Informasi

Program Pengembangan Usaha Produk Intelektual Kampus (PPUPIK)


Pemerintah memang berupaya untuk meningkatkan angka kegiatan wirausaha, sehingga melakukan berbagai upaya untuk mencapai tujuan tersebut. Salah satunya adalah memaksimalkan peran perguruan tinggi di tanah air untuk melahirkan wirausahawan muda yang mumpuni. 

Salah satu program yang diselenggarakan untuk mendukung pencapaian tersebut. Adalah diselenggarakannya Program Pengembangan Usaha Produk Intelektual Kampus atau PPUPIK. Lewat program ini, pemerintah memberi fasilitas pendanaan agar sebuah PT bisa melahirkan produk intelektual. 

Produk-produk ini diharapkan bisa menjadi aset bagi PT tersebut untuk mendapatkan pemasukan. Sekaligus dikembangkan menjadi produk usaha yang mumpuni dan diminati oleh masyarakat luas. Lalu, seperti apa pelaksanaan program PPUPIK tersebut? 

Program Pengembangan Usaha Produk Intelektual Kampus (PPUPIK)

Pelaksanaan Program Pengembangan Usaha Produk Intelektual Kampus atau PPUPIK didasarkan pada upaya pengembangan budaya ekonomi. Budaya ekonomi ini diharapkan berjalan dengan dukungan pengetahuan, perguruan tinggi perlu diberi akses dalam wujud knowledge and technopark.

Hal ini dapat terwujud dengan mencoba memanfaatkan pengetahuan, pendidikan maupun hasil riset dosen. Sehingga bisa menghasilkan produk intelektual yang memiliki nilai ekonomi tinggi. 

Lewat produk intelektual kampus inilah, pihak perguruan tinggi atau PT berkesempatan menarik minat mitra untuk menjadi investor. Kemudian bisa memanfaatkan produk tersebut untuk dijual kepada sejumlah pihak. Sehingga PT mendapatkan pemasukan mandiri selain dari dana yang dikucurkan oleh pemerintah. 

Lewat program ini pula, hasil riset atau hasil penelitian para dosen di sebuah PT bisa dimanfaatkan secara lebih luas. Yakni untuk menghasilkan produk yang punya nilai ekonomi tadi. 

Dengan PT yang memiliki pemasukan mandiri, maka bisa digunakan untuk berbagai keperluan. Misalnya meningkatkan kualitas dan kuantitas fasilitas pendidikan, maupun mendukung biaya penelitian dan pengabdian kepada masyarakat yang dijalankan dosen. 

Baca Juga:

12 Indikator Kinerja Penelitian yang Perlu Dicapai Dosen

Ketentuan Umum Pengelolaan Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat

8 Standar Nasional Penelitian yang Harus Dipenuhi

Tujuan Kegiatan Program Pengembangan Usaha Produk Intelektual Kampus

Kegiatan Program Pengembangan Usaha Produk Intelektual Kampus (PPUPIK) sebagaimana yang dijelaskan sebelumnya memiliki berbagai tujuan. Secara umum, program yang difasilitasi pemerintah ini punya tujuan sebagai berikut: 

  • Mempercepat proses pengembangan budaya kewirausahaan di perguruan tinggi, sebab dengan hadirnya produk mumpuni hasil karya PT tersebut maka akan mendorong terciptanya produk-produk intelektual lain yang punya nilai ekonomi.
  • Membantu menciptakan akses bagi terciptanya wirausaha baru, sebab PPUPIK merupakan jembatan bagi mahasiswa untuk menguasai keterampilan menciptakan produk wirausaha yang mumpuni.
  • Menunjang otonomi kampus perguruan tinggi melalui perolehan pendapatan mandiri atau bermitra, sehingga bisa mengurus kegiatan kemitraan secara mandiri yang tentu tidak lagi berurusan dengan birokrasi yang terlalu panjang dan memakan waktu.
  • Memberikan kesempatan dan pengalaman kerja kepada mahasiswa, sebab dalam PPUPIK sendiri minimal ada 4 mahasiswa yang bergabung dalam satu usulan. Beberapa diberi tugas magang dan lain sebagainya yang membantu mereka mendapatkan keterampilan dalam berwirausaha selama mengikuti program.
  • Mendorong berkembangnya budaya pemanfaatan hasil riset perguruan tinggi bagi masyarakat. Sehingga manfaat hasil riset ini lebih luas dan bisa terus dikembangkan oleh masyarakat.
  • Membina kerjasama dengan sektor swasta termasuk pihak industri dan sektor pemasaran.

Tujuan-tujuan tersebut tentunya akan tercapai ketika peserta di dalam Program Pengembangan Usaha Produk Intelektual Kampus (PPUPIK) sudah mengusulkan kegiatan yang sesuai dengan kriteria yang ditentukan. Sekaligus bertanggung jawab penuh untuk mengoptimalkan program tersebut. 

Luaran Kegiatan Program Pengembangan Usaha Produk Intelektual Kampus

Sebagai program yang didukung pelaksanaannya oleh pemerintah dengan mengucurkan sejumlah dana sesuai usulan yang diajukan peserta. Maka pemerintah juga berharap peserta mampu menghasilkan beberapa bentuk luaran atau hasil kegiatan. 

Secara umum, luaran di dalam PPUPIK sendiri terbagi menjadi dua. Yakni luaran wajib dan luaran tambahan. Khusus untuk luaran wajib, maka cakupannya antara lain: 

  1. Per tahun menghasilkan satu artikel ilmiah yang dipublikasikan melalui jurnal nasional terakreditasi peringkat 1-6 atau satu artikel dalam prosiding ber ISBN dari seminar internasional yang dilaksanakan di dalam negeri. Sehingga hasil kegiatan dipublikasikan dalam bentuk artikel ilmiah, lalu diterbitkan melalui jurnal internasional. Atau dibuat menjadi buku dan diterbitkan secara resmi agar memiliki ISBN.
  2. Artikel pada media massa cetak/elektronik tiap tahun, sehingga setiap tahunnya dosen yang menjadi ketua pengusul perlu membuat artikel yang dipublikasikan ke media massa baik itu media cetak maupun elektronik.
  3. Video kegiatan, dan juga
  4. Peningkatan produktivitas PPUPIK sesuai dengan ketentuan dalam pelaksanaan program ini.

Luaran tambahan, adalah luaran selain yang disebutkan di atas. Sehingga luaran wajib ini perlu didahulukan. Jika sudah terpenuhi, baru kemudian mencoba mencapai luaran tambahan karena sifatnya sendiri tidak wajib. 

Hanya saja dengan menghasilkan luaran tambahan maka bisa memberikan nilai tambah. Sekaligus, bisa menambah angka kredit bagi dosen yang menjadi ketua pengusul. Tentunya luaran tambahan ini disesuaikan dengan hasil kerja yang bisa diakumulasikan ke angka kredit.  

Baca Juga:

Skema Penelitian Pengembangan Unggulan Perguruan Tinggi

Skema Penelitian Dasar Unggulan Perguruan Tinggi

Skema Pembiayaan Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat yang Terbaru

Kriteria Kegiatan Program Pengembangan Usaha Produk Intelektual Kampus

Dalam Program Pengembangan Usaha Produk Intelektual Kampus (PPUPIK) juga ditetapkan kriteria kegiatan. Sehingga tidak semua kegiatan yang masuk ke kategori PPUPIK ini akan disetujui, kecuali jika sudah sesuai kriteria yang ditentukan. Diantaranya adalah: 

  • Unit usaha PPUPIK yang diusulkan diutamakan usaha yang sudah berjalan dan telah mempunyai struktur organisasi yang jelas dikaitkan dengan struktur PT.
  • Produk/jasa PPUPIK diutamakan memiliki keunggulan dan keunikan yang kompetitif dan prospektif dan tidak bersaing dengan produk masyarakat.
  • Diprioritaskan produk/jasa merupakan hasil penelitian tim pengusul.
  • Adanya komitmen PT untuk melanjutkan PPUPIK setelah pendanaan dari DRPM sudah berakhir.
  • Jangka waktu kegiatan PPUPIK adalah tiga tahun.
  • Usulan dana ke DRPM maksimum Rp200.000.000 per tahun. Dana dari perguruan tinggi minimum Rp30.000.000 per tahun selama tiga tahun, dan juga
  • Sumber dana lain dapat bersumber dari pemerintah daerah, lembaga pemerintah lainnya atau lembaga swasta (CSR) dimungkinkan untuk dijadikan penyerta.

Kegiatan PPUPIK yang diusulkan sebaiknya memang disesuaikan dengan kriteria yang disebutkan di atas. Sehingga usulan yang diajukan secara daring di Simlitabmas memiliki kesempatan untuk lolos dan mendapatkan kucuran dana. 

Persyaratan Pengusul Program Pengembangan Usaha Produk Intelektual Kampus

Selain harus memperhatikan kriteria kegiatan yang akan diusulkan dalam PPUPIK. Pastikan juga pengusul memenuhi persyaratan yang sudah ditetapkan, persyaratan tersebut adalah: 

  1. Tim pengusul maksimal berjumlah empat orang (satu ketua dan tiga orang anggota);.
  2. Bidang ilmu tim pengusul terkait dengan produk/jasa PPUPIK dan ada yang mempunyai kompetensi ekonomi/marketing, dan
  3. Wajib melibatkan mahasiswa minimal empat orang dalam bentuk magang atau tugas lain yang diperlukan.

Jika sudah memiliki ide kegiatan yang memang memenuhi kriteria, dan sebagai pengusul juga sudah memenuhi persyaratan. Dimana kelompok pengusul terdiri dari minimal 4 orang dan mengajak minimal 4 mahasiswa dalam kelompok tersebut. 

Maka bisa segera mengajukan usulan sehingga kegiatan PPUPIK tersebut bisa mendapatkan bantuan pendanaan dari pemerintah. Meskipun bantuan dana ini tidak 100 persen karena harus disediakan dana internal PT dan mitra juga. 

Namun, tetap mendapatkan bantuan dana yang tentu sangat berarti. Adapun pengajuan usulan Program Pengembangan Usaha Produk Intelektual Kampus (PPUPIK) sendiri dilakukan daring. Yakni di laman Simlitabmas. 

Artikel Terkait:

Program Pengembangan Produk Unggulan Desa

Program Kemitraan Wilayah: Tujuan, Luaran, Kriteria, dan Syarat Pengusulan

Program Kemitraan Masyarakat Stimulus: Tujuan, Luaran, Kriteria, dan Syarat Pengusulan

Program Kemitraan Masyarakat: Tujuan, Luaran, Kriteria dan Syarat Pengusulan

Program Pengembangan Desa Mitra: Tujuan, Luaran, Kriteria, dan Syarat Pengusulan

Program Pendanaan Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat

Program Retooling Kompetensi Vokasi Dosen

Program Bilateral Exchange Program DGHE-KSPS Joint Research Projects for Fiscal Year 2022

Program Beasiswa Dosen S3 yang Bisa Diikuti

Program Stipendum Hungaricum Scholarshop 2022/2023

Program Terobosan Kemendikbud Ristek Tahun 2022

Salmaa

Long life learner.

Recent Posts

3 Karakter Dosen untuk Pengembangan Indikator Kinerja Dosen

Dalam Kepmendikbudristek Nomor 500 Tahun 2024 dijelaskan mengenai karakter dosen untuk pengembangan indikator kinerja dosen.…

1 day ago

Pendaftaran Doha Institute Scholarship Jenjang S3 Tahun 2025 Dibuka!

Bagi mahasiswa dan dosen di Indonesia yang ingin studi lanjut pascasarjana gratis di Qatar, Anda…

1 day ago

Royal Thai Government Scholarship 2025 untuk Jenjang S2 dan S3

Bagi siapa saja yang ingin studi S2 maupun S3 di luar negeri, silakan mempertimbangkan program…

1 day ago

Program IASP 2025 untuk Dosen Kuliah S3 Gratis di Austria Resmi Dibuka!

Kabar gembira bagi para dosen di Indonesia yang ingin studi lanjut jenjang S3 di luar…

6 days ago

Indikator Kinerja Dosen Sesuai Kepmendikbudristek Nomor 500 Tahun 2024

Kepmendikbudristek Nomor 500 Tahun 2024 Tentang Standar Minimum Indikator Kinerja Dosen dan Kriteria Publikasi Ilmiah…

6 days ago

Standar Minimum Pelaksanaan Hibah Penelitian dalam Indikator Kinerja Dosen

Kepmendikbudristek Nomor 500 Tahun 2024 menjelaskan dan mengatur perihal standar minimum pelaksanaan hibah penelitian dalam…

6 days ago