fbpx

Terbitkan buku lebih cepat HANYA 1 BULAN? Dapatkan fasilitas VIP ini secara GRATIS! Klik di sini

Program Pengembangan Desa Mitra: Tujuan, Luaran, Kriteria, dan Syarat Pengusulan

Program Pengembangan Desa Mitra

Pembangunan di wilayah pedesaan menjadi kegiatan yang sudah ada sejak lama, dan dari tahun ke tahun hasilnya semakin terlihat nyata. Kawasan pedesaan kini sudah banyak yang berkembang dan banyak yang menjadi desa mandiri. 

Dimana masyarakatnya memiliki kemandirian secara ekonomi dan sosial lewat berbagai sumber daya di lingkungan desa. Perkembangan di pedesaan rupanya menjadi fokus utama dalam menjalankan pengabdian kepada masyarakat di perguruan tinggi. 

Sebab, perguruan tinggi memiliki kesempatan besar untuk berkontribusi terhadap pengembangan suatu desa. Dimana pengembangan ini tidak hanya dari pembangunan infrastruktur untuk memudahkan aset. 

Melainkan juga memberikan kemudahan bagi masyarakat di pedesaan untuk memanfaatkan seluruh sumber daya di sekitarnya. Mendukung hal ini, maka dalam pengabdian kepada masyarakat dibuat Program Pengembangan Desa Mitra. 

Program Pengembangan Desa Mitra 

Dijalankannya Program Pengembangan Desa Mitra atau PPDM bersumber dari penerapan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang desa. Kemudian implementasinya bersumber dari Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014.

Melalui dasar-dasar hukum tersebut diketahui, bahwa pemerintah menyediakan dana khusus untuk dijadikan hibah pembangunan desa. Perguruan tinggi atau PT di seluruh Indonesia menjadi mitra dalam pelaksanaan program tersebut. 

Sehingga PT kemudian melalui pelaksanaan pengabdian kepada masyarakat ikut mendukung Program Pengembangan Desa Mitra. Sebab kawasan pedesaan adalah ujung tombak pemerintahan dalam melakukan pembangunan. 

Dalam kurun waktu 5 tahun terakhir, isu mengenai pengembangan dan pembangunan desa hangat diperbincangkan. Sebab masih banyak kawasan pedesaan yang belum tersentuh pembangunan dimana infrastruktur seperti akses jalan masih sulit. 

Padahal, masyarakat di pedesaan memiliki potensi besar untuk dikembangkan. Apalag mereka cenderung tertarik untuk memiliki aset berbentuk properti seperti tanah, sawah, rumah, dan sejenisnya dibanding memiliki banyak uang baik dalam bentuk Rupiah maupun dollar. 

Selain itu, kawasan pedesaan yang sudah berkembang kemudian menjadi destinasi wisata bagi wisatawan lokal maupun mancanegara. Ada banyak desa yang berhasil diubah menjadi destinasi wisata ikonik dengan sejumlah ciri khas. 

Sudah banyak desa menjadi lebih modern dengan menyuguhkan berbagai atraksi wisata baru namun tetap memiliki ciri khasnya sebagai suatu desa. Lewat PPDM inilah, diharapkan ada lebih banyak desa yang berkembang dan menjadi ikon bagi suatu wilayah. 

Berkembangnya suatu desa akan membantu masyarakatnya mendapatkan lapangan pekerjaan yang lebih luas. Sekaligus bisa mendayagunakan keahlian mereka untuk mendapatkan penghasilan yang lebih baik. 

Perguruan tinggi yang setiap saat selalu melaksanakan penelitian, tentu hasil penelitian ini perlu diimplementasikan. Dalam PPDM, PT di seluruh Indonesia memiliki kesempatan mengimplementasikan hasil penelitian tersebut. Sehingga bisa mendukung pembangunan dan pengembangan wilayah pedesaan di dekat lokasi PT. 

Setiap PT kemudian bisa mengajukan usulan bersama dosen yang sudah memenuhi persyaratan pada PPDM. Usulan ini akan diproses, dan jika lolos seleksi maka akan mendapatkan bantuan dana untuk menjalankan usulan tersebut ke desa sasaran. 

Baca Juga:

12 Indikator Kinerja Penelitian yang Perlu Dicapai Dosen

Ketentuan Umum Pengelolaan Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat

8 Standar Nasional Penelitian yang Harus Dipenuhi

Tujuan Kegiatan Program Pengembangan Desa Mitra  

Melalui Program Pengembangan Desa Mitra (PPDM), terdapat sejumlah tujuan yang ingin dicapai. Diantaranya adalah: 

  • Mengaplikasikan hasil riset unggulan perguruan tinggi yang sesuai dengan urgensi kebutuhan masyarakat desa.
  • Memberikan solusi permasalahan masyarakat desa dengan pendekatan holistik berbasis riset multidisiplin.
  • Membantu program pemerintah dalam pembangunan masyarakat dan wilayah desa.
  • Membantu mensukseskan terlaksananya program RPJM Desa.
  • Meningkatkan kemandirian dan kesejahteraan masyarakat desa.
  • Mempercepat pembangunan desa pada berbagai bidang secara berkelanjutan.
  • Memperkuat sinergi perguruan tinggi (PT) dengan pemangku kepentingan terkait dalam pembangunan desa, dan juga 
  • Membentuk Desa Mitra sebagai salah satu model science-techno-park perguruan tinggi.

Luaran Kegiatan Program Pengembangan Desa Mitra 

Dalam PPDM juga dijelaskan mengenai sejumlah luaran yang diharapkan bisa dihasilkan oleh seluruh dosen yang mengajukan usulan program. Luaran dalam kegiatan ini terbagi menjadi dua, yakni luaran wajib dan luaran tambahan. Luaran wajib disini antara lain: 

  1. Per tahun menghasilkan satu artikel ilmiah yang dipublikasikan melalui jurnal nasional terakreditasi peringkat 1-6 atau satu artikel dalam prosiding ber ISBN dari seminar internasional yang dilaksanakan di dalam negeri.
  2. Artikel pada media massa cetak/elektronik tiap tahun.
  3. Video kegiatan, dan juga 
  4. Peningkatan keberdayaan mitra.

Luaran wajib dalam Program Pengembangan Desa Mitra berhubungan dengan pelaksanaan usulan kegiatan yang telah disetujui. Yakni dalam bentuk video dan juga publikasi artikel kegiatan melalui media massa baik cetak maupun elektronik. 

Selanjutnya untuk luaran tambahan adalah segala bentuk luaran di luar luaran wajib yang telah disebutkan. Misalnya saja, dosen pengusul kemudian menulis buku tentang kegiatan PPDM yang dijalankan lalu diterbitkan. Terbitan buku ber-ISBN ini bisa dikatakan sebagai luaran tambahan yang menjadi nilai tambah. 

Baca Juga:

Skema Penelitian Pengembangan Unggulan Perguruan Tinggi

Skema Penelitian Dasar Unggulan Perguruan Tinggi

Skema Pembiayaan Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat yang Terbaru

Kriteria Kegiatan Program Pengembangan Desa Mitra 

Ketentuan berikutnya adalah mengenai kriteria kegiatan, jadi kegiatan di dalam PPDM perlu sesuai dengan daftar kriteria yang telah ditentukan. Kriteria ini antara lain: 

  • Diprioritaskan kegiatan yang dilaksanakan merupakan diseminasi hasil penelitian dari tim pengusul.
  • Desa yang diusulkan adalah satu desa yang pernah bermitra dengan PT/Tim pengusul yang dibuktikan dengan surat persetujuan kerja sama.
  • Desa yang dimaksud sesuai dengan UU No. 6 Tahun 2014 yaitu desa adat dan desa administrasi, bukan kelurahan.
  • Minimal melibatkan dua kelompok masyarakat pada Desa Mitra per tahun baik yang bergerak dalam bidang ekonomi produktif (kelompok pengrajin, kelompok ternak, kelompok tani, kelompok nelayan) atau organisasi sosial (karang taruna, PKK, pokdarwis, dasa wisma, atau lainnya).
  • Kelompok mitra yang ditangani dalam Desa Mitra yang sama dapat berganti setiap tahun.
  • Perguruan tinggi wajib memberikan dana pendampingan minimal Rp10.000.000 per tahun.
  • Merupakan program multi tahun dengan lama kegiatan tiga tahun.
  • Usulan dana ke DRPM maksimum Rp150.000.000 per tahun. 
  • Pada tahun kedua dan ketiga disarankan mendapat dukungan dana/sarana dari PEMDA/ Dinas dan/ atau pihak ketiga lainnya, dan juga 
  • Jarak lokasi Desa Mitra dari Perguruan Tinggi pengusul maksimal 200 km atau boleh lebih dari 200 km asalkan masih dalam satu propinsi.

Persyaratan Pengusul Program Pengembangan Desa Mitra 

Sebagai program yang digagas dan didanai oleh pemerintah, maka di dalam program Pengembangan Desa Mitra juga terdapat syarat pengusul yang wajib dipenuhi. Syarat yang dimaksudkan adalah: 

  1. Tim pengusul berjumlah empat orang (satu ketua dan maksimal tiga orang anggota).
  2. Tim pengusul memiliki kapabilitas (rekam jejak keilmuan/sains) yang sesuai dengan kegiatan yang diusulkan/masalah yang ditangani.
  3. Tim pengusul harus melibatkan minimal empat orang mahasiswa/tahun, dan
  4. Tim pengusul dibentuk institusi atas rekomendasi Ketua LPM/LPPM/P3M/DPPM dimana setiap perguruan tinggi boleh mengusulkan lebih dari 1 tim untuk Desa Mitra yang berbeda.

Bagi dosen yang memenuhi persyaratan menjadi pengusul dan juga memiliki kegiatan yang memenuhi kriteria sesuai penjelasan di atas. Maka bisa mengajukan usulan, proposal usulan diajukan daring melalui laman Simlitabmas dengan format yang sudah ditentukan. 

Artikel Terkait:

Program Kemitraan Masyarakat Stimulus: Tujuan, Luaran, Kriteria, dan Syarat Pengusulan

Program Kemitraan Masyarakat: Tujuan, Luaran, Kriteria dan Syarat Pengusulan

Program Pendanaan Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat

Program Retooling Kompetensi Vokasi Dosen

Program Bilateral Exchange Program DGHE-KSPS Joint Research Projects for Fiscal Year 2022

Program Beasiswa Dosen S3 yang Bisa Diikuti

Program Stipendum Hungaricum Scholarshop 2022/2023

Program Terobosan Kemendikbud Ristek Tahun 2022