas. Lalu, seperti apa pelaksanaan program PPUPIK tersebut?
Pelaksanaan Program Pengembangan Usaha Produk Intelektual Kampus atau PPUPIK didasarkan pada upaya pengembangan budaya ekonomi. Budaya ekonomi ini diharapkan berjalan dengan dukungan pengetahuan, perguruan tinggi perlu diberi akses dalam wujud knowledge and technopark.
Hal ini dapat terwujud dengan mencoba memanfaatkan pengetahuan, pendidikan maupun hasil riset dosen. Sehingga bisa menghasilkan produk intelektual yang memiliki nilai ekonomi tinggi.
Lewat produk intelektual kampus inilah, pihak perguruan tinggi atau PT berkesempatan menarik minat mitra untuk menjadi investor. Kemudian bisa memanfaatkan produk tersebut untuk dijual kepada sejumlah pihak. Sehingga PT mendapatkan pemasukan mandiri selain dari dana yang dikucurkan oleh pemerintah.
Lewat program ini pula, hasil riset atau hasil penelitian para dosen di sebuah PT bisa dimanfaatkan secara lebih luas. Yakni untuk menghasilkan produk yang punya nilai ekonomi tadi.
Dengan PT yang memiliki pemasukan mandiri, maka bisa digunakan untuk berbagai keperluan. Misalnya meningkatkan kualitas dan kuantitas fasilitas pendidikan, maupun mendukung biaya penelitian dan pengabdian kepada masyarakat yang dijalankan dosen.
Baca Juga:
12 Indikator Kinerja Penelitian yang Perlu Dicapai Dosen
Ketentuan Umum Pengelolaan Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat
8 Standar Nasional Penelitian yang Harus Dipenuhi
Kegiatan Program Pengembangan Usaha Produk Intelektual Kampus (PPUPIK) sebagaimana yang dijelaskan sebelumnya memiliki berbagai tujuan. Secara umum, program yang difasilitasi pemerintah ini punya tujuan sebagai berikut:
Tujuan-tujuan tersebut tentunya akan tercapai ketika peserta di dalam Program Pengembangan Usaha Produk Intelektual Kampus (PPUPIK) sudah mengusulkan kegiatan yang sesuai dengan kriteria yang ditentukan. Sekaligus bertanggung jawab penuh untuk mengoptimalkan program tersebut.
Sebagai program yang didukung pelaksanaannya oleh pemerintah dengan mengucurkan sejumlah dana sesuai usulan yang diajukan peserta. Maka pemerintah juga berharap peserta mampu menghasilkan beberapa bentuk luaran atau hasil kegiatan.
Secara umum, luaran di dalam PPUPIK sendiri terbagi menjadi dua. Yakni luaran wajib dan luaran tambahan. Khusus untuk luaran wajib, maka cakupannya antara lain:
Luaran tambahan, adalah luaran selain yang disebutkan di atas. Sehingga luaran wajib ini perlu didahulukan. Jika sudah terpenuhi, baru kemudian mencoba mencapai luaran tambahan karena sifatnya sendiri tidak wajib.
Hanya saja dengan menghasilkan luaran tambahan maka bisa memberikan nilai tambah. Sekaligus, bisa menambah angka kredit bagi dosen yang menjadi ketua pengusul. Tentunya luaran tambahan ini disesuaikan dengan hasil kerja yang bisa diakumulasikan ke angka kredit.
Baca Juga:
Skema Penelitian Pengembangan Unggulan Perguruan Tinggi
Skema Penelitian Dasar Unggulan Perguruan Tinggi
Skema Pembiayaan Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat yang Terbaru
Dalam Program Pengembangan Usaha Produk Intelektual Kampus (PPUPIK) juga ditetapkan kriteria kegiatan. Sehingga tidak semua kegiatan yang masuk ke kategori PPUPIK ini akan disetujui, kecuali jika sudah sesuai kriteria yang ditentukan. Diantaranya adalah:
Kegiatan PPUPIK yang diusulkan sebaiknya memang disesuaikan dengan kriteria yang disebutkan di atas. Sehingga usulan yang diajukan secara daring di Simlitabmas memiliki kesempatan untuk lolos dan mendapatkan kucuran dana.
Selain harus memperhatikan kriteria kegiatan yang akan diusulkan dalam PPUPIK. Pastikan juga pengusul memenuhi persyaratan yang sudah ditetapkan, persyaratan tersebut adalah:
Jika sudah memiliki ide kegiatan yang memang memenuhi kriteria, dan sebagai pengusul juga sudah memenuhi persyaratan. Dimana kelompok pengusul terdiri dari minimal 4 orang dan mengajak minimal 4 mahasiswa dalam kelompok tersebut.
Maka bisa segera mengajukan usulan sehingga kegiatan PPUPIK tersebut bisa mendapatkan bantuan pendanaan dari pemerintah. Meskipun bantuan dana ini tidak 100 persen karena harus disediakan dana internal PT dan mitra juga.
Namun, tetap mendapatkan bantuan dana yang tentu sangat berarti. Adapun pengajuan usulan Program Pengembangan Usaha Produk Intelektual Kampus (PPUPIK) sendiri dilakukan daring. Yakni di laman Simlitabmas.
Artikel Terkait:
Program Pengembangan Produk Unggulan Desa
Program Kemitraan Wilayah: Tujuan, Luaran, Kriteria, dan Syarat Pengusulan
Program Kemitraan Masyarakat Stimulus: Tujuan, Luaran, Kriteria, dan Syarat Pengusulan
Program Kemitraan Masyarakat: Tujuan, Luaran, Kriteria dan Syarat Pengusulan
Program Pengembangan Desa Mitra: Tujuan, Luaran, Kriteria, dan Syarat Pengusulan
Program Pendanaan Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat
Program Retooling Kompetensi Vokasi Dosen
Program Bilateral Exchange Program DGHE-KSPS Joint Research Projects for Fiscal Year 2022
Program Beasiswa Dosen S3 yang Bisa Diikuti
Dalam Kepmendikbudristek Nomor 500 Tahun 2024 dijelaskan mengenai karakter dosen untuk pengembangan indikator kinerja dosen.…
Bagi mahasiswa dan dosen di Indonesia yang ingin studi lanjut pascasarjana gratis di Qatar, Anda…
Bagi siapa saja yang ingin studi S2 maupun S3 di luar negeri, silakan mempertimbangkan program…
Kabar gembira bagi para dosen di Indonesia yang ingin studi lanjut jenjang S3 di luar…
Kepmendikbudristek Nomor 500 Tahun 2024 Tentang Standar Minimum Indikator Kinerja Dosen dan Kriteria Publikasi Ilmiah…
Kepmendikbudristek Nomor 500 Tahun 2024 menjelaskan dan mengatur perihal standar minimum pelaksanaan hibah penelitian dalam…