Informasi

Program Pengembangan Produk Unggulan Daerah (PPPUD)


Indonesia merupakan negara yang kaya, dan melalui Program Pengembangan Produk Unggulan Daerah (PPPUD) kekayaan di setiap daerah bisa dikembangkan. Sekaligus bisa dimanfaatkan secara optimal untuk kesejahteraan masyarakat setiap daerah. 

Program ini sendiri merupakan bagian dari program pengabdian kepada masyarakat yang dijalankan oleh dosen. PPPUD kemudian bisa disebut sebagai pengembangan dari pengabdian kepada masyarakat karena tujuan kegiatan dibuat lebih spesifik. 

Sesuai dengan namanya, PPPUD bertujuan untuk mendukung masyarakat di daerah-daerah memaksimalkan potensi alam dan SDM di sekitarnya. Pemanfaatan ini butuh dukungan dari pemerintah bersama perguruan tinggi terdekat. Maka PPPUD dilaksanakan. 

Program Pengembangan Produk Unggulan Daerah (PPPUD)

Kehadiran Program Pengembangan Produk Unggulan Daerah (PPPUD) merupakan usaha pemerintah bersama perguruan tinggi di tanah air. Yakni untuk mendorong terciptanya produk unggulan daerah yang memiliki kualitas baik dan ciri khas daerah tersebut. 

Setiap daerah tentu memiliki potensi sumber daya alam, sumber daya manusia, dan lembaga-lembaga di sekitarnya yang bisa dioptimalkan. Optimasi ini akan melahirkan produk dengan nilai ekonomi sekaligus memiliki kualitas dan ciri khas. 

Ciri khas ini bisa berupa budaya dari daerah pengembang produk tersebut, bisa juga dari ciri khas lainnya. Sehingga produk ini bisa dipasarkan ke masyarakat luas yang tidak hanya memenuhi kebutuhan mereka. Melainkan juga menjadi media promosi daerah asal produk tersebut kepada masyarakat luar daerah. 

Adapun produk-produk unggulan yang bisa masuk ke dalam PPPUD ini haruslah memenuhi salah satu dari sejumlah kriteria. Kriteria tersebut antara lain: 

  • Mempunyai kandungan lokal yang menonjol dan inovatif di sektor pertanian, industri, dan jasa.
  • Mempunyai daya saing tinggi di pasaran.
  • Jangkauan pemasaran yang luas baik di dalam negeri maupun global.
  • Mempunyai ciri khas daerah dan melibatkan tenaga kerja setempat.
  • Ketersediaan bahan baku memadai.
  • Tidak merusak lingkungan, berkelanjutan serta tidak merusak budaya setempat

Kesuksesan dari pelaksanaan PPPUD sendiri diharapkan mendapatkan dukungan penuh dari pemerintah daerah. Sekaligus masyarakat perlu menjalin kemitraan mulai dari kemitraan bersama koperasi, kelompok usaha masyarakat, sampai UMKM daerah tersebut. 

Mitra yang bisa digandeng oleh dosen dan mahasiswa di dalam PPPUD ini harus juga memenuhi sejumlah kriteria. Kriteria ini antara lain: 

  1. Usaha sudah berjalan minimal satu tahun.
  2. Merupakan produk/jasa unggulan daerah, seperti produk berbasis hasil perkebunan, pertanian, perikanan, makanan olahan, seni pertunjukan, kerajinan, dan industri kreatif lainnya.
  3. Produk/jasa yang memiliki keunikan/ciri khas lokal/daerah setempat.
  4. Potensi pasar dalam negeri atau tujuan ekspor.
  5. Bersifat ramah lingkungan dan berbasis budaya setempat.
  6. Calon mitra berjumlah satu mitra.
  7. Membutuhkan penerapan IPTEK.
  8. Berpotensi dapat dikembangkan lebih lanjut melalui program PPPUD, dan
  9. Bersedia memberi kontribusi dana minimum Rp10.000.000 (sepuluh juta rupiah) per tahun, selama tiga tahun.

Sehingga untuk mendukung Program Pengembangan Produk Unggulan Daerah (PPPUD). Pengusul yang merupakan dosen harus mencari mitra PPPUD yang memenuhi kriteria di atas. Misalnya untuk menggandeng UMKM, maka UMKM ini minimal sudah berjalan selama 1 tahun. 

Detail kriteria mitra seperti yang disampaikan di atas, dan wajib dipenuhi karena mitra juga ada kewajiban memberi bantuan dana minimal Rp 10 juta per tahun selama 3 tahun pelaksanaan PPPUD. 

Baca Juga:

12 Indikator Kinerja Penelitian yang Perlu Dicapai Dosen

Ketentuan Umum Pengelolaan Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat

8 Standar Nasional Penelitian yang Harus Dipenuhi

Tujuan Kegiatan Program Pengembangan Produk Unggulan Daerah

PPPUD adalah program yang juga didukung oleh pemerintah, dimana dosen pengusul yang usulannya diterima juga akan mendapatkan bantuan pendanaan. Sebagaimana program lainnya, PPPUD juga memiliki tujuan strategis. Diantaranya adalah: 

  • Meningkatkan pengetahuan dan keterampilan koperasi, kelompok usaha masyarakat, dan UMKM yang berperan memacu pertumbuhan produk/jasa unggulan daerah untuk pasar dalam negeri dan pasar global.
  • Meningkatkan kualitas dan kuantitas produk/jasa agar berdaya saing tinggi dengan tetap berpijak pada keunikan/ciri khas daerahnya.
  • Meningkatkan daya tarik produk/jasa unggulan kepada masyarakat luas/pasar, memperkuat koperasi, kelompok usaha masyarakat, dan UMKM agar tangguh, berkembang, dan memberikan pendapatan bagi masyarakat sekitarnya.
  • Berperan aktif menjaga keberlangsungan warisan budaya lokal.
  • Mempercepat difusi teknologi dan manajemen dari masyarakat perguruan tinggi ke masyarakat industri, dan
  • Mengembangkan proses link and match antara perguruan tinggi, industri, Pemda dan masyarakat luas.

Baca Juga:

Skema Penelitian Pengembangan Unggulan Perguruan Tinggi

Skema Penelitian Dasar Unggulan Perguruan Tinggi

Skema Pembiayaan Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat yang Terbaru

Luaran Kegiatan Program Pengembangan Produk Unggulan Daerah

Sebagai satu diantara beberapa program yang didukung oleh pemerintah, maka dosen pengusul kegiatan PPPUD. Juga memiliki kewajiban untuk memenuhi luaran wajib dan luaran tambahan. Luaran wajib dalam PPPUD sendiri antara lain: 

  1. Per tahun menghasilkan satu artikel ilmiah yang dipublikasikan melalui jurnal nasional terakreditasi peringkat 1-6 atau satu artikel dalam prosiding ber ISBN dari seminar internasional yang dilaksanakan di dalam negeri.
  2. Artikel pada media massa cetak/elektronik tiap tahun.
  3. Video kegiatan, dan juga
  4. Peningkatan keberdayaan mitra sesuai permasalahan yang dihadapi.

Sedangkan untuk luaran tambahan adalah luaran selain luaran wajib yang disebutkan di atas. Sehingga, dosen pengusul bisa fokus dulu ke luaran wajib baru kemudian mengejar luaran tambahan. 

Kriteria Kegiatan Program Pengembangan Produk Unggulan Daerah

Tidak semua kegiatan PPPUD akan disetujui dan mendapat fasilitas pendanaan. Selain harus memiliki nilai lebih dibanding usulan lain, usulan ini juga harus memenuhi kriteria kegiatan. Kriteria ini antara lain: 

  • Mitra UMKM yang sudah berjalan minimal setahun dan masih memungkinkan untuk ditingkatkan kapasitas usahanya.
  • Pengusul diwajibkan bermitra dengan 1 (satu) mitra produsen produk/jasa unggulan daerah dan usaha tersebut dengan minimal asset Rp150.000.000 dengan omzet minimal Rp. 150.000.000/tahun, dan melibatkan karyawan minimal 6 orang dari masyarakat sekitar.
  • Jangka waktu kegiatan adalah tiga tahun.
  • Usulan dana ke DRPM maksimum Rp150.000.000 per tahun.
  • Kontribusi dana dari mitra minimum Rp10.000.000 per tahun selama tiga tahun. Dimungkinkan pula untuk mendapatkan sumber dana lain misalnya dari pemerintah daerah, lembaga swasta, atau CSR.
  • Diprioritaskan kegiatan yang akan dilaksanakan merupakan diseminasi dari hasil penelitian tim pengusul, dan juga
  • Jarak maksimal 200 Km atau masih dalam satu wilayah propinsi perguruan tinggi pengusul.

Persyaratan Pengusul Program Pengembangan Produk Unggulan Daerah

Dosen pengusul kegiatan Program Pengembangan Produk Unggulan Daerah (PPPUD) juga wajib memenuhi sejumlah persyaratan. Persyaratannya adalah: 

  1. Tim pengusul berjumlah 4 orang (1 ketua dan 3 anggota).
  2. Pengusul dengan kompetensi multidisiplin sesuai dengan bidang yang diusulkan, minimal 2 (dua) kompetensi, dan dimungkinkan untuk berkolaborasi dengan perguruan tinggi lain bila dosen dengan kompetensi yang diperlukan tidak ada di perguruan tinggi pengusul, dan juga
  3. Wajib melibatkan sedikitnya 4 orang mahasiswa per tahun.

Bagi para dosen di perguruan tinggi yang memiliki kegiatan PPPUD dan memenuhi kriteria kegiatan yang dijelaskan. Sekaligus sudah memenuhi persyaratan sebagai pengusul maka bisa mengajukan usulan kegiatan PPPUD. 

Pengajuan usulan dilakukan daring di Simlitabmas dengan format yang sudah ditentukan di dalamnya. Sehingga dosen hanya perlu mengisi data yang diminta dan mengunggah dokumen persyaratan administrasi Program Pengembangan Produk Unggulan Daerah. Jika lolos seleksi maka berhak mendapatkan bantuan pendanaan dari pemerintah. 

Artikel Terkait:

Program Kemitraan Wilayah: Tujuan, Luaran, Kriteria, dan Syarat Pengusulan

Program Kemitraan Masyarakat Stimulus: Tujuan, Luaran, Kriteria, dan Syarat Pengusulan

Program Kemitraan Masyarakat: Tujuan, Luaran, Kriteria dan Syarat Pengusulan

Program Pengembangan Desa Mitra: Tujuan, Luaran, Kriteria, dan Syarat Pengusulan

Program Pendanaan Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat

Program Retooling Kompetensi Vokasi Dosen

Program Bilateral Exchange Program DGHE-KSPS Joint Research Projects for Fiscal Year 2022

Program Beasiswa Dosen S3 yang Bisa Diikuti

Program Stipendum Hungaricum Scholarshop 2022/2023

Program Terobosan Kemendikbud Ristek Tahun 2022

Salmaa

Long life learner.

Recent Posts

3 Karakter Dosen untuk Pengembangan Indikator Kinerja Dosen

Dalam Kepmendikbudristek Nomor 500 Tahun 2024 dijelaskan mengenai karakter dosen untuk pengembangan indikator kinerja dosen.…

1 day ago

Pendaftaran Doha Institute Scholarship Jenjang S3 Tahun 2025 Dibuka!

Bagi mahasiswa dan dosen di Indonesia yang ingin studi lanjut pascasarjana gratis di Qatar, Anda…

1 day ago

Royal Thai Government Scholarship 2025 untuk Jenjang S2 dan S3

Bagi siapa saja yang ingin studi S2 maupun S3 di luar negeri, silakan mempertimbangkan program…

1 day ago

Program IASP 2025 untuk Dosen Kuliah S3 Gratis di Austria Resmi Dibuka!

Kabar gembira bagi para dosen di Indonesia yang ingin studi lanjut jenjang S3 di luar…

6 days ago

Indikator Kinerja Dosen Sesuai Kepmendikbudristek Nomor 500 Tahun 2024

Kepmendikbudristek Nomor 500 Tahun 2024 Tentang Standar Minimum Indikator Kinerja Dosen dan Kriteria Publikasi Ilmiah…

6 days ago

Standar Minimum Pelaksanaan Hibah Penelitian dalam Indikator Kinerja Dosen

Kepmendikbudristek Nomor 500 Tahun 2024 menjelaskan dan mengatur perihal standar minimum pelaksanaan hibah penelitian dalam…

6 days ago