Pembangunan di wilayah pedesaan menjadi kegiatan yang sudah ada sejak lama, dan dari tahun ke tahun hasilnya semakin terlihat nyata. Kawasan pedesaan kini sudah banyak yang berkembang dan banyak yang menjadi desa mandiri.
Dimana masyarakatnya memiliki kemandirian secara ekonomi dan sosial lewat berbagai sumber daya di lingkungan desa. Perkembangan di pedesaan rupanya menjadi fokus utama dalam menjalankan pengabdian kepada masyarakat di perguruan tinggi.
Sebab, perguruan tinggi memiliki kesempatan besar untuk berkontribusi terhadap pengembangan suatu desa. Dimana pengembangan ini tidak hanya dari pembangunan infrastruktur untuk memudahkan aset.
Melainkan juga memberikan kemudahan bagi masyarakat di pedesaan untuk memanfaatkan seluruh sumber daya di sekitarnya. Mendukung hal ini, maka dalam pengabdian kepada masyarakat dibuat Program Pengembangan Desa Mitra.
Dijalankannya Program Pengembangan Desa Mitra atau PPDM bersumber dari penerapan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang desa. Kemudian implementasinya bersumber dari Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014.
Melalui dasar-dasar hukum tersebut diketahui, bahwa pemerintah menyediakan dana khusus untuk dijadikan hibah pembangunan desa. Perguruan tinggi atau PT di seluruh Indonesia menjadi mitra dalam pelaksanaan program tersebut.
Sehingga PT kemudian melalui pelaksanaan pengabdian kepada masyarakat ikut mendukung Program Pengembangan Desa Mitra. Sebab kawasan pedesaan adalah ujung tombak pemerintahan dalam melakukan pembangunan.
Dalam kurun waktu 5 tahun terakhir, isu mengenai pengembangan dan pembangunan desa hangat diperbincangkan. Sebab masih banyak kawasan pedesaan yang belum tersentuh pembangunan dimana infrastruktur seperti akses jalan masih sulit.
Padahal, masyarakat di pedesaan memiliki potensi besar untuk dikembangkan. Apalag mereka cenderung tertarik untuk memiliki aset berbentuk properti seperti tanah, sawah, rumah, dan sejenisnya dibanding memiliki banyak uang baik dalam bentuk Rupiah maupun dollar.
Selain itu, kawasan pedesaan yang sudah berkembang kemudian menjadi destinasi wisata bagi wisatawan lokal maupun mancanegara. Ada banyak desa yang berhasil diubah menjadi destinasi wisata ikonik dengan sejumlah ciri khas.
Sudah banyak desa menjadi lebih modern dengan menyuguhkan berbagai atraksi wisata baru namun tetap memiliki ciri khasnya sebagai suatu desa. Lewat PPDM inilah, diharapkan ada lebih banyak desa yang berkembang dan menjadi ikon bagi suatu wilayah.
Berkembangnya suatu desa akan membantu masyarakatnya mendapatkan lapangan pekerjaan yang lebih luas. Sekaligus bisa mendayagunakan keahlian mereka untuk mendapatkan penghasilan yang lebih baik.
Perguruan tinggi yang setiap saat selalu melaksanakan penelitian, tentu hasil penelitian ini perlu diimplementasikan. Dalam PPDM, PT di seluruh Indonesia memiliki kesempatan mengimplementasikan hasil penelitian tersebut. Sehingga bisa mendukung pembangunan dan pengembangan wilayah pedesaan di dekat lokasi PT.
Setiap PT kemudian bisa mengajukan usulan bersama dosen yang sudah memenuhi persyaratan pada PPDM. Usulan ini akan diproses, dan jika lolos seleksi maka akan mendapatkan bantuan dana untuk menjalankan usulan tersebut ke desa sasaran.
Baca Juga:
12 Indikator Kinerja Penelitian yang Perlu Dicapai Dosen
Ketentuan Umum Pengelolaan Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat
8 Standar Nasional Penelitian yang Harus Dipenuhi
Melalui Program Pengembangan Desa Mitra (PPDM), terdapat sejumlah tujuan yang ingin dicapai. Diantaranya adalah:
Dalam PPDM juga dijelaskan mengenai sejumlah luaran yang diharapkan bisa dihasilkan oleh seluruh dosen yang mengajukan usulan program. Luaran dalam kegiatan ini terbagi menjadi dua, yakni luaran wajib dan luaran tambahan. Luaran wajib disini antara lain:
Luaran wajib dalam Program Pengembangan Desa Mitra berhubungan dengan pelaksanaan usulan kegiatan yang telah disetujui. Yakni dalam bentuk video dan juga publikasi artikel kegiatan melalui media massa baik cetak maupun elektronik.
Selanjutnya untuk luaran tambahan adalah segala bentuk luaran di luar luaran wajib yang telah disebutkan. Misalnya saja, dosen pengusul kemudian menulis buku tentang kegiatan PPDM yang dijalankan lalu diterbitkan. Terbitan buku ber-ISBN ini bisa dikatakan sebagai luaran tambahan yang menjadi nilai tambah.
Baca Juga:
Skema Penelitian Pengembangan Unggulan Perguruan Tinggi
Skema Penelitian Dasar Unggulan Perguruan Tinggi
Skema Pembiayaan Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat yang Terbaru
Ketentuan berikutnya adalah mengenai kriteria kegiatan, jadi kegiatan di dalam PPDM perlu sesuai dengan daftar kriteria yang telah ditentukan. Kriteria ini antara lain:
Sebagai program yang digagas dan didanai oleh pemerintah, maka di dalam program Pengembangan Desa Mitra juga terdapat syarat pengusul yang wajib dipenuhi. Syarat yang dimaksudkan adalah:
Bagi dosen yang memenuhi persyaratan menjadi pengusul dan juga memiliki kegiatan yang memenuhi kriteria sesuai penjelasan di atas. Maka bisa mengajukan usulan, proposal usulan diajukan daring melalui laman Simlitabmas dengan format yang sudah ditentukan.
Artikel Terkait:
Program Kemitraan Masyarakat Stimulus: Tujuan, Luaran, Kriteria, dan Syarat Pengusulan
Program Kemitraan Masyarakat: Tujuan, Luaran, Kriteria dan Syarat Pengusulan
Program Pendanaan Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat
Program Retooling Kompetensi Vokasi Dosen
Program Bilateral Exchange Program DGHE-KSPS Joint Research Projects for Fiscal Year 2022
Program Beasiswa Dosen S3 yang Bisa Diikuti
Dalam Kepmendikbudristek Nomor 500 Tahun 2024 dijelaskan mengenai karakter dosen untuk pengembangan indikator kinerja dosen.…
Bagi mahasiswa dan dosen di Indonesia yang ingin studi lanjut pascasarjana gratis di Qatar, Anda…
Bagi siapa saja yang ingin studi S2 maupun S3 di luar negeri, silakan mempertimbangkan program…
Kabar gembira bagi para dosen di Indonesia yang ingin studi lanjut jenjang S3 di luar…
Kepmendikbudristek Nomor 500 Tahun 2024 Tentang Standar Minimum Indikator Kinerja Dosen dan Kriteria Publikasi Ilmiah…
Kepmendikbudristek Nomor 500 Tahun 2024 menjelaskan dan mengatur perihal standar minimum pelaksanaan hibah penelitian dalam…