Indonesia merupakan negara yang kaya, dan melalui Program Pengembangan Produk Unggulan Daerah (PPPUD) kekayaan di setiap daerah bisa dikembangkan. Sekaligus bisa dimanfaatkan secara optimal untuk kesejahteraan masyarakat setiap daerah.
Program ini sendiri merupakan bagian dari program pengabdian kepada masyarakat yang dijalankan oleh dosen. PPPUD kemudian bisa disebut sebagai pengembangan dari pengabdian kepada masyarakat karena tujuan kegiatan dibuat lebih spesifik.
Sesuai dengan namanya, PPPUD bertujuan untuk mendukung masyarakat di daerah-daerah memaksimalkan potensi alam dan SDM di sekitarnya. Pemanfaatan ini butuh dukungan dari pemerintah bersama perguruan tinggi terdekat. Maka PPPUD dilaksanakan.
Kehadiran Program Pengembangan Produk Unggulan Daerah (PPPUD) merupakan usaha pemerintah bersama perguruan tinggi di tanah air. Yakni untuk mendorong terciptanya produk unggulan daerah yang memiliki kualitas baik dan ciri khas daerah tersebut.
Setiap daerah tentu memiliki potensi sumber daya alam, sumber daya manusia, dan lembaga-lembaga di sekitarnya yang bisa dioptimalkan. Optimasi ini akan melahirkan produk dengan nilai ekonomi sekaligus memiliki kualitas dan ciri khas.
Ciri khas ini bisa berupa budaya dari daerah pengembang produk tersebut, bisa juga dari ciri khas lainnya. Sehingga produk ini bisa dipasarkan ke masyarakat luas yang tidak hanya memenuhi kebutuhan mereka. Melainkan juga menjadi media promosi daerah asal produk tersebut kepada masyarakat luar daerah.
Adapun produk-produk unggulan yang bisa masuk ke dalam PPPUD ini haruslah memenuhi salah satu dari sejumlah kriteria. Kriteria tersebut antara lain:
Kesuksesan dari pelaksanaan PPPUD sendiri diharapkan mendapatkan dukungan penuh dari pemerintah daerah. Sekaligus masyarakat perlu menjalin kemitraan mulai dari kemitraan bersama koperasi, kelompok usaha masyarakat, sampai UMKM daerah tersebut.
Mitra yang bisa digandeng oleh dosen dan mahasiswa di dalam PPPUD ini harus juga memenuhi sejumlah kriteria. Kriteria ini antara lain:
Sehingga untuk mendukung Program Pengembangan Produk Unggulan Daerah (PPPUD). Pengusul yang merupakan dosen harus mencari mitra PPPUD yang memenuhi kriteria di atas. Misalnya untuk menggandeng UMKM, maka UMKM ini minimal sudah berjalan selama 1 tahun.
Detail kriteria mitra seperti yang disampaikan di atas, dan wajib dipenuhi karena mitra juga ada kewajiban memberi bantuan dana minimal Rp 10 juta per tahun selama 3 tahun pelaksanaan PPPUD.
Baca Juga:
12 Indikator Kinerja Penelitian yang Perlu Dicapai Dosen
Ketentuan Umum Pengelolaan Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat
8 Standar Nasional Penelitian yang Harus Dipenuhi
PPPUD adalah program yang juga didukung oleh pemerintah, dimana dosen pengusul yang usulannya diterima juga akan mendapatkan bantuan pendanaan. Sebagaimana program lainnya, PPPUD juga memiliki tujuan strategis. Diantaranya adalah:
Baca Juga:
Skema Penelitian Pengembangan Unggulan Perguruan Tinggi
Skema Penelitian Dasar Unggulan Perguruan Tinggi
Skema Pembiayaan Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat yang Terbaru
Sebagai satu diantara beberapa program yang didukung oleh pemerintah, maka dosen pengusul kegiatan PPPUD. Juga memiliki kewajiban untuk memenuhi luaran wajib dan luaran tambahan. Luaran wajib dalam PPPUD sendiri antara lain:
Sedangkan untuk luaran tambahan adalah luaran selain luaran wajib yang disebutkan di atas. Sehingga, dosen pengusul bisa fokus dulu ke luaran wajib baru kemudian mengejar luaran tambahan.
Tidak semua kegiatan PPPUD akan disetujui dan mendapat fasilitas pendanaan. Selain harus memiliki nilai lebih dibanding usulan lain, usulan ini juga harus memenuhi kriteria kegiatan. Kriteria ini antara lain:
Dosen pengusul kegiatan Program Pengembangan Produk Unggulan Daerah (PPPUD) juga wajib memenuhi sejumlah persyaratan. Persyaratannya adalah:
Bagi para dosen di perguruan tinggi yang memiliki kegiatan PPPUD dan memenuhi kriteria kegiatan yang dijelaskan. Sekaligus sudah memenuhi persyaratan sebagai pengusul maka bisa mengajukan usulan kegiatan PPPUD.
Pengajuan usulan dilakukan daring di Simlitabmas dengan format yang sudah ditentukan di dalamnya. Sehingga dosen hanya perlu mengisi data yang diminta dan mengunggah dokumen persyaratan administrasi Program Pengembangan Produk Unggulan Daerah. Jika lolos seleksi maka berhak mendapatkan bantuan pendanaan dari pemerintah.
Artikel Terkait:
Program Kemitraan Wilayah: Tujuan, Luaran, Kriteria, dan Syarat Pengusulan
Program Kemitraan Masyarakat Stimulus: Tujuan, Luaran, Kriteria, dan Syarat Pengusulan
Program Kemitraan Masyarakat: Tujuan, Luaran, Kriteria dan Syarat Pengusulan
Program Pengembangan Desa Mitra: Tujuan, Luaran, Kriteria, dan Syarat Pengusulan
Program Pendanaan Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat
Program Retooling Kompetensi Vokasi Dosen
Program Bilateral Exchange Program DGHE-KSPS Joint Research Projects for Fiscal Year 2022
Program Beasiswa Dosen S3 yang Bisa Diikuti
Dalam Kepmendikbudristek Nomor 500 Tahun 2024 dijelaskan mengenai karakter dosen untuk pengembangan indikator kinerja dosen.…
Bagi mahasiswa dan dosen di Indonesia yang ingin studi lanjut pascasarjana gratis di Qatar, Anda…
Bagi siapa saja yang ingin studi S2 maupun S3 di luar negeri, silakan mempertimbangkan program…
Kabar gembira bagi para dosen di Indonesia yang ingin studi lanjut jenjang S3 di luar…
Kepmendikbudristek Nomor 500 Tahun 2024 Tentang Standar Minimum Indikator Kinerja Dosen dan Kriteria Publikasi Ilmiah…
Kepmendikbudristek Nomor 500 Tahun 2024 menjelaskan dan mengatur perihal standar minimum pelaksanaan hibah penelitian dalam…